DPR Minta Kemendagri Sanksi Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode
SANCAnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Junimart Girsang menyesalkan banyak organisasi masyarakat (Ormas) di bawah
pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak patuh pada
aturan perundang-undangan.
Hal ini sebagaimana dicontohkan Asosiasi Pemerintah Desa
Indonesia (Apdesi) yang menjadi sorotan, karena menyatakan dukungan pada Joko
Widodo (Jokowi) untuk presiden tiga periode.
“Saya melihat, mencermati selama ini bahwa ormas-ormas itu
kebanyakan bablas pak menteri. Bablas itu artinya mereka sudah tidak tunduk
kepada aturan dan peraturan perundang-undangan 17 tahun 2013,” kata Junimart
dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Menurut Junimart, sudah menjadi kewajiban dari Kemendagri
untuk membina dan mengawasi para ormas, termasuk juga apa yang dilakukan oleh
Apdesi.
Apalagi, undang-undang tentang Ormas dan UU Pemerintahan Desa
sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik
praktis.
“Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas
mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” tegas
Junimart.
Selain itu, Junimart meminta agar Kemendagri dapat bersikap
tegas setelah adanya kepala desa yang mengeluarkan sikap politik dalam forum
tersebut.
“Kemendagri itu semestinya menetralisir dan langsung menegur
Apdesi secara terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di media, supaya
tidak membuat bingung di masyarakat. Jadi saran kami, kemendagri mengambil
sikap sebagai pembina pengawas dari seluruh ormas Indonesia,” ucap Junimart.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman
Hakim menegaskan, tidak sepatutnya kepala desa melakukan politik praktis. Dia
harap Kemendagri dapat memberi sanksi kepada Kepala Desa yang terlibat politik
praktiks.
“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu
dilarang oleh UU. Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan
perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan
umum, otoda, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagaimta,”
papar Luqman.
Menurut Luqman, Kemendagri bisa menegakan aturan dengan
memberikan sanksi kepada perangkat desa yang ikut dalam acara Silatnas Apdesi
kemarin.
“Artinya dengan kewenangan ini saya berharap kemendagri
menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi
kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa
yang kemarin ikut silatnas di istora dan menyatakan dukungan pada pak Jokowi
untuk tiga periode,” papar Luqman menandaskan. (jawapos)