Latest Post



SANCAnews.id – Banyak pasal-pasal dalam RUU KUHP dianggap dapat mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 2 UU 40/1999 tentang Pers. Untuk itu, Dewan Pers meminta agar DPR RI untuk menghapus "pasal karet".

 

Tuntutan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra saat konferensi pers menanggapi dampak RUU KUHP terhadap kemerdekaan pers.

 

"Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan," ujar Azyumardi kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat siang (15/7).

 

Untuk itu, kata dia, Dewan Pers menyatakan agar beberapa pasal-pasal yang ada di RUU KUHP dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU 40/1999 tentang Pers.

 

Utamanya, Pasal 2 yang berbunyi "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum".

 

"RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan UU yang ada," tegasnya.

 

Pasal-pasal RUU KUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi karya jurnalistik, yaitu Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap ideologi negara; Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

 

"Perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006," jelasnya.

 

Selanjutnya, Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum.

 

"Harus dihapus karena sifat karet dari kata 'penghinaan' dan 'hasutan' sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi," terang Azyumardi.

 

Kemudian Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong; Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan; Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan; Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

 

Lalu, Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan pencemaran nama baik; dan Pasal 437, 443 tentang Tindak Pidana Pencemaran.

 

"Dewan Pers mengharapkan agar anggota DPR dapat memenuhi asa keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka," pungkasnya. (rmol)


SANCAnews.id – Karoprovos Divpropam Polri, Brigjen Pol Benny Ali menyatakan permohonan maaf atas tindakan tiga anggota polisi yang melakukan intimidasi terhadap dua orang jurnalis dari CNNIndonesia.com dan 20Detik.

 

"Saya selaku Karo Provos mengu
capkan permohonan maaf atas tindakan anggota kami yang kurang pemahaman terhadap kejadian kemarin," ujar Benny kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022.

 

Benny memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi disiplin terhadap tiga anggota Polri yang melakukan intimidasi ke dua jurnalis tersebut.

 

Halaman muka rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi baku tembak dua polisi yang menewaskan seorang di antaranya.

Halaman muka rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi baku tembak dua polisi yang menewaskan seorang di antaranya.

 

"Selanjutnya terkait dengan kejadian tersebut, kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota," jelasnya.

 

Seperti diketahui, kejadian yang tidak diharapkan dialami orang dua orang jurnalis yang sedang meliput ke kediaman Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjenpol Ferdy Sambo yang berlokasi Komplekb Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Kamis 14 Juli 2022, mendapati teguran dari tiga orang yang tidak dikenal dan meminta dua orang jurnalis tersebut menghapus foto dan video yang ada di lokasi.

 

Insiden itu terjadi saat kedua jurnalis tengah meliput perkembangan kasus baku tembak hingga menewaskan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga mendatangi kediaman Ketua RT 05 RW 01, Irjen Pol (Purnawirawan) Seno Sukarto.

 

"Pertama ke rumah Pak RT kan, didatenginnya sama Ibunya yang keluar, nanya-nanya kan, katanya bapaknya itu nggak mau ngomong lagi. Karena udah tuh yang kemarin udah cukup itu, nggak ada yang baru lagi," ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya, Kamis 14 Juli 2022.

 

Dua orang jurnalis tersebut meninggalkan lokasi pak RT lantaran memang tidak menemuinya, dua jurnalis tersebut kemudian berkeliling mencari narasumber lain. Ada satu orang yang dicari bernama Mang Asep, yang bekerja sebagai tukang sapu di kompleks perumahan.

 

"Ketemu lah Pak Asep di pertigaan tuh di pinggir jalan.” sambungnya.

 

Junalis bertemu dengan Asep dan melakukan wawancara sambil merekam menggunakan kamera telepon genggam. Tiba-tiba ada seseorang yang memanggil Asep. Namun, tak ditanggapi oleh Asep.

 

"Sambil wawancara tuh sempat ada polisi nyamperin, manggil si Pak Asep, terus ya udah kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam," ujarnya.

 

Selanjutnya dua orang jurnalis yang sedang mewawancarai warga tersebut didatangi oleh tiga orang tak dikenal dan meminta jurnalis menghapus seluruh rekaman video dan foto-foto yang barusan diambil. Totalnya, ada tiga file video

 

"Pas udah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung 'sini mana handphonenya mana handphonenya.' Langsung dihapus-hapusin (videonya)," ujarnya.

 

Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan pihaknya akan mengusut dugaan intimidasi yang menimpa dua jurnalis.

 

"Nanti akan diusut oleh Polres," ujarnya.

 

Belakangan diketahui, tiga pria yang melakukan aksi kekerasan atau intimidasi terhadap dua jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik ini merupakan anggota Polri.

 

"Hari ini kami diskusi dan komitmen dengan Polri, anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh karo provos," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022. (viva)


 

SANCAnews.id – Sosok istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat ini tengah menjadi pusat perhatian, Kamis (14/7/2022). Adapun Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam itu mengaku mengalami pelecehan seksual dari ajudannya bernama Brigadir J.

 

Meski begitu, kasus tersebut dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo itu pun hingga saat ini masih terus didalami pihak kepolisian.

 

Di sisi lain, banyak yang penasaran dengan siapa sebenarnya sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo itu? Berikut ini sedikit ulasan yang dirangkum dari berbagai sumber.

 

 Sosok Putri Candrawathi atau Putri Ferdy Sambo diketahui memiliki gelar sebagai dokter gigi. Namun ia tidak menekuni profesi tersebut dan memilih menemani suami. Kepeduliannya pada dunia pendidikan anak terekam baik. Pada 2014 ia tercatat pernah mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes.

 

Adapun Putri Candrawathi atau Putri Ferdy Sambo ingin mendirikan TK Kemala Bhayangkari 28 di wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Saat itu sang suami tengah bertugas sebagai Kapolres Brebes. Ya, Irjen Ferdy Sambo sendiri merupakan seorang perwira tinggi polisi. Sejak 16 November 2020 ia menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam). Ferdy lulus Akpol tahun 1994.

 

 Ia begitu berpengalaman di bidang reserse. Nama Ferdy Sambo juga dikenal dalam sejumlah kasus besar di Tanah Air, di antaranya pengusutan bom bunuh diri Sarinah Thamrin pada 2016, kasus kopi racun sianida (2016), penyidikan kebakaran kantor Kejaksaan Agung, dan terbaru dalam kasus penerbitan surat jalan palsu buronan Djoko Tjandra.

 

Psikologi Ungkap Kondisi Putri Candrawathi  Psikolog anak, remaja, dan keluarga Novita Tandry mengungkapkan kondisi terkini istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah insiden pelecehan dan penodongan senjata membuat ibu empat anak itu depresi.

 

Menurut Psikolog, selain mengalami depresi, Putri Candrawathi yang merupakan istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo juga kesulitan tidur akibat peristiwa yang ia alami. "Pada saat bertemu dengan Ibu (istri Kadiv Propam), keadaannya sangat shock terguncang pastinya, trauma, sulit tentunya dia bisa berkonsentrasi dan sejak kejadian sampai sekarang itu tidak bisa tidur pastinya," kata Novita saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

 

Syok dialami oleh istri Kadiv Propam, kata dia, akibat rentetan peristiwa yang dialaminya, mulai dari pelecehan, penodongan senjata, hingga kejadian baku tembak antarajudan di rumahnya. Putri juga mengalami beban psikologis dari ramainya pemberitaan atas kejadian tersebut.

 

"Karena melihat langsung keadaan, yang pasti pertama karena pelecehan, kemudian kedua karena melihat dan menjadi saksi langsung bagaimana terjadinya penembakan," ungkapnya.

 

Menurut dia, sejak kejadian hingga saat ini kondisi istri jenderal bintang dua itu masih tidak stabil, terguncang, dan stres dengan tingkat stres dari sedang sampai berat. Polda Metro Jaya menunjuk Novita Tandry sebagai psikolog untuk mendampingi istri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang dalam kejadian ini berstatus sebagai saksi korban yang mengalami pelecehan, penodongan, serta melihat peristiwa baku tembak.

 

Pemulihan kondisi psikologi istri Irjen Pol Ferdy Sambo, menurut dia, perlu karena yang bersangkutan memiliki empat orang anak yang butuh perhatian. Novita mengatakan bahwa konsentrasi dari pendampingan psikologis ini agar peristiwa tersebut tidak berdampak pada keluarga lainnya.

 

"Concern saya adalah bagaimana peran ibu ini sebagai istri dan juga seorang ibu, ada anak empat anak umur 21, 17, 15, dan 1,5 tahun. Ini membuat saya justru pendampingan tidak hanya pada ibu, tetapi juga pada anak-anaknya. Apalagi, anak-anak masih sekolah, kuliah, dan masih balita," terangnya.

 

Novita juga menyebutkan ada tahapan dalam penyembuhan trauma healing seorang korban. Hal itu membutuhkan waktu 3 bulan sampai 6 bulan, tergantung pada kemampuan beradaptasi dari korban. Sosok Brigadir J Dekat dengan Keluarga Ferdy Sambo Brigadir J atau Brigadir Yoshua yang bernama lengkap Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah bertugas selama 2 tahun sebagai Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo.

 

Dia dan Bharada E sempat foto bersama dengan keluarga Ferdy Sambo. Foto-foto yang memperlihatkan kedekatan keluarga Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dengan para ajudannya, termasuk Brigadir J dan Bharada E, telah beredar luas. Dalam foto pertama yang diterima tvOnenews.com, terlihat Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo berpose dengan para ajudannya. Mereka berseragam lengkap.

 

Ferdy berdiri di tengah memegang tongkat, sedangkan Brigadir J berdiri persis di sebelah kirinya. Bharada E, yang nampak lebih muda dari Brigadir J, berada di ujung kiri. Kemudian ada foto keluarga Ferdy Sambo, termasuk istrinya Putri Candrawathi, serta anak-anak Ferdy, berfoto dengan Brigadir J dan ajudan lainnya. Posisi Brigadir J berada di samping anak lelaki Ferdy Sambo.

 

Sedangkan Bharada E, berdiri di ujung kiri. Lalu, ada foto bersama keluarga Ferdy Sambo dengan para ajudan polisi dan Brimob berseragam, serta sejumlah orang berkemeja putih. Dua ekor anjing juga diajak foto. Ferdy Sambo terlihat memangku anak bungsunya, sedangkan anak-anak dan istri, mengapitnya.

 

Peristiwa penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

 

Penembakan terjadi antara Brigadir Pol Nofryansah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang merupakan Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri, dengan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Akibat baku tembak itu Brigadir J tewas dengan tujuh bekas lubang peluru di tubuhnya.

 

Adapun peristiwa itu, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dilatarbelakangi pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri Putri Candrawathi. (tvOne)



SANCAnews.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis, (14/7).

 

Desakan itu menyusul adanya kekerasan yang dialami jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik (Video di Detikcom) saat meliput isu tentang penembakan Brigadir J di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Mereka diintimidasi oleh tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam.

 

Saat itu, dua jurnalis sedang melakukan wawancara dengan petugas kebersihan di Jalan Saguling, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Dari arah belakang, tiga orang tersebut menghampiri jurnalis, memepet, dan mengambil paksa telepon genggam yang saat itu digunakan untuk wawancara. Pasalnya, selama proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penembakan di rumah Sambo, tidak sedikit kepolisian berjaga di area Komplek Polri.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh AJI Jakarta, pada awalnya jurnalis CNN dan 20Detik mencari informasi di area komplek. Mereka mendatangi rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mencari informasi lebih mendalam.

 

Istri dari Ketua RT yang saat itu ada di rumah menerima keduanya. Setelah itu, mereka mencoba untuk mencari rumah petugas kebersihan dan menanyakan informasi tentang situasi Rumah Ferdy Sambo sebelum dan setelah kejadian.

 

Rumah petugas kebersihan berada sekitar seratus meter dan berbeda kompleks dengan rumah Sambo. Hanya ada pintu kecil yang terbuka untuk akses jalan.

 

Sembari berjalan ke rumah yang dituju, di ujung jalan kompleks terdapat 10 orang yang sedang bercengkrama. Dua jurnalis sempat melewati mereka untuk bisa menjangkau rumah petugas kebersihan. Setelah itu kedua jurnalis mewawancarai petugas kebersihan dengan cara merekam sambil berjalan.

 

Baru sekitar seratus meter berjalan, tiga orang yang sebelumnya ikut berkumpul di ujung kompleks menghampiri dua jurnalis. Ponsel yang digunakan untuk merekam diambil paksa. Mereka juga menghapus semua video dan foto hasil rekaman peliputan di area Kompleks Polri.

 

Tak cukup itu, ketiga orang tersebut bahkan meminta jurnalis untuk tidak meliput terlalu jauh dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Jurnalis CNN dan 20Detik sempat menolak memberikan ponselnya. Keduanya bahkan mempertanyakan tujuan ambil paksa alat kerja yang digunakan jurnalis dalam meliput.

 

Alih-alih memberikan penjelasan, ketiga orang yang tidak menunjukkan identitas tersebut dengan tegas melarang jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik.

 

Tas yang digunakan jurnalis CNN dan 20Detik diperiksa tanpa ada persetujuan. Bahkan kedua jurnalis juga ikut digeledah tanpa memberikan penjelasan mengapa ketiganya melakukan tindakan tersebut.

 

Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.

 

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Afwan dalam keterangannya, Kamis malam (14/7).

 

Sementara itu, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian.

 

Menurut Ade, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput. Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

 

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” tegas Ade Wahyudin

 

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:

 

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria saat Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik meliput kasus penembakan Brigadir J.   Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.

 

2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999. Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.

 

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers 40/1999.

 

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.

 

5. Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”. (rmol)



SANCAnews.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam tindakan intimidasi 3 pria rambut cepak terhadap 2 jurnalis CNNIndonesia yang meliput kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kedua jurnalis cnnindonesia.com itu mendapat intimidasi oleh sejumlah pria berambut cepak di dekat rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo.

 

Tak hanya itu, mereka juga merampas handphone korban, kemudian menghapus hasil rekaman. "IJTI mengutuk dan mengecam keras intimidasi terhadap dua jurnalis cnnindonesia.com yang dilakukan oleh sejumlah orang berambut cepak," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Herik Kurniawan, Jumat (15/7/2022).

 

Menurut IJTI, intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas merupakn ancaman nyata bagi kebebasan pers. IJTI juga mendesak kepolisian mengambil langkah tegas atas kasus intimidasi itu. "Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, mengusut serta menangkap pelaku intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput kasus penembakan Brigadir J," tambah Herik.

 

Herik mendorong dan mendukung redaksi CNNIndonesia untuk melakukan upaya hukum atas kasus ini. Dia juga meminta Polri memberikan keamanan para jurnalis yang tengah meliput kasus ini. "Supaya kasus penembakan Brigadir J terungkap secara benderang," katanya lagi. 

 

Herik meminta semua pihak untuk tidak mengintimidasi atau turut campur proses kerja jurnalistik dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J, mengingat  kerja jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.  "Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak," tuturnya.

 

Namun, dia mengingatkan para jurnalis untuk tetap menerapkan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Sebelumnya, terjadi intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Intimidasi itu menimpa dua jurnalis dari cnnindonesia.com yang tengah meliput kasus penembakan anggota polisi Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). 

 

Kedua jurnalis cnnindonesia.com mendapat intimidasi oleh sejumlah pria berambut cepak serta dirampas handphonenya kemudian hasil rekaman juga dihapus. Sebagaimana yang diberitakan oleh ccnindonesia.com, intimidasi bermula saat kedua jurnalis tersebut mewawancarai Asep, petugas kebersihan yang biasa bekerja di kompleks kediaman Sambo.

 

Wawancara berlangsung sambil berjalan kaki. Belum lima menit, tiga pria berkaus hitam tiba-tiba datang menghampiri. Mereka muncul dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor dan memepet kedua jurnalis. Kemudian, wawancara pun terhenti. Dua orang di antaranya langsung merampas ponsel kedua wartawan.

 

Sementara satu orang lainnya mengobrol dengan petugas kebersihan itu. Wartawan cnnindonesia.com sempat menolak dirampas ponselnya. Ia juga mempertanyakan maksud kehadiran ketiga pria itu.

 

Namun mereka tidak menjelaskan. Kemudian pelaku yang berambut cepak itu pun mengambil paksa ponsel wartawan, lalu memeriksa isinya. Sejumlah foto, video dan rekaman hasil wawancara langsung dihapus.

 

Mereka juga memeriksa isi tas kedua jurnalis cnnindonesia.com. Sejumlah dokumen yang dihapus tersebut merupakan hasil peliputan kasus polisi tembak polisi di kediaman Ferdy Sambo. (tvOne)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.