Latest Post


 

SANCAnews.id – Hari ini 35 tahun yang lalu, atau tepatnya 22 Februari  1987, Masjid Istiqlal yang ikonik diresmikan. Soekarno ada di baliknya. Ia menginginkan Istiqlal menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara.

 

Pembangunan tak boleh sembarang. Ia sendiri yang bertindak mencari arsiteknya lewat sayembara. Friedrich Silaban pun dipilih. Namun, penetapan lokasi masjid memicu perdebatan. Bung Karno dan Bung Hatta tak sepaham. Bung Hatta tak ingin Istiqlal melulu dianggap ikon semata. Sedang Soekarno sebaliknya.

 

Selepas merdeka, keinginan Indonesia membuat masjid megah dan monumental tak tertahan lagi. Narasi itu berulang kali dilontarkan oleh pemimpin bangsa. Utamanya Bung Karno dan Bung Hatta. Keduanya merupakan tokoh yang banyak terlibat dalam pembangunan sedari ide awal.

 

Ide itu dibahas bersama K.H. Wahid Hasyim dan Anwar Tjokroaminoto sedari 1950-an. Karenanya, proyek membangun Masjid Istiqlal digadang-gadang sebagai bentuk rasa syukur kepada Sang Pencipta atas kemerdekaan bangsa. Panitianya dikebut, begitu rencananya.

 

Menurut tokoh penting dalam penulisan sejarah Jakarta, Alwi Shahab, Soekarno pun menganggap Istiqlal adalah proyek yang monumental. Alias pembangunan Istiqlal harus benar-benar disiapkan. Demi mendapatkan arsitek terbaik, pemerintah menggelar sayembara. Soekarno didaulat sebagai dewan juri pada Juli 1955.

 

Ia pun menetapkan Friedrich Silaban sebagai pemenang. Tiada yang mempermasalahkan hal itu. Tapi masalah muncul ketika penentuan lokasi istiqlal. Bung Karno dan Bung Hatta memilih berseberangan. Bung Hatta memilih lokasi Istiqlal berada di sekitar jalan Thamrin.

 

Alasannya karena berada dekat kampung. Usulan itu supaya Istiqlal saban hari dipenuhi oleh jamaah yang datang beribadah. Bung Karno sebaliknya. Istiqlal harus berada di lokasi sekitar Istana Negara. Sebab, Istiqlal dan Monumen Nasional yang nantinya dicanangkan akan dapat dilihat kemegahannya dari atas pesawat.

 

Sekalipun memperoleh banyak dukungan, Bung Karno sendiri tak sempat melihat Istiqlal diresmikan. Lantaran Istiqlal baru selesai dibangun pada 1987. Pun penggantinya Soeharto yang meresmikannya.

 

“Dalam proses pembangunan Istiqlal, Bung Hatta mengakui terjadi perbedaan pendapat dalam penentuan lokasi. Ia yang saat itu wakil presiden berpendapat lokasi paling cocok untuk Istiqlal di Jalan Thamrin yang sekarang ditempati Hotel Indonesia.”

 

“Karena lokasi ini berdekatan dengan kampung-kampung yang berada di belakangnya.Sedangkan di tempat berdiri Istiqlal sekarang, dulu merupakan kawasan pertokoan dan kantor, dan tidak banyak dihuni penduduk,” ungkap Alwi Shahab dalam buku Saudagar Baghdad dari Betawi (2004). (voi)



 

SANCAnews.id – Polisi mengatakan, tersangka yang berperan sebagai eksekutor itu diiming-imingi hadiah besar untuk mengeroyok Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Jumlah yang dijanjikan mencapai jutaan rupiah.

 

"Sudah dikasih Rp1 juta (masing-masing tersangka, red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada VOI, Selasa, 22 Februari.

 

Namun belum dirinci nominal atau upah yang dijanjikan kepada para eksekutor. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung.

 

Tubagus sebelumnya juga menyatakan, perihal motif di balik pengeroyokan itu masih belum bisa dipastikan. Sebab, para tersangka baru ditangkap pagi tadi sehingga perlu pendalaman lebih lanjut.

 

"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang," kata Tubagus.

 

Selain itu, dari tiga tersangka yang diamankan, satu di antaranya berperan pemberi perintah berinisial SS. Dia yang menyuruh tersangka lain mengeroyok Haris Pertama.

 

"SS beri perintah untuk melakikan itu maka kami terapkan Pasal 55 karena dia tidak melakukan (pengeroyokan, red) tapi menyuruh lakukan," kata Tubagus.

 

Sebelumnya, polisi menyebut lima orang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

 

Tiga orang di antaranya yang ditangkap berinisial MS, JT, dan SS. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi.

 

Dalam kasus ini, dua tersangka yakni, MS dan JT dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Sementara auntuk SS dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.

 

Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan. Pelaku disebut merupakan tiga orang tak dikenal, pada Senin, 21 Februari.

 

Berdasarkan laporan, aksi pengeroyokan itu bermula saat Haris hendak makan di restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Namun, tiba-tiba muncul tiga orang tak dikenal yang langsung menganiayanya. Akibat pengeroyokan itu, Haris menderita luka di bagian dahinya. (voi)



 

SANCAnews.id – Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara dalam perkara Unlawful Killing Laskar FPI. Tuntutan itu dibacakan secara terpisah oleh JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022) hari ini.

 

Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, Marwan Batubara, menyampaikan pihaknya sejak awal sudah tidak percaya dengan proses persidangan tersebut. Bagi dia, lama hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa hanya dagelan belaka.

 

"Kami sih tidak pernah percaya sama itu sejak awal, jadi mereka mau kasih itu hukumannya tiga tahun, enam tahun, 10 tahun, 20 tahun, ya itu kan cuman dagelan. Jadi sedikitpun kami tidak percaya, pengadilan sesat itu, ya itu dagelan sesat, dagelan dan pengadilan sesat," kata Marwan kepada wartawan.

 

Sejak awal, kata Marwan, TP3 menganggap pembunuhan terhadap enam Laskar FPI masuk dalam ranah pelanggaran HAM berat. Namun, dia menganggap proses peradilan itu sudah sesat sejak awal.

 

"Jadi dari awal sudah sesat, mestinya kalau ada kasus, kasus pembunuhan ini, mestinya dilakukan dlu penyelidikan itu siapa, itu oleh Komnas HAM. Kan nanti ada tingkat berikutnya itu ada penyidikan, itu menurut UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Gimana kita mau percaya hasilnya," tegas dia.

 

Tuntutan 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU.

 

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

 

Pertama, sebagai anggota polisi, Briptu Fikri tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.

 

"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan tugas. yang selayaknya terhadap masyarakt tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," sambung JPU.

 

Sementara, hal yang meringankan Fikri dalam tuntutan tersebut adalah dia sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi. Selain itu, yang bersangkutan telah menjadi polisi selama 15 tahun.

 

"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," papar JPU.

 

Kemudian, Fikri selaku anggota polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

 

JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Yusmin. Selaku terdakwa, Yusmin melakukan surveilans atau pengintilan.

 

Kemudian, hal yang meringankan adalah Yusmin telah menjadi polisi selama 20 tahun. Kemudian, selama bertugas, Yusmin tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

 

Pantauan di lokasi, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Arif Nuryanta membuka jalannya sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Di ruang sidang utama, hanya terlihat majelis hakim yang berjumlah tiga orang dan beberapa perwakilan kuasa hukum terdakwa.

 

Fikri dan satu terdakwa lain, Ipda M. Yusmin Ohorella mengikuti jalannya persidangan secara virtual bersama tim kuasa hukumnya. Sementara itu, JPU juga mengikuti sidang secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (suara)



 

SANCAnews.id – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif memberikan kritik terhadap Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.

 

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Slamet menyayangkan adanya pembatasan penggunaan speaker luar saat takbir Idulfitri dan Iduladha.

 

"Dulu zaman penjajahan Belanda aja enggak begini-begini amat, ya," kata Slamet Maarif dilansir Wartaekonomi.co.id, Senin (21/2).

 

Pentolan 212 ini khawatir, Surat Edaran (SE) Menag ini bisa memicu perubahan yang lainnya.

 

"Mulai sedikit demi sedikit syiar Islam dikurangi," ujarnya.

 

Padahal, Slamet mengatakan takbiran itu sudah dari dulu menggema di mana-mana menjelang Idulfitri dan Iduladha.

 

Ia pun merasa prihatin karena hal tersebut sebenarnya tidak diprotes, tetapi kini jutsru malah dibuat aturan pembatasan.

 

"Secara umum peraturan di SE Menag bagus, tetapi ada beberapa poin yang layak dievaluasi, seperti takbiran dan volume suara," beber Slamet.

 

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menag No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

 

Adapun, salah satu sub aturan di surat tersebut ialah soal penggunaan pengeras suara saat takbir Idul Fitri dan Idul Adha.

 

Penggunaan pengeras suara luar saat takbir Idulfitri dan Iduladha hanya diperkenankan sampai pukul 22.00 saja.

 

Selanjutnya, takbir bisa terus dilakukan oleh umat Islam, tetapi hanya dengan menggunakan pengeras suara dalam. (suara)



 

SANCAnews.id – Pementasan wayang kulit di Pondok Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah pada Jumat (18/2/2022) lalu sempat viral dan jadi sorotan. Pasalnya di pementasan wayang itu menuai reaksi negatif.

 

Gus Miftah lantas klarifikasi soal pentas wayang kulit itu. Ia menjelaskan bahwa pentas wayang di pesantrennya memang rutin digelar. Namun sempat terhenti karena pandemi Covid-19.

 

"Yang pertama, saya itu nanggap wayang dari 2012, artinya memang Pondok Pesantren Ora Aji itu rutin menggelar pentas wayang cuma berhenti karena persoalan pandemi," kata Gus Miftah kepada awak media, Senin (21/2/2022).

 

"Jadi kalau dimaknai pentas wayang itu merupakan respons dari apa yang terjadi saat ini saya pikir kurang pas," sambungnya lagi.

 

Kemudian, Gus Miftah mengatakan pentas wayang saat itu dihelat atas permintaan para seniman. Sementara kontennya sendiri tak diketahui Gus Miftah, karena merupakan urusan dalang.

 

"Soal konten, atau lakon, atau atraksi di dalam pertunjukan wayang itu merupakan domain dan wilayahnya dalang itu sendiri. Jadi isinya tentang apa, itu kita hanya dikasih pertunjukan lakonnya saja," ucapnya.

 

Oleh karena itu, terkait konten mirip ustaz Khalid Basalamah di pertunjukan wayang itu, menurut Gus Miftah merupakan hak sang dalang. Ia menegaskan tidak melakukan intervensi apapun terkait dengan pertunjukan tersebut.

 

"Pertunjukannya seperti apa itu ya urusan dalang, bukan urusan saya dan saya tidak bisa intervensi itu. Itu sudah merupakan kebiasaan, atraksi panggung atau atraksi dalam pertunjukan wayang itu urusan dalang," terang Gus Miftah.

 

Lebih lanjut, Gus Miftah tak membantah soal sajak yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya adalah pendapat pribadinya. Dirasa menyudutkan salah satu pihak, Gus Miftah merasa perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah hal biasa.

 

"Kalau yang viral atau trending tentang sajak saya, kalau soal kritik ilmu atau perbedaan pendapat dalam ilmu itu suatu yang lumrah jadi sah-sah saja. kalau sajak yang saya buat itu tanggung jawasb saya penuh, tapi kalau atraksi dalam pentas wayang itu merupakan domainnya dalang bukan saya," tuturnya.

 

Diketahui, dalam potongan video beredar, pentas wayang kulit itu menampakkan sosok wayang menggunakan peci dan berjenggot mirip ustaz Khalid Basalamah. Adegan selanjutnya, wayang berpeci dan berjenggot itu remuk dihajar wayang lainnya.

 

Kemudian, dalam unggahan instagramnya, Gus Miftah mengunggah sajak soal wayang. Hal ini diduga respons dari pernyataan Khalid Basalamah yang menyebut wayang haram. (suara)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.