Latest Post


 

SANCAnews.id – Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau atas dugaan penistaan agama. Menteri Yaqut dilaporkan karena terkait pernyataan gonggongan anjing saat menjelaskan aturan sepiker masjid dan musala untuk azan dan kegiatan lainnya.

 

Yaqut diketahui menyatakan hal tersebut usai menghadiri pertemuan dengan tokoh agama, di Balai Serindit, Kediaman Gubernur Riau, Rabu (23/2) lalu.

 

Didampingi kuasa hukumnya, Azlaini langsung mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Jumat pagi (25/2).

 

"Saya datang secara pribadi, Azlaini agus melaporkan atau menyampaikan pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan menteri agama kita Pak Yaqut," katanya di Mapolda Riau.

 

Namun Azlaini mengaku kedatangannya ke Polda Riau baru sebatas laporan lisan atau pengaduan. Azlaini akan kembali Sabtu, dengan membawa sejumlah bukti lengkap tremasuk rekaman ucapan Menag Yaqut.

 

"Tadi saya sampaikan laporan lisan mungkin besok atau lusa kita akan laporkan lengkap," ujarnya.

 

Azlaini mengaku telah mendapat dukungan dari pakar informatika Roy Suryo yang akan mejadi saksi ahli.

 

"Kita alhamdulillah dapat dukungan Mas Roy Suryo, ia bersedia jadi saksi ahli atas kasus ini. Dia bersedia untuk datang jadi saksi ahli karena dia memang bidang IT ya," jelasnya.

 

Sebagai informasi, Roy Suryo sebelumnya juga melaporkan Yaqut di Jakarta. Namun, laporan mantan Menpora itu ditolak polisi dengan alasan lokasi perbuatan ada di Pekanbaru.

 

Oleh karena itu, Azlaini meyakini kini polisi tak bisa menolak laporan pihaknya atas Yaqut di Polda Riau, Pekanbaru itu.

 

"Aparat Polda Riau bisa tindak lanjuti tanpa harus melihat objek yang kita laporkan itu pejabat negara atau bukan. Ya saya yakin mereka (polisi) netral dan profesional. Saya yakin tidak ditolak (laporan). Kalau roy ditolak karena memang bukan lokusnya, kita sudah laporkan di lokusnya, artinya untuk alasan lokus tidak akan ada penolakan. Kita lihat dulu lah ya ini masih bergulir," ucapnya.

 

Tidak lama Azlaini buat laporan lisan, sejumlah warga mewakili Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau juga mendatangi SPKT Polda Riau atas laporan yang sama. (cnnindonesia)




SANCAnews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar menegaskan, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

 

Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

 

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

 

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan, bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

 

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

 

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

 

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

 

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

 

Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

 

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

 

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tandasnya. (okezone)




SANCAnews.id – Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) batal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Mabes Polri karena alasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KUHAP APA, Novel Bamukmin yang menyampaikan bahwa pihaknya dari Korlabi dan KUHAP APA sudah tiba di Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Kamis (24/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Kedatangannya itu bertujuan untuk melaporkan Menag Yaqut yang diduga telah menistakan agama yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

 

"Namun kami masih terkendala prokes karena ternyata semua harus di swab antigen walau kami sudah memenuhi syarat dengan peduli lindungi dengan menunjukan barcode," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (24/2).

 

Sementara itu kata Novel, fasilitas Swab yang disediakan oleh Mabes Polri sudah ditutup dari pukul 11.00 WIB berdasarkan informasi petugas yang berjaga.

 

"Sehingga kami harus cari swab sendiri dan insyaAllah akan kami kembali lagi esok hari setelah kami swab sendiri," pungkas Novel.

 

Sementara itu, laporan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya.


Dalam penjelasan itu, tutur Thobib, Gus Yaqut memberi contoh sederhana tentang gonggongan anjing dan tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. ***



 

SANCAnews.id – Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera angkat bicara menyikapi pernyataan kontroversial Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menganalogikankan suara azan dengan gonggongan anjing.

 

Kapitra berharap Presiden Joko Widodo mengevaluasi dan mengganti Gus Yaqut sebagai Menag.

 

"Saya melihat bahwa harusnya presiden mengevaluasi, Menteri Agama seperti ini harus diganti. Harus diganti," tegas Kapitra kepada JPNN.com, Kamis (24/2).

 

Anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu khawatir jika hal dibiarkan terus menerus tanpa evaluasi bisa menimbulkan resistansi dan perlawanan dari masyarakat secara masif.

 

"Ini menyangkut hal-hal yang sangat mendasar dari basic human right," ujar Kapitra.

 

Kapitra juga menegaskan seharusnya Gus Yaqut sebagai pejabat negara bisa menjaga pernyataan-pernyataannya.

 

Pernyataan Yaqut tersebut dinilai Kapitra sudah membuat gaduh dan resah masyarakat.

 

"Kalau (disandingkan) dengan binatang, suara azan itu dianalogikan dengan binatang ini kebangetan yah, ini enggak cerdas, sebagai Menteri Agama ini membuka konfrontasi dengan umat Islam," ujar Kapitra.

 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menyebut Menag Yaqut tidak pernah membandingkan azan dengan gonggongan anjing saat berbicara di Riau.

 

"Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib melalui keterangan persnya, Kamis (24/2).

 

Dikatakan, Gus Yaqut sebenarnya hendak menjelaskan bahwa dalam kehidupan yang plural diperlukan toleransi.

 

Penjelasan itu disampaikan Gus Yaqut ketika ditanya wartawan soal alasan terbitnya SE Nomor 05 Tahun 2022.

 

Dia menyebutkan bahwa Menag Yaqut pengin ada pedoman bersama agar harmoni tetap terawat dengan baik di masyarakat.

 

Termasuk, tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman. ***

 

Dalam penjelasan itu, tutur Thobib, Gus Yaqut memberi contoh sederhana tentang gonggongan anjing dan tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya.



 

SANCAnews.id – Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal analogi suara azan dan gonggongan anjing ditolak Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

 

Menurut Roy Suryo, hasil konsultasi dengan pengacara Pitra Romadoni terdapat pertimbangan, kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

 

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro hari, saya ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya.

 

"Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," sambung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini.

 

Roy menjelaskan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

 

"Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru," katanya.

 

Roy juga mengatakan, kalau dirinya mempertimbangkan, kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru.

 

"Saran kedua dari Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," ujarnya

 

Diketahui, Roy Suryo hendak melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal analogi azan dan gonggongan anjing.

 

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar mengatakan, bahwa pernyataan Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

 

"Menag hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

 

Ditanya wartawan soal Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.

 

Menurut Thobob, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman. (suara)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.