Latest Post


 

SANCAnews.id – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menuai hujatan lantaran dianggap membandingkan suara anjing dengan suara adzan, kini makin pelik.

 

Menyikapi langkah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang melaporkan Menag ke Polda Metro Jaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor akan melaporkan balik.

 

“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulis di Jakarta, melansir Antara Kamis (24/2/2022).

 

Adapun saat ini, LBH Ansor, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

 

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.

 

Sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

 

Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

 

"Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” kata dia.

 

Dendy menilai, sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum berpotensi semakin memperkeruh suasana, sebab faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.

 

Menag dalam konteks tersebut, menurut dia, hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

 

Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.

 

“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” kata dia. (suara)



 

SANCAnews.id – Terkait langkah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi, ternyata mendapat reaksi keras dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

 

Menanggapi hal tersebut, organisasi anak-anak muda Nahdlatul Ulama (NU) hendak melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.

 

Dikabarkan pada Kamis, 24 Februari 2022, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Namun Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo. Menurut Roy Suryo, terdapat sedikitnya dua alasan Polda Metro Jaya menolak laporannya.

 

Pertama pernyataan Menag soal suara toa Masjid dan suara gonggongan anjing tidak memenuhi unsur penistaan agama seperti yang dilaporannya. Ia menyertakan pasal 156A tentang penistaan agama dalam laporannya tersebut.

 

"Pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi ada satu hal tidak pantas dilakukan hanya sayangnya di pasal 156A hal tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di pasal 156A," kata Roy dikutip dari laman Republika pada Kamis, 24 Februari 2022.

 

Selain itu, lanjut Roy, alasan kedua karena locus de licti atau tempat kejadian saat Yaqut menyebutkan pernyataan itu di Pekanbaru, Riau. Maka semestinya Roy melaporkannya ke Polda Riau atau Bareskrim Polri.

 

Jadi saya berharap belum berhasilnya (laporan) kami tidak membuat eskalasi lebih besar di masyarakat dan semoga masyarakat bisa sementara memaklumi hal ini dan akan ada nyali lebih besar dari penegak hukum untuk proses kasus ini," keluh Roy Suryo. (suara)



 

SANCAnews.id – Desakan pencopotan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas makin nyaring usai pernyataan kontroversialnya mengenai aturan adzan melalui pengeras suara yang dibandingkan dengan gonggongan anjing.

 

Bagi Persaudaraan Alumni (PA) 212, apa yang disampaikan Menag Yaqut telah melecehkan Pancasila dan menistakan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

"Jokowi segera copot Yaqut. Kalau tidak, Jokowi wajib mengundurkan diri karena justru presiden paling bertanggung jawab terhadap maraknya penistaan agama. Rezim ini sudah menjadikan surga buat penista agama," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/2).

 

Di sisi lain, Novel yang juga seorang advokat ini heran aparat kepolisian terkesan abai dalam merespons kegaduhan Menag Yaqut.

 

"Polisi harusnya segera tangkap Yaqut karena dugaan penghinaan agama adalah delik umum. Sehingga, tanpa laporan pun Yaqut bisa ditangkap karena dampaknya sangat membuat gaduh bangsa," lanjut Novel.

 

Menurut Novel, negara Indonesia harus diselamatkan dari serangan para penista agama. Termasuk dari praktik adu domba antarsesama anak bangsa dengan isu-isu agama yang dilakukan secara masif.

 

"Ini sudah jadi kerjaan kepentingan oligarki, di mana oligarki ini adalah para pemodal yang lebih cenderung ke komunisme gaya barunya," tandas Novel. (*)



 

SANCAnews.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal gaduh ucapannya yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing.

 

Pasalnya, tidak sedikit yang menilai pernyataan tersebut sebagai tindakan yang menghina adzan sebagai panggilan ibadah umat muslim di Indonesia.

 

Terlebih, belakangan sejumlah tokoh dan eleman organisasi kemasyarakatan merencanakan membuat laporan ke penegak hukum atas pernyataan yang dipandang "offside".

 

Dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Yaqut mengatakan, bahwa dirinya tidak ingin umat Islam sewenang-wenang dengan umat yang lain.

 

Dikatakan Yaqut, pesan ucapannya itu adalah bagaimana suara adzan yang dikumandangkan melalui toa atau pengeras suara, tidak mengganggu masyarakat yang bukan beragama Islam.

 

"Saya hanya berusaha sekuat saya, menahan agar agama tidak menjadikan manusia sewenang-wenang terhadap manusia lain, mentang-mentang besar, banyak, kuat,” ucap pria yang karib disapa Gus Yaqut, Kamis malam (24/2).

 

Menurutnya, kegaduhan itu terjadi karena misleading atau kesalahan pada penafsiran makna ucapannya dalam pemberitaan media massa.

 

Lanjutnya, dia selama ini mendapatkan masukan bahwa masyarakat bisa  mentolerir adanya suara adzan. Padahal, sebetulnya juga banyak diprotes masyarakat di luar umat Islam.

 

Sayangnya, masih kata Gus Yaqut, judul pemberitaan gagal memaknai pesan kerukunan agar tidak saling mengganggu diantara manusia itu tidak tersampaikan dengan baik.

 

"Judul itu misleading dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” katanya.

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bahwa dalam pernyataannya tersebut, tidak ada unsur ingin membandingkan kumandang adzan dengan gonggongan anjing.

 

"Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara adzan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing,” pungkasnya. ***




SANCAnews.id – Pada hari Kamis kemaren (24/2/2022) sekitar pukul 13.59 siang Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia Resmi di Laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

 

Laporan Resmi tersebut langsung disampaikan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau melalui Wakil Ketua Bidang Agama dan Pemberdayaan Masyarakat, Sabrani alias Syech Thabrani Al-Indragiri.

 

Hal itu dilakukan, setelah sebelumnya Tim Cyber DPD KNPI Provinsi Riau Kepemimpinan Ketua Larshen Yunus lakukan Monitoring dan Observasi terkait perjalanan seluruh durasi video atas hasil wawancara Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Coumas.

 

Menurut Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Thabrani Al Indragiri, bahwa hal itu sepenuhnya telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni pasal pidana UU ITE dan atau pasal Penistaan Agama.

 

“InshaAllah, untuk di Riau, hanya DPD KNPI kepemimpinan Yunus yang benar-benar hadir dalam menjaga stabilitas kehidupan NKRI di bumi Melayu riau. Kok pakai umpama seperti itu, bauk kali mulut Menteri itu!,” kesal Thabrani, Wakil Ketua KNPI Riau.

 

Bagi Pemuda Riau asli Kota Rengat Kabupaten INHU itu, bahwa analogi menyamakan suara Adzan dengan suara Anjing sungguh sangat keterlaluan. Seorang Menteri kok bicaranya seperti itu, kan masih banyak analogi-analogi lainnya, yang maknanya lebih enak didengar.

 

Sampai diterbitkan berita ini, Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu lagi-lagi tegaskan, bahwa pihaknya akan selalu konsen membela yang benar, sekalipun yang dilawan itu seorang Pejabat besar seperti menteri Agama RI.

 

“Hallo Pak Menteri! Kok macam itu pula analogi bapak? Macam tak sekolah. Apalagi bapak bicara dikampung kami di Riau yang penuh dengan Kesantunan ini. Tolong jangan seperti itu gaya bapak! Bicaralah dengan baik, Jangan Menggonggong!,” akhir Thabrani Al-Indragiri, Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau. (datariau)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.