Latest Post


 

SANCAnews.id – Rencana unjuk rasa mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) pada 11 April mendatang di Istana Negara akan dibubarkan polisi jika tidak melayangkan surat pemberitahuan.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, hingga Jumat ini (8/4), pihaknya belum menerima surat pemberitahuan aksi sesuai dengan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

"Perlu saya sampaikan, kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan UU yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," kata Kombes Zulpan diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

 

Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, surat pemberitahuan aksi harus diserahkan kepada kepolisian setidaknya dalam waktu 3x24 jam sebelum aksi digelar.

 

"Sampai saat ini kita tidak terima permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum," jelas Zulpan.

 

Zulpan mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak mudah percaya dengan ajakan aksi demo pada 11 April, karena pihaknya memantau banyak selebaran atau flyer di media sosial yang berisi ajakan dari kelompok masyarakat yang turun dalam aksi demo tersebut.

 

"Polda Metro ingin sampaikan agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut," kata Zulpan.

 

Di sisi lain ia berharap semua pihak untuk lebih banyak melakukan kegiatan beribadah ketimbang melakukan unjuk rasa di bulan Ramadhan ini.

 

BEM-SI berencana menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada 11 April mendatang. Diperkirakan, sekitar 1.000 lebih mahasiswa dari berbagai elemen akan ikut dalam aksi ini. 

 

Mereka berunjuk rasa untuk menyikapi persoalan bangsa ini yang dipicu oleh pola kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang tak hanya kontroversial, namun juga menyusahkan masyatakat.

 

Di antaranya soal munculnya wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Jokowi menjadi tiga periode. ***



 

SANCAnews.id – Sekelompok mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus berunjuk rasa menyambut kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jambi, Kamis (7/4/2022).

 

Mahasiswa berunjuk rasa di sekitar Lapangan Banteng, Jalan Sultan Agung Kota Jambi, yang menjadi salah satu tempat berkunjung Jokowi di sana.

 

Dalam aksi itu, mahasiswa melayangkan protes terkait persoalan minyak goreng, kenaikan harga BBM serta kondisi ekonomi masyarakat yang makin sulit.

 

"Kita hanya ingin menyampaikan aspirasi kita disini, kita ingin menunjukan bahwa sulitnya kondisi saat ini," orasi salah seorang mahasiswa.

 

Aksi unjuk rasa mahasiswa ini mendapat pengawalan ketat dari aparat. Bahkan, polisi dan mahasiswa terlibat aksi saling dorong.

 

Mahasiswa mendesak ingin bertemu langsung dengan Jokowi. Namun, mereka tak bisa menembus barikade aparat yang menghalangi mereka.

 

Sejam berorasi dan saling dorong dengan aparat di lokasi itu, mahasiswa bergerak menuju Pasar Angsa Duo. Pasar itu menjadi lokasi pertama yang didatangai Jokowi.

 

Hanya saja, aksi mahasiswa itu dinilai sia-sia lantaran lokasi pasar sudah sepi. Jokowi dikabarkan sudah beranjak dari sana.

 

Presiden Jokowi memang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja di Jambi. Presiden akan mengecek harga pangan di pasar itu, kemudian membagi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada warga.

 

Jokowi juga akan mengunjungi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi serta pabrik pengolahan pinang di sana.

 

Pengamanan kedatangan Jokowi kesana mendapat pengawalan ketat aparat. Sedikitnya 2.000 aparat gabungan diterjunkan untuk operasi pengamanan. (detik)



 

SANCAnews.id – Mahasiswa yang tergabung di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sumsel berdemonstrasi menolak perpanjangan masa jabatan sekaligus penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

 

Dalam aksinya yang berlangsung di DPRD Sumatera Selatan, mahasiswa yang tergabung dari sejumlah BEM ini mengusung tagline #MasyarakatSudahOgahSiPakdeMauNambah.

 

Aksi diawali dengan berkumpul di simpang lampu merah Jalan Angkatan 45 pada pukul 13.00 WIB. "Kami telah menunggu dengan sabar, apakah ini salah satu cara kalian menunda gerakan kami. Lebih dari setengah jam tapi ini tidak dibuka," ujar Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas PGRI, Ade Syawal, Kamis (7/4/2022).

 

Tak hanya pada penolakan masa jabatan yang diperpanjang, mereka pun mempertanyakan harga bahan pokok yang naik sehingga membuat rakyat menjerit.

 

"Kita menolak tiga periode, itu harga mati. Salah satu yang menyakiti hati rakyat langkanya minyak goreng dan mahal," ucap salah satu Koordinator Aksi, Ruben saat menyampaikan orasi di atas mobil komando.

 

Para orator masih terus membujuk untuk dibukanya pagar pembatas dan melakukan negosiasi dengan pihak DPRD Sumsel. Salah satu anggota dewan unjuk bicara dan menyetujui pukul negosiasi pagar pembatas untuk dibuka dengan jaminan aksi bisa tenang dan tidak ada anarki.

 

"Kita sudah menunggu, pihak anggota dewan sudah membolehkan tetapi kepolisian tidak mau membuka pagar. Kita blokir jalan," sampai Ade.

 

Dia memerintahkan peserta aksi untuk memblokir jalan simpang lampu merah DPRD Sumsel. "Silahkan Blokir jalan kawan-kawan, karena kita tidak dipersilahkan masuk, kita orasi di jalan," pungkasnya.

 

Hingga berita ini dimuat, pihak kordinator aksi masih berdiskusi untuk solusi aksi hari ini. Sebagian massa aksi berada di simpang lampu merah DPRD Sumsel, sementara sebagian lagi tetap bertahan di depan pagar kawat hingga dibuka. (suara)



 

SANCAnews.id – Alasan ketidakhadiran mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam sidang perkara suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel), yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipertanyakan.

 

Mardani beralasan sakit hingga tak bisa menghadiri sidang yang digelar Senin kemarin (4/4). Namun belakangan, Mardani diketahui ikut rombongan PBNU untuk menemui Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

 

Lewat akun instagram @bumegabercerita terungkap adanya kunjungan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. Mardani yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, juga tampak hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Mardani yang mengenakan baju putih lengan panjang serta berkopiah, duduk tepat berhadapan dengan Megawati. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu kemarin (6/4).

 

Padahal dua hari sebelumnya, Senin (4/4), Maming mangkir dari panggilan PN Tipikor Banjarmasin. Tercatat, Mardani yang juga pernah menjabat Ketum BPP Hipmi ini, sudah dua kali mangkir dari persidangan. Mangkir pertama dilakukannya pada tanggal 28 Maret 2022.

 

Menariknya, saat mangkir kedua, Mardani beralasan sakit. Bermodalkan surat keterangan dari Amore Medika Klinik Umum dan Bersalin yang beralamat di Jl Raya Kelapa Dua No 08, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Maming dinyatakan sakit oleh dr Cynthia Christine Jonachan.

 

Dalam surat keterangan sakit tertanggal 2 April 2022, dr Cynthia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani H Maming perlu istirahat. Namun, dr Cynthia yang ternyata menantu dari pemilik Amore Medika Klinik itu, tak menyebutkan secara spesifik kenapa Mardani perlu istirahat.

 

Sejatinya, kehadiran Mardani cukup penting untuk mengungkap perkara suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

 

Dalam perkara ini, Mardani menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

 

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali melakukan panggilan kepada Mardani H Maming dalam persidangan selanjutnya yang digelar Senin depan (11/4).

 

Permintaan Yusriansyah didasari penjelasan Tim JPU Abdul Salam Ntani. Ia mengatakan, Mardani H Maming bersama enam saksi lainya tidak hadir dalam persidangan.

 

“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim JPU. (*)



 

SANCAnews.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Kuasa hukum Dwidjono, Isnaldi, menyatakan bahwa Mardani merupakan orang yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Isnaldi menyatakan keterlibatan Mardani dalam suratnya kepada KPK. Dalam surat itu, Isnaldi menyatakan kliennya memohon keadilan dan tindak lanjut kasus tersebut.

 

"Atas perintah dari Bupati dan adanya ketentuan yang secara tegas melarang pengalihan IUP, seharusnya Mardani H Maming dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Tidak seharusnya terdakwa selaku bawahan Bupati yang bertanggungjawab," tulis Isnaldi dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo, Kamis 7 April 2022.

 

“Setidaknya bersama-sama atau Bupati selaku intelectual dader yang menyuruh melakukan."

 

Isnaldi menyatakan kasus ini bermula dari peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011. Saat itu, Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

 

Dwijono mengaku diperkenalkan kepada Direktur Utama PT PCN Henry Soetio oleh Mardani. Henry saat ini sudah meninggal.

 

Dalam perkenalan tersebut, menurut Isnaldi, Mardani yang merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta kliennya untuk mengurus dan menyelesaikan proses pengalihan IUP Operasi Produksi tersebut. Proses pengalihan tersebut pun berakhir dengan keluarnya surat keputusan yang ditandatangani oleh Mardani H Maming.

 

"Terdakwa membantu PCN semata-mata menjalankan perintah atasan yaitu Bupati," tulis Isnaldi dalam surat itu.

 

"Terdakwa tidak dapat mengambil keputusan apa un tanpa perintah dan persetujuan atasannya, yaitu Bupati. Sepatutnya Bupati yang menandatangani SK pengalihan IUP Operasi Produksi juga diminta pertanggungjawaban secara pidana."

 

Hingga saat ini, menurut Isnaldi, Mardani H Maming belum tersentuh jerat hukum. Justru Dwidjono yang dijerat oleh Kejaksaan Agung.

 

Menurut Isnaldi, Dwidjono didakwa melakukan korupsi karena peralihan IUP itu melanggar pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, Dwijono juga diduga menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari PT PCN. Menurut dia, uang tersebut merupakan pinjaman dari almarhum Henry Soetio.

 

"Uang yang diterima terdakwa dari Henry Soetio merupakan pinjaman dengan perikatan keperdataan yang sah sebesar Rp 10 miliar yang roll over hingga Rp 27 miliar yang sudah dikembalikan/ dibayar/ dilunasi oleh klien kami,” tulis dia.

 

Karena itu, dia meminta KPK agar melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Agung. Isnaldi menyatakan kliennya meminta agar KPK memberikan rasa keadilan dan persamaan perlakuan di mata hukum.

 

Mardani H Maming sendiri sempat daua kali dijadwalkan hadir menjadi saksi dalam perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Tetapi pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu dua kali pula mangkir. (tempo)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.