Latest Post


 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar acara ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022).

 

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan semua gubernur di Indonesia ikut berpartisipasi dalam ritual kendi tersebut.

 

Mahyeldi membawa air kaki Gunung Talang dan tanah dari Pasaman Barat untuk ritual kendi di Ibu Kota Negara. Semua sampel air dan tanah dari semua provinsi di Indonesia akan digabung menjadi satu.

 

Hal itu dilakukan untuk berharap Indonesia yang indah, subur, dan kaya sumberdaya alamnya akan semakin maju, rakyatnya sejahtera, aman sentosa sepanjang masa.

 

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengantarkan langsung permintaan Presiden Jokowi tersebut dengan membawa air dari Gunung Talang Solok dan tanah dari Pasaman Barat.

 

"Air Angek Bukik Gadang dari Kabupaten Solok mewakili Sumatra Barat untuk di kirim ke Ibu Kota Negara. Karena merupakan salah satu sumber air bersih yang berada di kaki Gunung Talang bagian timur dan pada ketinggian 900 m dpl," ungkap Mahyeldi, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com. Senin (14/3/2022).

 

Sekitar 600 hektar areal sawah yang dialiri dari air panas Bukik Gadang sehingga menjadikan wilayah ini sebagai daerah produksi padi dengan produktifitas yang tinggi di Kabupaten Solok.

 

Sementara untuk tanah Mahyeldi memilih salah satu daerah yang tanahnya paling subur, kaya unsur hara, dan luas adalah Kabupaten Pasaman Barat.

 

"Jenis tanahnya yang utama adalah Andosol merupakan tanah vulkanis yang berasal dari Gunung Talamau. Tidak heran kalau tanaman kelapa sawit yang paling tinggi produksi dan rendemennya di Sumatera Barat adalah yang berasal dari daerah ini," jelasnya. ***



 

SANCAnews.id – Label halal yang baru diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH), dinyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal menghapus label halal yang dahulunya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Pernyataan Menag Yaqut pun menuai kritikan. Salah satunya, dianggap tidak tepat oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini.

 

Menurut Jazuli, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengamanatkan MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan label halal untuk produk-produk yang beredar di masyarakat Indonesia.

 

"Keharusan ada label halal dari MUI itu amanah UU JPH, enggak bisa dihapus oleh seorang Menag," ujar Jazuli melalui akun Twitternya, Senin (14/2).

 

Lebih dari itu, dia menegaskan, label halal yang selama ini dikeluarkan MUI merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen masyarakat muslim di Indonesia.

 

"Karena itu adalah perlindungan terhadap konsumen yang beragama Islam yang dilindungi Konstitusi dan Pancasila," demikian Jazuli. (rmol)




 

SANCAnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengganti label halal dengan corak menyerupai artefak-artefak budaya. Label halal baru itu disebut mencerminkan ciri khas dan karakter kuat yang merepresentasikan Halal Indonesia.

 

Wakil Ketua Umum MUI KH Anwar Abbas ikut mengomentari soal pergantian logo baru tersebut. Anwar bahkan sempat mengirimkan logo halal yang rencananya akan digunakan.

 

"Dahulu dalam diskusi antara BPJPH dan MUI, rencananya seperti ini," kata Anwar Abbas, Senin (14/3).

 

Namun, rencana pergantian logo tersebut belum sempat di keluarkan SK oleh Menteri Agama waktu itu.

 

"Ini dulu logo awal yang kita rancang bersama dengan BPJPH waktu menteri agamanya pak Fahrurrozi. Tapi rencana ini belum sempat di SK kan oleh menteri agama waktu itu. Dan sekarang yang keluar adalah logo yang seperti gunungan dalam wayang," ujarnya.

 

Anwar mengatakan, karena MUI terlibat dalam urusan fatwa, dalam logo halal tersebut harus ada kata MUI dan juga harus ada kata halal dalam tulisan arab yang dimuat.

 

"Pokoknya MUI karena terlibat dalam masalah fatwa minta ada kata MUI dan disepakati dalam bentuk tulisan arab. Kedua harus ada kata halal dalam tulisan arab. Ketiga BPJPH atau Kemenag," kata dia.

 

Sebelumnya, Anwar Abbas menilai justru logo baru sama sekali tak menggambarkan kearifan lokal. Ketimbang tulisan halal dalam kaligrafi Arab, Anwar menilai logo halal yang baru justru lebih mirip dengan gunungan yang terdapat pada dunia perwayangan.

 

"Banyak orang mengatakan kepada saya setelah melihat logo tersebut yang tampak oleh mereka bukan kata halal dalam tulisan arab tapi adalah gambar gunungan yang ada dalam dunia perwayangan," ujar Anwar melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/3).

 

Situasi tersebut, dianggap Anwar jelas berseberangan dengan rencana awal perubahan logo yang ingin mengusung kearifan lokal di Indonesia

.

Jika ingin mengedepankan kearifan lokal pada logo halal yang baru, kata Anwar, akan lebih bijak memilih bahasa desain yang jauh lebih mewakili Indonesia secara keseluruhan. Bukan hanya suku tertentu.

 

"Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa," ucap Anwar. (kumparan)



 

SANCAnews.id – Kritikan terhadap logo baru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama terus mengalir. Bukan hanya ormas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kalangan DPR, pecinta kaligrafi juga melontarkan kritikan tajam.

 

Pegiat kaligrafi Khudori Bagus mengataan bahwa dalam ilmu kaligrafi ada 7 jenis yakni Naskhi, Riq'ah atau Riq'iy, Diwani, Diwany Jaly, Tsulutsi, KUFI dan al Farisy.

 

Kata Khudori, jika melihat bentuk logo baru halal BPJPH, maka bisa disebut termasuk kategori khat kufi.

 

"Tapi pada huruf ha nya, ada tambahan garis lurus menjulang ke bawah yang tidak relevan dengan gaya khat kufi. Jika ini jenis Kufi, maka di bagian tengah ada huruf La yang gaya penulisannya bisa terbaca huruf ra," demikian ulasan Khudori dalam laman Facebook pribadinya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/3).

 

Lebih lanjut, Khudori menjelaskan, di bagian akhir ada huruf lam yang dibentuk mirip bulatan. Menurut Khudori, cara penulisan kaligrafi itu bisa dikatakan tidak sesuai dengan kaidah khat kufi. Sebab, akan disangka sebagai huruf mim.

 

Artinya, jika dibaca secara utuh, logo baru yang dibuat oleh Kemenag akan terbaca haram. Argumentasinya, di bagian depan terbaca ha, tengah Ra dan di bagian akhir huruf mim.

 

"Maka logo itu akan terbaca bukan halal tapi haram," terang Khudori.

 

Lebih lanjut, Khudori mengatakan, dalam dunia kaligrafi, jika sebuah karya terdiri dari jenis Khat campuran maka lazim disebut Khat syaka.

 

Khudori juga menyoroti tampilan logo halal yang menyerupai gunungan wayang. Ia menilai, tampilan logo itu justru cenderung mencerminkan hanya 1 budaya dan terkesan asal bukan arab.

 

Ia menyarankan, dalam pembuatan logo halal yang baru menggunakan huruf yang biasa saja.

 

"Sebaiknya pemilihan font (bentuk huruf) pada logo ini menggunakan font standar dan tidak neko-neko, sebagaimana font yang digunakan oleh negara-negara lain," pungkasnya. (*)



 

SANCAnews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengelar sidang kasus tidak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Senin 14 Maret 2022. Jaksa penuntut umum menuntut Munarman hukuman 8 tahun penjara.

 

Menanggapi tuntutan itu, Munarman tertawa lalu bilang jaksa dinilainya kurang serius. Dia mengatakan dirinya dan kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.

 

"Karena tuntutannya kurang serius, jadi, saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Pun, usai sidang kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar juga mengatakan hal yang sama. Ia mengatakan kalau Munarman merasa jaksa kurang serius dengan tuntutan itu. Kata dia, sebagai kuasa hukum juga tak tertantang dengan tuntutan tersebut.

 

Dia mengira jaksa akan menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Munarman.

 

"Kami sependapat dengan pak Munarman tadi tuntutan jaksa kurang serius. Jadi, kami tidak tertantang. Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya. Jadi, biasa saja," kata Aziz.

 

Aziz mengatakan reaksi Munarman mendengar tuntutan 8 tersebut hanya tertawa di ruang sidang.

 

"Tertawa-tawa saja, tidak serius. Harusnya mati tuntutannya," ujarnya.

 

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan Munarman terbukti memerintahkan seseorang untuk melakukan tindak pidana terorisme.

 

Munarman dijerat Pasal 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa.

 

Menurut jaksa, Munarman juga tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Munarman juga pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya. Kata jaksa, hal-hal itu yang memberatkan hukuman Munarman.

 

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," ujar JPU

 

Jaksa mendakwa Munarman merencanakan dan memerintahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa menyebut Munarman melakukan serangkaian kegiatan baiat ISIS di beberapa tempat pada 24 dan 25 Januari 2015. Lalu, beberapa kesempatan di tahun yang sama. (viva)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.