Latest Post


 

SANCAnews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Solo Raya menggelar demonstrasi di bawah Flyover Purwosari, Selasa (12/4) petang. Aksi yang diikuti sekitar 100 orang tersebut menyampaikan tuntutan yang hampir sama dengan aksi BEM SI, Senin kemarin.

 

Ketua Umum HMI Cabang Sukoharjo, Fierdha Abdullah Ali mengatakan, aksi unjuk rasa hari ini sebagai lanjutan aksi 11 April 2022 kemarin.

 

"Ini menjawab rumor bahwa mahasiswa Solo tidak berbuat apa-apa setelah aksi 11 April 2024. Kami katakan, mahasiswa siap mengkritisi Presiden Jokowi meski di tanah kelahirannya," kata Fierdha.

 

HMI, dikatakannya, tetap menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan jabatan presiden tiga periode, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa Pemilu akan berlangsung sesuai jadwal. Penolakan tersebut akan terus didengungkan, karena pihaknya mencurigai adanya gerakan dari dalam Istana yang tetap menginginkan penundaan Pemilu dan perpanjangan jabatan presiden.

 

"Kami bukan tidak mendengar statement dari Istana, tetapi kami melihat adanya potensi dari sejumlah oknum di pemerintahan untuk mengubah isi UU yang sudah ada," katanya lagi.

 

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh HMI, lanjut dia, ada beberapa gerakan di dalam Istana yang menginginkan adanya amandemen UUD 1945 tentang pemilu dan jabatan 3 periode.

 

Menurut dia, usai 11 Maret 2022 isu wacana tiga periode muncul dari salah satu pejabat di jajaran pemerintahan Presiden Jokowi. Kemudian pada 30 Maret 2022, salah satu pejabat memiliki Big Data, namun enggan membukanya.

 

"Kami mensinyalir ada gerakan di sekitar presiden untuk mengamandemen UUD 1945," tandasnya.

 

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa juga membentangkan sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dimaksud. Puas berorasi dan menyampaikan tuntutan, para mahasiswa membubarkan diri. Meski sejumlah atribut sempat disita polisi, namun aksi yang berakhir sekitar pukul 18.00 WIB tersebut berakhir damai.

 

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak yang memantau jalannya aksi, membantah pihaknya menyita atribut HMI. Atribut tersebut diamankan oleh warga yang melintas karena khawatir akan membahayakan pengguna jalan.

 

"Alhamdulillah aksi dari HMi berlangsung tertib dan aman. Saya ucapkan terima kasih," pungkas mantan Kapolres Karanganyar ini. (merdeka)



 

SANCAnews.id – Innalillahi waa innailaihi raji'un, korban kecelakaan maut yang menimpa rombongan kendaraan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman bertambah satu orang.

 

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, satu orang kontributor Metro TV yang bernama Roi Darsono Rahel yang ikut dalam mobil tersebut menghembuskan nafas terakhirnya usai mendapatkan perawatan di rumah sakit Merauke siang tadi.

 

"Salah satu awak media yang menjadi korban kecelakaan tersebut yaitu Sdr. Roi Dorsono Rahel, kontributor Metro TV akhirnya menghembuskan nafas terakhir setelah ditangani di rumahsakit akibat pendarahan di kepala," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan resmi yang diterima VIVA Militer, Selasa, 14 April 2022.

 

Diberitakan sebelumnya, dalam kecelakaan tunggal tersebut, satu orang perwira TNI Angkatan Darat yang bernama Letda CPM I Kadek Suharyana meninggal dunia. Dan tiga orang awak media yang ikut mendampingi kunjungan kerja KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman ke markas Satgas Yonif 123/Rajawali mengalami luka-luka.

 

Saat mobil terbalik, pengemudi Prada Adi Febrian Napitupulu, Letda Cpm I Kadek Adi Suhardiyana dan Roi Dorsono Rahel terpental keluar dari kendaraan sehingga mengalami luka cedera berat, sementara 2 orang lainnya yang bernama Laurens Bawotong dan Aldo Waryaan masih tetap di dalam kendaraan, keduanya mengalami ruka ringan.

 

"TNI AD menyatakan keprihatinan dan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Letda Cpm I Kadek Suharyana dan Sdr. Roi Dorsono Rahel serta berharap semoga korban luka lainnya dapat tertangani sebaik-baiknya di rumah sakit," ujarnya. (*)



 

SANCAnews.id – Mobil rombongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Merauke, Papua, Selasa (12/4/2022).

 

Dalam kejadian ini satu anggota TNI AD, Letnan Dua CPM, I Kadek Suhardiyana, Pama Denpom XVII/3 Merauke meninggal dunia.

 

I Kadek Suhardiyana dilaporkan meninggal dunia saat di RSUD Merauke, sekitar pukul 13.50 WIT.

 

Sementara itu, tiga orang yang merupakan wartawan mengalami luka-luka. Salah satu korban luka diketahui bernama Roy Darsono, Wartawan Metro TV.

 

Roy Darsono dan dua rekannya dilaporkan saat ini telah di bawa ke RSAL Merauke dan masih mendapatkan perawatan intensif.

 

Kapendam Cenderawasih Kolonel Infantri Aqsha Erlangga hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. (inews)




SANCAnews.id – Tim Kuasa Hukum Bahar bin Smith membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. LLRE Martadinata, Selasa (12/4).

 

Mengenakan pakaian serbahitam, Bahar duduk seorang diri di kursi pesakitan menghadap majelis hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani.

 

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith silih bergantian membacakan eksepsi.

 

Salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya keberatan sidang kliennya dilakukan di PN Bandung. Pasalnya, lokasi yang menjerat Bahar berada di Kabupaten Bandung.

 

"Pertama terkait dengan dakwaan JPU yang berkaitan dengan lokus delikti. Kita ketahui bahwa lokus delikti di Margahayu. Kalau dalam konteks Margahayu, berarti, kan, (persidangan mestinya digelar di) Bale Bandung, bukan di PN Bandung," kata Ichwan usai persidangan di PN Bandung, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (12/4).

 

Selain itu, lanjut Ichwan, pihaknya juga keberatan dengan sejumlah pasal yang dikenakan kepada Bahar bin Smith.

 

"Yang kedua, kaitan juga dengan pasal 14, 15, bahwa pasal ini merupakan pasal peninggalan zaman penjajahan pada saat zaman Presiden Soekarno dan pasal itu digunakan untuk mengatasi kekacauan pada saat itu. Kalau pasal tersebut diterapkan pada saat ini, pertanyaannya kita sedang berperang dengan siapa? Makanya kembali lagi, silakan saja diuraikan," lanjutnya.

 

Kemudian, pihaknya juga mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keonaran dan pasal ITE.

 

"Yang ketika berkaitan dengan keonaran. Kalau kita lihat onar, keonarannya di mana? Timbulnya di mana? Keonarannya di mana itu yang kita ingin ketahui. Jaksa tidak bisa menjabarkan keonarannya itu, beliau dalam dakwaannya saja hanya menyampaikan bahwa ada beda pendapat dari dai-dai Garut. Kalau beda pendapat, tidak ada keonaran, keonarannya di mana? Negara kita negara demokrasi, ya beda pendapat wajarlah," jelasnya.

 

"Pasal ITE juga, karena BHS tidak menyebarkan. Yang menyebarkan itu sudah ada terdakwanya Tatan Rustandi kalau tidak salah. Dia juga sudah diproses juga. Kalau dalam konteks ini, BHS tidak tahu menahu, tahu-tahu menyebar. Penerapan UU ITE pasal 28 dan 45A jelas tidak tepat kalau dituduhkan, diterapkan ke BHS. Nah inilah kerancuan-kerancuan jaksa," tandasnya.

 

Dalam perkara ini, Bahar dan pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (*)





 

SANCAnews.id – Nota keberatan atau eksepsi dibacakan tim kuasa hukum terdakwa kasus berita bohong, Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/4).

 

Mengenakan pakaian serba hitam, Bahar duduk seorang diri di kursi pesakitan menghadap majelis hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani. Sedangkan eksepsi dibacakan tim kuasa hukum secara bergantian.

 

Salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya keberatan sidang kliennya dilakukan di PN Bandung. Pasalnya, lokasi yang menjerat Bahar berada di Kabupaten Bandung.

 

"Pertama terkait dengan dakwaan JPU berkaitan locus delicti. Kita ketahui locus delicti di Margahayu. Kalau dalam konteks Margahayu, berarti kan, (persidangan mestinya digelar di) Bale Bandung, bukan di PN Bandung," kata Ichwan usai persidangan di PN Bandung, Selasa (12/4).

 

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith juga keberatan dengan sejumlah pasal yang dikenakan kepada kliennya.

 

"Pasal 14, 15 merupakan pasal peninggalan zaman penjajahan pada saat zaman Presiden Soekarno. Pasal itu digunakan untuk mengatasi kekacauan pada saat itu. Pertanyannya, kita sedang berperang dengan siapa? Makanya kembali lagi, silakan saja diuraikan," lanjutnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

 

Kemudian, tutur Ichwan, pihaknya juga mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai frasa keonaran hingga soal UU ITE.

 

"Jaksa tidak bisa menjabarkan keonarannya itu, beliau dalam dakwaannya saja hanya menyampaikan bahwa ada beda pendapat dari dai-dai Garut. Kalau beda pendapat, keonarannya di mana? Negara kita negara demokrasi, ya beda pendapat wajarlah," jelasnya.

 

Habib Bahar juga bukan sebagai pihak yang menyebarkan, melainkan seorang bernama Tatan Rustandi yang sudah berstatus terdakwa.

 

"Kalau dalam konteks ini, BHS tidak tahu-menahu, tahu-tahu menyebar. Penerapan UU ITE pasal 28 dan 45A jelas tidak tepat kalau dituduhkan, diterapkan ke BHS," tandasnya.

 

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.