Latest Post


 

SANCAnews.id – Pihak Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang mengadukan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penodaan agama.

 

Pelaporan Roy Suryo ini sebagai buntut pernyataan Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

 

Menurut Roy Suryo mengutip dari Suara.com, Kamis (24/2/2022) penolakan pihak kepolisian didasari ada beberapa faktor. Pertama soal locus delicti.

 

"Pertimbangan bahwa kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti-nya, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadiannya itu di Pekanbaru," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya.

 

Roy Suryo mengatakan bahwa petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menyarankan pihaknya untuk melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Namun, Roy Suryo menyampaikan akan terlebih dahulu mempertimbangkannya.

 

"Saran kedua Polda Metro Jaya menyarankan dilaporlan ke Bareskrim Polri. Tapi kami harus pertimbangkan ulang," tambah Roy Suryo.

 

Sementara itu, pihak Departemen Agama (Depag) menilai pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing.

 

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar dalam keterangan tertulis.

 

Menurutnya saat Menag Yaqut ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.

 

Menag kata dia, menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.

 

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," Thabib menambahkan. ***



 

SANCAnews.id – Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan Putra Romadhoni yang melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pernyataan toa masjid yang dianalogikan dengan gonggongan anjing.

 

Polisi beralasan, laporan mantan politikus Partai Demokrat itu ditolak karena tak layak diperiksa di Polda Metro Jaya.

 

Sebelum melakukan laporan keduanya melakukan konsultasi. Hasilnya konsultasi, Polda Metro Jaya tak dapat menerima laporannya.

 

"Setelah melakukan konsultasi cukup panjang di Polda Metro tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo, Kamis (24/2/2022).

 

Dia mengatakan alasan tidak diterimanya laporan tersebut karena lokasi kejadian ujaran yang dilakukan oleh Yaqut tidak berada di Polda Metro Jaya. Dia merasa kecewa apa yang diharapkan hari ini mungkin.

 

"Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal. Kasus ini tidak layak di periksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekan Baru," jelasnya.

 

Sebelumnya dia menyebut sejumlah Pasal yang rencananya akan dipersangkakan terhadap Yaqut antara lain pasal berkaitan dengan ITE. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama terhadap Yaqut.

 

"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," jelas Roy.

 

Menag Yaqut sebelumnya meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

 

Yaqut menyebut soal gongongan anjing saat menjelaskan perihal pengaturan pengeras suara masjid. Dia menjelaskan suara-suara harus diatur agar tidak menjadi gangguan.

 

"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.

 

Dikatakan Thobib, saat Yaqut ditanya wartawan tentang Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

 

Karena itu dibutuhkan pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

 

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal,"ujarnya.

 

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, dimana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” tutup dia. (okezone)



 

SANCAnews.id – Ketua Tanfidziyah PBNU, Ahmad Fahrurrozi meyakini bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak memiliki niat untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing dalam pernyataannya yang kini ramai dikritik.

 

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Ahmad Fahrurrozi alias Gus Fahrur juga menilai bahwa tidak mungkin Menag Yaqut sebagai seorang muslim bermaksud menistakan azan yang mulia.

 

"Saya yakin Pak Menag tidak ada niatan membandingkan apalagi menyamakan suara azan dengan suara Anjing," kata Gus Fahrur pada Kamis, 24 Februari 2022, seperti dilansir Terkini.id.

 

"Tidak mungkin seorang muslim bermaksud menistakan azan yang mulia," sambungnya.

 

Gus Fahrur menanggap bahwa Menag Yaqut bermaksud untuk mengajak seluruh elemen masyarakat saling menghormati satu sama lain dalam pernyataannya tersebut.

 

Menurutnya, Menag Yagut bermaksud agar jangan sampai ada suara yang sampai mengganggu lingkungan dan mengganggu keharmonisan masyarakat.

 

Gus Fahrur lantas mengajak semua pihak untuk berpikiran positif sebab masih banyak persoalan bangsa yang perlu diselesaikan ke depannya.

 

"Dia muslim yang baik. Lahir dan besar di pesantren, anak kyai, tak mungkin bermaksud menistakan azan," katanya.

 

Sebelumnya, Menag Yaqut merespons pernyataan pewarta soal edaran mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu.

 

Dalam pernyataannya, ia meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

 

Namun, Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.

 

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara Anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.

 

Pernyataan ini kemudian menuai banyak kritik dari berbagai pihak sebab dinilai telah membanding-bandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

 

Adapun pihak Kemenag melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar telah mengklarifikasi bahwa Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. (suara)



 

SANCAnews.id – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing menuai kritik pedas dari masyarakat terutama dari umat Islam di Indonesia. Pasalnya, Menag Yaqut dianggap tidak mempresentasikan sebagai seorang menteri agama.

 

Wakil Ketua LPBH PWNU DKI Jakarta Kevin Haikal menyayangkan pernyataan Yaqut tersebut yang dianggap melukai hati umat Islam di Indonesia. Sebab, adzan merupakan panggilan bagi seluruh muslim untuk melaksanakan ibadah hariannya dan tidak sepantasnya disamakan dengan binatang.

 

“Adzan merupakan sebuah panggilan untuk beribadah, tidak tepat dan sangat tidak benar menganalogikan nya dengan perbandingan gonggongan anjing,” tegas Kevin lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).

 

Menurutnya, cara Menag Yaqut menganalogikan perumpamaan suara adzan dengan gonggongan anjing merupakan sebuah statement gegabah yang di lontarkan oleh pejabat negara sekelas menteri agama.

 

Selain itu, ini juga merupakan suatu hal yang mendegradasi dan mengkerdilkan esensi dari Adzan sebagai panggilan untuk beribadah kepada Tuhan.

 

“Masih banyak perumpamaan lain yang bisa di gunakan, perbandingan yang apple to apple, yang kontekstualitasnya sejajar dan sama. Kenapa tidak di umpamakan dengan suara lamborghini / ferrari, kan lebih baik,” tegasnya lagi.

 

Wakil Ketua DPP Laskar Merah Putih ini menambahkan dengan menggunakan pengeras suara sebagai salah satu sarana mengumandangkan Adzan telah menjadi tradisi di Indonesia dan selama ini terpelihara dengan baik.

 

"Kehadiran negara yang mengatur hingga detail tekhnis terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dirasa terlalu dalam dan agak sedikit berlebihan. Saya rasa, kita rakyat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang terbiasa dengan adat ketimuran,” ucapnya.

 

"Artinya, kita tau batas dan cenderung punya ewuh pekewuh / tata krama dalam berkehidupan sosial. Tanpa perlu di buat aturan seperti itu, selama ini rasanya tradisi itu berjalan dan aman-aman saja,” imbuhnya.

 

Menurut Kevin, tanpa perlu surat edaran dari Kementerian Agama pun, penggunaan toa masjid selama ini sudah cukup rapih dan memperhatikan aspek lingkungan. Kalaupun ada satu dua permasalahan yang timbul akibat kesalahan komunikasi, itu selesai dengan musyawarah dan mufakat.

 

“Atas nama pribadi, sebagai masyarakat indonesia dan juga umat islam, saya berharap Pak Menteri Agama bisa lebih hati-hati lagi dalam memilih diksi/kata. Karena hal ini, menganalogikan adzan dengan perbandingan gonggongan anjing, telah menciderai hati ummat muslim secara general,” katanya.

 

Kevin berharap, Presiden Jokowidodo juga dapat melakukan evaluasi terkait kinerja Menteri Agama, karena ini bukan kali pertama ada pernyataan-pernyataan yang bersifat menyinggung masyarakat islam.

 

"Dan Menag, juga tidak kunjung melakukan pembenahan,” demikian Kevin. (rmol)




SANCAnews.id – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar (Sumatera Barat) yang juga mantan Wali Kota Padang, Letkol Laut (P) (Purn) Dr H Fauzi Bahar, melarang atau mengharamkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menginjakkan kaki di tanah Minang Sumatera Barat.

 

Menurutnya, pernyataan Menteri Agama Yaqut itu telah melukai hati setiap umat Islam, khususnya di tanah Minangkabau.

 

"Dan saya mengatakan atas nama Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, haram untuk Menteri Agama (Yaqut) menginjak tanah Minangkabau. Haram. Jadi jangan coba-coba menginjak tanah Minangkabau, ini Islam sejati. Sudah kebangetan dia itu, saya menentang," katanya dengan marah.

 

Dilanjutkan dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.

 

"Pernyataan bapak Menteri Agama telah melukai hati kami masyarakat Minangkabau ini yang menyamakan suara mik ini dengan gonggongan ajing itu, telah menyalahgunakan wewenang dari Bapak Presiden. Kasihan kita kepada Bapak Presiden yang telah mempercayakan kepada dia dan dia menyalahgunakan wewenang," katanya dalam video wawancara yang beredar di medsos, Kamis (24/2/2022).

 

Kemudian Fauzi Bahar mengatakan bahwa apa yang disampaikan Menteri Agama Yaqut dalam edaran tersebut terlalu berlebihan. Dia akan terus menentang kebijakan ini.

 

Di sisi lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar (Sumatera Barat) Gusrizal Gazahar juga menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola dengan gonggongan anjing.

 

Ia mengatakan, pernyataan Yaqut sempat membuat kegaduhan dalam mengelola umat beragama yang biasanya nyaman menjalankan ibadah, malah membuat rusuh.

 

“Yaqut perlu meluruskan pernyataannya. Jika tidak, maka pernyataan Menag tersebut bisa menjadi pembuka pintu pelecehan terhadap agama terutama Islam,”  sebutnya dalam video.

 

Tak hanya itu, Gusrizal mengatakan, Yaqut Yaqut sudah sering menyakiti umat Islam melalui pernyataannya.

 

“Saya pribadi melihat bahwa Yaqut ini sudah tidak pantas lagi menyandang jabatan tersebut. Karena sudah terlalu sering umat Islam dilukainya,” tandasnya.

 

Lebih lanjut, Gusrizal berharap Menag Yaqut bisa memperbaiki gaya  komunikasinya dan berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

 

“Analogi dengan mengunakan suara anjing bisa dilihat sebagai suatu kebodohan beranalogi dan juga bisa dinilai sebagai kejahilan dalam beragama,” terangnya. 


Terkait permasalahan pernyataan yang disampaikan, saat dikonfirmasi oleh awak media SANCAnews.id melalui telepon/whatsapp dengan nomor +62 812 2813 1xxx, Menteri Agama Yakut tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (sanca)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.