Latest Post


 

SANCAnews.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut kesalahan Polda Metro Jaya dalam menetapkan Abdul Manaf sebagai tersangka berdasarkan face recognition terkait pengeroyokan terhadap Ade Armando, tidak dapat hanya diselesaikan dengan permohonan maaf. Sebagai pihak yang dirugikan, Abdul Manaf berhak melakukan tuntutan secara hukum.

 

"Atas kekeliruan yang sangat fatal tersebut, seseorang yang merasa dirugikan atas tindakan kepolisian itu memilki hak hukum untuk menuntut kepolisian guna memulihkan nama baiknya," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/4/2022).

 

Dia mengatakan dalam menetapkan tersangka setidaknya polisi harus memiliki dua alat bukti yang cukup.

 

"Disertai dengan pemeriksaan orang yang disangkakan dan tidak bisa hanya berpegang pada face recognition semata," ujarnya.

 

Kesalahan tersebut kata Andi, menunjukkan ketidakcermatan Polda Metro Jaya dan tergolong persoalan yang serius.

 

"Persoalan yang sangat serius oleh karena polisi tidak cermat dan teliti atas penyidikan yang dilakukan, sehingga telah salah menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.

 

Kepada anggota Polda Metro Jaya yang melakukan kesalahan harus diberikan sanksi tegas. Agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

 

"Tidak hanya itu, agar hal-hal semacam ini tidak terulang kembali harusnya anggota polisi yang melakukan kesalahan dapat ditindak secara tegas. Jadi tidak cukup hanya dengan meminta maaf," tegas Andi.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik awalnya telah menemukan keberadaan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat.

 

"Setelah kita lakukan pencocokan pemeriksaan awal ternyata Abdul Manaf itu tidak terlibat. Yang kita duga terlibat tidak terlibat. Jadi itu orangnya berbeda, sedang kita cari," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

 

Berdasar hasil pemeriksaan terhadap Abdul Manaf dan saksi-saksi terungkap bahwa yang bersangkutan ternyata tidak berada di DPR RI saat peristiwa pengeroyokan Ade Armando terjadi.

 

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap alibi-alibi Abdul Manaf dan orang di sekitarnya pada tanggal tersebut dan jam terjadinya pemukulan di depan DPR-MPR RI itu Abdul Manaf berada di Karawang. Jadi dia tidak melakukan kegiatan itu," ungkap Zulpan.

 

Zulpan lantas mengklaim proses identifikasi terhadap pelaku yang merujuk pada Abdul Manaf awalnya menggunakan teknologi face recognition.

 

Dia tak memungkiri akurasi daripada proses identifikasi tersebut memang tak mencapai 100 persen akurat.

 

"Karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen," katanya. ***



 

SANCAnews.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menilai sosok Ade Armando menjadi tokoh utama peristiwa besar demo 11 April 2022 yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

 

"Justru tidak satu pun nama tokoh mahasiswa yang mengorbit," demikian dikutip dari tulisan Dahlan Iskan berjudul Demo Ade Armando yang tayang di laman disway.id, termasuk JPNN.com, Kamis (14/4).

 

Dahlan juga menilai sosok pegiat media sosial sekaligus dosen di Universitas Indonesia (UI) itu menjadi pusat pemberitaan dan opini di jagat medsos.

 

"Kasus Ade telah menenggelamkan isu utama yang diperjuangkan mahasiswa: anti-tiga periode dan turunkan harga-harga. Tidak ada lagi orang bicara dua isu itu," ucap Dahlan.

 

Diketahui, Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat demo mahasiswa itu berlangsung di depan gerbang utama DPR/MPR, Senin lalu.

 

Ade babak belur dikeroyok oleh sekelompok orang yang bergabung ke dalam aksi demo BEM SI tersebut.

 

"Peristiwa besar melahirkan tokoh besar dan itu Ade Armando. Bukan perancang dan penggagas gerakan itu," lanjut Dahlan Iskan dalam tulisannya.

 

Menurut Dahlan, tingginya popularitas Ade Armando sekarang ini tidak mustahil membuatnya sebagai tokoh politik tidak lama lagi.

 

Terlebih lagi, Ade menurutnya sudah punya bendera sendiri, PIS (Pergerakan Indonesia untuk Semua).

 

"Siapa tahu kelak PIS –baca peace– jadi partai politik. Setidaknya bisa jadi ormas untuk mendukung satu partai politik," ujar Dahlan.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap tujuh orang terduga pengeroyok Ade Armando.

 

Ketujuh orang itu masing-masing bernama Muhammad Bagja, Komarudin, Dhia Ul Haq, Abdul Latif, Arif Pardhiani, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

 

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka aksi kekerasan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (14/4).

 

Dua nama terakhir yang ditangkap polisi terkait kasus pengeroyokan Ade Armando ialah Markos Iswan dan Alfikri Hidayatullah.

 

Markos Iswan ditangkap petugas di Sawangan, Depok, Jawa Barat, sedangkan Alfikri diringkus di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari.

 

Kombes Zulpan menyebut Markos Iswan dan Alfikri Hidayatullah ikut memukul Ade Armando.

 

Selain ketujuh orang itu, polisi masih memburu satu orang lainnya bernama Ade Purnama. Pria yang diketahui mengenakan topi itu terekam ikut memukul Ade Armando. (jpnn)



 

SANCAnews.id – Polda Metro Jaya belum menanggapi lebih jauh desakan warganet yang meminta polisi adil untuk menangkap eks politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Habib Husin Shihab.

 

Dorongan itu muncul karena Husin dianggap melakukan doxing foto dan alamat terduga pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial (medsos) Ade Armando.

 

Sayangnya, data warga yang bersifat privasi, yang disebar Husin ternyata salah. Warganet pun juga mempertanyakan mengapa Husin bisa mendapatkan akses data pribadi secara cepat. Hal itu lantaran Husin menyebarkan data daftar orang yang disebut sebagai pelaku penganiayaan Ade, tidak lama setelah peristiwa terjadi.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik saat ini masih fokus untuk mengusut kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap Ade. Adapun dosen Universitas Indonesia tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Siloam Semanggi.

 

Atas dasar itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah penyidik juga bakal mengusut kasus dugaan doxing yang dilakukan oleh Husin.

 

"Ini kami masih fokus pada perkara (pengeroyokan) ini," ucap Zulpan saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari enam terduga pelaku pengeroyokan terhadap Ade saat demo mahasiswa di depan gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022). Keenam pelaku tersebut menyamar sebagai mahasiswa dan menyusup ke dalam aksi.

 

"Polda Metro Jaya berhasil melakukan identifikasi pada pelaku pemukulan Ade Armando. Ada enam orang yang kami jadikan tersangka," kata Zulpan.

 

Menurut Zulpan, kelima pelaku masing-masing bernama Muhammad Bagja, Komar, Diah Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf. Dari enam tersangka tersebut di antaranya, Muhammad Bagja dan Komar telah ditangkap pada Selasa (12/4/2022) di tempat yang berbeda.

 

Kemudian tersangka, Muhammad Bagja diamankan di Jakarta, Komar diamankan di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Diah Ulhaq ditangkap di sebuah Yayasan Al Madad, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (13/4). (wartaekonomi)



 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menuntut Polri untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Itu setelah melakukan salah tangkap terhadap diduga pelaku pengeroyok pegiat media sosial, Ade Armando. Polri sudah mengungkap pelaku pengeroyokan Ade Armando ke publik.

 

“Ya, harusnya polisi minta maaf. Sudah wajar institusi Polri atau pimpinan Polri minta maaf atas salah ekspose tersebut,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).

 

Politikus Partai Gerindra ini meyakini, Polri secara kelembagaan sudah melakukan evaluasi atas salah penangkapan terhadap diduga pengeroyok Ade Armando.

 

“Ya pasti di internal evaluasi terhadap orang yang salah sebut kan harus minta maaf. Karena bisa dikategorikan pencemaran, perbuatan yang tidak menyenangkan ya,” tegas Desmond.

 

Sebelumnya, Abdul Manaf bersama lima orang lainnya dijadikan polisi sebagai tersangka pengeroyok Ade Armando saat aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senin (11/4). Namun, polisi meralat bahwa Abdul Manaf tidak ikut mengeroyok dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.

 

Tim Polda Metro Jaya yang mengidentifikasi Abdul Manaf melalui sistem face recognition menyatakan yang bersangkutan berada di Karawang, Jawa Barat.

 

“Setelah kami lakukan pencocokan, pemeriksaan awal, ternyata Abdul Manaf itu tidak terlibat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (13/4). (jawapos)



 

SANCAnews.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta kasus korban begal yang berujung menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dihentikan.

 

Menurut Kabareskrim, apabila korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan tersangka akan membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku kejahatan.

 

Kabareskrim juga telah memberikan arahan agar dalam pengambilan langkah terhadap kasus begal ini, Polda NTB mengedepankan legitimasi rakyat sebagai dasarnya.

Hal ini dikarenakan penetapan tersangka terhadap korban begal ini mendapat kritikan keras dari masyarakat.

 

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata Agus, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 15 April 2022.

 

Agus juga menyarankan kepada Kapolda NTB untuk melakukan gelar perkara dan mengundang berbagai pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.

 

Polda NTB juga diharapkan dapat melibatkan tokoh masyarakat dalam memberikan masukan terkait kasus begal ini.

 

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Kabarekrim.

 

Menurutnya, karena bagaimanapun juga keberanian korban melawan begal adalah sebuah hal yang patut diapresiasi. Karena hal tersebut merupakan tolak ukur dari satuan pembinaan masyarakat Kepolisian Republik Indonesia atau Binmas Polri.

 

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," katanya.

 

Sebelumnya, S (34) yang menjadi korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menewaskan dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1/2022) dini hari.

 

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, dikutip oleh tim tvOnenews.com pada Jumat (15/4/2022).

 

Keputusan tersebut menghebohkan masyarakat dan mendapatkan kritikan keras, Bahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sempat melakukan aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) agar membebaskan korban begal Inisial S (34) yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.