Latest Post


 

SANCAnews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai pernyataan Densus 88 Antiterorisme yang menyebut Negara Islam Indonesia (NII) masif di Sumatera Barat (Sumbar) adalah tuduhan serius. Politikus dari Partai Gerindra itu, meminta agar satuan antiteror Polri itu, tak membuat situasi menjadi saling curiga di masyarakat atas tuduhan tersebut.

 

Apalagi, kata Fadli, dengan pernyataan Densus 88 yang menyebut NII Sumbar berencana menggulingkan pemerintahan resmi sebelum 2024. “Tuduhan Densus itu mengada-ngada, dan membuat kita jadi saling curiga satu dengan yang lainnya,” kata Fadli saat dihubungi, dari Jakarta, pada Senin (18/5).

 

Fadli Zon menilai ungkapan Densus 88 itu, seperti menuding masyarakat di Sumbar berpotensi menjadi musuh negara, dengan merencanakan, makar, atau penggulingan pemerintahan yang sah. “Jelas itu sangat menyudutkan orang-orang Minang,” ujar Fadli yang juga mantan Ketua Ikatan Keluarga Minang itu.

 

Fadli mengingatkan Densus 88, dan masyarakat yang lupa sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Fadli menekankan orang-orang Minang, dari Sumbar, ikut berjuang dalam perjuangan memerdekakan Indonesia. Bahkan kata dia, tiga dari empat para bidan kemerdekaan Indonesia, berasal dari Ranah Minang.

 

Mereka, kata Fadli, adalah Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, bersama Tan Malaka yang menjadi pelengkap Soekarno. “Yang benar saja NII di Sumbar akan memberentak pemerintahan yang sah,” ujar Fadli.

 

Fadli menegaskan, agar Densus 88 tak mengumbar pernyataan-pernyataan yang membuat masyarakat menjadi gaduh, dan memasang sikap siaga karena prilaku saling curiga. Ketimbang Densus 88 menuding-nuding masyarakat di Sumbar terpapar terorisme NII, dan berencana untuk menggulingkan pemerintah, lebih baik, saran Fadli, satuan antiteror Polri tersebut mengkaji, dan melakukan aksi nyata dalam pemberantasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

 

KKB, kata Fadli, resmi dilabeli pemerintah sebagai Kelompok Separatis Terorisme (KST) yang jelas-jelas menyatakan diri akan memberontak, dan memisahkan diri dari Indonesia. Bahkan, dikatakan Fadli, KST Papua, terang-terangan menantang, dan melakukan pembunuhan terhadap warga sipil, petugas Polri, maupun militer.

 

“Densus lebih baik fokus pada penanganan di Papua, karena ada OPM (Organisasi Papua Merdeka) di sana yang jelas-jelas memberontak dengan senjata, membunuh warga sipil, membunuh militer kita, di sana. Mengapa Densus 88 tidak pernah, dan membiarkan kelompok terorisme di Papua ini,” kata Fadli.

 

Pernyataan Fadli Zon tersebut, menanggapi pernyataan Densus 88 tentang keberadaan masif anggota NII di Sumbar. Kepala Bagian Operasioanl (Kabag Ops) Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengatakan, tercatat ada 1.125 orang anggota NII di Sumbar yang tersebar di berbagai wilayah.

 

Ungkapan Densus 88 tersebut, berdasarkan hasil dari penyidikan terhadap 16 anggota NII yang ditangkap pekan lalu. Kata Aswin, para anggota NII tersebut, berencana untuk menggulingkan pemerintahan yang sah sebelum 2024, lewat aksi-aksi terorisme. (republika)




SANCAnews.id – Kelompok Negara Islam Indonesia (NII) yang ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ternyarta telah merencakan aksi melengserkan Presiden Joko Widodo sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

 

Hal ini terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Densus 88 bahwa kelompok NII Sumbar telah mempersiapkan sejumlah senjata tajam salah satunya golok untuk melakukan perlawanan.

 

“Barang bukti yang ditemukan juga menunjukkan sejumlah rencana yang tengah disiapkan oleh jaringan NII Sumatera barat, yakni upaya melengserkan pemerintah yang berdaulat sebelum tahun Pemilu 2024," kata Kabagbanops Densus 88 Kombes Aswin Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/4).

 

Aswin mengungkap, NII Sumatera Barat memiliki kesamaan visi misi dengan NII Kartosuwiryo, yakni rencana mengganti ideologi Pancasila dan sistem pemerintahan Indonesia saat ini dengan syariat Islam, sistem khilafah dan hukum Islam.

 

Ia mengatakan NII Sumatera Barat memiliki banyak rencana, terdapat juga potensi ancaman berupa serangan teror yang tertuang dalam wujud perintah mempersiapkan senjata tajam (disebut golok) dan juga mencari para pandai besi.

 

"Temuan alat bukti arahan persiapan golok tersebut sinkron dengan temuan barang bukti sebilah golok panjang miliki salah satu tersangka," pungkasnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais meminta Luhut Binsar Pandjaitan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

 

Permintaan mundur ini berkaitan dengan Luhut yang masih mempertahankan argumen big data 110 juta warganet setuju penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024 benar. Di satu sisi, masyarakat mendesak Luhut transparan terhadap data nyata dari big data pematik wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu.

 

"Seyogianya Pak Luhut segera mengundurkan diri. Sebagian besar masyarakat sipil, saya yakin sudah tidak percaya lagi pada Pak Luhut. Please, resign, the sooner, the better," kata Amien dalam acara Milad 1 Tahun Partai Ummat, Minggu, 17 April.

 

Bahkan, jika Luhut tak mau lengser dari jabatannya di kabinet, Amien mendesak Jokowi untuk memecatnya. "kalau Luhut nekat dan sudah terjebak dengan narcissistic megalomania yang diidapnya, Pak Jokowi seyogyanya memecat dia," tuturnya.

 

Menurut mantan Ketua MPR RI ini, klaim Luhut soal big data penundaan pemilu cukup menggelikan. Klaim tersebut, ungkap Amien, membuat Luhut kini menyandang predikat musuh publik.

 

"Secara sangat menggelikan Luhut berkoar bahwa, ia punya bukti–bukti berdasarkan big data bahwa 110 juta rakyat meminta penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden tiga periode. Luhut tidak sadar ia sedang berhalusinasi dan telah menjadi public enemy number one (musuh publik nomor satu) gara–gara halusinasi itu," ucapnya.

 

Diketaui sebelumnya, Menko Marves Luhut B Pandjaitan mengklaim ada 110 juta warganet ingin pemilu ditunda. Luhut menjelaskan wacana tersebut berasal dari mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia di media sosial yang dikumpulkannya menjadi big data.

 

"Karena begini, kita kan punya big data, saya ingin lihat, kita punya big data, dari big data itu, kira-kira meng-grab 110 juta. Iya, 110 juta, macam-macam, Facebook, segala macam-macam, karena orang-orang main Twitter, kira-kira orang 110 juta lah," kata Luhut dalam tayangan podcast di salah satu akun YouTube.

 

Dari data tersebut, Luhut menjelaskan masyarakat kelas menengah ke bawah ingin kondisi sosial politik yang tenang. Masyarakat, kata Luhut, tak ingin gaduh politik dan lebih menginginkan kondisi ekonomi ditingkatkan.

 

"Kalau menengah ke bawah ini, itu pokoknya pengin tenang, pengin bicaranya ekonomi, tidak mau lagi seperti kemarin. Kemarin kita kan sakit gigi dengan kampret-lah, cebong-lah, kadrun-lah, itu kan menimbulkan tidak bagus. Masa terus-terusan begitu," jelasnya.

 

Namun, Luhut enggan membuka data nyata soal big data itu meski banyak yang mendesak mantan Kepala KSP tersebut untuk memaparkannya ke publik. Luhut hanya menegaskan bahwa data tersebut benar adanya dan dirinya tidak mengada-ada. (voi)




SANCAnews.id – Pengungkapan Mabes Polri soal ada ribuan seribu orang terkait jaringan teroris Negara Islam Indonesia (NII) di Sumatera Barat direspons secara tegas oleh Pengamat teroris dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Zaim Rais. 

  

"Pernyataan Mabes Polri itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat di Sumatera Barat. Karena dianggap seakan mengada-ada," katanya, Sabtu 16 April 2022.

 

Menurut Zaim dengan adanya pernyataan Mabes Polri yang secara tiba-tiba menyebutkan ada ribuan NII di Sumatera Barat, pemerintah perlu menuntut pernyataan itu.

 

"Hal itu yang perlu dituntut, karena kalau hanya statement saja maka itu dapat menimbulkan fitnah terutama di masyarakat Sumatera Barat," tegasnya.

 

Ia menilai seharusnya Polri bisa menyampaikan ungkapan itu diikuti oleh data pendukung, penilaian seperti yang dianggap sehingga bisa menyatakan ada ribuan NII di Sumatera Barat. 

 

Makanya Zaim mengaku kaget dengan pengungkapan Mabes Polri itu. Sebab sejauh yang dia amati, gerakan ini sudah sangat lama yaitu sejak awal kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh Kartosuwiryo.

 

"Sekarang tiba-tiba diekpose saat ini banyak anak muda di Sumatera Barat terlibat NII. Pertanyaan, NII yang mana? sebutnya.

 

Dosen UIN Imam Bonjol Padang tidak menampik adanya masyarakat di Sumatera Barat yang terlibat dengan kegiatan radikalisme. Namun yang spesifik terlibat NII, belum bisa dipastikan ada ribuan.

 

Ia bahkan sudah cukup sering ke Sumatera Barat, namun tidak pernah mendengar adanya kegiatan seperti yang dituduhkan.

 

Sebelumnya Polri menyebutkan Provinsi Sumatera Barat memiliki anggota NII terbesar di Indonesia dengan jumlah mencapai 1.125 orang.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan anggota NII di Sumatera Barat terbilang berpotensi besar memberikan ancaman.

 

"Di Indonesia ini jaringan NII ada di Jakarta, Jawa Barat, Bali, Maluku, dan Sumatera Barat," kata Ramadhan dalam keterangan pers yang dikutip melalui Youtube Divisi Humas Polri, Selasa 12 April 2022.

 

Adapun sebaran NII di Sumatera Barat menurut Mabes Polri itu berada di Kabupaten Dharmasraya sebanyak 833 orang dan 292 orang di Kabupaten Tanah Datar. (kumparan)



 

SANCAnews.id – Pembahasan RUU Peraturan Perubahan Perundang-undangan (PPP) memicu polemik di masyarakat. Pasalnya, RUU itu dibahas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

 

Direktur Pusat Studi Konstitusi, Feri Amsari menuturkan, RUU PPP bisa mengubah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang semula telah dinyatakan inkonstitusional menjadi konstitusional lantaran tata cara perubahan perundang-undangannya telah diubah, sebelum merevisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

 

“Saat ini pemerintah sungguh seakan memiliki niat jahat, yang bisa diukur dari tindakan dan kelalaian atau bahkan kesalahpahaman atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengujian formiil,” ujar Feri dalam keterangannya, Minggu (17/4).

 

Dalam catatan MK, amar putusan MK 91 hanya memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja. Namun yang terjadi, pembentuk UU berencana merevisi sekaligus dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Menurut Feri, pemerintah memang sedari awal sudah berniat mengabaikan putusan MK. Hal ini ditandai dengan, pertama, pembentukan Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Kedua, lanjutnya, instruksi ini memerintahkan kepala daerah untuk menjalankan UU Cipta Kerja sebagai Tindak Lanjut dari Arahan Presiden. Ketiga, Pasal 185 UU Cipta Kerja memerintahkan PP wajib ditetapkan 3 bulan sejak UU itu berlaku yaitu sejak diundangkan pada 2 November 2020.

 

“Keempat, PP Bank Tanah ditetapkan dan diundangkan 29 April 2021, padahal aturan tersebut merupakan bagian dari dipersyaratkan UU Cipta Kerja,” demikian Feri. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.