Latest Post


 

SANCAnews.id – Masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. Salah satu syarat tersebut tercantum dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari lalu ini meminta Kementerian Agama untuk mengambil langkah dalam mensosialisasikan hal tersebut, yakni para calon jamaah haji dan umrah memiliki BPJS Kesehatan.

 

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” terang regulasi tersebut, dikutip JawaPos.com, Minggu (20/2).

 

Selain itu, juga diminta agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN. Bahkan, setiap sivitas akademika pada lembaga pendidikan di bawah Kemenag juga wajib dipastikan memiliki kartu tersebut.

 

“Memastikan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag merupakan peserta aktif JKN,” jelas regulasi tersebut.

 

Hal ini juga berlaku di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudistek) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

 

Selain itu, untuk kegiatan jual-beli tanah pun, masyarakat diminta untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan. “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN,” tulis pernyataan pada halaman 11.

 

Bahkan, masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki kartu BPJS Kesehatan.

 

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN,” kata regulasi tersebut. Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan dan calon PMI juga diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan.

 

Sebagai informasi, Inpres tersebut diterbitkan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional. ***



 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengkritik pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dia menilai pemindahan ibu kota dilakukan tanpa ruh atau jiwa sebagaimana besarnya bangsa Indonesia.

 

Dia mengatakan, upaya memindahkan ibu kota negara merupakan ide besar yang pernah dicoba semua presiden sebelumnya. Namun tak terwujud.

 

Dia mengungkap, sewaktu menjadi Wakil Ketua DPR RI periode 2018-2019 sempat diberi dokumen pemindahan ibu kota. Setelah membacanya, dia menilai dokumen perencanaan itu minim penjiwaan yang kuat soal cerita bangsa yang besar.

 

Karena itu, gagasan besar tersebut justru nampak kecil karena tidak didasari pada jiwa yang secara simbolik menggambarkan besar dan rumitnya Indonesia, tetapi bisa dikelola dengan baik. Padahal itu penting, sebab pemindahan tanpa penjiwaan sebagai bangsa besar justru terkesan bak pembangunan properti oleh sebuah perusahaan.

 

"Sekarang kita mesti ada jiwanya. Karena itu (pemindahan IKN) seperti perusahaan properti gitu lho, mohon maaf ini Pak Andrinof, sekarang ini perusahaan properti itu bukan cuma bangun gedung, dia bangun kota. Itu Lippo mau bangun Meikarta meskipun karena ada yang ilegal di dalamnya lalu dihajar sama orang lalu berhenti. Tapi itu kan nyaris jadi kota. Ada Bumi Serpong Damai juga dan lain sebagainya," katanya dalam sebuah webinar yang diikuti Mantan Menteri PPN Andrinof Chaniago, Jumat sore kemarin.

 

Dia mengatakan, di kota-kota baru yang dibangun para taipan properti itu pada akhirnya terbukti menjadi kota. Didalamnya terdapat sistem yang bekerja, ada penghuni bahkan ada infrastruktur penunjang kota baru ciptaan para taipan properti.

 

"Lah kita ini bukan sedang membangun kota, yang kita bangun adalah bangun negara, sebuah negara besar yang keunikannya itu tidak ada di antara negara-negara besar lainnya di dunia," katanya.

 

Dia mengatakan, sebenarnya dia ingin cerita yang dikembangkan oleh pemerintah terkait IKN adalah supaya masyarakat Indonesia menyambut antusias pemindahan IKN itu. Sehingga arah pembangunan bangsa Indonesia menuju satu abad bisa diketahui secara tuntas oleh warga negara.

 

"Sebab memang berat (pemindahan IKN) . Saya mohon maaf ya, ini satirnya berat. Memang pindah ibu itu berat. Pindah ibu itu tidak mudah bagi orang karena itu harus ada ajakan ada yang bilang nambah ibu itu gampang, enggak juga," katanya. (akurat)



 

SANCAnews.id – Jejak digital Fahri Hamzah pada tahun 2014 yang lalu viral lagi. Saat itu, Fahri memprediksi jika ada kepala daerah yang kemudian terpilih menjadi Presiden maka hanya mengandalkan utang negara.

 

“Kepala Daerah dengan tipe seperti ini jika kelak menjadi Presiden, maka hanya akan mengandalkan utang negara,” cuit Fahri di akun Twitternya 13 Juni 2014 yang lalu.

 

Salah satu warganet kemudian membagikan potongan gambar atau screen shot cuitan Fahri tahun 2014 yang dia unggah sebulan sebelum Pemilu 2014 itu dengan mengaitkannya ke pemerintah saat ini.

 

“Cuitan ini 1000 persen valid, dah gak ada buat cari utangan baru lagi akhirnya segala duit JHT ditahannya pulak,” cuit akun @BossTemlen menyertai screen shot itu, Sabtu (19/2).

 

Sejak diunggah kembali oleh akun @BossTemlen pada Sabtu malam pukul 19.57, screen shot cuitan Fahri tahun 2014 lalu itu sudah mendapat 200 retwet dan 566 like.

 

Polemik JHT yang baru bisa dicairkan oleh pekerja pada saat berumur 56 tahun mulai terkuak motif dibaliknya, yakni oleh pemerintah dana pekerja itu oleh BPJS Ketenagakerjaan diinvestasikan ke dalam Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai APBN. (rmol)



SANCAnews.id – Sebuah video yang memperlihatkan Guru Besar ITS Prof Daniel M Rosyid menyebut praktik Pancasila sudah tidak ada tapi seolah dinarasikan diancam oleh Islam, viral di media sosial.

 

Video Guru Besar ITS itu menyinggung soal praktik Pancasila di kehidupan masyarakat Indonesia itu viral usai diunggah pengguna Twitter Lelaki_5unyi, seperti dilihat pada Sabtu 19 Februari 2022.

 

Dalam narasi cuitannya, netizen itu mengutip ulang pernyataan Prof Daniel Rosyid dalam video itu yang tak hanya menyinggung soal Pancasila tetapi juga terkait pendidikan anak-anak sekarang.

 

“Prof. Daniel M. Rosyid || secara Sistematik anak-anak sekarang itu Boleh Tak bisa hidup tanpa Masjid tapi Tak bisa Hidup Tanpa Sekolah,” cuit netizen Lelaki_5unyi.


Dilihat dari video itu, tampak Prof Daniel M Rosyid tengah berbincang bersama pendakwah kontroversial Ustaz Alfian Tanjung.

 

Ia pun lantas menyebut, sejak reformasi dan amandemen Undang-Undang terjadi Indonesia bukan lagi negara Pancasila.

 

“Persoalan kita sebetulnya sejak Reformasi terjadi amandemen Undang-Undang, sehingga rumah kita ini bukan Pancasila lagi, sudah rumah amburadul,” ujar Daniel Rosyid.

 

Maka dari itu, Daniel mengaku heran dengan adanya narasi yang menyebut bahwa Pancasila saat ini terancam oleh Islam.

 

Pasalnya, kata Daniel, Pancasila saat ini sudah tidak ada lagi secara praktik namun tetap dihembuskan seolah diancam oleh Islam.

 

“Sejak ada narasi seolah Pancasila itu terancam oleh Islam, itu agak aneh karena Pancasila sudah gak ada dalam praktik. Tapi itu ditiupkan seolah masih ada, dan yang mengancam itu Islam,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, Prof Daniel pun menyebut rancangan pendidikan anak-anak di Indonesia saat ini telah mengorbankan dua hal yakni keluarga dan masjid.

 

“Memang rancangan dasar pendidikan disederhanakan menjadi persekolahan itu mengorbankan dua, pertama keluarga, kedua masjid,” ungkapnya.

 

Ia pun lantas menjelaskan hal itu. Menurut sang Guru Besar ITS ini secara sistemik pendidikan sekarang membuat anak-anak bisa hidup tanpa masjid namun tak bisa tanpa sekolah.

 

“Ini secara sistematik anak-anak sekarang itu bisa hidup tanpa masjid, tapi tak bisa hidup tanpa sekolah,” ujarnya. (terkini)




SANCAnews.id – Ketegasan dan komitmen Kapolri ditunggu terkait pernyataannya akan memotong “kepala” jika terdapat Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek yang tidak becus membina anak buahnya.

 

“Sikap tegas dan konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang diuji untuk memotong "kepala ikan busuk" dalam penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan anggota Polri terhadap 60 lebih warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/2).

 

Menurut Sugeng, tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri ini, diduga kuat merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu telah disampaikan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri.

 

“Oleh karena itu, pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Lantaran, pengerahan 250 personil Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya,” pinta Sugeng.

 

Saat pidato acara penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61 dan Sespima Polri angkatan 66 di Lembang, Jawa Barat tahun 2021 lalu, Kapolri mengutip peribahasa ‘ikan busuk dari kepalanya’.

 

Kembali ke Sugeng, ia mengungkap bahwa saat Wadas bergejolak Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memerintahkan anggotanya. Berbekal surat dari Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.

 

Dan permintaan pengamanan dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng menjadi alasan pembenar aparat Polri melakukan penangkapan semena-mena dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas.

 

“Untuk itu, IPW berharap permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut, ditelusuri oleh Komisi III DPR RI dengan membentuk Pansus Wadas dan Komnas HAM dengan mengkaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jateng dalam tindakan penangkapan dan kekerasan anggota Polri di Desa Wadas berdasarkan UU HAM,” pinta Sugeng Teguh.

 

Sebab, lanjut dia, dalam Pasal 34 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tegas menyebut: "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang".

 

Selain itu, Polda Jateng melalui penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggotanya, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

“Karena, seharusnya anggota Polri yang melaksanakan penegakan hukum harus berdasar aturan hukum,” pungkas Sugeng Teguh. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.