Hukuman 3 Tahun Munarman, Immanuel Ebenezer: Membuktikan Dia Bukan Teroris
SANCAnews.id – Immanuel Ebenezer yang sempat
menjadi saksi meringankan untuk Munarman menyebut, putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Timur atas mantan petinggi FPI itu bagus karena lebih ringan dari
tuntutan jaksa.
Menurut pria yang akrab disapa Noel itu, putusan hakim
menunjukkan jika Munarman memang bukan teroris.
"Baguslah. Apa yang disampaikan di pengadilan dengan
fakta-fakta yang ada bahwa Munarman bukan teroris. Putusan 3 tahun membuktikan
bahwa Munarman bukan teroris," kata Noel saat dihubungi pada Kamis, 7
April 2022.
Immanuel Ebenezer mengatakan, jika memang Munarman seorang
teroris maka banyak sekali orang yang terlibat dalam aksi 212 di Monas pada
2016 silam adalah teroris. Sebab, kata dia, Munarman adalah orang yang ikut
merencanakan aksi bela Islam itu.
"Kalau dia teroris, waktu itu dia pasti sudah
mencelakakan pemimpin negara," ujar dia.
Ketua Relawan Jokowi Mania itu menyebut jika persidangan
Munarman kental nuansa politiknya.
"Fakta hukumnya Munarman tidak terlibat, fakta-fakta di
persidangan itu sumir. Jadi ya kita lihat saja, saya tidak mau tidak terlibat
jauh karena memang dalam kasus ini nuansa politiknya lebih kental dari nuansa
hukumnya sebenarnya," kata Noel.
Salah satu indikasinya, kata Noel adalah setelah dia menjadi
saksi meringankan dalam sidang Munarman, jabatannya sebagai komisaris di salah
satu perusahaan BUMN dicopot. Padahal, kata dia, menjadi saksi di persidangan
dilindungi undang-undang.
"Dari awal memang ada pihak-pihak yang ingin
memenjarakan Munarman. Buktinya saya dicopot dari Komisaris BUMN padahal saya
cuma jadi saksi yang meringankan," kata dia.
Sebelumnya Munarman divonis 3 tahun penjara dalam kasus
terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 6 April 2022.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan
ketiga," kata Majelis Hakim, saat sidang di PN Jakarta Tmur, Rabu.
Terkait vonis tersebut, pihak Munarman menyatakan akan mengajukan
banding. “Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami
menyatakan banding atas putusan ini,” kata kuasa hukum Munarman.
Noel pun berharap pada tingkat banding, hakim bisa lebih adil
dalam memutus kasus ini.
"Semoga nanti ke depannya ada keputusan yang lebih adil
bagi Munarman dan buat bangsa ini juga," kata Noel. (tempo)