Latest Post


 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menuntut Polri untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Itu setelah melakukan salah tangkap terhadap diduga pelaku pengeroyok pegiat media sosial, Ade Armando. Polri sudah mengungkap pelaku pengeroyokan Ade Armando ke publik.

 

“Ya, harusnya polisi minta maaf. Sudah wajar institusi Polri atau pimpinan Polri minta maaf atas salah ekspose tersebut,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).

 

Politikus Partai Gerindra ini meyakini, Polri secara kelembagaan sudah melakukan evaluasi atas salah penangkapan terhadap diduga pengeroyok Ade Armando.

 

“Ya pasti di internal evaluasi terhadap orang yang salah sebut kan harus minta maaf. Karena bisa dikategorikan pencemaran, perbuatan yang tidak menyenangkan ya,” tegas Desmond.

 

Sebelumnya, Abdul Manaf bersama lima orang lainnya dijadikan polisi sebagai tersangka pengeroyok Ade Armando saat aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senin (11/4). Namun, polisi meralat bahwa Abdul Manaf tidak ikut mengeroyok dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.

 

Tim Polda Metro Jaya yang mengidentifikasi Abdul Manaf melalui sistem face recognition menyatakan yang bersangkutan berada di Karawang, Jawa Barat.

 

“Setelah kami lakukan pencocokan, pemeriksaan awal, ternyata Abdul Manaf itu tidak terlibat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (13/4). (jawapos)



 

SANCAnews.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta kasus korban begal yang berujung menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dihentikan.

 

Menurut Kabareskrim, apabila korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan tersangka akan membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku kejahatan.

 

Kabareskrim juga telah memberikan arahan agar dalam pengambilan langkah terhadap kasus begal ini, Polda NTB mengedepankan legitimasi rakyat sebagai dasarnya.

Hal ini dikarenakan penetapan tersangka terhadap korban begal ini mendapat kritikan keras dari masyarakat.

 

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata Agus, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 15 April 2022.

 

Agus juga menyarankan kepada Kapolda NTB untuk melakukan gelar perkara dan mengundang berbagai pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.

 

Polda NTB juga diharapkan dapat melibatkan tokoh masyarakat dalam memberikan masukan terkait kasus begal ini.

 

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Kabarekrim.

 

Menurutnya, karena bagaimanapun juga keberanian korban melawan begal adalah sebuah hal yang patut diapresiasi. Karena hal tersebut merupakan tolak ukur dari satuan pembinaan masyarakat Kepolisian Republik Indonesia atau Binmas Polri.

 

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," katanya.

 

Sebelumnya, S (34) yang menjadi korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menewaskan dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1/2022) dini hari.

 

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, dikutip oleh tim tvOnenews.com pada Jumat (15/4/2022).

 

Keputusan tersebut menghebohkan masyarakat dan mendapatkan kritikan keras, Bahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sempat melakukan aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) agar membebaskan korban begal Inisial S (34) yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut. (*)



 

SANCAnews.id – Beberapa waktu lalu heboh berita korban begal di Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua pelaku untuk membela dirinya. Berita tersebut menuai kegeraman masyarakat Indonesia, salah satunya yakni wanita berhijab ini.

 

Wanita itu memberikan komentar pedas singgung korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka. Video wanita tersebut memberikan komentar pedas viral dibagikan oleh akun media TikTok lagi.viralofficial.

 

Belum ada satu hari diunggah, videonya sudah ditonton sebanyak 5, 7 juta kali.

 

"Wanita ngamuk lihat berita korban begal jadi tersangka," tulis pengunggah sebagai keterangan video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Jumat (15/04/2022).

 

Wanita ini tidak setuju apabila korban begal di Lombok Tengah dijadikan tersangka sebab membunuh dua pelaku. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh korban tersebut benar malah harus dihargai karena membela diri dari tindak kejahatan.

 

"Kalau penjahat membunuh wajar, heh. Jawaban kau itu pe*k tahu. Orang yang membela diri dalam keadaan genting sehingga pelaku kejahatan terbunuh itu seharusnya diapresiasi, dihargai," ucapnya.

 

Wanita ini yakin jika masyarakat akan berterima kasih dengan tindakan korban yang membela diri hingga menewaskan pelaku begal.

 

"Aku yakin masyarakat sekitar juga berterima kasih dengan matinya dua begal, sudah berkurang pelaku kejahatan. Bukan justru ditangkap dan dimasukkan ke penjara," tegasnya.

 

Bagi wanita tersebut membela diri itu hukumnya wajib saat akan dijahati oleh orang lain.

 

"Lagi pula membela diri itu hukumnya wajib. Bukan ketemu kejahatan terus diam begitu. Mikir dong dan jawaban kamu bikin kesal. Kalau pelaku kejahatan membunuh ya wajar, pe*k kau, pe*k," terangnya.

 

Video viral itu menarik perhatian warganet untuk memberikan tanggapan. Banyak warganet yang sependapat dengan wanita tersebut dan merasa terwakilkan suara mereka olehnya.

 

 "Terwakili bu," kata salah satu warganet.

 

 "Mewakili suara jutaan rakyat Indonesia, betul sekali bu," imbuh yang lain.

 

 "Bedakmu setebal keberanianmu bu, keren sekali," sahut lainnya.

 

 "Sumpah tadi pagi gue ngomel begini. Makasih bu sudah mewakili, heran sama aturan hukum," timpal warganet lain.

 

Mengutip dari berita Suara.com, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan korban begal S (34) yang  ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon Polres setempat. (suara)



 

SANCAnews.id – Sidah pleno uji materil UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dilaksanakan secara beruntun oleh Mahkamah Konstitusi dalam beberapa hari pekan ini.

 

Menariknya, permohonan yang disidangkan tak hanya berasal dari tokoh publik nasional seperti mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, melainkan juga masyarakat dari profesi yang berbeda-beda.

 

Untuk permohonan yang diajukan Din Syamsuddin bersama mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra dan 19 tokoh lainnya, dicatat MK sebagai Perkara Nomor 34/PUU-XX/2022.

 

Pada Selasa (12/4), Din Syamsuddin dkk menyampaikan perbaikan permohonan yang mulanya memohonkan pengujian secara formil dan materiil, diubah menjadi hanya menguji formil UU IKN.

 

Melalui kuasa hukumnya, Ibnu Sina Chandranegara, Pemohon menyampaikan argumentasi pengujian formil khusus berkaitan dengan pembayar pajak. Pada pokoknya para Pemohon menyadari bahwa lahirnya UU IKN dimungkinkan adanya pungutan pajak khusus.

 

"Berkaitan dengan alasan permohonan, para Pemohon berpendirian mengajukan uji formil dengan dua alasan. Pertama, terkait dengan tidak didapatnya pertimbangan atas pendapat dan hak untuk mendapatkan jawaban yang diberikan sebagaimana makna dari Putusan MK No. 91 Tahun 2020. Kedua, para Pemohon menilai lampiran kedua UU No. 3 Tahun 2022 sesungguhnya tidak pernah ada atau terlampir atau bahkan dibahas,"ujar Ibu Sina seperti dilansir alaman mkri.id.

 

Sementara itu, di hari yang sama MK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk Permohonan Nomor 39/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Sugeng, pensiunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Dala sidang tersebut, Sugeng selaku Pemohon mengatakan, pembentukan UU IKN melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan perumusan dan penetapannya dibuat secara tergesa-gesa dan sebatas formalitas.

 

Maka dari itu, dia memohonkan pengujian secara materiil dan formil UU 3/2022 kepada MK.

 

"Jadi, pada tanggal 29 September  Presiden mengajukan RUU tersebut ke DPR yang kemudian dibuat penetapan rapat untuk pansus. Dalam waktu singkat pula itu dilakukan pemanggilan-pemanggilan ahli hukum. Dalam waktu kurang 40 hari UU tersebut sudah disahkan oleh DPR," ujar Sugeng menyampaikan alasan pengujian formil.

 

Untuk alasan pengujian secara materiil, Sugeng berpendapat kondisi negara sedang mengalami pandemi Covid-19 membutuhkan banyak biaya dibandingkan kepentingan perpindahan ibu kota. Bukan hanya itu, Sugeng menambahkan, sebaiknya anggaran negara yang ada digunakan untuk membayar utang pemerintah, bencana alam, pembaruan alutsista TNI, pendidikan, dan Pemilu.

 

Di samping itu dia memandang, perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan akan beresiko merusak lingkungan hidup, rusaknya kehidupan fauna dan flora. Hal ini sebagai dampak pembangunan kota, perumahan penduduk, pertokoan, pasar.

 

Adapun untuk pemohon lainnya, MK juga menerima permohonan uji materiil UU IKN seorang guru honorer asal Dumai, Riau, bernama Herifuddin Daulay, dan diregistrasi sebagai Perkara Nomor 40/PUU-XX/2022, yang sudah digelar Sidang Perdana pada Rabu (13/4).

 

Dalam permohonannya, Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berhak dan berkecakapan melakukan upaya bela negara. Pemohon menyarankan kepada Menteri Pertahanan NKRI untuk mempersenjatai tentara-tentara daerah di wilayah perbatasan dan bibir pantai sebagai antisipasi meluasnya perang Rusia-Ukrania yang sebarannya bila terjadi dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Terkait hal tersebut, Pemohon perlu mengajukan pengujian formil dan materiil terhadap UU IKN dalam tinjauan bela negara karena undang-undang tersebut dalam proses pelaksanaannya dapat membahayakan perikehidupan berbangsa dan bernegara serta bertentangan konstitusi.

 

"“Undang-Undang IKN disahkan dalam sidang DPR pada 18 Januari 2022 dan ditanda-tangani oleh Presiden pada 15 Februari 2022. Karenanya secara administratif telah sah diundangkan, sehingga dapat diajukan pengujiannya," demikian Herifuddin Daulay. (rmol)




SANCAnews.id – Ahli hukum dan tata negara, Refly Harun kian khawatir dengan fenomena kemunculan buzzer di pentas politik Indonesia.

 

Pasalnya keberadaan buzzer ini seolah melangkahi tugas dan fungsi dari seorang juru bicara di jabatan resmi negara maupun daerah.

 

Tak heran Refly melontarkan kritik kepada buzzer supaya tahu diri kapasitasnya sebagai apa dan siapa.

 

"Dalam konsep bertata negara, saya suka mengkritik juru bicara yang tidak resmi," kata Pakar Hukum Tata Negara itu, dikutip Hops.ID di kanal Youtube pribadinya, Jumat, 15 April 2022.

 

Hal itu dikarenakan, buzzer bukan siapa-siapa dalam penyampai resmi kebijakan pemerintah maupun pejabatnya.

 

"Karena kita gak bisa pegang omongannya sebagai sebuah kebijakan pemerintah," katanya.

 

Refly memberi contoh, manakala buzzer atau pendukung Anies Baswedan berbicara soal Formula E, maka patut ditanyakan kapasitasnya sebagai apa.

 

"jadi kalau misalnya Geisz Chalifa ngomong begini tentang Formula E, nanti dengan gampangnya pemper bilang, emang Geisz Chalifa siape," ucapnya di depan Geisz Chalifa.

 

Termasuk Refly juga menyinggung buzzer maupun pendukung istana yang mencoba berlagak layaknya seorang jubir presiden.

 

"Sama halnya dengan istana, misalnya Denny Siregar, Ade Armando, Eko Kuntadi ngomong tentang istana, emang lu siape? Lu kan gak punya jabatan struktural apa-apa," ucapnya mencontohkan.

 

Seperti diketahui, perbincangan ini diulas oleh Refly Harun saat mengundang Geisz Chalifa ke Channel Youtube Refly Harun untuk diskusi bertajuk 'Relawan Dituding Pelaku Kasus Ade Armando' yang diunggah pada 15 April 2022. ***


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.