Pasca Penegakan Hukum Kejagung, Jokowi Larang Ekspor CPO dan Migor Mulai 28 April 2022
SANCAnews.id – Penegakan hukum terhadap mafia
minyak goreng (migor) oleh Kejaksaan Agung langsung direspon Presiden Joko
Widodo dengan mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan baru yang dikeluarkan Jokowi dimaksudkan untuk
mengamankan stok migor dalam negeri, sehingga harga yang berlaku di lapangan
tak lagi melonjak tinggi.
"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku
minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu
yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual yang
disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4).
Jokowi menyatakan, larangan ekspor bahan baku dan termasuk
minyak gorengnya diputuskan pemerintah usai menggelar rapat tentang pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak
goreng di dalam negeri.
Pada intinya, Jokowi ingin menegaskan bahwa larangan ekspor
bahan baku migor berupa Crude Palm Oil (CPO) dan juga migor siap pakai akan
menyelesaikan permasalahan yang terjadi sejak akhir tahun 2021 lalu.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan
harga terjangkau," demikian Jokowi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang
sebagai tersangka, di mana salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
Sementara tiga orang lainnya dari pihak swasta. Di antaranya
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate
Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT
Musim Mas berinisial PT. (rmol)