Latest Post


 

SANCAnews.id – Langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuka kesempatan bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar TNI dianggap tak bakal menimbulkan masalah. Dengan catatan, ada tes ideologi dalam seleksi prajurit tersebut.

 

Menurut Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, tes ideologi perlu dilakukan kepada keturunan PKI agar dapat dipastikan ideologi yang dianut para pendahulu mereka sudah tidak ada.

 

"Pasalnya ideologi sulit mati. Maka perlu diyakinkan paham atau ideologi komunis kakek nenek moyang mereka sudah mati," ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rdabu (6/4).

 

Di samping itu, Jerry juga menyarankan kepada Panglima TNI  membatasi jumlah keturunan PKI yang boleh mendaftar di TNI, itupun jika tidak mendapat penolakan dari masyarakat luas.

 

"Kuotanya jangan terlalu banyak dan mereka juga perlu dibina dalam bingkai NKRI pola pikirnya," katanya.

 

Lebih lanjut, Jerry menegaskan bahwa memastikan ideologi PKI penting dilakukan untuk anak keturunannya supaya tak terjadi hal-hal yang berdampak buruk bagi masyarakat dan juga negara.

 

"Ini untuk mencegah terjadi hal-hal yang berdampak buruk. Takutnya ada unsur pembalasan dendam atas tindakan represif terhadap ajaran PKI di era Soeharto," demikian Jerry. (*)



 

SANCAnews.id – Rencana deklarasi "Jokowi 3 Periode" oleh Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) pimpinan Surta Wijaya ditanggapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian. Namun, respons Tito tersebut malah diskakmat salah seorang pimpinan MPR RI.

 

Sosok yang merespons secara tegas pernyataan Tito ialah Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, ada satu hal yang dilupakan Tito dalam pernyataannya menanggapi isu perpanjangan masa jabatan presiden.

 

Pasalnya, Tito hanya menyebut hal yang tabu dalam amandemen UUD 1945 adalah ketika pembukaannya diubah. Sehingga, amandemen UUD 1945 bukanlah hal yang tabu seperti mengubah kitab suci, karena pernah dilakukan sebelumnya dan tak menyalahi aturan.

 

"Amandemen UUD tidak tabu. Tapi Mendagri mungkin lupa, bukan hanya Kitab Suci dan Pembukaan UUD, soal NKRI juga tidak boleh diamandemen (pasal 37 ayat 5)," ujar Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitternya, Rabu (6/4).

 

Oleh karena itu, mantan Presiden PKS ini pun menegaskan bahwa pernyataan Tito yang membahas soal amandemen, menanggapi rencana Apdesi mendeklarasikan dukungan 3 periode kepada Jokowi, tidaklah tepat.

 

"Maka wajarnya suarakan amandemen, bukan soal 3 periode, karena 3 periode tak sesuai dengan UUD dan sumpah jabatan," tandasnya.

 

Pernyataan Tito menanggapi sikap Apdesi abal-abal pimpinan Surta Wijaya dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa pada 29 Maret 2022 lalu, disampaikan ketika dia ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (5/4).

 

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kapolri ini menyebut tindakan para kepala desa itu tidak melanggar UU Desa yang berlaku, lantaran kepala desa tak memiliki status sebagai birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, tidak ada larangan kepala desa untuk melakukan politik praktis.

 

Selain itu, Tito juga mengklaim acara Silatnas Kepala Desa bersama Presiden Joko Widodo itu sama sekali tak bermuatan politik, walaupun terungkap suatu rencana deklarasi dukungan oleh Surta Wijaya untuk Jokowi bisa menjabat 3 periode, dengan mengatasnamakan Apdesi. (rmol)



 

SANCAnews.id – Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo disinyalir memiliki tujuan sistematis untuk mengademkan amarah rakyat atas kenaikan berbagai kebutuhan pokok.

 

Dikatakan pengama politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, kebijakan BLT sudah sering dilakukan kepala negara, bahkan presiden sebelum era Joko Widodo.

 

Namun untuk BLT yang kini dikeluarkan Presiden Jokowi terkesan sebagai kompensasi pemerintah kepada rakyat agar tidak marah karena minyak goreng langka dan mahal.

 

"Kelihatannya Jokowi ikuti kebijakan BLT sebagai kompensasi agar rakyat tak marah atas naiknya minyak goreng, kebutuhan bahan pokok dan lain-lain,” ucap Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/4).

 

Yang menarik, BLT ini menunjukkan inkonsistensi Joko Widodo dan terkesan menjilat ludah sendiri. Sebab saat masih menjadi Gubernur Jakarta, Jokowi tegas menolak kebijakan penyaluran BLT.

 

"Persoalannya Jokowi tak konsisten. Dulu tolak BLT, sekarang dia berikan BLT,” tutupnya. (*)



 

SANCAnews.id – Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Taufik Damas, merespons perkataan Menag Yaqut Chalil yang menuding bahwa aktivis mantan HTI dan FPI masih berkeliaran.

 

Taufik Damas sedikit mengoreksi omongan Yaqut tersebut. Sebab menurutnya, organisasi Front Pembela Islam atau FPI bukanlah kelompok yang perlu diwaspadai karena mereka masih menyatakan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Yang seharusnya diwaspadai, kata Taufik, adalah kelompok Hizbut Tahir Indonesia atau HTI. Alasannya jelas, karena ideologi mereka benar-benar bertentangan dengan Pancasila.

 

“Yang diwaspadai dan bertentangan ideologinya dengan Pancasila dan NKRI jelas HTI, bukan FPI. Kalau FPI itu tidak berbahaya, karena yang kita dengar FPI itu setia pada NKRI,” katanya dalam diskusi bertajuk 'Benarkah FPI dan HTI Masih Bergerak di bawah Tanah?' di Perpustakaan Freedom Institute, Jakarta Selatan dikutip pada Rabu, 6 April 2022.

 

Respons Taufik ini juga sekaligus menanggapi anggapan Yaqut yang menilai bahwa mereka memiliki tujuan mengacaukan kebhinekaan.

 

Menurut Taufik, FPI justru punya kemiripan dengan NU. Meski diakui bahwa terkadang dakwah yang dilakukan kelompok tersebut kurang seperti yang diinginkan NU, yakni dengan cara lebih lembut.

 

“Dalam level dakwahnya ini kadang-kadang (FPI) kurang sama dengan yang diinginkan oleh orang NU yang lebih soft. Bagaimanapun, amar ma'ruf nahi munkar tidak dilakukan dengan cara yang melahirkan kegaduhan,” jelasnya.

 

Taufik juga memahami apa yang dikhawatirkan dari pernyataan Yaqut terkait ideologi HTI, yakni khilafah. Pasalnya paham khilafah itu dapat merusak ajaran Islam.

 

“Dikhawatirkan itu memang HTI, ideologinya itu khilafah itu. Bahkan saya lebih tegas ini merusak ajaran Islam, khilafahisme. Karena khilafahisme tidak ada dalilnya dalam Islam, tidak ada kewajiban,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas sempat meminta GP Ansor dan Banser untuk mewaspadai adanya potensi yang bisa merusak pluralisme di Tanah Air.

 

Menteri Agama sekaligus Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu meyakini kalau jejak-jejak aktivis mantan HTI dan eks FPI masih berkeliaran dan bertujuan mengacaukan kebhinekaan.

 

“Jadi, konsep kongres ke depan itu benar-benar mengantisipasi situasi kebangsaan yang semakin menurut saya tidak mudah. Tantangan kebinekaan masih saja muncul, tantangan itu masih saja muncul, kemudian kelompok-kelompok agama yang menggunakan sebagai tool atau alat untuk memperjuangkan kepentingannya juga masih masif gerakannya,” kata Yaqut saat Konferensi Besar (Konbes) XXV GP Ansor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang berlangsung pada 30 Maret-1 April 2022.

 

Menurutnya, meski HTI dan FPI telah dibubarkan pemerintah, tetap saja dua organisasi tersebut masih berkeliaran dan bergerak dengan cara mereka sehingga perlu diwaspadai.

 

“Meskipun kita mampu membubarkan HTI dan FPI bersama pemerintah, tetapi mereka masih berkeliaran di bawah tanah, masih bergerak dengan cara mereka, ini pekerjaan-pekerjaan semua nih, ini tolong dipikirkan,” tegas Yaqut. (hops)



 

SANCAnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur menilai Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Sehingga menjatuhkan vonis tiga tahun kurungan penjara.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” ujar Majelis Hakim dalam membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).

 

Setelah menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim pun bertanya kepada mantan kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut dan kuasa hukumnya, apakah menerima vonis tersebut atau akan mengajukan banding.

 

“Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum,” tanya majelis hakim.

 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Munarman, yakni Ahmad Michdan memutuskan kliennya akan mengajukan banding terhadap vonis tiga tahun kurungan bui tersebut.

 

“Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini,” kata Ahmad Michdan.

 

Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis tiga tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

 

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memuntut Munarman dihukum kurungan penjara selama dalapan tahun.

 

Majelis Hakim menilai, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Diketahui, dalam perkara ini mantan Sekretaris Umum FPI Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan, yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

 

Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik.

 

Adapun, Munarman diketahui menghadiri agenda acara baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tengerang, Selatan, Banten pada 6 Juli 2014 silam.

 

Selain itu, Munarman juga hadir di acara baiat kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. (jawapos)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.