Latest Post


 

SANCAnews.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Kuasa hukum Dwidjono, Isnaldi, menyatakan bahwa Mardani merupakan orang yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Isnaldi menyatakan keterlibatan Mardani dalam suratnya kepada KPK. Dalam surat itu, Isnaldi menyatakan kliennya memohon keadilan dan tindak lanjut kasus tersebut.

 

"Atas perintah dari Bupati dan adanya ketentuan yang secara tegas melarang pengalihan IUP, seharusnya Mardani H Maming dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Tidak seharusnya terdakwa selaku bawahan Bupati yang bertanggungjawab," tulis Isnaldi dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo, Kamis 7 April 2022.

 

“Setidaknya bersama-sama atau Bupati selaku intelectual dader yang menyuruh melakukan."

 

Isnaldi menyatakan kasus ini bermula dari peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011. Saat itu, Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

 

Dwijono mengaku diperkenalkan kepada Direktur Utama PT PCN Henry Soetio oleh Mardani. Henry saat ini sudah meninggal.

 

Dalam perkenalan tersebut, menurut Isnaldi, Mardani yang merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta kliennya untuk mengurus dan menyelesaikan proses pengalihan IUP Operasi Produksi tersebut. Proses pengalihan tersebut pun berakhir dengan keluarnya surat keputusan yang ditandatangani oleh Mardani H Maming.

 

"Terdakwa membantu PCN semata-mata menjalankan perintah atasan yaitu Bupati," tulis Isnaldi dalam surat itu.

 

"Terdakwa tidak dapat mengambil keputusan apa un tanpa perintah dan persetujuan atasannya, yaitu Bupati. Sepatutnya Bupati yang menandatangani SK pengalihan IUP Operasi Produksi juga diminta pertanggungjawaban secara pidana."

 

Hingga saat ini, menurut Isnaldi, Mardani H Maming belum tersentuh jerat hukum. Justru Dwidjono yang dijerat oleh Kejaksaan Agung.

 

Menurut Isnaldi, Dwidjono didakwa melakukan korupsi karena peralihan IUP itu melanggar pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, Dwijono juga diduga menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari PT PCN. Menurut dia, uang tersebut merupakan pinjaman dari almarhum Henry Soetio.

 

"Uang yang diterima terdakwa dari Henry Soetio merupakan pinjaman dengan perikatan keperdataan yang sah sebesar Rp 10 miliar yang roll over hingga Rp 27 miliar yang sudah dikembalikan/ dibayar/ dilunasi oleh klien kami,” tulis dia.

 

Karena itu, dia meminta KPK agar melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Agung. Isnaldi menyatakan kliennya meminta agar KPK memberikan rasa keadilan dan persamaan perlakuan di mata hukum.

 

Mardani H Maming sendiri sempat daua kali dijadwalkan hadir menjadi saksi dalam perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Tetapi pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu dua kali pula mangkir. (tempo)



 

SANCAnews.id – Seorang warga Jambi bernama Muhammad Usman diamankan aparat TNI dan Paspampres saat membentangkan kain kafan dengan tulisan 'Pak Jokowi, tolong turunkan harga minyak goreng' di depan rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai meninjau Pasar Bedug di Kota Jambi, Kamis (7/4/2022).

 

Ternyata, Usman merupakan perwakilan dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) besutan mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo.

 

Usman menjelaskan, kalau dirinya menjabat sebagai Komite Eksekutif KAMI Provinsi Jambi. Aksi solonya tersebut merupakan bagian dari aksi KAMI untuk membela emak-emak yang tengah kesulitan akibat naiknya harga minyak goreng dan harga kebutuhan pokok lainnya.

 

"Sebagian besar anggota KAMI Provinsi Jambi adalah emak-emak yang merasa sangat terdampak oleh kenaikan harga minyak goreng. Selain ada juga yang ingin menyampaikan pendapat mengenai penolakan wacana tiga periode jabatan presiden, penundaan pemilu, kenaikan harga BBM, dan sebagainya," kata Usman kepada Suara.com, Kamis.

 

Awalnya rombongan KAMI bergabung dengan massa mahasiswa yang juga melakukan aksi di dekat Pasar Angsoduo. Akan tetap massa tersebut gagal menemui Jokowi.

 

Akhirnya, rombongan KAMI memutuskan untuk berpindah tempat ke Pasar Bedug, salah satu titik yang dikunjungi Jokowi pada rangkaian kunjungan kerjanya di Provinsi Jambi.

 

Dipegang Tiga Aparat TNI 

Usman melihat jika Jokowi akan meninggalkan Pasar Bedug sekitar pukul 13.15 WIB. Ia langsung bergegas untuk membentangkan kain dengan tulisan permintaan turunkan harga minyak goreng.

 

"Sekitar pukul 13.15 WIB Presiden Jokowi meninggalkan lokasi, saya langsung mengibarkan kain putih yang telah kami siapkan. Kain kafan," kata Usman kepada Suara.com, Kamis.

 

Belum lama ia membentang kain itu, anggota TNI langsung sigap menurunkannya. Karena tidak kooperatif, Usman langsung dihadang oleh sekitar tiga aparat TNI dan digusur ke bagian belakang barisan warga yang ingin menyapa Jokowi.

 

"Lalu saya diangkat ke pinggir. Di halaman Bank Danamon saya dipegangi beberapa anggota TNI sehingga saya tidak bisa bergerak. Ketika mobil yang dinaiki Jokowi sudah meninggalkan lokasi baru saya dilepaskan," ceritanya.

 

Usman mengaku tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI tersebut. Hanya saja tubuhnya dipegang oleh tiga aparat TNI sehingga tidak bisa bergerak.

 

"Enggak. Mereka hanya memegang badan saya saja sehingga tak bisa bergerak." ***



 

SANCAnews.id – Utang yang dilakukan oleh rezim Joko Widodo dianggap tidak memberikan kegunaan secara signifikan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Sebab, disaat utang terus bertambah, akan tetapi rakyat masih terus diperas dengan kenaikan harga kebutuhan pokok hingga pajak.

 

Begitu yang disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi utang pemerintah Indonesia yang hingga saat ini sudah tembus mencapai Rp 7 ribu triliun lebih.

 

"Kalau dilihat dari kegunaan utang di era Jokowi, tidak memberikan kegunaan secara signifikan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/4).

 

Karena kata Muslim, utang lebih banyak digunakan untuk membangun infrastruktur dan proyek-proyek yang kebanyakan dianggap terbengkalai dan mangkrak.

 

"Lalu dari mana pengembalian utang itu kalau proyeknya mangkrak dan secara ekonomis merugi?" kata Muslim.

 

Muslim pun membeberkan beberapa proyek yang hingga saat ini tak kunjung selesai ataupun mangkrak. Yaitu, Bandara Kertajati dan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

 

"Dua proyek itu saja sudah mencapai ratusan triliun. Sekarang mangkrak, bagaimana dari kedua proyek itu bisa berproduksi untuk mengembalikan utang dari dana yang terpakai?" terang Muslim.

 

Muslim menganggap, utang yang digenjot oleh pemerintah dapat dikatakan utang yang tidak berguna, akan tetapi malah menjadi beban negara.

 

"Begitu juga pajak dinaikkan, tapi subsidi dicabut. Seperti pada minyak goreng, juga yang lainnya. Kenaikkan pajak tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Bagaimana menggenjot pajak, jika ekonomi tidak tumbuh, pajak mau di bayar dari mana?" pungkas Muslim. (*)



 

SANCAnews.id – Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer alias Noel meminta aparat Kepolisian untuk menangkap semua orang yang ada di panggung acara 212, termasuk pejabat negara yang satu panggung dengan Munarman.

 

Begitu yang disampaikan oleh Noel menanggapi putusan tiga tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang divonis bersalah karena menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

 

Awalnya, Noel menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang telah menunjukkan penegakan hukum.

 

Dikatakan Noel, saat sidang terungkap jaksa tidak terlalu kuat dalam mendakwa Munarman terlibat aktivitas terorisme. Apalagi, baik Jaksa maupun Munarman juga samasama mengajukan banding.

 

"Kita lihat saja proses hukumnya ke depan. Kita tetap harus mendukung proses penegakan hukum, tidak bisa tidak. Apapun nanti keputusannya, ya kita harus terima, gak bisa tidak," ujar Noel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/4).

 

Noel menyebut, Munarman awalnya sudah diframing sebagai teroris. Akan tetapi, tuntutan delapan tahun dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.

 

Pendukung Jokowi itu mengatakan ada banyak kejanggalan dalam penegakan hukum terhadap Munarman. Sebab, pada akhirnya Munarman harus terjerat hukum hanya karena tidak melaporkan aktivitas terorisme.

 

Atas dasar itu, Noel meminta aparat segera menangkap semua pejabat yang hadir di acara 212. Saat itu, dalam acara 212 seluruh pejabat mulai Presiden dan para pejabatnya hadir.

 

"Ditangkapi aja itu banyak, termasuk saya. Orang yang tahu Munarman teroris, siapa yang terlibat dalam kejadian 212 di mana presiden dan pejabat negara satu panggung dengan Munarman dan Habib Rizieq, ditangkapi orang-orang itu, berapa banyak pejabat negara. Saat itu ada Pak Tito Kapolri," pungkas Noel. ***



 

SANCAnews.id – Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinilai terlalu dipaksakan.

 

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengurai bahwa Munarman dianggap bersalah karena menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme. Putusan Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap Munarman terbukti melakukan terorisme.

 

"Kalau putusan menyembunyikan informasi tindakan terorisme tidak kah itu dipaksakan?" ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/4).

 

Muslim pun mempertanyakan teroris mana yang disembunyikan oleh Munarman. Sementara di satu sisi, nyata-nyata teroris ada di depan mata, tak kunjung diberantas oleh aparat.

 

“Sedangkan tindakan terorisme dan pembunuhan KKB di Papua secara terang-terangan saja tidak ditangani secara cepat dan baik. Mengakibatkan banyak korban anggota aparat dan rakyat. Jadi tudingan pelanggaran pasal itu dipaksakan. Seharusnya Hakim dalam putusannya ini memutuskan bebas Munarman," pungkas Muslim.

 

Munarman telah divonis bersalah melanggar Pasal 13 C UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena menyembunyikan informasi kegiatan terorisme. Munarman dihukum pidana penjara tiga tahun yang diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Munarman dipidana penjara selama delapan tahun. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.