Latest Post


 

SANCAnews.id – Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kece memberi ultimatum kepada Pendeta Saifuddin Ibrahim -- sosok yang meminta meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.

 

Bisa ada kesempatan bertemu, jenderal bintang dua itu memastikan tidak akan menganiaya, melainkan akan "menjilat" -- dengan konotasi tertentu -- Pendeta Saifuddin.

 

Hal itu disampaikan Napoleon seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). Eks Kadiv Hubinter tersebut menegaskan, para penista agama cuma merusak persatuan dan kesatuan umat beragama.

 

"Kalau penista agama dibiarkan terus menerus, tahun lalu saya bilang, harusnya dicegah suapaya tidak merusak persatuan dan kesatuan umat beragama," ucap Napoleon.

 

Napoelon lantas menyinggung sosok Saifuddin Ibrahim yang dinilai lebih parah dari Kece. Kemudian dia juga menyebut Menkopolhukam Mahfud MD yang telah memberikan perintah untuk menangkap serta memproses Saifuddin.

 

"Muncul tokoh baru, Saifudin Ibrahim, menistakan, lebih berat daripada Kace (Kece). Untung ada Pak Mahfud MD yang segera memerintahkan untuk menangkap, mempertanggung jawabkan secara hukum, kalau tidak kita pecah, itu yang betul," tegas Napoleon.

 

Apabila sang pendeta telah tertangkap, Napoleon berharap agar bisa dipertemukan. Dia memastikan tidak akan melakukan kekerasan sebagaimana yang dia lakukan ke Kece.

 

"Kami tunggu kapan didapat (ditangkap), kalau bila perlu pertemukan dengan saya lagi, jangan khawatir, tidak akan saya aniaya Ibrahim itu, paling ku jilat saja dia."

 

Kasus Naik Penyidikan 

Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim ke tahap penyidikan. Dia dilaporkan karena pernyataannya yang meminta agar 300 ayat di Alquran dihapuskan.

 

Ditingkatkannya kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

 

“(Perkara Saifuddin Ibrahim) sudah naik sidik,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, kemarin.

 

Asep belum dapat menjelaskan terkait pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Pendeta Saifuddin Ibrahim .

 

“Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

 

Laporan Kasus Pendeta Saifuddin di Bareskrim 

Diketahui, Bareskrim Polri menerima dua laporan kasus serupa terkait dugaan penodaan agama Pendeta Saifuddin.  Laporan pertama dilakukan oleh seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu dan laporannya teregister dalam nomor laporan LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.

 

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE.

 

Saifuddin juga disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama sebelumnya juga melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.

 

Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, Pendeta Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam. Menurut dia, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin adalah perbuatan terlarang.

 

"Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang," kata Yusuf Martak di Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022).

 

Pendeta Saifuddin dilaporkan tentang tindak pidana  kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP. (suara)



 

SANCAnews.id – Perjamuan yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada perwakilan 12 organisasi mahasiswa justru mengungkap tabir bahwa istana mulai melemah. Istana kini butuh bantuan dari mahasiswa agar tidak goyah.

 

Begitu kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (24/3).

 

Indikatornya, kata Iwan Sumule, adalah momentum pengumpulan organisasi yang dikenal sebagai kelompok Cipayung Plus itu tidak tepat. Sebab, saat ini masyarakat sedang disajikan menu tidak sehat oleh penguasa.

 

Mulai dari wacana penundaan pemilu yang kian terang benderang, kekalahan melawan mafia minyak goreng yang berhasil melakukan sabotase ekonomi, hingga pembangunan Ibukota Negara (IKN) baru yang berpotensi gagal karena investor pikir ulang.

 

“Jadi mengumpulkan 12 organisasi mahasiswa di saat demokrasi tercederai dan adanya reaksi penolakan terhadap keinginan Pemerintahan Jokowi menunda pemilu, menunjukan penguasa sedang panik dan rapuh,” tegasnya.

 

Di satu sisi, Iwan Sumule berharap kelompok mahasiswa tidak lantas menjadi lembek dan membeo. Dia mengingatkan bahwa salah satu tokoh bangsa, Tan Malaka pernah mengatakan salah satu kemewahan terakhir yang dimiliki pemuda atau mahasiswa adalah idealisme.

 

Untuk itu, jangan sampai visi pemuda atau mahasiswa untuk mensejahterakan bangsa kabur hanya karena diundang masuk ke dalam istana.

 

“Sejarah telah mengajarkan bahwa idealisme mahasiswa akan mengalahkan upaya-upaya penguasa,” tutupnya. (*)



 

SANCAnews.id – Rara si Pawang Hujan menjadi perbincangan internet dan masyarakat. Usai tampil di MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok NTB, ia hadir berbicara dengan Deddy Corbuzier.

 

Sebelumnya, Deddy Corbuzier membicarakan perempuan bernama asli Raden Roro Istiati Wulandari itu. Ia merasa heran lantaran event sebesar MotoGP masih mengandalkan pawang hujan.

 

"Nanti kalau Indonesia menang... Bule bule nya pada gosip.... Cieeee main dukun....Gue kadang mikir... Pawang hujan sampe detik ini aja kita masih pake?" tulis Deddy Corbuzier.

 

Deddy pun mengutarakan keinginannya untuk mengundang Rara. Hal itu terwujud karena Rara hadir dalam podcast Deddy Corbuzier, Close The Door.

 

"Karena ini kan tradisi ya, Rara itu kan jadi pawang hujan tu dah dari kecil, turun temurun. Dari (umur) 9 tahun, Jadi kakek itu bisa, nah bude rara itu memang kalo jaman sekarang umumnya paranormal bahasanya. Paranormalnya bude. Jadi ilmu ini tu sudah ada. Saya sudah diajarin,” kata Rara menjelaskan caranya.

 

"Ini kan cabe, bawang ditusuk, sebenarnya ini kode alam, kayak SOS Lah,” lanjutnya.

 

"Karena kan awan tu kayak alam lain itu sudah tau kalo ini, oh lagi dipawangi, tancepin ke tanah. Kalo hio (dupa) itukan untuk elemen panas, dibakar. Kan Rara gak merokok. Karena saya gak merokok, jadi saya punya tim yang khusus untuk merokok,” jelasnya.

 

Rara si Pawang Hujan juga meluruskan kabar yang menyebut ia dibayar tiga digit untuk Mandalika. Ia membantah dan mengatakan hanya dibayar Rp5 juta.

 

"Ya itu hitungannya murah sih mas, karena Rara mengabdi membantu tidak saja untuk pengaspalan, sampai taman segala macam," kata Rara.

 

Keinginannya menjadi pawang hujan didasari pekerjaan pawang hujan yang masih diremehkan oleh masyarakat. Selain itu, dia ingin event MotoGP di Mandalika sukses digelar di Indonesia.

 

"Saya sih lebih terpanggil kemaren karena ada profesi pawang hujan yang sampai menuntut pemerintah, yang sampe lapor ke polisi. Karena katanya dia lagi enggak tugas saat itu, tapi orang-orang bilang dia gagal (melakukan pekerjaannya)," kata Rara. (voi)



 

SANCAnews.id – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku pernah menawarkan diri ke lembaga antirasuah untuk membantu menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku. Namun menurut Novel, lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri tersebut tidak sekali pun menanggapi tawaran tersebut.

 

“Kami pun beberapa kali menawarkan mau kami bantu? Semoga enggak lama dapatlah Insya Allah. Tapi enggak ada juga respons gitu,” ujar Novel dikutip dari kanal Youtubenya Novel Baswedan Official, Kamis (24/3).

 

Melihat sikap KPK yang demikian, Novel yakin publik akan marah karena upaya pemberantasan korupsi tidak dilakukan secara serius oleh KPK. Hal ini tecermin dengan belum ditangkapnya Harun Masiku, yang menjadi buron sejak dua tahun lalu.

 

“Pemberantasan korupsi malah dipermainkan, malah diperlakukan dengan tidak semestinya dan saya kira itu masalah yang sangat buruk sekali. Dan tidak boleh kita biarkan dan kita maklumi,” tegasnya.

 

Menaggapi hal tersebut, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengaku belum pernah menerima tawaran bantuan dari Novel Baswedan guna menciduk politikus PDIP tersebut. “Saya selaku penanggung jawab penindakan dan eksekusi, saya tidak pernah dengar kata-kata itu ke saya. Padahal dia (Novel-Red) punya nomor telepon saya,” kata Karyoto.

 

Karyoto mengungkapkan, KPK sangat terbuka terhadap pihak-pihak yang ingin membantu untuk memburu Harun Masiku. Pasalnya sekecil apapun informasi soal buronan tersebut sangat dibutuhkan.

 

“Kalau memang itu mau menawarkan silakan kami membuka pintu kalau memang mau berkolaborasi,” ungkapnya.

 

Diketahui pada 9 Januari 2020 silam, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Harum Masiku bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

 

KPK menyebut politikus PDIP tersebut diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Harun Masiku pun ditetapkan sebagai buronan sejak Januari 2020.

 

KPK juga sudah menjalin kerja sama dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia sejak Juli 2021 lalu untuk mencari keberadaan Harun. Interpol sudah memasukkan nama Harun ke dalam Red Notice. (jawapos)



 

SANCAnews.id – Rencana pemerintah menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dinilai akibat dua faktor. Salah satunya karena membengkaknya anggaran proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

 

Kenaikan pajak tersebut rencananya akan mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.

 

Terkait hal itu, pengamat ekonomi dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Dzulfian Syafrian mengatakan, kenaikan pajak itu diduga disebabkan karena cekaknya anggaran Pemerintah yang dipicu oleh dua faktor.

 

Pertama, membengkaknya pengeluaran pemerintah akibat dari pemulihan ekonomi nasional. Kemudian faktor kedua, yakni imbas dari proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

 

“Di sisi lain, penerimaan negara anjlok lantaran pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan,” kata Dzulfian dilansir dari PikiranRakyat.com pada Rabu 23 Maret 2022.

 

Menurut Dzulfian, pemerintah perlu mencari sumber pemasukan lain, nah salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan PPN sebesar 1 persen.

 

Menanggapi kebijakan tersebut, Dzulfian lantas menyarankan baiknya pemerintah menunda kenaikan PPN 1 persen tersebut. Mengingat, Indonesia masih dalam tahap pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

 

“Karena kita masih dalam fase pemulihan, semestinya kebijakan ini ditunda dulu karena akan memperlambat proses pemulihan ekonomi,” ujar Dzulfian.

 

Hal senda juga disampaikan oleh Rocky Gerung, ia menilai nagara tidak mampu mebiayai ambisinya.

 

“Dan itu mungkin juga yang menyebabkan tarif pajaknya akan dinaikan 11 persen, PPn atau apa,” ujar Rocky Gerung, dilansir dari YouTube Rocky Gerung Official Rabu, 23 Maret 2022.

 

Dia mengatakan sejumlah harga kebutuhan pokok akan naik karena hal tersebut.

 

“Pasti akan terjadi banyak kenaikan mulai dari kebutuhan pokok sampai hal-hal yang akan dinaikan pajaknya,” kata Rocky.

 

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa Pemerintah kesulitan untuk membiayai ambisinya.

 

“Jadi kelihatan bahwa Pemerintah memang kesulitan, tidak punya kapasitas untuk membiayai ambisinya,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 1 persen dari 10 persen menjadi 11 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022. (hops)

 


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.