Latest Post


 

SANCAnews.id – Pelaku provokator di aksi demo Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI), 21 April 2022 di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, SH mengalami gangguan pendengaran karena diduga dipukul oleh Polisi.

 

Juru bicara dari Blok Politik Pelajar (BPP), Delpedro Marhaen mengatakan terduga pemukulan kepada pelaku provokator, SH adalah seorang anggota Brigade Mobil (Brimob).

 

"Ketika di perjalanan, ada satu anggota Brimob yang memukul SH di bagian telinga. Pukulan itu membuat SH mengalami kesulitan dalam mendengar," kata Delpedro.

 

Namun, gangguan pendengaran yang dialami oleh pelaku provokator, SH sudah dialami saat awal penangkapan karena diduga telah mendapatkan pukulan oleh Polisi.

 

"Kekerasan yang dialami oleh SH pertama ketika dipiting dan dipukul di bagian dahi kemudian dibawa masuk ke mobil," ungkap Delpedro.

 

Blok Politik Pelajar membantah jika SH adalah pelaku provokator pada aksi demo Aliansi Mahasiswa, 21 April kemarin.

 

"SH bukan provokator dan penyusup, ia adalah salah satu rekan dari Blok Politik Pelajar (BPP), yang juga BPP tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia," ucap Pedro.

 

"Kehadiran SH dalam aksi tersebut merupakan kapasitasnya sebagai massa aksi yang tergabung dalam BPP dan AMI," tegasnya. (hops)



 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi kembali memberikan putusan untuk menolak gugatan presidential threshold (PT) atau yang biasa dikenal ambang batas calon presiden agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

 

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” putus Ketua Makamah Konstitusi, Anwar Usman pada hari Rabu, 20 April 2022.

 

Melihat hal tersebut, mantan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Manusia, Rizal Ramli ikut memberikan kritik atas keputusan yang dikeluarkan lembaga tinggi negara tersebut.

 

Menurut Rizal, keputusan yang diambil oleh MK menunjukkan bahwa lembaga tersebut makin lama makin buruk dari sisi keinerjanya. Apalagi konflik kepentingan sudah mulai masuk.

 

“MK makin lama kani tidak kredibel dan konflik-kepentingan,” tulis Rizal dalam akun twitter pribadinya pada hari Rabu, 20 April 2022.

 

Tidak hanya itu, Rizal Ramli juga menyoroti posisi ketua MK yang saat ini menjadi suami adik dari presiden Jokowi.

 

“Wong ketua MK ipar Jokowi,, puguh aja menangkan kepentingan yang kuasa,” tulisnya.

 

Rizal Ramli mengatakan bahwa apa yang telah diputuskan tersebut telah melanggar Undang-undang Dasar 1945 di mana tidak memuat aturan tentang presidential threshold.

 

“Malu-maluin dan keputusannya bertentangan dengan UUD: tidak ada aturan threshold di UUD!,” pungkas Rizal dalam unggahan status twitternya itu.

 

Selain Rizal Ramli, mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu juga ikut menyoroti keputusan yang dibuat MK.

 

Dalam akun twitter pribadinya terlihat Said Didu menggunggah sebuah berita tentang keputusan ambang batas presiden oleh MK.

 

Said hanya menyertakan sebuah tulisan singkat dalam statusnya, “Dan yang memutuskan adalah...,” tweet Said Didu.

 

Seperti diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi hari ini dipimpin oleh Anwar Usman sejak tahun 2018 yang lalu.

 

Anwar Usman baru-baru ini diketahui telah menikahi adik dari presiden Jokowi yang bernama Idayati.

 

Gugatan yang diputuskan MK soal presidential threshold 

Anwar Usman dalam perannya sebagai ketua MK tentu menjadi sangat penting. Seperti dalam mengambil keputusan tentang presidential threshold.

 

Setidaknya ada tiga gugatan yang ditolak MK dalam perkara ini yakni gugatan dengan nomor perkara 13/PUU-XX/2022 oleh tujuh masyarakat dari Kota Bandung. Gugatan dengan nomor 20/PUU-XX/2022 oleh empat pemohon. Gugatan dengan nomor 21/PUU-XX/2022 oleh lima orang anggota DPD RI.

 

Gugatan yang mereka layangkan adalah sama yakni tentang ambang batas presiden dengan uji materi pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (hops)



 

SANCAnews.id – Aliansi mahasiswa dari berbagai kampus di Jabodetabek kembali turun ke jalan kemarin (21/4). Demonstrasi bertajuk aksi 21 April itu dilakukan sebagai respons atas berbagai persoalan yang muncul.

 

Total ada tujuh tuntutan yang disampaikan. Antara lain tindak tegas para penjahat konstitusi dan tolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden, turunkan harga kebutuhan pokok dan atasi ketimpangan ekonomi, serta hentikan segala tindakan represif terhadap masyarakat sipil dengan mekanisme yang ketat dan tidak diskriminatif.

 

Kemudian, mereka menuntut wujudkan pendidikan ilmiah, gratis, dan demokratis; sahkan RUU yang prorakyat dan tolak RUU prooligarki; wujudkan reforma agraria sejati; serta tuntaskan penindakan seluruh pelanggaran HAM.

 

Sementara itu, aktivis hukum dan hak asasi manusia (HAM) Asfinawati meminta aparat penegak hukum segera mengusut tindakan peretasan akun media sosial (medsos) sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil.

 

Salah satunya pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti. ”Harus diusut, ini bukan delik aduan,” tegasnya. Bivitri mengalami peretasan pada Rabu (20/4) lalu.

 

WhatsApp pakar hukum tata negara itu diretas pihak tidak bertanggung jawab. Begitu pula akun Instagram milik Bivitri. Bahkan, Instagram Bivitri sempat diambil alih dan mengunggah kiriman palsu. Pembajakan akun itu terjadi bersamaan dengan peretasan yang dialami sejumlah mahasiswa.

 

Asfin (sapaan Asfinawati) mengungkapkan, selama ini pelaku pembajakan akun medsos itu tidak pernah diusut. Apalagi ditangkap. Padahal, perbuatan peretasan sudah jelas melanggar hukum.

 

”Kalau dilihat dari target, pelaku menyasar orang-orang yang sedang atau setelah merespons sebuah isu. Jelas ini menyasar orang yang kritis kepada kebijakan ngawur pemerintah atau negara,” paparnya.

 

Pola peretasan tersebut hampir sama dengan yang dialami pada 2019 dan 2020. Saat itu para aktivis mengkritik kebijakan pemerintah terkait revisi UU KPK dan Omnibus Law. ”Polanya (peretasan, Red) berulang sejak 2019,” imbuh mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu. (jawapos)



 

SANCAnews.id – Ratusan mahasiswa mulai berdatangan menyusul buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang lebih dulu tiba di gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis (21/4).

 

Ratusan mahasiswa yang didominasi berlamamater biru ini tergabung dalam KRPI Jakarta Selatan.

 

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, massa aksi masih terus berdatangan ke depan Gedung DPR RI.

 

Mereka datang dengan turut membawa sejumlah atribut, salah satunya spandukng yang dibentangkan bertuliskan "Sidang Rakyat" "Rezim Jokowi-MA Gagal Sejahterakan Rakyat".

 

Sementara, massa dari buruh KASBI dan mahasiswa KRPI masih terus berorasi menyampaikan aspirasinya, mulai dari penolakan revisi UU 21/2000 tentang serikat pekerja, tuntutan penurunan harga BBM, minyak goreng, tol, dan beberapa lainnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Ratusan mahasiswa masih terus berdatangan menyusul buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan KRPI yang lebih dulu tiba di gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis (21/4).

 

Ratusan mahasiswa yang didominasi beralmamater warna hijau ini bergabung dalam aksi buruh di depan Gedung DPR RI.

 

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi sekitar pukul 15.20 WIB, mahasiswa dari Universitas Prof Dr Hamka ini membentangkan spanduk  bertuliskan "Jokowi-DPR Pengkhianat Rakyat", hingga "Turunkan Harga Bahan Pokok, BBM".

 

Dalam aksi kali ini tersebut, massa buruh KASBI dan mahasiswa membawa sejumlah tuntutan aksi sebagai berikut:

 

1. Hentikan Pembahasan UU 11/2020 Tentang Ciptaker Inkonstitusional di DPR ( Tolak Revisi UU 12/2011 Tentang P3)

2. Tolak Revisi UU 21/2000 Tentang Serikat Pekerja

3. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat Dan Tuntaskan Pelanggaran HAM Sekang Juga

4. Turunkan Harga! (Bbm, Minyak Goreng, Pdam, Listik, Tol, Dan Ppn)

5. Negara Harus Tegas Terhadap Koruptor (Tangkap, Adili Dan Sita Harta Koruptor)

6. Redistribusi Kekayaan Nasional (Berikan Jaminan Sosial Atas Pendidikan, Kesehatan, Pemukiman, Fasilitas Publik, Dan Makan) Secara Gratis Untuk Rakyat.

7. Tolak Penundaan Pemilu Dan Masa Perpanjangan Jabatan Presiden (Presiden Harus Bertindak Tegas Terhadap Para Menteri Yang Memberikan

Statement Tiga Periode)

8. Sahkan UU PRT Dan Berikan Perlindungan Terhadap Buruh Migran

9. Wujudkan Reforma Agraria Sejati (Tanah, Alat Dan Teknologi Untuk Kaum Tani)

10. Berikan Akses Partisipasi Publik Seluas-luasnya Dalam Rencana Revisi UU SISDIKNAS. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.