Pejabat Wilmar Jadi Tersangka di Kejaksaan, Muslim: Laporan Ubedilah Badrun Soal Dugaan KKN Lebih Terbukti
SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
diminta untuk segera memproses laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ),
Ubedilah Badrun yang melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Apalagi, laporan Ubedilah dianggap
semakin jelas terbukti saat ini.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim
Arbi menanggapi ditangkapnya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master
Parulian Tumanggor (MPT) sebagai tersangka kasus dugaan mafia minyak goreng
oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wilmar sendiri, disebut sebagai salah satu sponsor klub sepak
bola Persis Solo yang Direktur Utamanya adalah, Kaesang Pangarep.
"KPK tunggu apalagi, ternyata laporan Ubedilah Badrun,
dosen UNJ yang laporkan soal dugaan KKN Kaesang semakin jelas terbukti,"
ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/4).
Karena menurut Muslim, keterkaitan antara Wilmar dengan
Kaesang di Persis Solo semakin terlihat jelas meskipun akhirnya Persis Solo
memutus hubungan dengan Wilmar.
"Jadi KPK tidak perlu ragu lagi bertindak untuk tetapkan
tersangka dalam kasus KKN yang kini sedang ditangani lembaga anti rasuah yang
di pimpin Firli Bahuri itu," kata Muslim.
Karena jika tidak segera menetapkan tersangka dalam laporan
Ubedilah kata Muslim, maka KPK akan tidak disukai oleh masyarakat karena
dianggap melindungi anak-anak Presiden yang diduga terlibat KKN.
"Padahal bukti dan faktanya sudah terang
benderang," pungkas Muslim. (*)