Korupsi Tambang di Tanah Bumbu, Bendahara PBNU Mardani H Maming Disebut Terlibat
SANCAnews.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi
peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah
Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani H Maming. Kuasa hukum Dwidjono, Isnaldi, menyatakan bahwa Mardani
merupakan orang yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum.
Isnaldi menyatakan keterlibatan Mardani dalam suratnya kepada
KPK. Dalam surat itu, Isnaldi menyatakan kliennya memohon keadilan dan tindak
lanjut kasus tersebut.
"Atas perintah dari Bupati dan adanya ketentuan yang
secara tegas melarang pengalihan IUP, seharusnya Mardani H Maming dimintai
pertanggungjawaban secara pidana. Tidak seharusnya terdakwa selaku bawahan
Bupati yang bertanggungjawab," tulis Isnaldi dalam surat yang salinannya
diperoleh Tempo, Kamis 7 April 2022.
“Setidaknya bersama-sama atau Bupati selaku intelectual dader
yang menyuruh melakukan."
Isnaldi menyatakan kasus ini bermula dari peralihan Izin
Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT
Prolindo Cipta Nusantara (PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011. Saat itu,
Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Dwijono mengaku diperkenalkan kepada Direktur Utama PT PCN
Henry Soetio oleh Mardani. Henry saat ini sudah meninggal.
Dalam perkenalan tersebut, menurut Isnaldi, Mardani yang
merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta
kliennya untuk mengurus dan menyelesaikan proses pengalihan IUP Operasi
Produksi tersebut. Proses pengalihan tersebut pun berakhir dengan keluarnya
surat keputusan yang ditandatangani oleh Mardani H Maming.
"Terdakwa membantu PCN semata-mata menjalankan perintah
atasan yaitu Bupati," tulis Isnaldi dalam surat itu.
"Terdakwa tidak dapat mengambil keputusan apa un tanpa
perintah dan persetujuan atasannya, yaitu Bupati. Sepatutnya Bupati yang
menandatangani SK pengalihan IUP Operasi Produksi juga diminta
pertanggungjawaban secara pidana."
Hingga saat ini, menurut Isnaldi, Mardani H Maming belum
tersentuh jerat hukum. Justru Dwidjono yang dijerat oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Isnaldi, Dwidjono didakwa melakukan korupsi karena
peralihan IUP itu melanggar pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Pertambangan Mineral
dan Batubara. Selain itu, Dwijono juga diduga menerima dana sebesar Rp 10 miliar
dari PT PCN. Menurut dia, uang tersebut merupakan pinjaman dari almarhum Henry
Soetio.
"Uang yang diterima terdakwa dari Henry Soetio merupakan
pinjaman dengan perikatan keperdataan yang sah sebesar Rp 10 miliar yang roll
over hingga Rp 27 miliar yang sudah dikembalikan/ dibayar/ dilunasi oleh klien
kami,” tulis dia.
Karena itu, dia meminta KPK agar melakukan supervisi terhadap
penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Agung. Isnaldi menyatakan kliennya
meminta agar KPK memberikan rasa keadilan dan persamaan perlakuan di mata
hukum.
Mardani H Maming sendiri sempat daua kali dijadwalkan hadir menjadi saksi dalam perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Tetapi pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu dua kali pula mangkir. (tempo)