Latest Post



 

SANCAnews.id – Ada pemandangan unik saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja di Gresik, Jawa Timur, Rabu (20/4).

 

Saat rombongan melintas kerumunan warga, orang nomor satu Indonesia tersebut menjadi pusat perhatian warga yang sudah menunggunya.

 

Jokowi yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam denga sepatu kets tersebut pun dipanggil-panggil warga.

 

Pada momen itu, ada yang menggelitik dalam video tersebut. Terdengar teriakan suara anak kecil seperti nada menyindir.

 

“Yo ndak tahu kok tanya saya,” ucap seorang anak kecil secara tiba-tiba seperti diunggah melalui Instagram majeliskopi08.

 

“Lho ya ndak tahu.”

 

“Yo ndak tahu… Pak”

 

Namun teriakan anak kecil itu tak berlangsung lama, lantaran saat melewati sejumlah warga yang berada di seberang Jokowi itu terdengar memuji pemimpin Indonesia tersebut.

 

“Pak! Pak Jokowi! Pakdhe!” panggil warga yang menyambut kedatagan Jokowi.

 

Lantaran potongan video tersebut, sejumlah warganet pun mengomentari celetukkan suara bocah yang terdengar dalam video tersebut. (kompas)

 



 

SANCAnews.id – Foto Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama salah seorang tersangka kasus pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, beredar di media sosial. Terkait hal itu Moeldoko mengaku kenal dengan Tumanggor.

 

"Sekadar kenal saja, mulai saat itu sampai sekarang nggak pernah ketemu dan itu kan dalam sebuah acara sehingga siapa pun bisa foto berdekatan," kata Moeldoko dalam pesan singkat, Minggu (24/4).

 

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

 

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

 

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

 

Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.

 

"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan ekspor," jelas dia. (merdeka)



 

SANCAnews.id – Kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang ekspor minyak goreng dan hasil sawit akan berdampak bagi para petani sawit. Karena, hanya sebagian kecil hasil sawit diproduksi menjadi minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

 

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, berbagai macam pola yang digunakan pemerintah dalam upaya menurunkan harga minyak goreng.

 

Namun demikian, banyak menuai kendala menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah di atas pengusaha minyak goreng yang seolah tidak tunduk terhadap kebijakan yang dibuat oleh negara.

 

"Tentu persoalan tersebut menjadi hal yang sangat serius bagi persoalan bangsa saat ini," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/4).

 

Karena kata Saiful, dengan adanya kebijakan larangan ekspor sawit tapi harga minyak goreng masih mahal, maka sama saja pemerintah tidak berdaya dihadapkan pada pengusaha minyak goreng.

 

"Kebijakan pelarangan ekspor sawit akan berdampak kepada tertimbunnya kelapa sawit, sehingga bukan tidak mungkin petani kelapa sawit akan semakin merugi karena harga sawit semakin murah, sehingga kebijakan tersebut tentu akan banyak ditentang oleh petani kelapa sawit," kata Saiful.

 

Lebih dari itu kata Saiful, bisa jadi pelarangan ekspor justru tidak berpengaruh terhadap harga minyak goreng, sehingga kebijakan tersebut dapat dinilai tidak berhasil di lapangan.

 

Ia heran mengapa yang ditekan pemerintah justru kebijakan larangan ekspor hasil sawit. Seharusnya, kata Saiful, pengusaha minyak goreng yang ditekan. Dengan demikian, harga akan lebih stabil.

 

Ia berpendapat, kebijakan larangan itu bentuk kebingungan pemerintah. Sebab, bisa jadi petani sawit teriak kalau hasil taninya dilarang ekspor.

 

"Melarang ekspor sawit yang akan berpengaruh kepada turunnya harga sawit dan sangat merugikan petani, bukan tidak mungkin pemerintah dan Jokowi akan digeruduk oleh petani sawit seluruh Indonesia," sambung Saiful menutup. (*)



 

SANCAnews.id – Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengendus adanya dugaan penggalangan dana untuk penundaan pemiliham umum (Pemilu) 2024 dalam kasus minyak goreng.

 

Menyikapi hal tersebut, pengamat politik Jamiluddin Ritonga berpendapat , jika benar hal itu terjadi, maka tindakan tersebut juga bernuansa politis.

 

Bacaan Jamiludin, terkesan politis karena dugaan penggalangan dana dalam kasus mafia minyak goreng diperuntukkan untuk upaya penundaan Pemilu.

 

"Hal tersebut kalau terbukti sudah dapat disebut perbuatan makar konstitusi. Sebab, mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945,” tegas Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/4).

 

Mantan Dekan FIKOM IISIP ini mengatakan, Masinton perlu bersuara lantang tentang apa yang dilontarkannya itu. Masinton kata Jamiludin, harus mengklarifikasi dengan tegas agar kasus Migor yang saat ini sedang ramai diperbincangkan dapat diproses secara jernih.

 

"Agar hal tersebut menjadi terang benderang, maka klarifiksi sinyalemen Masinton harus secepatnya diklarifikasi. Hanya dengan begitu, kasus tersebut dapat ditangani secara jernih dan objektif, sehingga semua yang terlibat diproses dengan semestinya,” tutupnya. (*)



 

SANCAnews.id – Anggota DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menduga uang hasil korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) digunakan untuk ongkos penundaan Pemilu 2024.

 

Oleh karena itu, Masinton meminta agar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan tersebut.

 

"Ya saya ada informasi menyampaikan ke saya bahwa dia memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fund rising. Untuk memelihara dan menunda pemilu itu," kata anggota Komisi XI DPR tersebut kepada wartawan, Sabtu 23 April 2022.

 

Kendati demikian, Masinton tak membeberkan dari mana informasi tersebut berasal. Pasalnya, saat ini dirinya masih menyelidiki kebenaran kabar tersebut.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus mafia minyak goreng tidak boleh setengah-setengah harus sampai ke akarnya.

 

"Namanya informasi kan harus kita telaah, harus kita verifikasi. Tapi kan kita juga tidak boleh mengabaikan informasi tersebut," ucapnya.

 

Dugaan tersebut juga dikaitkan adanya deklarasi dari sejumlah petani plasma yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.

 

"Kelangkaan minyak goreng, kemudian harga-harga yang mahal. Ya ini kan dimanfaatkan betul, satu situasi di Internasional sedang tinggi. Kemudian pemenuhan kebutuhan dalam negerinya kenapa enggak dipenuhi, kan ada indikasinya ke situ," pungkasnya.

 

Kejaksaan Agung RI telah menetapakan empat tersangka kasus korupsi minyak goreng. Para tersangka diantaranya adalah Direktur Jendral Kementerian Dagang RI, serta tiga orang komisaris perusahaan pengekspor Crude Palm Oil (CPO).

 

Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin dalam mengungkapkan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 orang Tersangka.

 

Empat orang tersangka yang ditetapkan yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas. (poskota)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.