Latest Post


 

SANCAnews.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) hingga KontraS membuka posko pengaduan untuk mahasiswa dan masyarakat umum yang mendapatkan perlakuan represif saat demonstrasi 11 April 2022 besok.

 

Posko bertempat di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

 

"LBH, YLBHI, jika ada penangkapan mereka meminta bantuan hukum, kami akan mendampingi," kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, kepada wartawan di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu petang (9/4).

 

"Datang ke LBH hot kit ada Tim Advokasi. Ada LBH, ada KontraS, ada LBH Pers, ada berbagai lembaga yang sama-sama mendampingi," imbuhnya. 

 

Di sisi lain, Isnur meminta aparat kepolisian diminta tidak menggunakan cara-cara represif dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi besar-besaran dari sejumlah mahasiswa pada 11 April 2022 itu.

 

Sebab, demonstrasi merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan panggilan UUD 1945 dalam mengemukakan pendapat, berkumpul dan berserikat, serta menyatakan ekspresinya.

 

Sebab, lanjut Isnur, pihaknya melihat ada kecenderungan dari aparat kepolisian yang menganggap bahwa demonstrasi harus dilibas habis. Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencegah itu terjadi.

 

"Kami memperingatkan Listyo (Kapolri, red) dengan semangatnya, dengan janjinya untuk berkeadilan," harapnya. 

 

"Jadi, kita akan lihat besok, kita akan pelototi bagaimana negara ini memperlakukan warga negaranya yang melakukan tugas-tugas yang dijaminan konstitusi," tutupnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Rencananya mahasiswa dan masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa secara nasional Senin 11 April 2022 besok. Di Jawa Tengah, diperkirakan unjuk rasa ini berpusat di kota Semarang dengan prediksi seribu lebih peserta.

 

Terkait hal tersebut, Polda Jawa Tengah telah menyiapkan personel untuk mengamankan unjuk rasa tersebut. Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, Polda Jateng telah menyiapkan petugas dari berbagai fungsi kepolisian. Di antaranya menurunkan tim negosiator dari unsur polwan.

 

"Kami tetap mengedepankan pengamanan dan bertindak sesuai SOP yang ada. Polda Jateng akan mengamankan secara soft dan humanis. Untuk itu kami mohon kerjasama para peserta untuk tertib, tidak anarkis," kata Iqbal, Minggu 10 April 2022.

 

Ia mengimbau para peserta unjuk rasa tetap mematuhi aturan hukum, bersikap tertib dan menghormati nuansa bulan Ramadhan sebagai bulan ibadah.

 

"Unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi dan dijamin oleh undang-undang. Untuk itu kami siap melakukan pengawalan dan pengamanan agar kegiatan tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lain," tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan agar peserta mematuhi batas jam pelaksanaan kegiatan Unras karena berlangsung pada bulan Ramadhan.

 

"Hal penting, peserta agar menghormati masyarakat lain yang melaksanakan aktivitas dan ikut menjaga kekhusyukan bulan Ramadhan,"kata dia.(viva)



 

SANCAnews.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

 

Awalnya, BEM SI akan berdemonstrasi di Istana Negara menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden.

 

"Aksi besok di Gedung DPR RI jam 10.00 WIB, estimasi massa 1000 orang," kata Koordinator Media BEM SI 2022 Luthfi Yufrizal saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (11/4).

 

Luthfi mengurai alasan kenapa pihaknya beralih menggeruduk DPR. Menurutnya, Presiden Joko Widodo baru saja menggelar Rapat Terbatas bersama para Menteri di Istana Negara dan menegaskan bahwa pemilu tetap digelar 14 Februari 2022.

 

"Iya makannya kami kan mau mengamankan konstitusi, jadi ke DPR," tuturnya.

 

Luthfi menambahkan, massa aksi yang akan berdemonstrasi besok juga akan diramaikan oleh mahasiswa sejumlah kampus dari berbagai daerah yang datang ke Jakarta.

 

"Dari Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah (Jateng), DIY dan NTB," katanya.

 

Dalam aksinya besok nanti, BEM SI membawa sejumlah tuntutan antara lain sebagai berikut;

 

1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.

 

2. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.

 

3. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.

 

4. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab. (rmol)



 

SANCAnews.id – Gerakan mahasiswa yang mulai ramai mengoreksi kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo merupakan wujud tatanan demokrasi yang baik. Namun, mahasiswa patut waspada atas oknum penunggang aksi.

 

"Gerakan mahasiswa untuk mengoreksi pemerintahan demi kepentingan rakyat perlu didukung. Namun harus menolak setiap gerakan penurunan Presiden Jokowi yang membonceng gerakan mahasiswa," kata Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman), Iwan Dwi Laksono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4).

 

Mantan Ketum LMND ini juga menyingung beberapa menteri di lingkaran presiden, seperti Menko Marinvest Luhut Pandjaitan, Menteri BPKM Bahlil Lahadalia, dan Mendagri Tito Karnavian yang tercium kental bermanuver terkait perpanjangan jabatan presiden dan 3 periode.

 

Padahal, masih banyak persoalan bangsa yang belum teratasi dan tidak berpihak kepada rakyat.

 

Jaman sendiri merasa prihatin dengan sikap Jokowi yang terkesan melakukan pembiaran atas manuver-manuver para pembantunya di kabinet.

 

"Seharusnya Pak Presiden lebih banyak menerima masukan dari banyak pihak, tidak hanya masukan dari pembantunya yang ternyata sembrono mengambil kebijakan," kata Iwan.

 

Ia lantas mencontohkan beberapa kebijakan pemerintah justru tidak mencerminkan keberpihakan kepada rakyat, seperti kenaikan BBM, hingga minyak goreng.

 

Sejumlah kementerian juga terkesan tak bisa berbuat banyak atas kebijakan perusahaan plat merah yang justru memberatkan rakyat. 

 

"Menteri ESDM diam saja terkait Pertamax, Pertamina Dex, Solar dan Pertalite plus LPG. Padahal ini kementerian teknis terkait energi dan sumber daya mineral. Menteri BUMN kurang menjelaskan terkait BBM yang di bawah kendalinya, yaitu Pertamina," tutupnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Seruan demo 11 April 2022 kian menggema. Bahkan berbagai flyer yang mengajak aksi unjuk rasa tersebut saat ini menjadi viral di media sosial.

 

Dalam aksi demo yang akan berlangsung pada Senin, 11 April 2022 itu, para mahasiswa akan menyampaikan sejumlah tuntutan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

 

BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) menargetkan adanya 1.000 massa aksi yang berasal dari 18 kampus seluruh Indonesia.

 

Terkait rencana demo tersebut, polisi mengklaim belum menerima informasi dari massa aksi. Polisi menyampaikan pemberitahuan terkait aksi seharusnya disampaikan pada H-3.

 

Jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas.

 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

 

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.

 

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyinggung apa yang dikatakan oleh pihak kepolisian terkait rencana demo 11 April nanti.

 

Refly Harun terheran dengan sikap yang akan dilakukan oleh polisi, dengan berniat untuk membubarkan demo karena tidak ada izin yang diterima oleh pihak kepolisian.

 

"Polisi mengatakan akan membubarkan demo karena tidak ada izin. Lagi-lagi polisi offside. Demo itu gak perlu izin, karena demo itu aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi kita," kata Refly Harun dalam kanal YouTube-nya.

 

Menurutnya, yang terpenting dalam pelaksanaan demo tersebut jangan sampai ada perbuatan anarkis atau perusakan fasilitas publik.

 

Refly Harun mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan kepada polisi dari massa aksi pun bukan yang substantif, namun lebih ke arah teknis.

 

"Jadi semuanya itu harus dilihat dari sisi teknis pengamanan bukan dari sisi politisnya. Kalau substansi apa yang mau disampaikan itu adalah hak para pengunjuk rasa," tutur dia.

 

Refly Harun menegaskan jika langkah polisi akan membubarkan demo atas dasar perizinan maka berarti polisi dianggap di atas konstitusi

 

"Izin itu tidak ada. Bukan izin, tapi cukup pemberitahuan. Kalau polisi meminta izin, waduh, polisi di atas konstitusi namanya, kalau dia memberikan izin atau tidak," ucapnya. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.