Jika Dugaan Masinton Benar, Penggalangan Dana Penundaan Pemilu dari Kasus Minyak Goreng Perbuatan Makar Konstitusi
SANCAnews.id – Anggota Komisi XI DPR RI Masinton
Pasaribu mengendus adanya dugaan penggalangan dana untuk penundaan pemiliham
umum (Pemilu) 2024 dalam kasus minyak goreng.
Menyikapi hal tersebut, pengamat politik Jamiluddin Ritonga
berpendapat , jika benar hal itu terjadi, maka tindakan tersebut juga bernuansa
politis.
Bacaan Jamiludin, terkesan politis karena dugaan penggalangan
dana dalam kasus mafia minyak goreng diperuntukkan untuk upaya penundaan
Pemilu.
"Hal tersebut kalau terbukti sudah dapat disebut
perbuatan makar konstitusi. Sebab, mereka melakukan tindakan yang bertentangan
dengan UUD 1945,” tegas Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL,
Minggu (24/4).
Mantan Dekan FIKOM IISIP ini mengatakan, Masinton perlu
bersuara lantang tentang apa yang dilontarkannya itu. Masinton kata Jamiludin,
harus mengklarifikasi dengan tegas agar kasus Migor yang saat ini sedang ramai
diperbincangkan dapat diproses secara jernih.
"Agar hal tersebut menjadi terang benderang, maka
klarifiksi sinyalemen Masinton harus secepatnya diklarifikasi. Hanya dengan
begitu, kasus tersebut dapat ditangani secara jernih dan objektif, sehingga
semua yang terlibat diproses dengan semestinya,” tutupnya. (*)