JPU Tuntut Ferdinand Hutahaean Dihukum 7 Bulan Penjara
SANCAnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut
Ferdinand Hutahaean tujuh bulan penjara dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah'.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) hari ini.
Pantauan di ruang sidang Sujono, majelis hakim membuka
jalannya persidangan pada pukul 13.00 WIB. Eks politikus Partai Demokrat itu
tampak mengenakan setelan kemeja berwarna putih dan celana jeans.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Ferdinand terbukti
bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal
itu, JPU juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen
dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan,"
kata JPU.
Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang
memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi
masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada
masyarakat.
Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand
bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Dakwaan
Dalam dakwaan jaksa, bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean disebut
memancing keonaran di kalangan rakyat.
Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter
Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan
bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata
Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Áda sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya
itu. Namun, puncaknya, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54
WIB dengan menyebut, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela.
Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan
Allahku tak perlu dibela".
"Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan
kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata
terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia;
dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini
tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam
Twitter-nya," kata Jaksa Baringin dalam pembacaan surat dakwaan beberapa
waktu lalu.
Keonaran di kalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan
Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo, pada 7
Januari 2022, oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi
Indonesia Raya. Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
"Jadi banyak pilihan. Artinya buat apa kita membeli
sesuatu yang berbahaya yang punya potensi bahaya pilihlah yang memang sudah
mendapatkan izin edar dari BPOM," katanya. (suara)