Latest Post



SANCAnews.id – Kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir J terus diusut polisi. Keluarga menduga ada penyiksaan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Kuku Brigadir J Dicabut Sebelum Tewas

Dugaan itu diungkapkan Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kata Kamaruddin, kliennya itu menemukan sejumlah kecurigaan yang merujuk pada dugaan penyiksaan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Pertama, karena kuku Brigadir J yang dicabut sebelum tewas. Hal ini menjadi pendukung adanya dugaan penyiksaan yang diterima Brigadir J sebelum meregang nyawa karena insiden penembakan.

 

"Kukunya dicabut, kita perkirakan dia (Brigadir J) masih hidup waktu dicabut, jadi ada penyiksaan," ungkap Kamaruddin Simanjuntak dalam gelar perkara di Bareskrim Polri seperti yang dikutip dari tvOnenews.

 

Jari Patah dan Ada Luka Lubang

Selain kuku yang dicopot, keluarga juga melihat kondisi jari Brigadir J yang patah dan ada luka lubang. Diperkirakan, rusaknya jari Brigadir J bukan karena senjata. Kamaruddin menyebut orang yang menyiksa Brigadir J merupakan sosok yang mirip dengan psikopat.

 

"Saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat atau penyiksaan. Oleh karena itu, kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila," katanya.

 

Jeratan di Leher

Dugaan penyiksaan dan pembunuhan berencana yang kedua ini dilihat dari adanya jeratan di leher Brigadir J. Temuan jeratan di leher ini sempat ditanyakan Kamaruddin ke pihak kepolisian.

 

Sebab, menurutnya, lilitan atau jeratan leher ini dilakukan dari belakang dan sebelum insiden penembakan.

 

"Kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di leher. Artinya, ada dugaan bahwa almarhum Brigadir J ini dijerat dari belakang," katanya.

 

Luka Sayatan, Lebam

Lebih lanjut, temuan ketiga yang mendukung dugaan tersebut ialah adanya pelaku lain yang terlibat dalam penyiksaan terhadap Brigadir J. Kata Kamaruddin, pihaknya menemukan luka sayatan, lebam, ruas jari putus dan rahang yang bergeser pada tubuh Brigadir J.

 

Berdasarkan temuan tersebut, Kamaruddin menyebut tidak mungkin penyiksaan dilakukan oleh satu orang.

 

"Menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya 1 orang saja, mungkin bisa lebih dua atau tiga orang," katanya.

 

Polri Setuju Autopsi Ulang

Mengenai temuan-temuan tersebut, Polri akhirnya menyetujui untuk dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J.

 

"Itu dipenuhi,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait dengan permintaan keluarga Brigadir J soal autopsi ulang, Rabu, 20 Juli 2022.

 

Adapun selain proses autopsi ulang, Polri juga melakukan penyelidikan beberapa rekaman CCTV yang baru ditemukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pihak kepolisian menyampaikan hasil temuan dari rekaman CCTV akan dibuka ke publik setelah penyelidikan secara keseluruhan telah selesai. (viva)



SANCAnews.id Proses pembahasan RUU KUHP yang kini telah berada di meja DPR RI sempat membuat Dewan Pers terkejut. Sebab, draf RUU KUHP yang digodok pemerintah hingga sampai ke meja dewan Senayan dianggap tidak melibatkan publik dan insan pers.

 

Padahal, RUU KUHP sudah pernah dibahas bersama dengan insan pers pada tahun 2019 silam. Saat itu, pemerintah melibatkan insan pers  untuk melakukan pembahasan intensif mengenai beberapa pasal yang ada di RUU KUHP.

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya dalam acara audiensi Kementerian Hukum dan HAM bersama Dewan Pers di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

 

“Terus terang kami surprise. Karena apa? (tahun) 2019 (Dewan Pers) menyerahkan catatan kepada Ketua DPR, MPR, ada beberapa catatan terkait pembahasan menyangkut pers. Persoalan muncul ter-delay. Sampai hari ini kami tidak pernah ada keterlibatan untuk tindak lanjut dari apa yang dibahas (dalam RUU KUHP)," kata Agung.

 

Dewan Pers sempat kesulitan mendapatkan akses terhadap draf RUU KUHP yang diserahkan kepada DPR RI. Oleh karenanya, Dewan Pers meminta pemerintah terbuka mengenai isi dari RUU KUHP terbaru.

 

"Kami agak kesulitan mendapatkan akses. Kami juga mendapatkan sumber itu kelimpungan. (saat mendapat bahan), Dewan Pers dengan teman-teman media melihat, apakah itu betul draf final atau bukan?" tuturnya.

 

Yang jadi catatan Dewan Pers, adalah soal kebebasan pers, dan kemerdekaan pers. "Ini menjadi catatan yang kami sampaikan,” tutupnya (rmol)




SANCAnews.id Habib Rizieq Shihab tegaskan komitmen untuk terus menggaungkan revolusi akhlak usai mendapatkan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim cabang Cipinang pada Rabu (20/7).

 

Rizieq Shihab menegaskan juga, komitmen itu merupakan konsistensi dia dalam menggaungkan revolusi akhlak sejak dirinya tiba di Indonesia.

 

"Saya sampaikan disini saudara, sebagaimana yang telah saya sampaikan setiba di tanah air waktu saya pulang dari Kota Suci Mekah, ayo kita gaungkan kembali terus yaitu revolusi akhlak, revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ujar Rizieq dalam konferensi pers di akun YouTube Islamic Brotherhood Television yang dikutip redaksi pada Rabu (20/7).

 

Rizieq mendapatkan bebas besyarat usai menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

 

Kebebasan Rizieq pun dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.

 

Rizieq dipandang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) 7/2022. (rmol)




SANCAnews.id – Penceramah kondang Habib Rizieq Shihab menilai Indonesia sedang dalam kondisi darurat. Pernyataan itu dia urai usai dirinya bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).

 

Adapun kedaruratan yang dimaksud Habib Rizieq adalah kebohongan yang telah membudaya serta maraknya praktik korupsi.

 

"Kebohongan sudah membudaya dan negeri kita lagi darurat kebohongan. Karena itu, yang saya ingin sampaikan di sini, saudara apa itu darurat kebohongan, apa itu darurat korupsi, apa itu darurat kezaliman, apa itu darurat utang, apa itu darurat ekonomi, dan lain sebagainya," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Islamic Brotherhood Television.

 

Habib Rizieq menegaskan bahwa dirinya akan konsisten menggaungkan semangat revolusi akhlak untuk membenahi persoalan dalam negeri. Menurutnya, jika akhlak manusia baik, maka tidak akan korupsi, zalim dan menyusahkan orang lain.

 

"Maka kuncinya, yuk sama-sama kita obati semua itu dengan revolusi akhlak,” tegasnya.

 

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang sejak 12 Desember 2020. (rmol)



SANCAnews.id – Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab yang keluar dari Rutan Bareskrim cabang Cipinang hari ini bukan hadiah atau pemberian dari partai politik.

 

Hal tersebut ditegaskan Habib Rizieq Shihab saat menggelar konferensi pers di Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (20/7).

 

"Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pejabat, bukan pemberian kekuasaan. Tapi ini merupakan satu proses hukum yang nanti dijelaskan oleh para pengacara saya," kata Habib Rizieq Shihab.

 

Didampingi kuasa hukum dan jemaahnya, Habib Rizieq menggarisbawahi bahwa pembebasannya murni karena usaha dari pihak keluarga.

 

"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Assyarifah Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya," imbuhnya menegaskan. (rmol)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.