Latest Post


 

SANCAnews.id – Wakil Sekretaris PA 212 Novel Bamukmin angkat bicara terkait dengan keputusan Panglima TNI Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bergabung menjadi prajurit.

 

Novel menyatakan, sedikit demi sedikit PKI akan kembali bangkit lewat berbagai macam cara. Dan saat ini, kata dia, pertahanan terakhir negara yakni TNI akan mereka direbut oleh PKI.

 

"Padahal jelas dulu yang sebelumnya TNI direbut PKI Tahun 1965," jelas Novel kepada ERA pada Kamis (31/03/2022) melalui pesan singkat.

 

Meski tidak ada jaminan keturunan PKI bakal meneruskan ideologinya. Namun, dia khawatir, ketika telah memegang jabatan penting di tubuh TNI maka bisa mencabut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. 

 

"Memang dalam islam tidak ada dosa turunan dan bagi anak PKI yang sadar dan tahu serta menjalankan ajaran islam dengan benar, tentu tak ada masalah," tambah dia. 

 

Namun, Novel meminta semua pihak waspada terhadap gerakan komunis yang keji dan biadab. (era)



 

SANCAnews.id – Diskusi panas Kuasa Hukum Terdakwa penembak Laskar, Henry Yosodiningrat dengan mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin mendebatkan tragedi tewasnya pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50.

 

Diskusi yang sempat ricuh ini diunggah dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club pada Rabu (30/3/2022). Untungnya Karni Ilyas yang saat itu menjadi pembawa acara, dapat menengahi perdebatan itu, sehingga pembahasan bisa berlanjut kembali.

 

Setahun tragedi penembakan yang terjadi di KM 50 tol Jakarta Cikampek, oleh unlawful killing Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menembakkan anggota laskar FPI masih menjadi suatu polemik.

 

Hasil dari persidangan majelis hakim secara virtual menyatakan kebebasan terdakwa. Meskipun sempat dinyatakan melakukan tindak pidana.

 

Kasus yang masih menuai pro kontra, Karni Ilyas hadirkan dua kubu berbeda antara Novel Bamukmin dan Henry Yosodiningrat mengulik masalah tersebut. Hingga pada suatu statement membuat Henry keberatan dengan pernyataan Novel Bamukmin.

 

Novel yang mengatakan bahwa fakta laskar FPI tidak membawa senjata dibantah keras oleh Henry.

 

"Kebenaran ini mutlak lebih tahu lebih paham berdasar apa yang ada sesuai dengan aturan yang ada kami taat dengan konstitusi. Dalam KTA FPI dan saya pernah menjadi laskar. Fakta tidak ada senjata," kata Novel.

 

Selain itu, Novel juga menyebutkan nama Fadli Zon yang turut menyaksikan dan memandikan jenazah, serta memiliki pemeriksaan dokter yang ahli.

 

"Saya saat bersama Fadli Zon dan itu menyaksikan memandikan maka kondisi  situasi jenazah itu kita tahu, kami juga punya keterangan dokter yang ahli," terangnya.

 

Persidangan yang dianggap rekayasa, membuat Novel Bamukmin turut membela kubunya. Ia mengatakan adanya keterbatasan izin mengikuti persidangan.

 

"Bagaimana kita mau hadir sidang, kalau saksi yang betul kompeten dan tahu fakta di lapangan tidak pernah hadir atau bahkan tidak diterima. Tidak ada komunikasi bahkan tidak ada koordinasi kami. Namanya warga negara berhak menyampaikan pendapat bahwa kita melihat. sidang ini diduga kuat adalah rekayasa," imbuhya.

 

Berbeda dengan penjelasan Novel Bamukmin, Henry Yosodiningrat yang awalnya dipersilakan menyampaikan pendapatnya, membuktikan fakta dengan melampirkan data yang ada di persidangan. Menurutnya orang yang tidak pernah membaca persidangan hingga pokok-pokok keterangan saksi dan ahli, hanya sebatas ngawur.

 

"Jadi tidak pernah baca surat dakwah tidak pernah datang persidangan, tidak pernah membaca berita persidangan yang merupakan pokok-pokok keterangan saksi pokok-pokok ahli tidak membaca pembelaan saya. Berarti kalian nanti ngomongnya akan ngawur, akan menyebarkan kebohongan," jelas Henry.

 

Henry bahkan sempat menirukan reka adegan ulang KM50, menceritakan kronologi dari peristiwa tersebut. Mulai dari perampasan senjata dan pemukulan.

 

"Berdasarkan hukum pembelaan jika tidak dipertahankan, kalau tidak ditembak orang ini akan mati," ujarnya. (suara)

 

Lihat videonya klik di SINI



 

SANCAnews.id – Presiden Jokowi minta aturan mudik jangan dibandingkan dengan MotoGP. Sebagai informasi, saat MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu pemerintah tidak mengharuskan warga untuk tes antigen dan PCR.

 

Sementara untuk aturan mudik, syaratnya adalah wajib vaksin booster. Tentu saja 'pilih kasih' ini memicu reaksi masyarakat.

 

Seakan tak ingin polemik tersebut berlarut-larut, Jokowi langsung meminta agar masyarakat jangan membandingkan aturan mudik dengan MotoGP.

 

"Jangan dibandingkan nanti dengan acara-acara yang lain, acara misalnya MotoGP yang 60 ribu. Nggak bisa dibandingkan 79 juta. Sehingga penanganan harus hati-hati," kata Jokowi, seperti dikutip dari makassar.terkini -- jaringan Suara.com, Kamis (31/3/2022).

 

Pernyataan Jokowi ini mendapat tanggapan dari pengguna media sosial, termasuk di kolom komentar Facebook Suara.com.

 

"Pak Presiden yang terhormat, apa bedanya kegiatan yang banyak mengundang massa di Mandalika dengan kegiatan mudik lebaran? Sama-sama mengundang massa kan? Jangan dihitung jumlah karena keduanya sudah masuk kategori mengundang massa. Jangan dipelintir ah," tulis warganet.

 

"Saat MotoGP coronanya yang dikarantina," tulis pengguna Facebook yang lain.

 

Berdasarkan data, pemudik yang akan pulang kampung diprediksi sekitar 79 juta orang.

 

"Dari data terakhir yang kita terima, yang ingin mudik itu kurang lebih 79 juta, ini bukan jumlah yang sedikit," bebernya.

 

Jokowi mengatakan, ia tak mempermasalahkan tentang pemudik yang ingin melakukan wisata.

 

"Yang paling penting saat mudik kemudian kalau berwisata jangan lupa protokol kesehatan, utamanya memakai masker. Dan yang kedua sudah harus vaksin lengkap ditambah booster. Karena ini untuk melindungi kita semuanya, untuk menjaga," jelasnya. **




 

SANCAnews.id – Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Roy Suryo menyoroti kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pembukaan Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tahun 2022 di Istira Senayan pada Selasa lalu (29/3).

 

Menpora pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II itu merasa heran dengan kehadiran Presiden Ketujuh RI tersebut pada acara organisasi yang kepengurusannya tidak diakui pemerintah.

 

Melalui akun @KRMTRoySuryo2 di Twitter, Roy menyatakan kepengurusan APDESI yang sah berada berada di bawah kepemimpinan Arifin Abdul Majid. APDESI kubu Abdul Majid juga terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 

Adapun kepengurusan APDESI yang menggelar silaturahmi nasional di Istora Senayan berada di bawah kepemimpinan Surtawijaya. Kepengurusan APDESI Surta Wijaya juga dipersoalkan kubu Abdul Majid karena tidak tercatat di Kemenkumham.

 

"Terus, kok bisa-bisanya RI-1 menghadiri acara yang tidak terdaftar resmi di Kemenkumham? Ambyar," ujar Roy.

 

Saat diwawancarai secara terpisah, pria ningrat asal Yogyakarta itu mengatakan seorang pejabat tinggi seharusnya bertindak cermat dan hati-hati sebelum menghadiri suatu acara.

 

Roy pun mencontohkan ketika dirinya menjabat menpora. Dia mengaku selalu meminta staf atau ajudannya memeriksa setiap undangan yang masuk.

 

"Kami di level menteri pun untuk datang memenuhi undangan suatu acara saya selalu memerintahkan staf atau ajudan untuk memeriksa undangan tersebut, siapa yang menyelenggarakan dan apa kepentingannya," kata Roy Suryo saat dihubungi JPNN.com.

 

Sebelumnya, Ketua Umum DPP APDESI Surtawijaya menyatakan organisasinya akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode, "Sehabis Lebaran kami deklarasi," ujarnya. (jpnn)



 

SANCAnews.id – UU Ibukota Negara (IKN) resmi digugat oleh Aliansi Anak Bangsa (AAB) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Hakim Konstitusi diminta untuk membatalkan UU IKN karena dianggap cacat hukum.

 

Gugatan atau Judicial Review (JR) ke MK itu dilakukan oleh Ketua AAB, Damai Hari Lubis yang telah mengajukan gugatan pada hari ini, Rabu (30/3).

 

"Kami atas nama Aliansi Anak Bangsa telah mengajukan gugatan atau JR ke Mahkamah Konstitusi perihal uji formil atau teknis pembuatan UU, dan uji materil terhadap UU 3/2022 tentang Ibukota Negara," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/3).

 

Gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor 45-1/PUU/PAN.MK/AP3. Damai menilai, formil pembuatan UU tersebut cacat hukum yang tidak sesuai dengan teknis pembuatan UU.

 

"Juga UU IKN pun kesemua materinya kami temukan melanggar UUD 1945. Maka kami minta batalkan," tegas Damai menutup. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.