Latest Post



SANCAnews.id – Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kece, ikut memberikan pendapatnya terkait kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

 

Napoleon mengatakan, kasus penembakan tersebut merupakan masalah yang mudah, bahkan bisa diselidiki dan terkuak hanya dengan Polri menerjunkan penyidik biasa dalam kasus tersebut.

 

"Itu perkara yang mudah untuk disimpulkan. Penyidik biasa saja bisa menyimpulkan, enggak perlu TGPF (tim gabungan pencari fakta)," ujar Napoleon kepada awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 14 Juli 2022.

 

Napoleon mengatakan dirinya juga memantau pemberitaan terkait kasus penembakan tersebut, dimana dalam kasus tersebut masyarakat menduga adanya yang tidak beres dan ditutupi polri.

 

Napoleon berpendapat agar Polri segera melakukan pengungkapan dengan jujur dan tidak menutupi kasus ini.

 

"Mari kita kembali jujur, katakan apa adanya. Kenapa? Karena tidak ada yang bisa ditutup-tutupi dengan baik. Pasti akan terbuka," ujarnya.

 

Napoleon menjelaskan, pihak-pihak yang berbicara di publik terkait kasus itu pasti mempertaruhkan integritas dirinya. "Kalau terbukti apa yang dikatakannya itu membabi-buta membela sesuatu yang ditutup-tutupi atau sebagainya, suatu saat akan kembali kepada anda," ujarnya.

 

Diketahui kasus polisi saling adu tembak terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Polisi bernama Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat tewas tertembak dengan lima peluru bersarang di tubuhnya usai terjadi kontak senjata dengan Bharada E yang mana kejadian terjadi pada Jumat 8 Juli 2022.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah membentuk tim khusus yang dibentuknya terdiri dari sejumlah lembaga, mulai dari Komnas HAM hingga Kompolnas. Tim Khusus yang dibentuk akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

 

"Tentunya kami mengharapkan kasus ini bisa dilaksanakan pemeriksaan secara transparan, objektif dan tentunya secara khusus menyangkut masalah anggota. Kami juga ingin bahwa peristiwa yang ada betul-betul menjadi terang," ujarnya. (viva)



SANCAnews.id – Diduga terdapat banyak kejanggalan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut menyoroti kasus adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, ia mengatakan pihaknya merasa ada kejanggalan pada kronologi tertembaknya brigadir J yang disampaikan oleh Polri.

 

Salah satu yang dianggap janggal adalah dimana ketua RT setempat tidak mengetahui adanya peristiwa penembakan dan proses olah TKP. Rivanlee merasa polisi terkesan menutupi fakta kasus tersebut.

 

"Kami menilai bahwa sejumlah kejanggalan tersebut merupakan indikasi penting bahwa kepolisian terkesan menutup-nutupi dan mengaburkan fakta kasus kematian Brigadir J" ujar Rivanlee pada Kamis (14/7/2022) kemarin. Tidak hanya itu, menurut Rivanlee intimidasi yang diterima warga sekitar ketika merekam peristiwa tersebut merupakan salah satu bentuk kejanggalan.

 

"Pada persidangan kasus, terbukti bahwa sejumlah warga sekitar diduga mengalami intimidasi oleh aparat untuk tidak merekam peristiwa dan bahkan diminta untuk menghapus file rekaman atas peristiwa penangkapan yang terjadi," pungkasnya. S

 

kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini dianggap tidak masuk akal terutama disparitas waktu kejadian dengan pengungkapan ke publik. "Dari beberapa kronologis yang disampaikan Polri, terdapat sejumlah kejanggalan yang sifatnya tak masuk akal," kata Rivanlee Kejanggalan yang disoroti KontraS adalah disparitas waktu yang cukup lama antara peristiwa dengan pengungkapan ke publik.

 

Peristiwa adu tembak Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7), tetapi baru diungkap ke publik pada Senin (11/7). KontraS melalui Rivanlee juga menyoroti kronologi yang berubah-ubah disampaikan oleh pihak kepolisian.

 

Selain itu, kesaksian keluarga Brigadir J yang mengatakan terdapat luka sayatan di bagian mata, mulut, hidung dan kaki. Kejanggalan lain, keluarga Brigadir J yang dikabarkan sempat dilarang melihat jenazah dan CCTV yang rusak ketika insiden adu tembak terjadi. "CCTV dalam kondisi mati pada saat peristiwa terjadi," ucap Rivanlee.

 

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan tidak berfungsinya kamera pengawas pada saat itu karena decoder atau DVR CCTV-nya rusak. Seperti yang diketahui, Insiden penembakan Brigadir J oleh Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) sore lalu.

 

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polri dengan membentuk tim investigasi khusus. (tvOne)



SANCAnews.id – Banyak pasal-pasal dalam RUU KUHP dianggap dapat mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 2 UU 40/1999 tentang Pers. Untuk itu, Dewan Pers meminta agar DPR RI untuk menghapus "pasal karet".

 

Tuntutan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra saat konferensi pers menanggapi dampak RUU KUHP terhadap kemerdekaan pers.

 

"Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan," ujar Azyumardi kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat siang (15/7).

 

Untuk itu, kata dia, Dewan Pers menyatakan agar beberapa pasal-pasal yang ada di RUU KUHP dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU 40/1999 tentang Pers.

 

Utamanya, Pasal 2 yang berbunyi "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum".

 

"RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan UU yang ada," tegasnya.

 

Pasal-pasal RUU KUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi karya jurnalistik, yaitu Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap ideologi negara; Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

 

"Perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006," jelasnya.

 

Selanjutnya, Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum.

 

"Harus dihapus karena sifat karet dari kata 'penghinaan' dan 'hasutan' sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi," terang Azyumardi.

 

Kemudian Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong; Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan; Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan; Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

 

Lalu, Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan pencemaran nama baik; dan Pasal 437, 443 tentang Tindak Pidana Pencemaran.

 

"Dewan Pers mengharapkan agar anggota DPR dapat memenuhi asa keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka," pungkasnya. (rmol)


SANCAnews.id – Karoprovos Divpropam Polri, Brigjen Pol Benny Ali menyatakan permohonan maaf atas tindakan tiga anggota polisi yang melakukan intimidasi terhadap dua orang jurnalis dari CNNIndonesia.com dan 20Detik.

 

"Saya selaku Karo Provos mengu
capkan permohonan maaf atas tindakan anggota kami yang kurang pemahaman terhadap kejadian kemarin," ujar Benny kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022.

 

Benny memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi disiplin terhadap tiga anggota Polri yang melakukan intimidasi ke dua jurnalis tersebut.

 

Halaman muka rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi baku tembak dua polisi yang menewaskan seorang di antaranya.

Halaman muka rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi baku tembak dua polisi yang menewaskan seorang di antaranya.

 

"Selanjutnya terkait dengan kejadian tersebut, kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota," jelasnya.

 

Seperti diketahui, kejadian yang tidak diharapkan dialami orang dua orang jurnalis yang sedang meliput ke kediaman Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjenpol Ferdy Sambo yang berlokasi Komplekb Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Kamis 14 Juli 2022, mendapati teguran dari tiga orang yang tidak dikenal dan meminta dua orang jurnalis tersebut menghapus foto dan video yang ada di lokasi.

 

Insiden itu terjadi saat kedua jurnalis tengah meliput perkembangan kasus baku tembak hingga menewaskan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga mendatangi kediaman Ketua RT 05 RW 01, Irjen Pol (Purnawirawan) Seno Sukarto.

 

"Pertama ke rumah Pak RT kan, didatenginnya sama Ibunya yang keluar, nanya-nanya kan, katanya bapaknya itu nggak mau ngomong lagi. Karena udah tuh yang kemarin udah cukup itu, nggak ada yang baru lagi," ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya, Kamis 14 Juli 2022.

 

Dua orang jurnalis tersebut meninggalkan lokasi pak RT lantaran memang tidak menemuinya, dua jurnalis tersebut kemudian berkeliling mencari narasumber lain. Ada satu orang yang dicari bernama Mang Asep, yang bekerja sebagai tukang sapu di kompleks perumahan.

 

"Ketemu lah Pak Asep di pertigaan tuh di pinggir jalan.” sambungnya.

 

Junalis bertemu dengan Asep dan melakukan wawancara sambil merekam menggunakan kamera telepon genggam. Tiba-tiba ada seseorang yang memanggil Asep. Namun, tak ditanggapi oleh Asep.

 

"Sambil wawancara tuh sempat ada polisi nyamperin, manggil si Pak Asep, terus ya udah kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam," ujarnya.

 

Selanjutnya dua orang jurnalis yang sedang mewawancarai warga tersebut didatangi oleh tiga orang tak dikenal dan meminta jurnalis menghapus seluruh rekaman video dan foto-foto yang barusan diambil. Totalnya, ada tiga file video

 

"Pas udah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung 'sini mana handphonenya mana handphonenya.' Langsung dihapus-hapusin (videonya)," ujarnya.

 

Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan pihaknya akan mengusut dugaan intimidasi yang menimpa dua jurnalis.

 

"Nanti akan diusut oleh Polres," ujarnya.

 

Belakangan diketahui, tiga pria yang melakukan aksi kekerasan atau intimidasi terhadap dua jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik ini merupakan anggota Polri.

 

"Hari ini kami diskusi dan komitmen dengan Polri, anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh karo provos," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022. (viva)


 

SANCAnews.id – Sosok istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat ini tengah menjadi pusat perhatian, Kamis (14/7/2022). Adapun Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam itu mengaku mengalami pelecehan seksual dari ajudannya bernama Brigadir J.

 

Meski begitu, kasus tersebut dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo itu pun hingga saat ini masih terus didalami pihak kepolisian.

 

Di sisi lain, banyak yang penasaran dengan siapa sebenarnya sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo itu? Berikut ini sedikit ulasan yang dirangkum dari berbagai sumber.

 

 Sosok Putri Candrawathi atau Putri Ferdy Sambo diketahui memiliki gelar sebagai dokter gigi. Namun ia tidak menekuni profesi tersebut dan memilih menemani suami. Kepeduliannya pada dunia pendidikan anak terekam baik. Pada 2014 ia tercatat pernah mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes.

 

Adapun Putri Candrawathi atau Putri Ferdy Sambo ingin mendirikan TK Kemala Bhayangkari 28 di wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Saat itu sang suami tengah bertugas sebagai Kapolres Brebes. Ya, Irjen Ferdy Sambo sendiri merupakan seorang perwira tinggi polisi. Sejak 16 November 2020 ia menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam). Ferdy lulus Akpol tahun 1994.

 

 Ia begitu berpengalaman di bidang reserse. Nama Ferdy Sambo juga dikenal dalam sejumlah kasus besar di Tanah Air, di antaranya pengusutan bom bunuh diri Sarinah Thamrin pada 2016, kasus kopi racun sianida (2016), penyidikan kebakaran kantor Kejaksaan Agung, dan terbaru dalam kasus penerbitan surat jalan palsu buronan Djoko Tjandra.

 

Psikologi Ungkap Kondisi Putri Candrawathi  Psikolog anak, remaja, dan keluarga Novita Tandry mengungkapkan kondisi terkini istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah insiden pelecehan dan penodongan senjata membuat ibu empat anak itu depresi.

 

Menurut Psikolog, selain mengalami depresi, Putri Candrawathi yang merupakan istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo juga kesulitan tidur akibat peristiwa yang ia alami. "Pada saat bertemu dengan Ibu (istri Kadiv Propam), keadaannya sangat shock terguncang pastinya, trauma, sulit tentunya dia bisa berkonsentrasi dan sejak kejadian sampai sekarang itu tidak bisa tidur pastinya," kata Novita saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

 

Syok dialami oleh istri Kadiv Propam, kata dia, akibat rentetan peristiwa yang dialaminya, mulai dari pelecehan, penodongan senjata, hingga kejadian baku tembak antarajudan di rumahnya. Putri juga mengalami beban psikologis dari ramainya pemberitaan atas kejadian tersebut.

 

"Karena melihat langsung keadaan, yang pasti pertama karena pelecehan, kemudian kedua karena melihat dan menjadi saksi langsung bagaimana terjadinya penembakan," ungkapnya.

 

Menurut dia, sejak kejadian hingga saat ini kondisi istri jenderal bintang dua itu masih tidak stabil, terguncang, dan stres dengan tingkat stres dari sedang sampai berat. Polda Metro Jaya menunjuk Novita Tandry sebagai psikolog untuk mendampingi istri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang dalam kejadian ini berstatus sebagai saksi korban yang mengalami pelecehan, penodongan, serta melihat peristiwa baku tembak.

 

Pemulihan kondisi psikologi istri Irjen Pol Ferdy Sambo, menurut dia, perlu karena yang bersangkutan memiliki empat orang anak yang butuh perhatian. Novita mengatakan bahwa konsentrasi dari pendampingan psikologis ini agar peristiwa tersebut tidak berdampak pada keluarga lainnya.

 

"Concern saya adalah bagaimana peran ibu ini sebagai istri dan juga seorang ibu, ada anak empat anak umur 21, 17, 15, dan 1,5 tahun. Ini membuat saya justru pendampingan tidak hanya pada ibu, tetapi juga pada anak-anaknya. Apalagi, anak-anak masih sekolah, kuliah, dan masih balita," terangnya.

 

Novita juga menyebutkan ada tahapan dalam penyembuhan trauma healing seorang korban. Hal itu membutuhkan waktu 3 bulan sampai 6 bulan, tergantung pada kemampuan beradaptasi dari korban. Sosok Brigadir J Dekat dengan Keluarga Ferdy Sambo Brigadir J atau Brigadir Yoshua yang bernama lengkap Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah bertugas selama 2 tahun sebagai Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo.

 

Dia dan Bharada E sempat foto bersama dengan keluarga Ferdy Sambo. Foto-foto yang memperlihatkan kedekatan keluarga Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dengan para ajudannya, termasuk Brigadir J dan Bharada E, telah beredar luas. Dalam foto pertama yang diterima tvOnenews.com, terlihat Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo berpose dengan para ajudannya. Mereka berseragam lengkap.

 

Ferdy berdiri di tengah memegang tongkat, sedangkan Brigadir J berdiri persis di sebelah kirinya. Bharada E, yang nampak lebih muda dari Brigadir J, berada di ujung kiri. Kemudian ada foto keluarga Ferdy Sambo, termasuk istrinya Putri Candrawathi, serta anak-anak Ferdy, berfoto dengan Brigadir J dan ajudan lainnya. Posisi Brigadir J berada di samping anak lelaki Ferdy Sambo.

 

Sedangkan Bharada E, berdiri di ujung kiri. Lalu, ada foto bersama keluarga Ferdy Sambo dengan para ajudan polisi dan Brimob berseragam, serta sejumlah orang berkemeja putih. Dua ekor anjing juga diajak foto. Ferdy Sambo terlihat memangku anak bungsunya, sedangkan anak-anak dan istri, mengapitnya.

 

Peristiwa penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

 

Penembakan terjadi antara Brigadir Pol Nofryansah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang merupakan Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri, dengan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Akibat baku tembak itu Brigadir J tewas dengan tujuh bekas lubang peluru di tubuhnya.

 

Adapun peristiwa itu, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dilatarbelakangi pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri Putri Candrawathi. (tvOne)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.