SANCAnews.id – Sidah pleno uji materil UU 3/2022
tentang Ibu Kota Negara (IKN) dilaksanakan secara beruntun oleh Mahkamah
Konstitusi dalam beberapa hari pekan ini.
Menariknya, permohonan yang disidangkan tak hanya berasal
dari tokoh publik nasional seperti mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP)
Muhammadiyah, melainkan juga masyarakat dari profesi yang berbeda-beda.
Untuk permohonan yang diajukan Din Syamsuddin bersama mantan
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi
Azra dan 19 tokoh lainnya, dicatat MK sebagai Perkara Nomor 34/PUU-XX/2022.
Pada Selasa (12/4), Din Syamsuddin dkk menyampaikan perbaikan
permohonan yang mulanya memohonkan pengujian secara formil dan materiil, diubah
menjadi hanya menguji formil UU IKN.
Melalui kuasa hukumnya, Ibnu Sina Chandranegara, Pemohon
menyampaikan argumentasi pengujian formil khusus berkaitan dengan pembayar
pajak. Pada pokoknya para Pemohon menyadari bahwa lahirnya UU IKN dimungkinkan
adanya pungutan pajak khusus.
"Berkaitan dengan alasan permohonan, para Pemohon
berpendirian mengajukan uji formil dengan dua alasan. Pertama, terkait dengan
tidak didapatnya pertimbangan atas pendapat dan hak untuk mendapatkan jawaban
yang diberikan sebagaimana makna dari Putusan MK No. 91 Tahun 2020. Kedua, para
Pemohon menilai lampiran kedua UU No. 3 Tahun 2022 sesungguhnya tidak pernah
ada atau terlampir atau bahkan dibahas,"ujar Ibu Sina seperti dilansir
alaman mkri.id.
Sementara itu, di hari yang sama MK menggelar sidang dengan
agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Pusat, untuk Permohonan Nomor 39/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Sugeng,
pensiunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dala sidang tersebut, Sugeng selaku Pemohon mengatakan,
pembentukan UU IKN melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Bahkan perumusan dan penetapannya dibuat
secara tergesa-gesa dan sebatas formalitas.
Maka dari itu, dia memohonkan pengujian secara materiil dan
formil UU 3/2022 kepada MK.
"Jadi, pada tanggal 29 September Presiden mengajukan RUU tersebut ke DPR yang
kemudian dibuat penetapan rapat untuk pansus. Dalam waktu singkat pula itu
dilakukan pemanggilan-pemanggilan ahli hukum. Dalam waktu kurang 40 hari UU
tersebut sudah disahkan oleh DPR," ujar Sugeng menyampaikan alasan
pengujian formil.
Untuk alasan pengujian secara materiil, Sugeng berpendapat
kondisi negara sedang mengalami pandemi Covid-19 membutuhkan banyak biaya
dibandingkan kepentingan perpindahan ibu kota. Bukan hanya itu, Sugeng
menambahkan, sebaiknya anggaran negara yang ada digunakan untuk membayar utang
pemerintah, bencana alam, pembaruan alutsista TNI, pendidikan, dan Pemilu.
Di samping itu dia memandang, perpindahan ibu kota negara ke
Kalimantan akan beresiko merusak lingkungan hidup, rusaknya kehidupan fauna dan
flora. Hal ini sebagai dampak pembangunan kota, perumahan penduduk, pertokoan,
pasar.
Adapun untuk pemohon lainnya, MK juga menerima permohonan uji
materiil UU IKN seorang guru honorer asal Dumai, Riau, bernama Herifuddin
Daulay, dan diregistrasi sebagai Perkara Nomor 40/PUU-XX/2022, yang sudah
digelar Sidang Perdana pada Rabu (13/4).
Dalam permohonannya, Pemohon sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang berhak dan berkecakapan melakukan upaya bela negara.
Pemohon menyarankan kepada Menteri Pertahanan NKRI untuk mempersenjatai
tentara-tentara daerah di wilayah perbatasan dan bibir pantai sebagai
antisipasi meluasnya perang Rusia-Ukrania yang sebarannya bila terjadi dapat
mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait hal tersebut, Pemohon perlu mengajukan pengujian
formil dan materiil terhadap UU IKN dalam tinjauan bela negara karena
undang-undang tersebut dalam proses pelaksanaannya dapat membahayakan
perikehidupan berbangsa dan bernegara serta bertentangan konstitusi.
"“Undang-Undang IKN disahkan dalam sidang DPR pada 18
Januari 2022 dan ditanda-tangani oleh Presiden pada 15 Februari 2022. Karenanya
secara administratif telah sah diundangkan, sehingga dapat diajukan
pengujiannya," demikian Herifuddin Daulay. (rmol)