Latest Post


 

SANCAnews.id – Nurhayati, pelapor kasus penyelewengan APBDes yang dilakukan oleh Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Supriyadi ikut diseret jadi tersangka. Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka pada akhir 2021 lalu.

 

Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, penetapan Nurhayati menjadi tersangka atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumber sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

 

“Penetapan status, Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” katanya, Sabtu (19/02/2022).

 

Ia menjelaskan, awalnya berkas kasus korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Desa Citemu yang merugikan negara lebih dari Rp 800 juta itu tidak lengkap atau P19, sehingga berkasnya dikembalikan. Oleh karena itu, pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas tersebut.

 

Dalam penyidikan untuk melengkapi berkas itu, terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni Supriyadi.

 

“Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi,” ungkapnya.

 

Walaupun, Nurhayati bersikap kooperatif, namun tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan masuk ke dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi.

 

“Tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum. Walaupun higga kini kami belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan, dimana seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasa 55 KUHP,” pungkasnya. (kumparan)



 

SANCAnews.id – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan tindakan tegas polisi terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak bisa dikriminalisasi.

 

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/2/2022), menilai kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020, adalah tindakan tegas atas pembangkangan hukum.

 

Menurut dia, langkah kepolisian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian dari penegakan hukum.

 

"Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) maka tindakan sebagaimana demikian tidak sepatutnya dikriminalisasi," katanya.

 

Pada kasus ini, dua anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, yakni Ipda MYO dan Briptu FR, diseret ke meja hijau. Keduanya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

 

Abdul Rochman berpendapat bahwa insiden di KM 50 tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum.

 

Namun, lanjut dia, faktanya anggota FPI malah bersikap tidak kooperatif terhadap aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

"Upaya perebutan senjata api dan penganiayaan terhadap aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan. Keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum hanya dapat ditempuh dengan cara damai dan beradab melalui mekanisme dan prosedur hukum," ucapnya.

 

GP Ansor memandang insiden KM 50 sebagai suatu peristiwa yang memilukan yang semestinya dapat dihindarkan. Ia juga berharap agar kasus itu tidak boleh terulang di kemudian hari.

 

GP Ansor meminta kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

 

"Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam. Hukum bukanlah pemuas amarah dan dendam," katanya.

 

Dikatakan pula bahwa segala pembangkangan atau perlawanan yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan tidak dapat dibenarkan.Tindakan itu juga akan menghancurkan wibawa hukum dan aparat penegak hukum.

 

Tidak hanya itu, kata dia, dalam skala luas, tindakan tersebut juga bisa merusak kondisi keamanan, ketertiban, kedamaian, serta keteraturan dalam tatanan kehidupan masyarakat. (era)



 

SANCAnews.id – Belum lama ini, pegiat media sosial, Chusnul Chotimah memberikan sindiran terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dibandingkan dengan Penguasa Mesir Firaun. Hal tersebut disampaikan Chusnul Chotimah melalui akun media sosial twitter miliknya @ChusnulCh_.

 

Sebelumnya, melalui cuitan Chusnul meyebutkan bahwa sekafir-kafirnya Firau dia seniri yang tenggelam bersama pengikutnya, bukan justru warganya.

 

“Sekafir2nya Fir’aun dia yg tenggelam bersama pengikutnya bkn warganya,” katanya. Selain itu, berbeda dengan Anies yang menurut Chusnul justru asyik menikmati uang, sementara warganya menderita kebanjiran.

 

“Beda dgn Anies, dia dan pengikutnya asyik menikmati uang warganya, lalu warganya dibiarkan kebanjiran,” tandasnya. Dikutip dari Galamedia. Sabtu, 19 Februari 2022.

 

Terkait hal itu, sontak cuitan tersebut mendapatkan tanggapan dari Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan alias Gus Umar Melalui cuitan di akun media sosial Twitter Gus Umar tampak heran karena Chusnul bisa begitu kasarnya saat mengkritik Anies, sampai membawa-bawa Firaun.

 

“Kasar bgt sih orang ini,” katanya melalui akun Twitter pribadi @UmarHasibuan777. Lebih lanjut, Gus Umar bertanya-tanya siapakah sosok Chusnul kepada publik. “Siapa sih chusnul ini ges?” pungkasnya bertanya-tanya.

 

Sebagai informasi, Chusnul mengatakan perbandingan itu untuk menanggapi kabar soal pengerukan Kali Mamprang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sekitar lima tahun lalu (tahun 2017).

 

Tri Andarsanti Pursita (salah satu penggugat) di perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebut pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya menjadi penyebab banjir yang melanda area sekitar kediamannya pada 19-21 Februari 2021.

 

“Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya, jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi dua meter di tanggal 19-21 Februari 2021,” kata Tri dilansir melalui berbagai sumber.

 

Buntut gugatan tujuh orang warga korban banjir, Pengadilan PTUN Jakarta memerintahkan agar Anies melanjutkan pengerukan Kali Mampang.

 

“Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya,” bunyi amar putusan tersebut seprti dikutip dari laman PTUN Jakarta. Adapun putusan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 Februari 2022 yang lalu. (terkini)

 



 

SANCAnews.id – Hermanto, seorang tahanan kepolisian di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), diduga tewas dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya saat menjalani pemeriksaan. Melihat fakta miris ini, pihak keluarga berharap ada keadilan untuk mereka.

 

“Kami sekeluarga memohon, kami minta keadilan. Kami minta keadilan yang seadil-adilnya,” ucap adik kandung Hermanto, Herman Jaya alias Kahar dikutip dari laman Detik pada Sabtu, 19 Februari 2022.

 

Jaya mengaku bahwa pihak keluarga sejak awal sepakat jika jenazah Hermanto untuk diautopsi dan kuburan Hermanto dibongkar.

 

Jaya juga mengelak adanya isu yang beredar bahwa pihak keluarga disebut menolak untuk diautopsi.

 

Menurutnya, pihak keluarga hingga saat ini belum tahu apakah jenazah Hermanto sudah divisum atau belum. Apabila sudah, Jaya mengaku tidak tahu hasilnya.

 

“Kalau kami dibilang menolak untuk diautopsi, itu tidak betul Pak. Jadi, itu tidak benar, justru kami pihak keluarga siap, kapan diperlukan kuburan siap dibongkar. Untuk hasil visum, itu semuanya kami tidak tahu, karena divisum atau tidaknya pihak keluarga tidak ada diajak membahas soal visum itu,” ungkap Jaya.

 

Sebelumnya, Polda Sumsel memberi keterangan resmi, bahwa telah dilakukan visum pada jenazah korban oleh petugas medis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau.

 

Petugas menyampaikan bahwa lebam ataupun bercak ditubuh korban itu bukan berasal dari kekerasan, melainkan karena Hermanto sudah menjadi mayat, bukan karena penganiayaan oleh polisi.

 

“Hasil pemeriksaan forensik berupa visum terhadap jasad korban sebelum dikebumikan diketahui lebam mayat, seperti kulit yang mau pecah. Bukan akibat tindak kekerasan. Kalau mayat kondisinya tidak bagus, satu dua jam bisa keluar lebam,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi dikutip dari laman Detik pada Jumat, 18 Februari 2022.

 

Jenazah Hermanto penuh lebam sebelum dikebumikan 

Supriadi mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin memastikan penyebab kematian korban dengan rencana melakukan autopsi. Namun, Supriadi mengatakan autopsi ditolak oleh pihak keluarga.

 

“Karena sebenarnya jika mau lebih akurat seharusnya dilakukan autopsi, tapi yang jadi masalah sekarang keluarganya yang tidak mau di autopsi. Padahal untuk lebih tahu apakah yang bersangkutan punya riwayat penyakit juga bisa diketahui dari autopsi. Jadinya bisa lebih transparan. Tapi keluarganya tidak mau, ya kita tidak bisa memaksa mereka,” jelas Supriadi. (terkini)



 

SANCAnews.id – Dugaan Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengenai dana Jaminan Hari Tua (JHT) digunakan untuk pembiayaan pemerintah terbukti.

 

Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengonfirmasi bahwa ratusan triliun dana milik buruh telah diinvestasikan melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN).

 

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp375,5 triliun pada 2021 atau naik sekitar 10,2 persen dari tahun sebelumnya.

 

Sebagian besar dana tersebut ditempatkan surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

"Sebagaimana komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resmi, Kamis (17/2).

 

Anggoro merinci, 65 persen dana JHT diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga di mana 92 persen di antaranya merupakan surat utang negara.

 

Kemudian, 15 persen dana ditempatkan pada deposito yang 97 persennya berada pada Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

 

Selanjutnya, 12,5 persen ditaruh pada saham yang didominasi pada saham blue chip, yang termasuk dalam indeks LQ45.

 

Lalu, 7 persen diinvestasikan pada reksa dana di mana reksa dana tersebut berisi saham-saham bluechip yang juga masuk dalam LQ45.

 

Terakhir, sebanyak 0,5 persen ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung.

 

Said Didu melalui Twitter pribadinya mengaku sudah menduga, ada maksud tersembunyi di balik kebijakan menunda pembayaran JHT milik pekerja.

 

"Akhirnya terbukti mention saya bbrp hari lalu," tulisnya dikutip pada Jumat (18/2/2022).

 

Ia sebelumnya,  mencurigai ada maksud tertentu dari pemerintah sehingga terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

 

Dalam Permen tersebut, terhadap sejumlah perubahan aturan untuk pembayaran klaim JHT. Kebijakan itu pun menuai protes luar karena dianggap merugikan pekerja.

 

Apalagi, dalam kondisi pandemi, dimana pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak terjadi, pekerja membutuhkan uang JHT untuk sekadar menyambung hidup atau sebagai modal usaha.

 

Said Didu menduga, kebijakan ini ada kaitannya dengan pemerintah yang saat ini mulai kesulitan mendapatkan utang. Sementara, pemerintah masih membutuhkan utang untuk berbagai kebutuhan.

 

Di saat yang sama, Bank Dunia sudah mengingatkan agar RI berhenti menerbitkan Surat Utang Negara.

 

"Karena mkn kurangnya peminat Surat Utang Negara (SUN) dan dimintanya BI berhenti membeli SUN oleh IMF, sementara pemerintah masih butuh tambahan utang," tulis Said Didu dikutip dari Twitter pribadinya, Senin (14/2/2022)

 

Maka dari itu, menurut Said Didu, patut diduga kebijakan ini dalam rangka untuk menahan uang JHT milik pekerja agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain oleh pemerintah.

 

"Maka upaya menahan uang kelolaan seperti dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan agar tidak diambil, mungkin ditujukan untuk beli SUN tersebut," imbuhnya

 

Said Didu menambahkan, permasalahan utama yang ia soroti bukanlah pembelian SUN. Namun, ia mempertanyakan mengapa Kemenaker mengeluarkan kebijakan mengenai pengambilan JHT di usia 56 tahun.

 

"Masalahnya bukan krn beli SUN tapi yg dipersoalkan adalah kenapa JHT harus ditahan dan tdk boleh diambil. Artinya pemerintah tdk punya dana utk beli kembali SUN yg dibeli dari dana JHT saat pekerja mau ambil uangnya - shg harus "ditahan"," tandasnya.

 

Pemerintah tidak sensitif 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati, prihatin melihat sikap pemerintah yang tak berpihak pada pekerja.

 

Hal ini terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

 

Beleid terbaru mengatur pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun. Pencarian JHT sebelum usia 56 tahun bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi.

 

Mufida mengatakan, peraturan itu masih merupakan lanjutan kebijakan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.

 

JHT dalam perspektif pemerintah adalah dana yang bisa diatur-atur oleh pemerintah yang diserahkan kepada pemerintah untuk digunakan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

 

"Peraturan ini semakin menegaskan filosofi dan politik kebijakan ketenagakerjaan pemerintah saat ini yang mementingkan ekonomi (investasi),” ucapnya, Minggu (13/2/2022).

 

“Di mana dengan perlambatan pencairan JHT tersebut, maka akan menyebabkan semakin besarnya dana terparkir di BP Jamsostek,” imbuhnya.

 

“Hal ini tentu saja menyebabkan kecurigaan yang semakin besar kepada pemerintah," kata Mufida.

 

Mufida mengatakan, sebagai dana yang diambil dari pekerja, maka pada hakikatnya program dana JHT adalah hak pekerja.

 

Jika hak untuk menggunakan dibatas harus sampai berusia 56 tahun, maka peraturan ini akan memberatkan pekerja yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang serab sulit saat ini.

 

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2021 ada 1,49 juta kasus klaim JHT didominasi oleh korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta rentang di bawah 30 tahun atau usia produktif.

 

"Artinya pekerja yang mencairkan JHT karena memang butuh karena di PHK dan mundur dari perusahaan karena dampak pandemi. Mereka menggunakan dana JHT untuk bertahan sembari berusaha mencari pekerjaan baru. Kalau aturan JHT kini hanya bisa dicarikan saat usia pensiun, jaring pengaman untuk mereka yang di PHK belum ada," ujarnya.

 

Di sisi lain, sudah ada Jaminan Pensiun bagi pekerja penerima upah yang manfaatnya bisa dirasakan saat usia pensiun yang menjadi alasan pemerintah mengubah aturan pencairan JHT ini.

 

"Manfaat bagi pekerja penerima upah sudah tercover di program Jaminan Pensiun jika memang semangatnya memberikan perlindungan setelah usia pensiun. Sementara jaminan hari tua memang faktanya masih digunakan para pekerja yang kena PHK atau mengundurkan diri sehingga bisa menjadikan dana JHT sebagai jaring pengaman atau modal usaha," ucapnya.

 

Mufida menilai, peraturan ini tidak sensitif atas kondisi masyarakat saat ini. Setelah pekerja tersebut mengalami PHK dengan kesempatan kerja yang semakin sulit, serta kebijakan pengusaha yang lebih memilih menjadikan pekerjanya sebagai pegawai kontrak (PKWTT), maka dana JHT tersebut merupakan harapan tersebesar dari pekerja sebagai dana bahkan untuk menyambung hidup dan modal usaha.

 

"Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dana uang pesangon dari pengusaha sangat sulit dan perlu waktu yang lama bagi pekerja untuk mendapatkannya. Oleh karena itu JHT menjadi harapan terbesar karena langsung cair setelah 1 bulan masa tunggu," pungkasnya. (wartakota)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.