SANCAnews.id – Tim Kuasa Hukum Bahar bin Smith
membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran
berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. LLRE Martadinata, Selasa
(12/4).
Mengenakan pakaian serbahitam, Bahar duduk seorang diri di
kursi pesakitan menghadap majelis hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani.
Tim kuasa hukum Bahar bin Smith silih bergantian membacakan
eksepsi.
Salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan,
pihaknya keberatan sidang kliennya dilakukan di PN Bandung. Pasalnya, lokasi
yang menjerat Bahar berada di Kabupaten Bandung.
"Pertama terkait dengan dakwaan JPU yang berkaitan
dengan lokus delikti. Kita ketahui bahwa lokus delikti di Margahayu. Kalau
dalam konteks Margahayu, berarti, kan, (persidangan mestinya digelar di) Bale
Bandung, bukan di PN Bandung," kata Ichwan usai persidangan di PN Bandung,
dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (12/4).
Selain itu, lanjut Ichwan, pihaknya juga keberatan dengan
sejumlah pasal yang dikenakan kepada Bahar bin Smith.
"Yang kedua, kaitan juga dengan pasal 14, 15, bahwa
pasal ini merupakan pasal peninggalan zaman penjajahan pada saat zaman Presiden
Soekarno dan pasal itu digunakan untuk mengatasi kekacauan pada saat itu. Kalau
pasal tersebut diterapkan pada saat ini, pertanyaannya kita sedang berperang
dengan siapa? Makanya kembali lagi, silakan saja diuraikan," lanjutnya.
Kemudian, pihaknya juga mengajukan keberatan terhadap dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keonaran dan pasal ITE.
"Yang ketika berkaitan dengan keonaran. Kalau kita lihat
onar, keonarannya di mana? Timbulnya di mana? Keonarannya di mana itu yang kita
ingin ketahui. Jaksa tidak bisa menjabarkan keonarannya itu, beliau dalam
dakwaannya saja hanya menyampaikan bahwa ada beda pendapat dari dai-dai Garut.
Kalau beda pendapat, tidak ada keonaran, keonarannya di mana? Negara kita
negara demokrasi, ya beda pendapat wajarlah," jelasnya.
"Pasal ITE juga, karena BHS tidak menyebarkan. Yang menyebarkan
itu sudah ada terdakwanya Tatan Rustandi kalau tidak salah. Dia juga sudah
diproses juga. Kalau dalam konteks ini, BHS tidak tahu menahu, tahu-tahu
menyebar. Penerapan UU ITE pasal 28 dan 45A jelas tidak tepat kalau dituduhkan,
diterapkan ke BHS. Nah inilah kerancuan-kerancuan jaksa," tandasnya.
Dalam perkara ini, Bahar dan pengunggah video dianggap
melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945
tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2
UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (*)