Latest Post




SANCAnews.id – Pendakwah, Gus Miftah memanen hujatan netizen usai menggelar wayang kulit dengan tujuan mengkritik Khalid Basalamah. Pagelaran wayang yang diadakan kelompok Pengajian Gus Miftah itu digelar di Pondok Pesantren Ora Aji yang dipimpinnya di Kalasan, Yogyakarta, pada Jumat, 18 Februari 2022.

 

Pagelaran wayang berjudul Wayang Haram Dalang Ngamuk Wayang Basalamah Dikepruki Dalang bisa ditonton di kanal Youtube Adara NH pada Ahad, 20 Februari 2022 dengan judul AJURRR!! Wayang Basamalah Dimusnahkan Dalang. Khalid Basalamah juga dimunculkan sebagai wayang dengan sosok mirip dia.

 

"Sigri milir....sang gethek si nogo bajul. Wah, begitu pandai iblis itu menyematkan imamah dan jubah. Dengan warna putih, seakan begitu suci tanpa noda, dengan menghitamkan yang lainnya," kata Gus Miftah menyindir Khalid Basalamah ketika memberikan sambutan saat pagelaran wayang itu.

 

"Kamu siapa? Aku tahu jenggotmu panjang tapi belum tua. Wajar tak tahu budaya dan tatakrama," kata dia melanjutkan sindirannya.

 

Di wayang itu, dalang terlihat mengamuk terhadap Khalid Basalamah, yang menggunakan kata kasar untuk mengungkapkan kegeramannya. Persoalan Khalid mengemuka setelah dia menjawab pertanyaan jamaahnya mengenai apakah wayang dilarang. Meski tidak menyebut haram, Khalid mengatakan, seharusnya menempatkan Islam sebagai tradisi dan bukan sebaliknya, menjadikan tradisi sebagai Islam.

 

Pilihan diksi dalang dan sindiran yang dilontarkan Gus Miftah membuat namanya memuncak trending topic di Twitter hari ini. Hampir semua netizen melontarkan hujatan kepada Gus Miftah.

 

Khalid Basalamah menjelaskan makna kalimatnya yang mengajak Islam sebagai tradisi. " Kalau ada tradisi yang sejalan dengan Islam, enggak ada masalah. Kalau bentrok dengan Islam, ada baiknya ditinggalkan. Foto : Youtube

 

Seleb TikTok bernama Aab Elkarimi mengunggah video untuk mengungkapkan kekecewaannya terhadap Gus Miftah dan jamaahnya. "Gue menikmati wayang sebagai media dakwah. Tapi kalau ada orang berbeda pandangan menyatakan wayang itu haram, lalu yang enggak terima bikin pertunjukan wayang yang menghina orang itu, rasanya ini tindakan yang over, terlalu telanjang dan tidak dewasa," katanya di video itu.

 

Netizen lain mengunggah video Sujiwo Tejo. "Kalau kita Pancasilais, kalau ada orang pakai celana cingkrang, hargai juga. Karena itu dari penalaran mereka, yang penting mereka tidak memaksa kita. Tapi dimaki-maki di medsos dan dibiarkan pemerintah, 'masak musik haram,' ya biarin, yang penting mereka enggak memaksa kita," kata Sujiwo Tejo yang diunggah pengguna Twitter @Syahida***.

 

Ada juga pendakwah bernama Umar Hasibuan Al Chelsea yang mengaku warga Nahdliyin. "Apa yang dilakukan Miftah ini norak. Mustinya kalau berilmu ajaklah ustad Khalid berdebat. Bukan begini caranya. Miftah cari sensasi saja.

 

Di Instagramnya, unggahan Gus Miftah soal pagelaran wayang itu menuai komentar lebih dari 6.300 yang berisi hujatan kepadanya. "Jadi kurang respect lagi sama Gus. Berjuta-juta kebaikan langsung hilang karena satu kesalahan. Seperti itulah manusia. Auto unfollow," tulis @el.fat***. Hingga sekarang, tak ada tanggapan Gus Miftah setelah mendapatkan hujatan ini. (tempo)



 

SANCAnews.id – Pemerhati Politik Kebangsaan, Rizal Fadillah menilai, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan unggul dalam segala hal jika dibanding dengan kepala daerah yang lain.

 

Makanya, Rizal Fadillah menganggap sosok Anies Baswedan paling pas untuk pimpin Indonesia pada Pilpres 2024 mendatang. Sebab Anies unggul dalam kualitas akademis hingga stabilitas emosi yang baik.

 

“Secara jujur dan obyektif Anies memang unggul. Kualitas akademik, reputasi politik, maupun stabilitas emosi yang cukup mumpuni. Belum lagi nilai tambah dari kesantunan dan relijiusitasnya,” ujar Rizal Fadillah lewat sebuah opininya yang dilansir dari KBAnews, Senin 21 Februari 2022.

 

“Jika Anies Baswedan menjadi Presiden, nampaknya rakyat Indonesia tidak akan dipermalukan dalam forum-forum internasional,” sambungnya.

 

Rizal Fadila mengatakan, sebagai Gubernur, Anies Baswedan tidak berada dalam kancah perlawanan, akan tetapi langkah dan prestasinya membuka ruang bagi perubahan. Untuk skala yang lebih luas.

 

Sebagaimana semangat dan sukses dalam mengubah Jakarta, kata Rizal Fadillah, maka Anies akan bersemangat dan sukses pula untuk mempimpin Indonesia.

 

“Kuncinya adalah dukungan tulus rakyat bukan dukungan bayaran, pencitraan atau kecurangan. Rakyat muak dengan ketiga pola atau model dukungan tersebut,” ucapnya.

 

Dia mengatakan bahwa skalasi elektabilitas dan popularitas Anies membuat banyak lembaga survey tiarap. Bila bergerak, maka sulit membendung hasil polling teratas. (jawapos)



 

SANCAnews.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

 

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar alias Muhammad Umar Syadat Hasibuan menyoroti aturan tersebut. Menurutnya, sejak Indonesia merdeka, aturan seperti ini baru kali diterbitkan.

 

“Sejak Indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag,” tulis dia melalui akun twitternya, Senin, (21/2/2022) dilansir dari fajar.co.id.

 

Diketahui, beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut yakni:

 

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

 

Tata cara penggunaan pengeras suara di setiap waktu salat juga diatur. Selain itu juga kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam.

 

Selanjut, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan. (jawapos)



 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT).

 

Perintah itu dilakukan Jokowi setelah memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker.

 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Jokowi memerintahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

 

Pratikno mengakui Presiden Jokowi meminta aturan JHT lebih disederhanakan.

 

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," demikian dikutip dari Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2).

 

Meski demikian, untuk perubahan aturan secara teknis akan diatur oleh Kemnaker.

 

Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memberikan pesan kepada anak buahnya untuk mempermudah para buruh. Sebab, saat ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Orang nomor satu di Indonesia itu, dikatakan Pratikno meminta para buruh untuk membantu menjaga kondusifitas. Dengan demikian, investasi akan tumbuh positif dan imbasnya lapangan pekerjaan akan terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat.

 

"Dalam rangka meningkatkan daya saing dama bidang investasi," pungkasnya.

 

Beberapa pekan ini berbagai kalangan mengkritik kebijakan pemerintah yang mengatur bahwa JHT bisa diambil dalam usia 56 tahun. (rmol)



 

SANCAnews.id – Saksi berinisial LH dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/2/2022).

 

Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge, LH membeberkan terkait latar belakang eks organsiasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan tempat Munarman bernaung.

 

Pada keterangannya, LH menyatakan kalau FPI merupakan ormas Islam yang anti terhadap kelompok jaringan terorisme Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).

 

Hal itu bermula saat tim kuasa hukum Munarman menanyakan kepada LH perihal pemahamannya soal FPI.

 

"Saudara mengetahui gak FPI ini Pro atau anti ISIS?," tanya anggota kuasa hukum Munarman dalam persidangan.

 

Menjawab pertanyaan itu, LH yang juga merupakan pengacara publik, menyebut kalau syariat yang ditegakkan oleh Muhammad Rizieq Shihab sebagai eks Pentolan FPI yakni sejalur pada NKRI.

 

Sedangkan berdasarkan pemahamannya, faham ISIS tidak lah mengarah ke syariat sebagaimana yang ditanamkan oleh FPI.

 

"Jelas tidak pro, jelas anti ISIS, karena seperti tadi saya katakan jalur yang ditempuh oleh Habib Rizieq dalam konteks syariat itu adalah NKRI," kata LH.

 

"Kalau ISIS itu kan tidak ke arah sana beda," sambungnya.

 

Tak hanya itu, kuasa hukum Munarman juga menanyakan kepada LH perihal maklumat FPI yang turut dijadikan barang bukti dan dituangkan dalam dakwaan jaksa pada perkara ini.

 

Bahkan LH juga menyebutkan atau merunutkan isi maklumat FPI perihal syariat Islam berdasarkan NKRI seperti halnya yang dimaksud.

 

"Saudara pernah mengetahui kalau FPI pernah mengeluarkan maklumat perihal itu?," tanya kuasa hukum Munarman.

 

"Iya tau," jawab LH.

 

"Saudara ingat bunyinya maklumat itu?," tanya lagi kuasa hukum.

 

"Yang saya ingat terutama yang pertama ukuwah islamiah dan tetep Istiqomah di jalur NKRI dan yang kedua untuk menjaga ukuwah islamiah dari dunia barat tentunya, itu yang saya tangkap, dunia barat yang telah memporak-porandakan baik masyarakat maupun negara-negara Islam dengan menggerakkan Arab spring itu yang saya pahami dari wacana-wacana yang saya ikuti di kalangan FPI tuh seperti itu," kata LH.

 

Dengan penjelasan itu, lantas LH memastikan kalau ormas yang terbentuk pada 1998 dan dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu bukanlah organsiasi Islam yang sejalan dengan ISIS.

 

"Kalau saya pahami itu tidak sejalan dengan ISIS begitu ya, saya tidak mengatakan anti ISIS tapi jelas tidak sejalan dengan ISIS," tukas dia.

 

Sebelumnya, Terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman mengungkapkan, banyak pernyataan yang membuat seakan-akan eks organsiasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) selalu berkaitan erat dengan jaringan terorisme ISIS padahal sudah dibubarkan.

 

Hal itu diungkapkan Munarma, dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).

 

Hal itu bermula saat, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menanyakan terkait nama FPI yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan dalam perkara tersebut.

 

Padahal kata Aziz, sejumlah nama atau oknum anggota FPI yang masuk dalam BAP tidak menjadi terdakwa sama seperti Munarman.

 

"Terkait dengan organisasi FPI yang beberapa kali dilibatkan di BAP dakwaan. Padahal tidak menjadi terdakwa di sini. Bisa diceritakan terkait Front Pembela Islam ini, beberapa oknumnya yang memang di duga terindikasi kasus-kasus pidana, sebagai keterlibatan di FPI apa yang dilakukan terkait pelanggaran hukum baik dari FPI?" tanya Aziz.

 

Hal itu didasari karena adanya beberapa anggota yang disebut Munarman sebagai oknum, turut terjaring dalam tindak pidana.

 

Padahal secara nyata kata Munarman, oknum anggota FPI yang terjerat tindak pidana terorisme itu sebenarnya telah dikeluarkan dari FPI.

 

Salah satu nama yang disebut Munarman adalah eks Ketua Umum FPI Lamongan, Zainal Anshori yang bergabung pada Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

 

"Misalnya Zainal Anshori itu memang dia ketua FPI Lamongan sampai dengan tahun 2010 jadi sebelum dia bergabung ke JAD itu dia diberhentikan," ucap Munarman.

 

Baca juga: Kuasa Hukum Buka Peluang Hadirkan Rizieq Shihab Jadi Saksi dalam Sidang Munarman

 

Namun kata eks Sekum FPI itu, yang terjadi pada pemberitaan di media massa malah menyebut kalau Zainal Anshori bergabung dengan FPI usai menjadi anggota JAD.

 

Menurut dia, pemberitaan tersebut nerupakan bentuk kesalahan informasi terhadap Zainal.

 

"Ketika ISIS muncul, ada JAD lagi berdiri, dia (Zainal) ditunjuk. Tapi media menyebut seolah-olah Zainal Anshori ini menjadi FPI atau JAD side job. Di situlah miss leadingnya," katanya.

 

Lebih jauh, Munarman juga turut mengungkit terkait pembubaran FPI oleh pemerintah.

 

Hal itu kata dia, berdasar pada isi beberapa ceramah Muhammad Rizieq Shihab yang disebut seolah-olah mendukung ISIS.

 

Karena FPI sudah terlanjur dibubarkan, maka kata Munarman, seakan harus dicari kasus lain yang menunjukkan itu.

 

Alhasil kata Munarman, kehadiran dirinya dalam seminar di Makassar dan Jakarta yang akhirnya memperkuat hal tersebut.

 

"Karena skenarionya sudah kadung dibubarkan dan tuduhanya FPI dukung ISIS, maka kan harus dicari kasusnya. Harus dicari fakta seolah-olah (mendukung), maka dicari cari lah,"

 

"Ketemulah mereka informasi bahwa saya mengisi kegitaan di Makassar dan di Medan itu, sama yang hadir menonton kegiatan di UIN Ciputat itu," katanya.

 

Dengan begitu, Munarman berpendapat ada framming yang dibangun agar seolah-olah FPI mempunyai keterkaitan dengan ISIS.

 

Tujuannya kata dia, agar membuktikan bahwa pembubaran FPI adalah langkah yang tepat.

 

"Itulah yang dijadikan bukti seolah-olah FPI itu bagian erat dengan ISIS. Itu yang mau ditampilkan mereka, jadi perkara saya digunakan untuk mebuktikan bahwa keputusan pemerintah pembubaran FPI bahwa FPI kaitanya dengan ISIS sudah tepat. Itu yang diinginkan mereka sebebarnya," tukas dia.

 

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

 

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

 

 

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

 

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (tribunnews)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.