Latest Post


 

SANCAnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

 

Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

 

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

 

Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

 

Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

 

Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

 

Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut.

 

"Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry.

 

Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.

 

Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

 

Penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, menurut majelis hakim. Majelis hakim juga memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi. (viva)



 

SANCAnews.id – Persaudaraan Alumni (PA) 212 angkat bicara terkait vonis bebas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek . Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas kedua tersangka tersebut.

 

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Habib Novel Bamukmin. Dia mengatakan, sidang vonis dua terdakwa yang juga anggota polisi itu merupakan dagelan. Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

 

"Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka suka-sukanya mereka saja," kata Habib Novel saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

 

Menurutnya, siapapun bisa mempermainkan hukum yang ada di dunia ini tapi mereka tidak akan bisa mempermainkan hukum pengadilan akhirat. Maka itu, kata dia, siapapun yang mempermainkan hukum di dunia ini bisa menantikan azab di kemudian hari.

 

Bahkan, tambahnya, orang yang telah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap enam mantan laskar FPI pun bakal mendapatkan azabnya. Apalagi, sudah pasti ada enam orang mantan laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kecuali mereka mau mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya itu.

 

"Pembunuh itulah akan menerima azabnya, kecuali mereka bertaubat mengakui kesalahan, meminta maaf kepada enam keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan mereka," katanya. (sindo)


 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial, Denny Siregar mengapresiasi vonis bebas yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorell terkait kasus unlawful killing terhadap laskar FPI.

 

Menurut Denny, kedua anggota Resmob Polda Metro Jaya itu sebetulnya tidak bersalah. Mereka hanya korban framing dari para simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

 

"Kalian tidak bersalah, hanya korban framing busuk simpatisan FPI. Selamat, hakim sudah memvonis bebas.." kata Denny.

 

Cuitan itu pun mendapat respons beragam dari warganet hingga disukai sebanyak 2.422 kali. Selain mendukung, banyak juga dari netizen yang menyesali vonis bebas tersebut.

 

"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata akun @WongCil*****.

 

"Didunia kau tertawa sesaat .....di akhirat kau menangis selamanya..ingat itu!!" ujar akun @sijac*****.

 

"Dunia.. duniaaa....🤣🤣🤣Kocaaak. Sampai jumpa di Pengadilan Akhirat.. Hakim dan Pelakunya...." cuit akun @con*****.

 

"Hanya ini yg bisa dilakukan oleh para kaum al-Kadirun wal Monaslimin...memaki2 proses pengadilan dan mengharap pengadilan akhirat. tapi disuruh berangkat ke akhirat duluan pada gak mau..wkwkkkk..." kata @wangl*****.

 

"Harusnya tidak perlu di sidang, karena dalam tugas / bekerja," cuit @MudasirR*****.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

 

Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

 

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

 

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut. (era)



SANCAnews.id – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas menilai masyarakat sudah gerah dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

 

Ia mengatakan masyarakat melihat pemerintahan Jokowi sudah melumpuhan sistem pemberantasan korupsi melalui revisi Undang-undang KPK, hingga masalah kelangkaan minyak goreng yang tak kunjung selesai.

 

Makanya, Busyro meminta masyarakat untuk menolak ide penundaan Pemilu 2024. "Sepatunya elemen-elemen masyarakat sipil, Ormas, NGO, hingga organisasi kemahasiswaan dengan tegas menyatakan penolakan terhadap ide penundaan pemilu ini," ujar Busyro, Rabu, 16 Maret 2022.

 

Ia menyebut para elite politik yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024 tak ubahnya seperti keledai yang tidak belajar dari masa lalu.

 

"Isu penundaan Pemilu yang digulirkan ini menunjukkan semakin vulgarnya sikap penguasa yang tidak ada rasa malu. Mereka seperti keledai-keledai politik yang tidak belajar dari masa lalu," ujar Busyro.

 

Ide penundaan Pemilu 2024 yang berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden dinilai inkonstitusional. Di samping itu, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk mendukung ide ini.

 

Tiga ketua umum partai politik pendukung pemerintah sebelumnya secara terbuka mendukung penundaan Pemilu 2024. Pernyataan politik itu disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

 

Dalihnya macam-macam, dari soal perbaikan ekonomi hingga klaim tingginya angka kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi. Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengklaim adanya banyak aspirasi mendukung penundaan Pemilu 2024.

 

Busyro menilai alasan tersebut terlalu mengada-ada. Menurutnya, tidak ada rakyat yang mendukung ide perpanjangan masa jabatan presiden. Isu penundaan pemilu ini, kata Busyro, sudah jelas bukan aspirasi rakyat, melainkan hanya keinginan penguasa yang memiliki nafsu dan syahwat politik untuk melanggengkan kekuasaan. (tempo)



 

SANCAnews.id – Ada dua momen besar yang jadi sorotan karena agenda itu diikuti oleh Presiden Jokowi. Adalah parade MotoGP di Jakarta, Rabu (16/3/2022) kemarin, serta kemah di IKN Nusantara, Senin (14/3/2022).

 

Setidaknya dalam pantauan ERA, gerak gerik Jokowi menjadi magnet bagi banyak orang. Pertama, saat di IKN, Jokowi dibincangkan karena mau meluangkan waktu berkemah bersama pejabat di pulau Kalimantan.

 

Kedua adalah, Jokowi mau menyampaikan pesan terbuka kepada publik, kalau ia berharap banyak kepada event skala internasional MotoGP di Mandalika.

 

Makanya, kemarin ia menyempatkan waktu nongkrong bareng bersama beberapa pembalap yang sudah punya nama, seperti Marc Marquez.

 

Namun di luar dari itu, ada yang lebih unik. Di media sosial, sebuah akun membandingkan gaya Jokowi saat berfoto sendiri di IKN dan sewaktu diapit banyak pembalap di sekitar Istana Presiden.

 

Keunikannya adalah, saat berpose sendiri di lokasi IKN yang notabene masih hutan, Jokowi memakai masker. Taat dengan protokol kesehatan. Fotonya itu pun viral di media sosial.

 

Jokowi bersama pembalap MotoGP di area Istana Presiden (Setkab)

 

Anehnya, saat menerima pembalap yang akan memacu gasnya dalam event MotoGP di Mandalika, Jokowi dalam satu momen, melepas maskernya.

 

Tentu saja, gayanya ayah dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ini, disorot. "Sendirian di hutan pake masker, giliran rame-rame buka masker.. selisih 2 hari padahal, yang gila sebenarnya siapa sich?" tulis @BossTemlen di akun Twitter.

 

Untuk diketahui, sebenarnya saat menerima pembalap, Jokowi terus memakai maskernya. Gerak-geriknya terpantau dari banyak video yang beredar di dunia maya.

 

Tapi entah mengapa, Jokowi seakan 'kepeleset' dalam satu momen itu, saat ia tak bermasker. Lebih jauh, kalau kamu bisa memilih, kamu suka momen Jokowi saat di IKN atau menerima pembalap MotoGP di Istana Presiden?


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.