Dalam Usulan Cak Imin dan Zulhas, Titi Anggraeni: Ada Tiga Pelanggaran
SANCAnews.id – Usulan penundaan Pemilu 2024 yang
didengungkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ketua Umum PAN
Zulkifli Hasan (Zulhas) adalah masalah yang fundamental. Usulan ini bahkan
merupakan pelanggaran konstitusi terhadap 3 hal.
Begitu tegas pemerhati demokrasi Titi Anggraeni dalam diskusi
virtual yang digelar lembaga survei KedaiKOPI bertajuk “Kata Pakar Bila Pemilu
Ditunda”, Minggu (6/3).
Turut hadir sebagai pembicara alam acara ini pelaku
komunikasi internasional, Teguh Santosa, Ketua Institut Harkat Negeri Sudirman
Said, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, budayawan Dedy Miing Gumelar,
Gurubesar FEB Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda, dan analis komunikasi
politik Hendri Satrio. Acara dimoderatori oleh Chacha Annissa.
Titi Anggraeni mengurai bahwa yang pertama adalah pelanggaran
konstitusi terhadap asas kedaulatan rakyat. Di mana asas itu selama ini selalu
dipraktikkan melalui penyelenggaraan pemilu yang bebas dan aktif.
“Menunda pemilu dengan alasan yang tidak logis, tidak lazim,
dan tidak ada presedennya dalam praktik pemilu dunia, yaitu mempertimbangkan
stabilitas ekonomi membuat kemudian daulat rakyat tidak bisa diaplikasikan,”
tegasnya.
Kedua, Titi Anggraeni menilai terjadi pelanggaran konstitusi
terhadap kewajiban untuk menyelenggarakan pemilu secara periodik.
Pada pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 telah disebutkan bahwa
pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia
(luber) serta jujur dan adil (jurdil) setiap lima tahun sekali, merupakan
kewajiban dalam menyelenggarakan pemilu secara berkala atau periodik.
Pasal ini, sambung Titi, jelas-jelas telah dilanggar oleh
narasi penundaan pemilu.
Sementara pelanggaran ketiga adalah adanya upaya untuk
menerabas atau melanggar pembatasan masa jabatan yang diatur di dalam pasal 7
UUD 1945.
“Memang konstitusi bisa diganti, bisa diamandemen, tetapi
sekali lagi semangat konstitusionalisme berdemokrasi itu komitmen bernegara
kita, yang kemudian mewarnai penyusunan konstitusi kita UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,” tutupnya. (rmol)