Latest Post


 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyesalkan banyak organisasi masyarakat (Ormas) di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak patuh pada aturan perundang-undangan.

 

Hal ini sebagaimana dicontohkan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang menjadi sorotan, karena menyatakan dukungan pada Joko Widodo (Jokowi) untuk presiden tiga periode.

 

“Saya melihat, mencermati selama ini bahwa ormas-ormas itu kebanyakan bablas pak menteri. Bablas itu artinya mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan perundang-undangan 17 tahun 2013,” kata Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

 

Menurut Junimart, sudah menjadi kewajiban dari Kemendagri untuk membina dan mengawasi para ormas, termasuk juga apa yang dilakukan oleh Apdesi.

 

Apalagi, undang-undang tentang Ormas dan UU Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis.

 

“Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” tegas Junimart.

 

Selain itu, Junimart meminta agar Kemendagri dapat bersikap tegas setelah adanya kepala desa yang mengeluarkan sikap politik dalam forum tersebut.

 

“Kemendagri itu semestinya menetralisir dan langsung menegur Apdesi secara terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di media, supaya tidak membuat bingung di masyarakat. Jadi saran kami, kemendagri mengambil sikap sebagai pembina pengawas dari seluruh ormas Indonesia,” ucap Junimart.

 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menegaskan, tidak sepatutnya kepala desa melakukan politik praktis. Dia harap Kemendagri dapat memberi sanksi kepada Kepala Desa yang terlibat politik praktiks.

 

“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh UU. Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otoda, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagaimta,” papar Luqman.

 

Menurut Luqman, Kemendagri bisa menegakan aturan dengan memberikan sanksi kepada perangkat desa yang ikut dalam acara Silatnas Apdesi kemarin.

 

“Artinya dengan kewenangan ini saya berharap kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut silatnas di istora dan menyatakan dukungan pada pak Jokowi untuk tiga periode,” papar Luqman menandaskan. (jawapos)




SANCAnews.id – Berpindah kepercayaan atau agama adalah sebuah keputusan yang tak mudah bagi siapapun. Dalam hal ini, sebuah keluarga memutuskan berpindah agama menjadi Islam atau mualaf usai mendapatkan hidayah tak terduga.

 

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @jurnalisjunior, sebuah keluarga tengah dituntun untuk mengucapkan dua kalimat Syahadat. Keluraga yang terdiri dari setidaknya 5 orang itu dituntun untuk menjadi mualaf.

 

Menurut keterangan akun tersebut, keluarga tersebut adalah keluarga Tionghoa di Jakarta Pusat.

 

"Satu keluarga Tionghoa mengucapkan dua kalimat Syahadat untuk memeluk Agama Islam atau jadi mualaf," ungkap akun tersebut.

 

Alasan keluarga tersebut mantap menjadi muslim adalah karena mengaku mendapatkan hidayah usai anak sakit.

 

"Alasan satu keluarga jadi Mualaf kerekan adanya musibah dan penyakit anaknya tidak kunjung sembuh sembuh," tulis akun @jurnalisjunior.

 

"Begitu dirinya diperkenalkan dengan agama Islam, satu keluarga Tionghoa tersebut diberikan hidayah anaknya mulai sembuh," imbuhnya.

 

Setelah itu akhirnya kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga memutuskan untuk menjadi mualaf.

 

Prosesi menjadi mualaf mereka disebut dilakukan di Masjid Lautze, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

 

Video yang diunggah pada Minggu (3/4/2022) itu tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.

 

"Alhamdulillah kuasa Allah," komentar warganet.

 

"MasyaAllah, Alhamdulillah," balas warganet lain.

 

"Saya suka, barakallah," tulis warganet di kolom komentar.

 

"Nambah saudara seiman ini," timpal lainnya. (suara)

 

Berikut videonya: 




 

SANCAnews.id – Ada perbedaan waktu dimulainya awal puasa Ramadan Tahun 2022 antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Dan pada saat sidang Isbat penentuan awal Ramadan, Kementerian Agama (Kemenag) tidak mengundang Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

 

Lantas Kemenag mengungkapkan alasannya, yaitu karena telah bersurat dengan ahli falak perwakilan ormas tersebut. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan surat undangan Sidang Isbat memang tidak ditujukan kepada ketua Ormas.

 

"Ya memang undangannya bukan kepada ketua Ormas, tetapi undangannya kepada tim yang sudah diutus oleh Ormas," kata Amin seperti dilansir dari cnnindonesia, Senin (4/4/2022).

 

Amin mencontohkan Muhammadiyah mengutus Sriyatin Siddiq sebagai anggota Tim Falakiyah Kemenag. Sriyatin memiliki surat tugas dari Majelis Tarjih Muhammadiyah agar menjadi anggota tim tersebut.

 

Amin menuturkan setiap Ormas memang memiliki ahli yang diutus sebagai perwakilan untuk menjadi anggota tim tersebut.

 

"Kiai Sriyatin itu ada surat tugasnya beliau itu diutus oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah," ujar Amin.

 

Menurutnya, sebagaimana tidak mengundang PP Muhammadiyah, Kemenag juga tidak mengundang pimpinan Ormas Islam lain seperti Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Undangan ditujukan kepada utusan resmi Ormas tersebut di Tim Falakiyah.

 

"NU juga begitu, jadi bukan Ketua PBNU yang diundang, bukan ketua PP Muhammadiyah yang diundang tapi Tim Falakiyah yang merupakan anggota perwakilan resmi dari masing-masing Ormas," jelas Amin.

 

Amin menegaskan Kemenag tidak memperlakukan Ormas Islam secara berbeda. Menurutnya, komunikasi hingga perlakuan Kemenag ke Ormas Islam tidak berbeda.

 

"Ini berlaku untuk NU juga berlaku untuk Persis juga. Sama Muhammadiyah juga sama," imbuhnya.

 

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu`ti mengatakan sejak awal PP Muhammadiyah tidak menerima undangan sidang Isbat dari Kemenag. Mu`ti menyebut kehadiran Sriyatin Siddiq dalam sidang tersebut tidak mewakili Muhammadiyah.

 

"Prosedur di Muhammadiyah, untuk tertib organisasi, semua yang mewakili PP. Muhammadiyah di forum resmi harus membawa Surat Tugas resmi dari PP. Muhammadiyah/Majelis sesuai Surat Undangan," kata Mu`ti lewat akun twitter @Abe_Mukti, dikutip Minggu (3/4). (lawjustice)



 

SANCAnews.id – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), hingga Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (4/4).

 

Dalam RDP, anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus mempertanyakan para pejabat tinggi di sekeliling Presiden Joko Widodo itu soal wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

 

Politikus PDIP itu menanyakan Mensesneg Pratikno soal adanya gerakan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menyatakan dukungan terhadap Presiden Jokowi untuk periode.

 

"Untuk Pak Mensesneg, ini juga kembali lagi ke masalah deklarasi-deklarasi untuk dukungan 3 periode yang dilakukan asosiasi-asosiasi pemerintah desa, ini harus kami tanyakan," kata Ihsan dalam RDP.

 

Dia menguraikan, fungsi Sesneg adalah dukungan teknis, administrasi dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga daerah.

 

Atas dasar itu, Ihsan menyebut terkait gerakan Apdesi ini menjadi ranahnya Sesneg.

 

"Ini berarti di tempat bapak, apakah ini memang sudah pernah dibahas? Bagaimana bapak melihat isu ini? Bagaimana kemudian lembaga daerah bisa seolah-olah melaksanakan politik praktis seperti yang sudah dipertontonkan kepada kita semua," tegas Ihsan.

 

Menanggapi hal itu, Mensesneg Pratikno mengatakan tidak tahu menahu soal gerakan Apdesi tersebut. Presiden Jokowi hanya diundang oleh Apdesi dan dia turut mendampingi kepala negara dalam acara tersebut.

 

"Mengenai pertanyaan tentang Apdesi, kebetulan saya ikut mendampingi Bapak Presiden hadir di acara tersebut, Bapak Presiden menerima undangan sebagai apresiasi terhadap desa," kata Pratikno.

 

"Pak Presiden hadir dan perlu kami tegaskan waktu Pak Presiden ada di ruang tersebut tidak ada pernyataan deklarasi apapun. Jadi kalaupun ada deklarasi itu di luar pengetahuan kami karena kami memang statusnya diundang," imbuh dia menegaskan. (rmol)



 

SANCAnews.id – Pilpres 2019 sempat dihebohkan dengan kabar bohong yang disebarkan aktivis, Ratna Sarumpaet. Bahkan akibat dari sebaran kabar tersebut, Ratna Sarumpaet harus mendekam di jeruji besi selama 2 tahun.

 

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menilai bahwa kasus Ratna Sarumpaet ini seharusnya tidak berlalu begitu saja. Minimal dijadikan patokan bagi siapa saja yang mengumbar kebohongan di publik.

 

Artinya, baik itu pejabat maupun orang biasa yang menyebarkan informasi bohong ke ruang publik, maka wajib untuk ditahan.

 

“Jika gara-gara tuduhan hoax sehingga Ratna Sarumpaet ditangkap dan dipenjara. Maka penyebar hoax terkait: Rp 11.000 triliun dan mobil Esemka dan 66 janji pemilu, serta 110 juta big data haruslah ditangkap dan dipenjara juga sebagaimana Ratna Sarumpaet,” tuturnya lewat akun Twitter pribadi, yang dilihat pada Senin (4/4).

 

Adapun kabar tentang Rp 11 ribu triliun mengacu pada Presiden Joko Widodo yang pernah menyebut dirinya mengantongi aset warga negara Indonesia di luar negeri yang jumlah totalnya mencapai angka tersebut.

 

Kabar mobil Esemka dan 66 janji pemilu juga mengarah pada Presiden Joko Widodo. Di mana dianggap janji mobil Esemka menjadi mobil nasional dan janji-janji kampanye belum dipenuhi total.

 

Terakhir tentang 110 juta big data mengacu pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Di mana dia sempat mengaku punya data pengguna media sosial sebanyak itu yang cenderung ingin Pemilu 2024 ditunda. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.