Latest Post


 

SANCAnews.id – Mahasiswa yang tergabung di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sumsel berdemonstrasi menolak perpanjangan masa jabatan sekaligus penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

 

Dalam aksinya yang berlangsung di DPRD Sumatera Selatan, mahasiswa yang tergabung dari sejumlah BEM ini mengusung tagline #MasyarakatSudahOgahSiPakdeMauNambah.

 

Aksi diawali dengan berkumpul di simpang lampu merah Jalan Angkatan 45 pada pukul 13.00 WIB. "Kami telah menunggu dengan sabar, apakah ini salah satu cara kalian menunda gerakan kami. Lebih dari setengah jam tapi ini tidak dibuka," ujar Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas PGRI, Ade Syawal, Kamis (7/4/2022).

 

Tak hanya pada penolakan masa jabatan yang diperpanjang, mereka pun mempertanyakan harga bahan pokok yang naik sehingga membuat rakyat menjerit.

 

"Kita menolak tiga periode, itu harga mati. Salah satu yang menyakiti hati rakyat langkanya minyak goreng dan mahal," ucap salah satu Koordinator Aksi, Ruben saat menyampaikan orasi di atas mobil komando.

 

Para orator masih terus membujuk untuk dibukanya pagar pembatas dan melakukan negosiasi dengan pihak DPRD Sumsel. Salah satu anggota dewan unjuk bicara dan menyetujui pukul negosiasi pagar pembatas untuk dibuka dengan jaminan aksi bisa tenang dan tidak ada anarki.

 

"Kita sudah menunggu, pihak anggota dewan sudah membolehkan tetapi kepolisian tidak mau membuka pagar. Kita blokir jalan," sampai Ade.

 

Dia memerintahkan peserta aksi untuk memblokir jalan simpang lampu merah DPRD Sumsel. "Silahkan Blokir jalan kawan-kawan, karena kita tidak dipersilahkan masuk, kita orasi di jalan," pungkasnya.

 

Hingga berita ini dimuat, pihak kordinator aksi masih berdiskusi untuk solusi aksi hari ini. Sebagian massa aksi berada di simpang lampu merah DPRD Sumsel, sementara sebagian lagi tetap bertahan di depan pagar kawat hingga dibuka. (suara)



 

SANCAnews.id – Alasan ketidakhadiran mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam sidang perkara suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel), yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipertanyakan.

 

Mardani beralasan sakit hingga tak bisa menghadiri sidang yang digelar Senin kemarin (4/4). Namun belakangan, Mardani diketahui ikut rombongan PBNU untuk menemui Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

 

Lewat akun instagram @bumegabercerita terungkap adanya kunjungan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. Mardani yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, juga tampak hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Mardani yang mengenakan baju putih lengan panjang serta berkopiah, duduk tepat berhadapan dengan Megawati. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu kemarin (6/4).

 

Padahal dua hari sebelumnya, Senin (4/4), Maming mangkir dari panggilan PN Tipikor Banjarmasin. Tercatat, Mardani yang juga pernah menjabat Ketum BPP Hipmi ini, sudah dua kali mangkir dari persidangan. Mangkir pertama dilakukannya pada tanggal 28 Maret 2022.

 

Menariknya, saat mangkir kedua, Mardani beralasan sakit. Bermodalkan surat keterangan dari Amore Medika Klinik Umum dan Bersalin yang beralamat di Jl Raya Kelapa Dua No 08, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Maming dinyatakan sakit oleh dr Cynthia Christine Jonachan.

 

Dalam surat keterangan sakit tertanggal 2 April 2022, dr Cynthia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani H Maming perlu istirahat. Namun, dr Cynthia yang ternyata menantu dari pemilik Amore Medika Klinik itu, tak menyebutkan secara spesifik kenapa Mardani perlu istirahat.

 

Sejatinya, kehadiran Mardani cukup penting untuk mengungkap perkara suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

 

Dalam perkara ini, Mardani menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

 

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali melakukan panggilan kepada Mardani H Maming dalam persidangan selanjutnya yang digelar Senin depan (11/4).

 

Permintaan Yusriansyah didasari penjelasan Tim JPU Abdul Salam Ntani. Ia mengatakan, Mardani H Maming bersama enam saksi lainya tidak hadir dalam persidangan.

 

“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim JPU. (*)



 

SANCAnews.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Kuasa hukum Dwidjono, Isnaldi, menyatakan bahwa Mardani merupakan orang yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Isnaldi menyatakan keterlibatan Mardani dalam suratnya kepada KPK. Dalam surat itu, Isnaldi menyatakan kliennya memohon keadilan dan tindak lanjut kasus tersebut.

 

"Atas perintah dari Bupati dan adanya ketentuan yang secara tegas melarang pengalihan IUP, seharusnya Mardani H Maming dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Tidak seharusnya terdakwa selaku bawahan Bupati yang bertanggungjawab," tulis Isnaldi dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo, Kamis 7 April 2022.

 

“Setidaknya bersama-sama atau Bupati selaku intelectual dader yang menyuruh melakukan."

 

Isnaldi menyatakan kasus ini bermula dari peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011. Saat itu, Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

 

Dwijono mengaku diperkenalkan kepada Direktur Utama PT PCN Henry Soetio oleh Mardani. Henry saat ini sudah meninggal.

 

Dalam perkenalan tersebut, menurut Isnaldi, Mardani yang merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta kliennya untuk mengurus dan menyelesaikan proses pengalihan IUP Operasi Produksi tersebut. Proses pengalihan tersebut pun berakhir dengan keluarnya surat keputusan yang ditandatangani oleh Mardani H Maming.

 

"Terdakwa membantu PCN semata-mata menjalankan perintah atasan yaitu Bupati," tulis Isnaldi dalam surat itu.

 

"Terdakwa tidak dapat mengambil keputusan apa un tanpa perintah dan persetujuan atasannya, yaitu Bupati. Sepatutnya Bupati yang menandatangani SK pengalihan IUP Operasi Produksi juga diminta pertanggungjawaban secara pidana."

 

Hingga saat ini, menurut Isnaldi, Mardani H Maming belum tersentuh jerat hukum. Justru Dwidjono yang dijerat oleh Kejaksaan Agung.

 

Menurut Isnaldi, Dwidjono didakwa melakukan korupsi karena peralihan IUP itu melanggar pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, Dwijono juga diduga menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari PT PCN. Menurut dia, uang tersebut merupakan pinjaman dari almarhum Henry Soetio.

 

"Uang yang diterima terdakwa dari Henry Soetio merupakan pinjaman dengan perikatan keperdataan yang sah sebesar Rp 10 miliar yang roll over hingga Rp 27 miliar yang sudah dikembalikan/ dibayar/ dilunasi oleh klien kami,” tulis dia.

 

Karena itu, dia meminta KPK agar melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Agung. Isnaldi menyatakan kliennya meminta agar KPK memberikan rasa keadilan dan persamaan perlakuan di mata hukum.

 

Mardani H Maming sendiri sempat daua kali dijadwalkan hadir menjadi saksi dalam perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Tetapi pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu dua kali pula mangkir. (tempo)



 

SANCAnews.id – Seorang warga Jambi bernama Muhammad Usman diamankan aparat TNI dan Paspampres saat membentangkan kain kafan dengan tulisan 'Pak Jokowi, tolong turunkan harga minyak goreng' di depan rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai meninjau Pasar Bedug di Kota Jambi, Kamis (7/4/2022).

 

Ternyata, Usman merupakan perwakilan dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) besutan mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo.

 

Usman menjelaskan, kalau dirinya menjabat sebagai Komite Eksekutif KAMI Provinsi Jambi. Aksi solonya tersebut merupakan bagian dari aksi KAMI untuk membela emak-emak yang tengah kesulitan akibat naiknya harga minyak goreng dan harga kebutuhan pokok lainnya.

 

"Sebagian besar anggota KAMI Provinsi Jambi adalah emak-emak yang merasa sangat terdampak oleh kenaikan harga minyak goreng. Selain ada juga yang ingin menyampaikan pendapat mengenai penolakan wacana tiga periode jabatan presiden, penundaan pemilu, kenaikan harga BBM, dan sebagainya," kata Usman kepada Suara.com, Kamis.

 

Awalnya rombongan KAMI bergabung dengan massa mahasiswa yang juga melakukan aksi di dekat Pasar Angsoduo. Akan tetap massa tersebut gagal menemui Jokowi.

 

Akhirnya, rombongan KAMI memutuskan untuk berpindah tempat ke Pasar Bedug, salah satu titik yang dikunjungi Jokowi pada rangkaian kunjungan kerjanya di Provinsi Jambi.

 

Dipegang Tiga Aparat TNI 

Usman melihat jika Jokowi akan meninggalkan Pasar Bedug sekitar pukul 13.15 WIB. Ia langsung bergegas untuk membentangkan kain dengan tulisan permintaan turunkan harga minyak goreng.

 

"Sekitar pukul 13.15 WIB Presiden Jokowi meninggalkan lokasi, saya langsung mengibarkan kain putih yang telah kami siapkan. Kain kafan," kata Usman kepada Suara.com, Kamis.

 

Belum lama ia membentang kain itu, anggota TNI langsung sigap menurunkannya. Karena tidak kooperatif, Usman langsung dihadang oleh sekitar tiga aparat TNI dan digusur ke bagian belakang barisan warga yang ingin menyapa Jokowi.

 

"Lalu saya diangkat ke pinggir. Di halaman Bank Danamon saya dipegangi beberapa anggota TNI sehingga saya tidak bisa bergerak. Ketika mobil yang dinaiki Jokowi sudah meninggalkan lokasi baru saya dilepaskan," ceritanya.

 

Usman mengaku tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI tersebut. Hanya saja tubuhnya dipegang oleh tiga aparat TNI sehingga tidak bisa bergerak.

 

"Enggak. Mereka hanya memegang badan saya saja sehingga tak bisa bergerak." ***



 

SANCAnews.id – Utang yang dilakukan oleh rezim Joko Widodo dianggap tidak memberikan kegunaan secara signifikan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Sebab, disaat utang terus bertambah, akan tetapi rakyat masih terus diperas dengan kenaikan harga kebutuhan pokok hingga pajak.

 

Begitu yang disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi utang pemerintah Indonesia yang hingga saat ini sudah tembus mencapai Rp 7 ribu triliun lebih.

 

"Kalau dilihat dari kegunaan utang di era Jokowi, tidak memberikan kegunaan secara signifikan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/4).

 

Karena kata Muslim, utang lebih banyak digunakan untuk membangun infrastruktur dan proyek-proyek yang kebanyakan dianggap terbengkalai dan mangkrak.

 

"Lalu dari mana pengembalian utang itu kalau proyeknya mangkrak dan secara ekonomis merugi?" kata Muslim.

 

Muslim pun membeberkan beberapa proyek yang hingga saat ini tak kunjung selesai ataupun mangkrak. Yaitu, Bandara Kertajati dan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

 

"Dua proyek itu saja sudah mencapai ratusan triliun. Sekarang mangkrak, bagaimana dari kedua proyek itu bisa berproduksi untuk mengembalikan utang dari dana yang terpakai?" terang Muslim.

 

Muslim menganggap, utang yang digenjot oleh pemerintah dapat dikatakan utang yang tidak berguna, akan tetapi malah menjadi beban negara.

 

"Begitu juga pajak dinaikkan, tapi subsidi dicabut. Seperti pada minyak goreng, juga yang lainnya. Kenaikkan pajak tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Bagaimana menggenjot pajak, jika ekonomi tidak tumbuh, pajak mau di bayar dari mana?" pungkas Muslim. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.