Latest Post


 

SANCAnews.id – Beredar video lawas ustadz Yusuf Mansur klaim bertemu Nabi Muhammad SAW setiap malam, bahkan ia menggambarkan nabi duduk di samping tempat tidurnya dan tersenyum.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Yusuf Mansur dalam salah satu kajian ceramahnya di salah satu televisi nasional, kemudian video itu diunggah oleh channel youtube Detektif Dhi, pada Senin, 14 Maret 2022, dengan judul ‘Klarifikasi Yusuf Mansur Melihat Nabi Dalam Keadaan Sadar? Tapi Malah Kelihatan Berbohong?’.

 

Berdasarkan keterangan Yusuf Mansur, sosok yang diduga nabi Muhammad Saw itu mulanya hanya terdengar suara, sampai akhirnya menampakkan diri dalam bentuk wujud.

 

“Suatu saat, suara itu kemudian hadir, ini mula-mula cuma suara, ustadz Agung saya jujur, mula-mula cuma suara,” ujar Yusuf Mansur menjelaskan.

 

“Makin kemari, dia duduk allahuakbar, lailaha ilallah, Muhammad rasulullah,” ujar Yusuf Mansur melanjutkan.

 

Kemudian, Yusuf Mansur menceritakan bahwa jika ia tidak membaca Al-Qur’an surat Al-Mulk, maka sosok yang diduga nabi Muhammad SAW itu duduk di sampingnya.

 

“Jadi kalau saya gak baca Al-Mulk, ada yang duduk tuh di samping tempat tidur saya,” ujar Yusuf Mansur melanjutkan.

 

“Lalu nanya seperti nanya tuh, fi kuli layalin, di setiap malam, tersenyum lalu berbisik, ‘bisa Suf! ada aku di sini’,” ujar Yusuf Mansur melanjutkan.

 

“Waullah (Demi Allah) ustadz, ana doain semuanya bisa kaya begitu!,” ujar Yusuf Mansur melanjutkan.

 

“Tapi saya doain minimal ada begini ni, senin kamis, minimal dikasih rasa malu, kenapa? ada rasul ngeliatin,” ujar Yusuf Mansur melanjutkan.

 

“Kita lama-lama, siapa yang ngomong? bisa kaya gitu, ane kaya gitu!,” ujar Yusuf Mansur menjelaskan. (terkini)



 

SANCAnews.id – Selain berunjuk rasa di kawasan Gedung ASEAN, Jakarta Selatan, massa yang tergabung dalam Aksi Bela Islam juga membikin laporan ke Bareskrim pada hari ini, Selasa (15/3/2022).

 

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang menyeret nama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas karena diduga menganalogikan lantunan azan dengan gonggongan anjing.

 

Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua PA 212, Slamet Maarif kepada wartawan di lokasi.

 

"Aksi masih berkaitan dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Menteri Agama. Jadi kami minta kepolisian untuk profesional, adil, menerima laporan yang kami berikan sekaligus memproses laporan yang masuk kepada Menteri agama," kata Slamet.

 

Slamet mengatakan, pihaknya turut membawa fatwa MUI sebagai bahan pertimbangan dalam membikin laporan. Untuk itu, dia berharap agar Bareskrim Polri menerima laporan tersebut.

 

"Sekali lagi tugas kepolisian menerima dan memproses laporan yang ada, bukan menentukan salah atau tidak ya. Apalagi menolak, itu bukan wewenang polisi. Sekali lagi kami tegaskan kepada bareskrim untuk memproses laporan hingga masuk dan menerima laporan kami," sambungnya.

 

Memasuki pukul 16.00 WIB, perwaklian yang masuk ke Bareskrim Polri menemui massa aksi dan mengabarkan soal proses laporan. Dari atas mobil komando, orang tersebut mengkalim jika laporan mereka diterima usai melakukan audiensi dengan pihak Bareskrim Polri.

 

"Kesimpulannya, laporannya Alhamdulillah diteirma saudara sekalian," kata orator dari atas mobil komando.

 

Sang orator mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh seorang ibu-ibu bernama Merry asal Lampung. Mendengar kabar tersebut, massa bersemangat dan meneriakkan takbir.

 

"Takbir!" teriak orator.

 

"Allahu Akbar," jawab massa.

 

Tidak hanya itu, sang orator menunjukkan kertas yang disebut sebagai tanda terima laporan tersebut kepada massa aksi. Hanya saja, dalam kertas yang disebut sebagai tanda terima laporan, tidak tertulis nomor register laporan polisi (LP) yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

 

Kertas itu merupakan surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri, perihal penodaan agama oleh Yaqut Cholil Qoumas. Surat tersebut dibuat oleh Aliansi Masyarakat Lampung yang diwakili oleh Merry.

 

Hanya saja, dalam surat tersebut tercantum cap bertuliskan Mabes Polri dan disampingnya ada tulisan tangan 'diterima'. Dalam hal ini, pelapor mengklaim menyertakan barang bukti berupa Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dan flashdisk yang berisi rekaman video.

 

Dari spanduk tuntutan yang dibentangkan massa aksi, terpantau ada tuntutan yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya, menangkap dan memenjarakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga massa aksi telah menistakan agama.

 

Tidak hanya itu, massa juga meminta Kapolri untuk menangkap seluruh penista agama hingga memecat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Kemudian, massa juga mendesak polisi untuk mengusut tuntas tragedi pembunuhan enam Laskar FPI. (suara)



 

SANCAnews.id – Puluhan orang yang tergabung dalam Aksi Bela Islam berunjukrasa di kawasan Gedung ASEAN, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022) hari ini.

 

Para pendemo dari berbagai ormas itu rencananya mau berdemo di depan gedung Bareskrim Polri, namun massa aksi hanya bertahan di kawasan Gedung ASEAN.

 

Sebelum bergerak ke titik aksi unjuk rasa, massa lebih dulu berkumpul di Masjid Al Azhar sejak pukul 12.00 WIB. Bakda salat Zuhur, massa langsung bergerak ke lokasi.

 

Pantauan pukul 14.00 WIB, massa berkumpul  di depan Gedung ASEAN tak jauh dari lampu merah. Terpantau, ada satu mobil komando yang digunakan untuk orator berorasi.

 

Sementara itu, massa yang didominasi ibu-ibu itu duduk di sisi jalan. Aparat kepolisian juga tampak berada di lokasi guna mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.

 

Dari spanduk tuntutan yang dibentangkan massa aksi, terpantau ada tuntutan yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya, menangkap dan memenjarakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga massa aksi telah menistakan agama.

 

Tidak hanya itu, massa juga meminta Kapolri untuk menangkap seluruh penista agama hingga memecat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Kemudian, massa juga mendesak polisi untuk mengusut tuntas tragedi pembunuhan enam Laskar FPI.

 

Meski di lokasi turun hujan, massa tetap bertahan. Orator di atas mobil komando masih berorasi yang berisi memprotes para penista agama.

 

Sebelumnya, massa Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 yang menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Aksi Bela Islam di depan Kantor Kememterian Agama (Kemenag) RI, Jumat (4/3).

 

Massa PA 212 Cs menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Yaqut. Pernyataan sikap tersebut antara lain:

 

1. Mengecam keras pernyataan dari menteri agama, yang telah nyata melecehkan dan merendahkan panggilan azan;

2. Meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk melakukan taubatan nasuha dan melakukan syahadat ulang;

3. Berdasarkan hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke-7 tahun 2021 tentang kriteria penodaan dan penistaan agama Islam, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan adzan adalah termasuk penodaan dan penistaan agama, sehingga tindakan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah dapat dikategorikan sebagai penodaan dan penistaan agama yang atas tindakan tersebut wajib dilakukan proses pidana;

4. Menuntut pihak kepolisian selaku penegak hukum untuk serius serta profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan;

5. Menyerukan untuk seluruh umat Islam Indonesia untuk bersiap siaga dan selalu mengerahkan daya upaya secara konstitusional menuntut proses hukum terhadap para penista agama Islam demi tegaknya supremasi hukum di NKRI tercinta. (suara)



 

SANCAnews.id – Polri didesak berani memproses hukum atau menjerat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penistaan agama yang mensejajarkan panggilan adzan dengan gonggongan anjing.

 

Desakan itu disampaikan dalam Aksi Bela Islam yang digelar di depan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (15/3).

 

Aksi Bela Islam 1503 ini diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF-Ulama, dan Front Persaudaraan Islam (FPI). Dalam aksi ini disampaikan surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

"Bahwa kondisi realitas kebangsaan Indonesia yang semakin mengkhawatirkan dengan begitu seringnya dipertontonkan diskriminasi penegakan hukum di negara yang katanya menjunjung prinsip persamaan di muka umum," ujar Koordinator Lapangan Ustaz Very K.

 

Umat Islam kata Very, sangat heran karena seringnya penistaan agama terjadi berulang, namun penegakan hukum selalu jalan di tempat.

 

Seperti dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Yaqut, serta kasus-kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Abu Janda, Ade Armando, Deni Siregar, Victor Laiskodat, Saifuddin Ibrahim, serta penistaan agama lainnya yang sudah dilaporkan, namun bernasib jalan di tempat.

 

"Begitu juga kami masih terheran-heran dengan penuntasan kasus KM 50 yang terkesan melindungi atasan yang terlibat dengan mengorbankan anak buah saja," tegasnya.

 

Oleh karena itu dalam aksi ini, atas nama PA 212, GNPF-Ulama, dan FPI, menyampaikan tiga tuntutan.

 

Yaitu, menuntut Polri untuk teguh pada prinsip persamaan di muka umum dengan melakukan proses hukum terhadap para penista agama.

 

"Dua, mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yaqut Cholil Qoumas yang mensejajarkan panggilan adzan dengan gonggongan anjing yang sesuai kriteria MUI sudah masuk dalam kategori penistaan agama," terang Very.

 

Terakhir, mendorong Kapolri untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk membersihkan nama baik dan citra Polri yang tercoreng karena keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus pelanggaran HAM KM 50, terutama sekali mencopot Kapolda Metro Jaya.

 

Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Ketum PA 212 Ustaz Slamet Ma'arif; Ketum GNPF-Ulama, Ustaz Yusuf M. Martak; dan Ketum FPI, Kiyai Qurtubi Jaelani. (rmol)



 

SANCAnews.id – Polisi menetapkan pedagang yang duel dengan preman yang memalak pedagang di Jalan Merdeka Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat sebagai tersangka. Selain pedagang, polisi juga menetapkan preman pemalak dengan status yang sama.

 

Atas penetapan tersangka tersebut, keluarga pedagang meminta polisi bersikap adil. Pasalnya Ridwan yang merupakan pedagang dalam posisi membela diri saat seorang preman menyerangnya.

 

"Sekarang suami masih dirumah sakit, kemarin dioperasi Alhamdulilah lancar, luka robek dikepala kulitnya lepas, suami dagang toge disitu. Ya intinya bela diri, jadi ada temenya cekcok sama preman itu, tapi suami saya belain temen yang dagang. Kata si Hermawan, diam kamu anak kecil, dari situ mulai si preman itu ngeluarin golok, langsung pertama di serang golok suami saya, "kata Istri Ridwan, Dina Mustiana saat ditemui Selasa, 15/3/22.

 

Perkelahian antara pedagang dengan preman terjadi Minggu 13/3/2022 lalu sekitar pukul 06;00 WIB. Perkelahian yang viral itu dipicu pemalakan oleh preman kepada pedagang di Jalan Merdeka.

 

"Ya dibacok duluan, ya melawan, siapa mau dibacok pak ya pasti melawan dari pada habis sampai mati. Gak tau suami saya jadi tersangka, ya sedih ga bisa ketemu, semoga ada keadilan, "tambah Dian.

 

Polres Garut membenarkan duel menggunakan senjata tajam itu dipicu pemalakan pada pedagang. Namun polisi menyatakan keduanya sama-sama preman.

 

"Memang betul hari Minggu sekira jam 06.00 di jalan Merdeka Antares tepatnya di Toko Eiger telah terjadi perkelahian sebenarnya sama - sama temen juga antar preman, inisal H dan inisial R dimana kronologisnya yaitu H sehari-hari sebagai pemungut jatah lapak, kebetulan pada saat itu kebagian jatahnya," kata Kasat Reskrin Polres Garut AKP Dede Sopandi.

 

Karena merasa jatahnya sudah diambil oleh R, H yang kesal mencari R sambil membawa golok.

 

"Perkelahian dimana yang diawali H membacokan golok ke kepala R lalu membacikan ke tangan dan dada, tetapi dalam proses perkelahian itu R masih bisa bertahan dan melakukan perlawanan dan menjatuhkan H. Golok yang dibawa H lepas, kemudian golok itu diambil alih R, kemudian R membalas membacikan golok milik H ke arah tangan kiri H yang akhirnya tangan kiri H putus," tambah Dede.

 

Dari proses penyidikan, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

 

"Atas kejadian itu sudah melakukan penyidikan, sudah memeriksa saksi - saksi, sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti golok.

 

Namun pemeriksaan terhadap para korban termasuk para pelaku juga dalam tahap pengobatan jadi belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk penerapan pasal untuk H pasal UU nomor 12 tahun 51 yaitu kepemilikan senjata tajam ancaman 10 tahun subsider pasal 351 KUHP.

 

Sementara untuk R kami terapkan pasal 351 KUHP, kenapa untuk R hanya 1 pasal, karena dia membela diri dia tidak niat dan tidak membawa senjata tajam," papar Dede. (tvOne)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.