Latest Post


 

SANCAnews.id – Heboh soal wayang yang mirip Khalid Basalamah membuat Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Kiai Mahbub Maafi buka suara.

 

Menurut Kiai Mahbub Maafi, cara Gus Miftah menanggapi pernyataan Khalid Basalamah soal wayang terlalu berlebihan dan tidak bijaksana.

 

Ditegaskan oleh Kiai Mahbub, bahwa Khalid Basalamah sudah meminta maaf dan hendaknya hal tersebut tidak perlu dibuat heboh.

 

"Jangan dibikin nyinyir, dijawab dengan jawaban satir. Nggak bijak menurut saya, orang itu perlu bijaksana, tapi perlu juga bijak sini. Bijak sana-nya sudah, Ustadz Khalid sudah minta maaf. Bijak sini-nya, nggak usahlah kita bikin yang heboh-heboh seperti ini," ucap Kiai Mahbub, mengutip dari Wartaekonomi--Jaringan Suara.com, Selasa (22/2).

 

Kiai Mahbub juga meminta bahwa polemik soal wayang ini dihentikan.

 

"Nggak usah berpolemik soal wayang ini, toh Ustadz Khalid Basalamah sudah meminta maaf, sudah menyadari terkait pendapatnya soal wayang," jelasnya.

 

Kiai Mahbub mengatakan perbedaan pendapat merupakan keniscayaan yang perlu ditanggapi dengan cara yang bijak.

 

"Isu lama sebenarnya ini, hanya kemudian dikemukakan Khalid Basalamah, tapi dari zaman dahulu juga ada yang begitu (perdebatan soal wayang)," ungkapnya.

 

Gus Miftah sendiri sudah memberikan pernyataan terkait pentas wayang yang kemudian menjadi viral karena terdapat karakter wayang mirip Khalid Basalamah.

 

Gus Miftah menuturkan jika terkait konten pementasan merupakan domain dari sang dalang. Sebagai pemilik tempat, sambung Gus Miftah, dirinya hanya mendapatkan pemberitahuan tentang lakon apa yang akan dipentaskan secara garis besar saja.

 

"Konten atau lakon atau atraksi di dalam pertunjukan wayang itu domain dan wilayahnya dalang itu sendiri. Pertunjukannya seperti apa itu ya urusan dalang bukan urusan saya. Saya tidak bisa intervensi itu," ucapnya. (suara)



 

SANCAnews.id – Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin menilai kritikan Miftah Maulana Habiburohman lewat kemunculan wayang mirip Ustaz Khalid Basalamah di pementasan wayang kulit di Ponpes Ora Aji sudah masuk ranah pencamaran nama baik serta penistaan agama terhadap ulama.

 

Bahkan, kata Novel, kritikan pria yang akrap disapa Gus Miftah itu lebih parah dari apa yang disampaikan Ustaz Khalid Basalamah.

 

“Apa yang dilakukan si Miftah jelas lebih parah dari cuma sekedar komen yang dilakukan Ustadz Khalid Basalamah. Ini diduga masuk delik hukum dengan dugaan kuat penistaan terhadap ulama,” kata Novel saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa (22/2/2022).

 

Novel juga menyebut, kritikan yang disampaikan Gus Miftah itu kental dengan unsur adu domba sesama umat islam.

 

“Dampaknya jelas kental diduga unsur adu domba dan kegaduhan dan tindakan itu seperti maling teriak maling bahkan teriaknya lebih kencang,” sindir Novel.

 

Karena itu, Novel menyayangkan kritikan Miftah yang mengandung unsur penghinaan terhadap harga diri seorang ulama.

 

Terlebih, Miftah diduga telah melakukan kezoliman yang besar terhadap sosok Ustaz Khalid.

 

“Dalam hukum islam mengkritik boleh- boleh saja, cuma kalau sampe membuli dan menghina dengan membanting serta menginjak foto, tentu itu perbuatan zolim tempatnya neraka jahanam,” sindir Novel.

 

Sebelumnya, kemunculan wayang mirip Ustaz Khalid Basalamah di pementasan wayang kulit di Ponpes Ora Aji menuai kontroversi. Menanggapi hal ini, pengelola Ponpes Ora Aji Miftah Maulana Habiburohman atau kerap disapa Gus Miftah pun angkat bicara.

 

Gus Miftah menuturkan bahwa wayang tersebut memang dipentaskan di pesantrennya pada Jumat 18 Februari 2022 malam. Gus Miftah menuturkan jika terkait konten pementasan merupakan domain dari sang dalang.

 

Sebagai pemilik tempat, sambung Gus Miftah, dirinya hanya mendapatkan pemberitahuan tentang lakon apa yang akan dipentaskan secara garis besar saja

 

“Konten atau lakon atau atraksi di dalam pertunjukan wayang itu domain dan wilayahnya dalang itu sendiri. Pertunjukannya seperti apa itu ya urusan dalang bukan urusan saya. Saya tidak bisa intervensi itu,” kata Gus Miftah, Senin 22 Februari 2022. (pojoksatu)



 

SANCAnews.id – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

 

"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

 

Menurut dia, penahanan oleh Puspomad dilaksanakan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 dan berkas perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

 

"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," kata Chandra.

 

Jenderal bintang tiga ini membenarkan Brigjen TNI JT sejak dua hari mengalami gangguan kesehatan (asam lambung).

 

"Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberikan pengobatan," katanya.

 

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.

 

Jenderal Dudung mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

 

"Nah, dia (Junior Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.

 

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang bewenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

 

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.

 

Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

 

"Staf khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.

 

Diketahui, Brigjen Junior Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

 

Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

 

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

 

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

 

Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

 

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior Tumilaar dalam suratnya. (tvonenews)



 

SANCAnews.id – Dalam kurun waktu 1x24 jam Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan, pelaku pengeroyokan yang berada di TKP berjumlah empat orang namun baru berhasil diamankan tiga.

 

“Diamankan di rumahnya di Tanjung Priok dan Bekasi,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2).

 

Hingga saat ini, kata Zulpan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku. Zulpan mengatakan, rilis penangkapan ini sengaja dilakukan di awal meski motif pelaku belum diketahui, hal tersebut dilakukan guna menghindari timbulnya spekulasi liar.

 

“Kami minta dirilis hari ini jadi masih berkembang jauh banget,” terang Zulpan.

 

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap yaitu, NS, JT dan SN. Ketiganya merupakan kelahiran Ambon dan berprofesi sebagai debt collector alias mata elang.

 

“(Profesi) swasta (debt collector),” demikian Zulpan. (rmol)



 

SANCAnews.id – Ronny Hutahaean, kuasa hukum Ferdinand Hutahaean meminta agar kliennya tidak dikaitkan dengan kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Umum KNPI Haris Pertama.

 

"Kami juga meminta kepada teman-teman media untuk tidak mengait-ngaitkan kasus pengeroyokan ini dengan klien kami Ferdinand Hutahaean," ujar Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

 

Dia menegaskan Ferdinand tidak ada keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

 

"Kami pastikan ini di luar sepengetahuan klien kami. Jadi tolong jangan ada yang terkesan membangun praduga seolah ini ada hubungannya dengan klien kami," ujarnya.

 

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan terhadap Haris terjadi pada Senin (21/2) kemarin, sehari sebelum sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean.

 

Pengeroyokan terhadap Haris terjadi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Pada persidangan hari ini Selasa (22/2), Haris dihadirkan sebagai saksi, beserta dua orang lainnya dari KNPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Dalam kasus itu juga, Haris selaku ketua umum KNPI merupakan pihak yang melaporkan Ferdinand ke Mabes Polri, karena cuitan di akun Twitter miliknya yang dinilai mengandung isu SARA. (suara)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.