Latest Post


SANCAnews.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis, (14/7).

 

Desakan itu menyusul adanya kekerasan yang dialami jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik (Video di Detikcom) saat meliput isu tentang penembakan Brigadir J di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Mereka diintimidasi oleh tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam.

 

Saat itu, dua jurnalis sedang melakukan wawancara dengan petugas kebersihan di Jalan Saguling, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Dari arah belakang, tiga orang tersebut menghampiri jurnalis, memepet, dan mengambil paksa telepon genggam yang saat itu digunakan untuk wawancara. Pasalnya, selama proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penembakan di rumah Sambo, tidak sedikit kepolisian berjaga di area Komplek Polri.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh AJI Jakarta, pada awalnya jurnalis CNN dan 20Detik mencari informasi di area komplek. Mereka mendatangi rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mencari informasi lebih mendalam.

 

Istri dari Ketua RT yang saat itu ada di rumah menerima keduanya. Setelah itu, mereka mencoba untuk mencari rumah petugas kebersihan dan menanyakan informasi tentang situasi Rumah Ferdy Sambo sebelum dan setelah kejadian.

 

Rumah petugas kebersihan berada sekitar seratus meter dan berbeda kompleks dengan rumah Sambo. Hanya ada pintu kecil yang terbuka untuk akses jalan.

 

Sembari berjalan ke rumah yang dituju, di ujung jalan kompleks terdapat 10 orang yang sedang bercengkrama. Dua jurnalis sempat melewati mereka untuk bisa menjangkau rumah petugas kebersihan. Setelah itu kedua jurnalis mewawancarai petugas kebersihan dengan cara merekam sambil berjalan.

 

Baru sekitar seratus meter berjalan, tiga orang yang sebelumnya ikut berkumpul di ujung kompleks menghampiri dua jurnalis. Ponsel yang digunakan untuk merekam diambil paksa. Mereka juga menghapus semua video dan foto hasil rekaman peliputan di area Kompleks Polri.

 

Tak cukup itu, ketiga orang tersebut bahkan meminta jurnalis untuk tidak meliput terlalu jauh dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Jurnalis CNN dan 20Detik sempat menolak memberikan ponselnya. Keduanya bahkan mempertanyakan tujuan ambil paksa alat kerja yang digunakan jurnalis dalam meliput.

 

Alih-alih memberikan penjelasan, ketiga orang yang tidak menunjukkan identitas tersebut dengan tegas melarang jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik.

 

Tas yang digunakan jurnalis CNN dan 20Detik diperiksa tanpa ada persetujuan. Bahkan kedua jurnalis juga ikut digeledah tanpa memberikan penjelasan mengapa ketiganya melakukan tindakan tersebut.

 

Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.

 

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Afwan dalam keterangannya, Kamis malam (14/7).

 

Sementara itu, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian.

 

Menurut Ade, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput. Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

 

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” tegas Ade Wahyudin

 

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:

 

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria saat Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik meliput kasus penembakan Brigadir J.   Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.

 

2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999. Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.

 

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers 40/1999.

 

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.

 

5. Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”. (rmol)



SANCAnews.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam tindakan intimidasi 3 pria rambut cepak terhadap 2 jurnalis CNNIndonesia yang meliput kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kedua jurnalis cnnindonesia.com itu mendapat intimidasi oleh sejumlah pria berambut cepak di dekat rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo.

 

Tak hanya itu, mereka juga merampas handphone korban, kemudian menghapus hasil rekaman. "IJTI mengutuk dan mengecam keras intimidasi terhadap dua jurnalis cnnindonesia.com yang dilakukan oleh sejumlah orang berambut cepak," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Herik Kurniawan, Jumat (15/7/2022).

 

Menurut IJTI, intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas merupakn ancaman nyata bagi kebebasan pers. IJTI juga mendesak kepolisian mengambil langkah tegas atas kasus intimidasi itu. "Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, mengusut serta menangkap pelaku intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput kasus penembakan Brigadir J," tambah Herik.

 

Herik mendorong dan mendukung redaksi CNNIndonesia untuk melakukan upaya hukum atas kasus ini. Dia juga meminta Polri memberikan keamanan para jurnalis yang tengah meliput kasus ini. "Supaya kasus penembakan Brigadir J terungkap secara benderang," katanya lagi. 

 

Herik meminta semua pihak untuk tidak mengintimidasi atau turut campur proses kerja jurnalistik dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J, mengingat  kerja jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.  "Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak," tuturnya.

 

Namun, dia mengingatkan para jurnalis untuk tetap menerapkan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Sebelumnya, terjadi intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Intimidasi itu menimpa dua jurnalis dari cnnindonesia.com yang tengah meliput kasus penembakan anggota polisi Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). 

 

Kedua jurnalis cnnindonesia.com mendapat intimidasi oleh sejumlah pria berambut cepak serta dirampas handphonenya kemudian hasil rekaman juga dihapus. Sebagaimana yang diberitakan oleh ccnindonesia.com, intimidasi bermula saat kedua jurnalis tersebut mewawancarai Asep, petugas kebersihan yang biasa bekerja di kompleks kediaman Sambo.

 

Wawancara berlangsung sambil berjalan kaki. Belum lima menit, tiga pria berkaus hitam tiba-tiba datang menghampiri. Mereka muncul dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor dan memepet kedua jurnalis. Kemudian, wawancara pun terhenti. Dua orang di antaranya langsung merampas ponsel kedua wartawan.

 

Sementara satu orang lainnya mengobrol dengan petugas kebersihan itu. Wartawan cnnindonesia.com sempat menolak dirampas ponselnya. Ia juga mempertanyakan maksud kehadiran ketiga pria itu.

 

Namun mereka tidak menjelaskan. Kemudian pelaku yang berambut cepak itu pun mengambil paksa ponsel wartawan, lalu memeriksa isinya. Sejumlah foto, video dan rekaman hasil wawancara langsung dihapus.

 

Mereka juga memeriksa isi tas kedua jurnalis cnnindonesia.com. Sejumlah dokumen yang dihapus tersebut merupakan hasil peliputan kasus polisi tembak polisi di kediaman Ferdy Sambo. (tvOne)

 


SANCAnews.id – Mayor Ahmad bin Muhammad Assegaf, seorang prajurit TNI AD kelahiran Jeddah, Arab Saudi mendadak viral di media sosial.

 

Wakil Komandan Batalyon Infanteri 753 (Wadanyon) 753/Arga Vira Tama atau Yonif 756/AVT ini ternyata memiliki gelar habib atau seseorang yang memiliki keturunan garis keturunan dengan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

 

Karier Mayor Ahmad di militer berawal pada tahun 2005 setelah lulus dari SMA. Saat itu, dirinya mendapat perintah dari ayahnya Muhammad bin Hamid Assegaf untuk masuk ke TNI.

 

"Kebetulan keluarga kami ini tak ada yang militer. Sama sekali tidak ada. Cuma saya punya abah ini kebetulan beliau dulu pernah daftar TNI saat muda. Abah memang dari dulu sangat cinta TNI, ingin masuk. Tapi anak enggak pernah dikasih tahu," ujar Ahmad, dilansir dari Arridwan Tuban Official, Jumat (17/5/2022).

 

Dia pun langsung ke Cijantung, Jakarta Timur dengan membawa brosur pendaftaraan Akademi Militer (Akmil) yang diberikan ayahnya.

 

"Akhirnya abah memerintahkan saya untuk mendaftar. Yang namanya anak berbakti ya saya langsung daftar. Dulu itu di Cijantung tahun 2005," ujarnya.

 

Saat mengikuti pendidikan di Lembah Tidar, Ahmad mengaku terkejut.Pasalnya ia tak pernah tinggal jauh dengan orangtua dan tak ada gambaran tentang pendidikan militer. Namun semua itu berhasil dilalui sampai ia lulus dan dilantik pada tahun 2008.

 

“Alhamdulillah karena doa orangtua. Kita lulus dari pendidikan militer dan kita lalui dengan baik,” ucapnya.

 

Setelah dilantik menjadi Letnan Dua (Letda , pada tahun 2009 Ahmad ditempatkan di Makassar tepatnya di Batalyon Infanteri Para Raider 431 dengan jabatan dari Letnan Dua, Komandan Kompi (Danki), Brigif Tiga, Brigade, hingga Pasipam.

 

Tahun 2018, Mayor Ahmad mengikuti Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa). Selepas mengenyam pendidikan, ia ditugaskan ke Malang untuk menjadi Kasintel (Kepala Seleksi Intelijen). Kini ia menjabat sebagai Wadanyon Para Raider 503 di Mojokerto.

 

Mayor Ahmad beberapa kali ditempati di daerah konflik. Salah satunya Papua pada tahun 2011-2012. Bahkan saat itu, istrinta sedang hamil. Namun Ahmad tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan hingga tuntas. Dia juga beberapa kali mendapat penugasan di luar negeri, seperti di Kongo dan Australia. (okz)



SANCAnews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempunyai alasan khusus dalam membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para pensiunan ASN, purnawirawan, veteran hingga pejuang kemerdekaan yang pernah berjasa untuk Jakarta.

 

Alasannya adalah sebagai bentuk penghormatan. Kedua, pembebasan pajak kepada kelompok di atas juga dilakukan untuk meringankan beban ekonomi.

 

Penegasan ini disampaikan melalui video yang diunggahnya lewat akun YouTube pribadi, Jumat (16/7).

 

Menurut Anies, seharusnya pemerintah provinsi DKI membayar jasa para pejuang tersebut. Tapi yang terjadi, pemerintah justru memungut pajak dari mereka yang sudah berjasa, sehingga mereka terusir dari tanah dan rumah yang mereka miliki.

 

“Ini yang kita hentikan. Kita tidak ingin saudara-saudara kita, orang tua kita yang berjasa dan keluarganya terusir dari rumahnya," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.

 

Tidak hanya itu, Anies juga memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

 

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi pasca Pandemi melalui pajak daerah. (*) 



SANCAnews.id Ramainya pemberitaan pribadi tentang sosok istri dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ajudannya mendapat perhatian dari Pengamat dari Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung.

 

Rocky menilai, publik harus bisa membedakan, bahkan memisahkan antara informasi yang faktual dan sensasional dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

 

"Hal penting adalah memisahkan apa yang sebetulmya sedang diteliti secara scientific oleh pihak kepolisian dan apa yang terlanjur dikonsumsi oleh publik sebagai hal yang sensasional," kata Rocky dalam keterangannya, Kamis (14/7).

 

Rocky menuturkan, publik mengetahui terdapat korban tewas dalam kasus baku tembak tersebut. Oleh karena itu, menjadi wajar jika pihak keluarga yang tewas meminta hak pertanggungjawaban hukum atas tewasnya anggota keluarga mereka.

 

Fakta lainnya adalah, soal peristiwa pelecehan seksual yang mengawali insiden baku tembak tersebut.

 

Atas dasar itu, perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, dalam hal ini istri Irjen Ferdy Sambo juga harus dihormati bersama.

 

"Jadi privasi dan memproteksi hak asasi manusia dalam hal ini perempuan yang menjadi korban (pelecehan seksual) itu harusnya dihormati oleh pers. Publik juga harus menghindari untuk mengonsumsi hal-hal yang sensasional," jelas Rocky.

 

Menurut Rocky, peristiwa baku tembak ini kemudian berlangsung di dalam kondisi masyarakat yang penuh keingintahuan itu adalah hal baik.

 

Namun, harus dipisahkan antara apa yang sebetulnya harus dibuktikan di dalam pengadilan melalui sistem hukum yang transparan dan mengedepankan prinsip untuk melindungi privasi hak atas ketubuhan atau otoritas tubuh dari korban pelecehan seksual.

 

"Itu (melindungi hak privasi) ada di dalam undang-undang kita itu. Penghargaan terhadap profesi wartawan justru kita berikan bila publik mengerti bahwa jurnalis berhasil untuk memisahkan antara hal yang faktual dan hal yang sensasional," demikian Rocky. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.