Latest Post


 

SANCAnews.id – Tim Rukyatul Hilal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berada di bawah koordinasi Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada Jumat, 29 Sya'ban 1443 H/1 April 2022 M telah melakukan rukyatul hilal bil fi'll di beberapa lokasi yang telah ditentukan.

 

Berdasarkan laporan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdiatul Ulama, seluruh lokasi tidak berhasil melihat hilal. Dengan demikian umur bulan Sya'ban 1443 H adalah 30 hari (istikmal).

 

Atas dasar istikmal tersebut dan sesuai dengan pendapat al-Madzahib al-Arba'ah, maka dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan atau memberitahukan kepada masyarakat.

 

"Awal Ramadhan 1443 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada hari Ahad 3 April 2022," ujar Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Tsaquf di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.

 

Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa awal bulan puasa Ramadhan jatuh pada Minggu 3 April 2022.

 

"Laporan rukyatul hilal bahwa 1 ramadhan 1443 jayuh oada hari Ahad," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM Rasjidi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (viva)



 

SANCAnews.id – Terjadi perbedaan awal Ramadan 1443 Hijriah. Jika pemerintah sudah menetapkan Ramadan jatuh pada 3 April 2022, Muhammadiyah menetapkan awal puasa lebih cepat satu hari.

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Zaidi meminta perbedaan ini tidak dijadikan masalah. Sebagai sesama muslim, satu sama lain harus mampu saling menghargai.

 

“Sebagian saudara kita dari Muhammadiyah yang akan memulai puasanya esok hari Sabtu. Tidak mengurangi arti kebersamaan kita. Kita boleh berbeda tapi kita harus mejaga persatuan dan kesatuan,” kata Abdullah melalui siaran virtual, Jumat (1/4).

 

Abdullah mengatakan, sebagai sesama muslim, semua harus saling menghormati.

 

“Jadikan momentum Ramadan sebagai momen kebersamaan kita untuk menghindari segala perselisihan yang ada di tengah-tengah kita, selama kita senantiasa mengacu pada menyatukan hati kita bersama,” jelasnya. (jawapos)



 

SANCAnews.id – Dukungan presiden tiga periode yang disampaikan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan pada Selasa lalu (29/3) menuai polemik.

 

Pasalnya, Apdesi yang dimotori Surtawijaya itu disebut tidak berbadan hukum. Hal itu ditegaskan Ketua Umum DPP Apdesi, Arifin Abdul Majid dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/3).

 

Arifin menegaskan, Apdesi yang ia pimpin resmi berbadan hukum sejak tahun 2016 dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972-AH.01.07 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.

 

Atas dasar itu, pihaknya pun merasa Apdesi dicatut. Pihaknya juga mengutuk keras deklarasi presiden tiga periode yang mengatasnamakan Apdesi.

 

"Apdesi mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," tegas Arifin.

 

Pihaknya juga mempertanyakan alasan pemerintah menyertakan organisasi mengatasnamakan Apdesi namun tidak berbadan hukum.

 

"Apalagi diseret dalam politik praktis seperti dukungan presiden tiga periode," tegasnya. (*)



 

SANCAnews.id – Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Banten didominasi oleh penyalahgunaan narkoba.

 

Yudho Hermanto mengatakan hal itu dalam kegiatan pembinaan etika profesi Polri tahun anggaran 2022 yang digelar di sebuah hotel di Kota Serang, Kamis (31/3/2022).

 

"Tahun ini pelanggaran, kalau berdasarkan data masih banyak yang didominasi pertama narkotika," kata Yudho Hermanto seraya enggan menyebut jumlah data pelanggar.

 

Yudho menjelaskan untuk penanganan bagi anggota yang tersandung kasus narkoba, pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

"Makanya kita sampaikan ada BNN yang menyampaikan," jelas alumni Akpol 1997.

 

Selain narkoba, Yudho menambahkan masalah lain yang sering dilakukan oleh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Banten, yaitu tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

 

"Satu lagi masalah kedisiplinan, tidak masuk kantor, meninggalkan tugas itu nanti akan kami sampaikan juga bagaimana terkait disiplin dan kode etik itu sendiri," tambahnya.

 

Yudho menambahkan dalam kegiatan itu Bidang Propam akan mengingatkan anggota kepolisian untuk bekerja profesional, dalam menangani perkara, atau laporan masyarakat.

 

"Penyalahgunaan wewenang baik itu, dalam penyidikan, ataupun tugas pokok yang lain. Makanya kita sampaikan materi dari penyidik Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus," tambahnya.

 

Meski masih adanya oknum polisi nakal, Yudho menegaskan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Banten, mengalami penurunan dibandingkan dari tahun sebelumnya.

 

"Kalau kemarin setelah kita melakukan mitigasi, ada penurunan sangat signifikan. Artinya kita sangat semaksimal mungkin untuk menekan. Pertama menekan, mengurangi, kemudian kalau bisa kita mencegah, dan salah satunya dengan kegiatan ini," tegasnya.

 

Yudho menjelaskan dalam kesempatan itu, Bidang Propam akan memberikan masukan, dan pembinaan kode etik. Sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran oleh anggota kepolisian.

 

"Kita kasih tahu masukan, pembinaan kode etik, sehingga anggota tidak bermasalah dan bisa memahami dari diri pribadi sendiri," jelasnya.

 

Yudho memastikan tidak akan segan-segan menindak anggota kepolisian yang tidak bekerja profesional, dan melakukan pelanggaran hukum.

 

"Sanksi terberat kalau disiplin itu bisa dilakukan penempatan khusus bisa di sel selama 21 hari. Kalau kode etik itu bisa pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat sebagai anggota Polri," tandas mantan Kapolres Cilacap. (poskota)



 

SANCAnews.id – Ketua Umum Pengurus Pusat PTMSI (Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia) Komjen Pol (Purn), Oegroseno segera menggugat Kemenpora dan KONI Pusat  atas pembatalan pengiriman atlet tenis meja ke SEA Games 2022.

 

Pernyataan ini disampaikan Oegroseno ketika dihubungi di Jakarta Kamis (31/3/2022).

 

“Insyaa Allah, minggu depan surat gugatan sudah kami layangkan ke Pengadilan,” tutur Oegroseno.

 

Dia mengatakan, pihaknya tidak memperoleh penjelasan rinci mengapa tim tenis meja Indonesia yang sudah didaftar ke KOI untuk dikirim ke SEA Games dibatalkan Menpora.

 

Menurut Oegroseno, PP PTMSI, oleh KONI, sudah diberi pilihan untuk membiayai sendiri secara mandiri ke SEA Games 2022 ini.

 

Mandiri artinya seluruh biaya tim tenis meja Indonesia ke SEA Gemes ditanggung sepenuhnya oleh PP PTMSI, bukan oleh negara. Ini sudah disetujui.

 

Sejak itu, PP PTMSI sudah melakukan pelatnas dengan mengontrak pelatih asing yang mana pembicayaan keseluruhan perbulannya mencapai lebih dari Rp 100 juta. Total perhitungan hingga selesai SEA Games mencapai sekian miliar rupiah.

 

“Sekaramg kalau dibatalkan, selain dipertanyakan dasar pembatalannya, juga keputusan pembatalan ini sangat merugikan atlet tenis meja nasional. Di tingkat internasional dibatalkan ikut serta, seperti di SEA Games, sementara di tingkat nasional seperti PON XX Papua 2021 kemarin juga tidak dipertandingkan. Yang rugi semuanya adalah atlet, jadi keputusan itu sangat merugikan atlet,” sebutnya.

 

Hampir 3 tahun Oegroseno mengatakan PP PTMSI sudah mengirim surat sebanyak 5 kali. Namun  satupun tidak pernah dibalas. Dalam surat-surat yang dikirimkan itu Oegaroseno mengatakan pihaknya sudah menjelaskan panjang lebar tentang persoalan yang dihadapi oleh PTMSI.

 

Tidak hanya itu saja, PP PTMSI memberikan jalan keluar yang tepat agar segera bisa selesaikan, namun satupun dari surat-surat itu tidak ditanggapi sama sekali.

 

Dia menyimpulkan tenis meja tidak dipedulikan sehingga keputusan yang  diambil pun tidak ada dasarnya yang jelas.

 

Mantan Wakapolri yang juga pernah memimpin Divisi Propam Mabes Polri ini mengatakan dia ingin menyelesaikan perseteruan organisasi tenis meja ini di meja pengadilan.

 

Karena itu dia menggugat Kemenpora dan KONI Pusat secara perdata di Pengadilan. 

 

Seperti diketahui selain PP PTMSI pimpinan Oegroseno, organisasi tenis meja ini juga punya pimpinan lain yakni Pieter Layardi yang baru-baru ini terpilih dalam Munas. (poskota)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.