Munarman Ajukan Banding, Tidak Terima Dihukum 3 Tahun Penjara
SANCAnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta
Timur menilai Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Sehingga
menjatuhkan vonis tiga tahun kurungan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah
dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana teroisme. Menjatuhkan hukuman
terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” ujar Majelis Hakim dalam
membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).
Setelah menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim pun
bertanya kepada mantan kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI)
tersebut dan kuasa hukumnya, apakah menerima vonis tersebut atau akan
mengajukan banding.
“Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding.
Begitu juga dengan penuntut umum,” tanya majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Munarman, yakni Ahmad
Michdan memutuskan kliennya akan mengajukan banding terhadap vonis tiga tahun
kurungan bui tersebut.
“Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami
menyatakan banding atas putusan ini,” kata Ahmad Michdan.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis tiga
tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur karena
terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah ketimbang
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memuntut Munarman dihukum kurungan
penjara selama dalapan tahun.
Majelis Hakim menilai, Munarman terbukti melanggar Pasal 13
Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi
UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang
penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
Diketahui, dalam perkara ini mantan Sekretaris Umum FPI
Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme
menggunakan ancaman kekerasan, yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut
hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan
fasilitas publik.
Adapun, Munarman diketahui menghadiri agenda acara baiat atau
pernyataan sumpah setia kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif
Hidayatullah Ciputat, Tengerang, Selatan, Banten pada 6 Juli 2014 silam.
Selain itu, Munarman juga hadir di acara baiat kepada ISIS di
Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada
24-25 Januari dan 5 April 2015. (jawapos)