Latest Post


 

SANCAnews.id – Mobil rombongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Merauke, Papua, Selasa (12/4/2022).

 

Dalam kejadian ini satu anggota TNI AD, Letnan Dua CPM, I Kadek Suhardiyana, Pama Denpom XVII/3 Merauke meninggal dunia.

 

I Kadek Suhardiyana dilaporkan meninggal dunia saat di RSUD Merauke, sekitar pukul 13.50 WIT.

 

Sementara itu, tiga orang yang merupakan wartawan mengalami luka-luka. Salah satu korban luka diketahui bernama Roy Darsono, Wartawan Metro TV.

 

Roy Darsono dan dua rekannya dilaporkan saat ini telah di bawa ke RSAL Merauke dan masih mendapatkan perawatan intensif.

 

Kapendam Cenderawasih Kolonel Infantri Aqsha Erlangga hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. (inews)




SANCAnews.id – Tim Kuasa Hukum Bahar bin Smith membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. LLRE Martadinata, Selasa (12/4).

 

Mengenakan pakaian serbahitam, Bahar duduk seorang diri di kursi pesakitan menghadap majelis hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani.

 

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith silih bergantian membacakan eksepsi.

 

Salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya keberatan sidang kliennya dilakukan di PN Bandung. Pasalnya, lokasi yang menjerat Bahar berada di Kabupaten Bandung.

 

"Pertama terkait dengan dakwaan JPU yang berkaitan dengan lokus delikti. Kita ketahui bahwa lokus delikti di Margahayu. Kalau dalam konteks Margahayu, berarti, kan, (persidangan mestinya digelar di) Bale Bandung, bukan di PN Bandung," kata Ichwan usai persidangan di PN Bandung, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (12/4).

 

Selain itu, lanjut Ichwan, pihaknya juga keberatan dengan sejumlah pasal yang dikenakan kepada Bahar bin Smith.

 

"Yang kedua, kaitan juga dengan pasal 14, 15, bahwa pasal ini merupakan pasal peninggalan zaman penjajahan pada saat zaman Presiden Soekarno dan pasal itu digunakan untuk mengatasi kekacauan pada saat itu. Kalau pasal tersebut diterapkan pada saat ini, pertanyaannya kita sedang berperang dengan siapa? Makanya kembali lagi, silakan saja diuraikan," lanjutnya.

 

Kemudian, pihaknya juga mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keonaran dan pasal ITE.

 

"Yang ketika berkaitan dengan keonaran. Kalau kita lihat onar, keonarannya di mana? Timbulnya di mana? Keonarannya di mana itu yang kita ingin ketahui. Jaksa tidak bisa menjabarkan keonarannya itu, beliau dalam dakwaannya saja hanya menyampaikan bahwa ada beda pendapat dari dai-dai Garut. Kalau beda pendapat, tidak ada keonaran, keonarannya di mana? Negara kita negara demokrasi, ya beda pendapat wajarlah," jelasnya.

 

"Pasal ITE juga, karena BHS tidak menyebarkan. Yang menyebarkan itu sudah ada terdakwanya Tatan Rustandi kalau tidak salah. Dia juga sudah diproses juga. Kalau dalam konteks ini, BHS tidak tahu menahu, tahu-tahu menyebar. Penerapan UU ITE pasal 28 dan 45A jelas tidak tepat kalau dituduhkan, diterapkan ke BHS. Nah inilah kerancuan-kerancuan jaksa," tandasnya.

 

Dalam perkara ini, Bahar dan pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (*)





 

SANCAnews.id – Nota keberatan atau eksepsi dibacakan tim kuasa hukum terdakwa kasus berita bohong, Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/4).

 

Mengenakan pakaian serba hitam, Bahar duduk seorang diri di kursi pesakitan menghadap majelis hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani. Sedangkan eksepsi dibacakan tim kuasa hukum secara bergantian.

 

Salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya keberatan sidang kliennya dilakukan di PN Bandung. Pasalnya, lokasi yang menjerat Bahar berada di Kabupaten Bandung.

 

"Pertama terkait dengan dakwaan JPU berkaitan locus delicti. Kita ketahui locus delicti di Margahayu. Kalau dalam konteks Margahayu, berarti kan, (persidangan mestinya digelar di) Bale Bandung, bukan di PN Bandung," kata Ichwan usai persidangan di PN Bandung, Selasa (12/4).

 

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith juga keberatan dengan sejumlah pasal yang dikenakan kepada kliennya.

 

"Pasal 14, 15 merupakan pasal peninggalan zaman penjajahan pada saat zaman Presiden Soekarno. Pasal itu digunakan untuk mengatasi kekacauan pada saat itu. Pertanyannya, kita sedang berperang dengan siapa? Makanya kembali lagi, silakan saja diuraikan," lanjutnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

 

Kemudian, tutur Ichwan, pihaknya juga mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai frasa keonaran hingga soal UU ITE.

 

"Jaksa tidak bisa menjabarkan keonarannya itu, beliau dalam dakwaannya saja hanya menyampaikan bahwa ada beda pendapat dari dai-dai Garut. Kalau beda pendapat, keonarannya di mana? Negara kita negara demokrasi, ya beda pendapat wajarlah," jelasnya.

 

Habib Bahar juga bukan sebagai pihak yang menyebarkan, melainkan seorang bernama Tatan Rustandi yang sudah berstatus terdakwa.

 

"Kalau dalam konteks ini, BHS tidak tahu-menahu, tahu-tahu menyebar. Penerapan UU ITE pasal 28 dan 45A jelas tidak tepat kalau dituduhkan, diterapkan ke BHS," tandasnya.

 

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (rmol)



 

SANCAnews.id – Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin mengingatkan pihak-pihak yang kerap mengolok-olok Islam agar mengambil pelajaran dari kasus pengeroyokan Ade Armando.

 

Menurut Novel, pengeroyokan yang dialami Ade Armando itu merupakan balasan dari mereka-mereka yang merasa kebal hukum.

 

“Pelajaran buat mereka yang hina Islam kalau memang para terduga penista agama Islam merasa kebal hukum silahkan datang kepada massa aksi demo,” kata Novel saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa (12/4/2022).

 

Anak buah Habib Rizieq ini lantas menyinggung orang-orang yang kerap mengolok-olok Islam seperti Denny Siregar, Abu Janda dan Menteri Agama Gus Yaqut.

 

Orang-orang tersebut, kata Novel, juga akan menyusul layaknya yang dialami Ade Armandon.

 

“Ditunggu ya (digebukin massa) Denny Siregar, Abu Janda dan Menteri Agama Gus Yaqut, siap-siap nyusul,” ujar Novel.

 

Sebelumnya pegiat media sosial sekaligus akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menjadi korban luka-luka dalam kericuhan pengunjuk rasa di Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022).

 

Ade mengalami kejadian mengenaskan. Wajahnya dipenuhi darah dan dia tampak tidak mengenakan celana. Ade kini tengah dilakukan perawatan di Rumah Sakit.

 

Polda Metro Jaya sendiri sudah mengidentifikasi terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando. Identitas dan foto terduga pelaku sudah disebar di medsos.

 

Dari informasi yang beredar, terduga pelaku pemukulan Ade Armando itu masing-masing berinisial DUH, TSBP, AL dan AP.

 

“Iya itu sudah teridentifikasi sebagai pelaku pemukulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan. (jawapos)




SANCAnews.id – Aksi kekerasan dan penganiayaan saat demo di gedung DPR RI tak hanya dialami oleh pegiat sosial yang juga dosen Ade Armando. Seorang polisi, AKP Rudi Wira juga dikeroyok sekelompok orang tak dikenal di Jalan Tol Dalam Kota, Senin (11/4/2022).

 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, anggota polantas AKP Rudi Wira dianiaya sekelompok orang tidak dikenal saat mengevakuasi kendaraan terjebak di Jalan Tol Dalam Kota akibat unjuk rasa di Gedung DPR/MPR.

 

"Pada saat itu saya sedang bersama Rudi Wira. Kami sedang berusaha mengevakuasi mobil-mobil yang terjebak di jalan tol," kata dia usai menjenguk AKP Rudi Wira di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin malam.

 

Saat itu, kata dia, awalnya aparat membubarkan sebagian pengunjuk rasa yang masuk ruas jalan tol sehingga kendaraan terjebak kemacetan lalu lintas.

 

"Kami kemudian mengevakuasi kendaraan tersebut namun tiba-tiba kami diserang oleh massa liar yg berada di jalan tol tersebut," katanya sebagaimana dilansir Antara.

 

Sambodo mengungkapkan saat ini kondisi AKP Rudi Wira dalam keadaan stabil dengan menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.

 

Berdasarkan pemeriksaan, AKP Rudi Wira mengalami memar dan luka pada bagian kepala belakang, memar pada bagian dada diduga akibat pukulan dari benda tumpul mungkin batu sehingga menimbulkan memar pada paru-paru, serta luka pada pinggang akibat pukulan.

 

"Kemudian akibat kejadian tersebut kendaraan sepeda motor dinas yg digunakan AKP Rudi Wira rusak dan saat ini AKP Rudi Wira masih di rawat di IGD RS Polri," ujar Sambodo menambahkan. (populis)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.