Latest Post


 

SANCAnews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang dugaan tindak terorisme dengan terdakwa Munarman, Eks Sekretaris FPI, Rabu (16/2/2022)

 

Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, Munarman mengkritik Densus 88 Antiteror yang menjadikan laporan resmi Komnas HAM yang berisi catatan peristiwa KM 50 sebagai barang bukti.

 

"Setelah saya dapat daftar apa saja yang disita dari rumah saya, buku-buku, dokumen-dokumen itu, yang lucu saya mau ketawa itu laporan resmi Komnas HAM," kata Munarman.

 

"Laporan resmi Komnas HAM saya taro di rak buku perpustakaan saya itu saya ambil, kemudian dijadikan barang sitaan," tambah dia.

 

Munarman lantas mempertanyakan apa kaitan laporan Komnas HAM yang ada di rumah dengan kasus yang kini menjerat dirinya. Sebab menurut hukum barang yang disita itu hanya yang berkaitan dengan tindak pidana.

 

"Itu sama sekali tidak ada. Itu produksinya, produksi Komnas HAM," kata Munarman.

 

Bekas petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu lantas mengkritik metode interogasi Densus 88. Sebab, menurut dia, tidak ada yang berani mengkritik satuan anti teror milik Polri tersebut karena takut dianggap anti-NKRI.

 

"Metodenya masih menggunakan metode sebelum KUHAP interogasi. Jadi awal-awal itu interogasi orang dicecar pertanyaan dengan dipres begitu secara psikologi," ungkap Munarman.

 

Tak hanya dicecar pertanyaan, Munarman mengaku kaki dan tangannya juga diikat. "Kaki saya dirantai, tangan saya diborgol, mata ditutup," imbuh dia.

 

Dalam satu kesempatan interogasi, Munarman mengaku ditanya soal buku KM 50. "Bagaimana dengan peristiwa pembunuhan KM 50?" ucap Munarman menirukan pertanyaan saat interogasi.

 

"Ya kalian yang tahu, kalian kan punya aparat yang melakukan penyelidikan, bukan kami yang berkepentingan untuk menbuktikan. Kalianlah yang membuktikan," kata dia.

 

"Kenapa buku itu disita juga, ya saya tidak tahu. Kenapa laporan Komnas HAM mengenai pembunuhan 6 orang pengawal Habib Rizeq itu justru disita," tamba Munarman.

 

Munarman menduga bahwa para penyidik mengira bahwa laporan tersebut merupakan buatan dirinya. "Menurut saya itulah bentuk-bentuk keanehan yang terjadi dalam perkara saya ini," pungkas Munarman.

 

Untuk diketahui, persidangan lanjutan Munarman ini tidak bisa disaksi secara langsung karena alasan keamanan terhadap JPU serta hakim.

 

Awak media hanya bisa mendengarkan suara jalannya sidang dari Loby Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Semenatara itu, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa pernyataan kliennya soal konsep jihad dan khilafah tidak berubah dan sesuai dengan pemahaman Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Ia juga menyinggung soal visi dan misi FPI yang sebenarnya sudah diterima oleh Kemendagri dan Kemenag. Hanya saja, saat itu ada masalah penyelesaian mekanisme di internal yang akhirnya menjadi ganjalan hingga berujung pembubaran.

 

"FPI dan Pak munarman tidak menolak demokrasi. Malah Pak Munarman masih menjadi pengacara," kata Aziz.

 

Terkait dengan konsep khilafah, Aziz menyebut bahwa Munarman menganut pendapat bahwa Khilafah itu adalah Imam Mahdi dan itu ada di Al-Qur'an.

 

"Kita semua umat muslim itu tidak menerima pendapat, tidak mengambil pendapat bahwa bahwa ada khilafah sebelum Imam Mahdi seperti Abdurrahman Al-Baghdadi. Bagaimana bisa (Munarman) dikatakan sebagai teroris atau terkait dengan ISIS," kata dia. (era)



 

SANCAnews.id – Munarman, eks Sekretaris Umum FPI diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022). Dalam kesempatan itu dia mengatakan kerap menghadapi fitnah yang dialamtkan, mulai dari tuduhan komunis hingga teroris.

 

Kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya selama persidangan, Munarman kerap diberi label komunis. Hal itu terjadi saat dirinya masih aktif sebagai pengacara publik di sebuah LSM dan membela hak-hak kaum buruh hingga tani.

 

"Saya mau katakan pada penasehat hukum ya, dulu waktu saya banyak membela para petani, waktu saya masih di LSM, membela petani, membela buruh karena gerakan petani gerakan buruh dalam kaca mata orde baru itu adalah gerakan yang dekat dengan komunis saya ditangkap dulu Pak, dituduh komunis juga. Sama seperti sekarang. Cuma dulu tidak diadili," ungkap Munarman.

 

Kemudian, Munarman bercerita jika dirinya sempat menjadi salah satu kuasa hukum perusahaan tambang. Saat itu, dia kerap dituduh sebagai antek asing, yakni Amerika Serikat.

 

"Kemudian ketika saya jadi salah satu kuasa hukum tambang, saya dituduh antek Amerika, jadi memang saya sudah sering menghadapi fitnah-fitnah begini," sambungnya.

 

Munarman juga mengaku pernah mengadvokasi orang-orang yang dituduh sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ketika itu, ada tuduhan bahwa Munarman adalah simpatisan OPM.

 

"Saya dulu banyak mengadvokasi orang orang yang dituduh OPM, dituduh saya simpatisa OPM lah, jadi macam macam memang," ucapnya.

 

Terkini, Munarman di framming sebagai teroris lantaran pernah berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang dianggap menebar teror. Dia menyimpulkan, cara negara dalam menyikapi sebuah permasalahan hingga saat ini tidak berubah.

 

"Sekarang saya berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang disebut teroris, saya dituduh teroris akhirnya. Saya nikmati saja lah, begitu sejarahnya," papar dia.

 

"Aparat negara tidak berubah memang dalam menyikapi problem di negara ini, masih tetap sama seperti dulu," pungkasnya.

 

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

 

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

 

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

 

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

 

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

 

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (suara)



 

SANCAnews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membagikan link video YouTube yang mempertontonkan wayang orang menggunakan bahasa Arab.

 

"INI DAPAT KIRIMAN WAYANG DALAM BAHASA ARAB," ujar Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd, seperti dilihat Rabu (16/2/2022).

 

Meski Mahfud MD tidak menuliskan maksudnya menayangkan video wayang dalam bahasa Arab, netizen menghubungkannya dengan Khalid Basalamah.

 

Pendakwah Khalid Basalamah beberapa hari lalu menjadi perbincangan, karena dianggap mengharamkan wayang yang merupakan kebudayaan Indonesia.

 

Namun, kini Khalid Basalaman sudah minta maaf dan mengklarifikasi video yang menyebar.

 

Postingan Mahfud dinilai sebagian besar netizen menyelesaikan masalah yang beberapa hari terakhir menjadi pro dan kontra. Hal tersebut menyulut komentar netizen yang menilai, Mahfud MD membuat kegaduhan yang seharusnya sudah selesai.

 

"Wayang adalah karya Wali...wali adalah kekasih Allah swt.siapa yang memusuhi Wali berarti memusuhi Kekasih Allah Swt," komentar akun Bejongawi.

 

"Sempat-sempatnya, minyak goreng langka Pak, kecuali mau menggoreng silakan (berita lama), kok jadi begini ya?" tanya @Aufa0303.

 

"Ini menteri maksudnya apa..tonton dl videonya dulu....jgn buat gaduh saja, Wadas bagaimana?" Ucap @hry_on.

 

Menurut beberapa netizen, Mahfud MD sudah bukan waktunya lagi menyinggung berita yang sudah diklarifikasi. Masih ada berita lain, seperti Wadas yang belum selesai.

 

"Mohon info prof mengenai keadaan warga wadas yg menolak tambang batu andesit, trims," kata @Achmad06830268.

 

"Wadas komen lg donk,,,,wayang dah 2x komen loh ...," ucap @herliawanadiwa4. (era)

 


 

SANCAnews.id – Kabar duka datang dari artis senior Dorce Gamalama. Presenter kenamaan itu meninggal dunia pagi ini karena covid-19.

 

"Beliau kena covid hampir 3 minggu di rumah sakit," ujar kerabat Dorce Gamalama, Hetty Sunjaya kepada awak media, Rabu (16/2/2022).

 

Menurutnya, beberapa waktu lalu Dorce dilarikan ke rumah sakit karena covid-19. Kondisinya langsung drop hingga tak sadarkan diri.

 

"Memang beliau kena Covid udah hampir 3 minggu di rumah sakit," kata Hetty sambil menangis.

 

Lebih lanjut kata Hetty, kondisi Dorce Gamalama terus menurun saat dirawat di rumah sakit.

 

"Langsung drop nggak sadarkan diri sampai meninggalnya," katanya.

 

Saat ini, jenazah Dorce Gamalama masih berada di RSPP Simprug. Pemakamannya bakal diurus pihak rumah sakit karena Covid-19. (suara)



 

SANCAnews.id – Sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022) ditunda. Hal itu lantaran kedua terdakwa terpapar Covid-19.

 

Demikian hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat saat menyampaikan kondisi kesehatan kedua kliennya kepada majelis hakim. Terpantau, Henry dan beberapa tim kuasa hukum mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

 

"Bahwa Fikri Ramadhan, pasien tersebut di atas dianjurkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Demikian surat keterangan itu digunakan sebagaimana mestinya Untuk terdakwa Yusmin, isinya sama bahwa harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ucap Henry membacakan surat keterangan tersebut.

 

Perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa yang berada di dalam ruang persidangan pun sempat menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR kedua terdakwa. Selanjutnya, Henry pada kesempatan itu juga mengajukan permohonan agar Fikri dan Yusmin bisa mengukuti sidang via platform Zoom.

 

"Selanjutnya apakah memungkinkan pada sidang hari ini tetap dilangsungkan dengan yang bersangkutan melalui zoom dari tempat isolasinya masing masing?" tanya Henry.

 

Atas informasi itu, ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta bertanya pada pihak JPU terkait situasi tersebut. Menurut JPU, menyerahkan keputusan sepenuhnya pada majelis hakim.

 

"Saya akan tanya terlebih dahulu krpada saudara penuntut umum. Bagaimana sikap terdakwa menghadirkan persidangan hari ini?" tanya hakim Arif.

 

"Terkait dengan penundaan persidangan, kami memberikan kebijakannya kepada majelis hakim untuk menetapkan persidangan terkait ketidakhadiran terdakwa karena alasan kesehatan atau Covid," kata perwakilan JPU yang juga hadir secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Hakim Arif Nuryanta kemudian bertanya pada pihak JPU dan tim kuasa hukum kedua terdakwa untuk kepastian persidangan ke depan. Dalam jawabannya, Henry mengatakan jika Fikri dan Yusmin sudah dalam kondisi sehat, pihaknya akan memberikan informasi secara segera.

 

"Untuk itu baik tentu saja untuk persidangan yang akan datang seperti apa kehadiran terdakwa ini? Mungkin dari penasihat hukum apakah ada pendapat?" tanya Arif.

 

"Seandainya kami mendapat informasi dua terdakwa sudah dinyatakan negatif dan sudah kondisinya vit, maka kami akan menginformasikan hal ini kepada majelis hakim dan JPU," ucap Henry.

 

"Soal kehadirannya kami serahkan ke yang mulia sidang, meskipun kondisi dalam keadaan isolasi namun untuk kepastian peradilan cepat atau hari tertentu," respons JPU.

 

Atas hal itu, hakim Arif memutuskan sidang ditunda pekan depan, Selasa (22/2/2022). Dengan demikian, sidang hari ini ditutup.

 

"Kami tunda minggu yang akan datang hari Selasa tanggal Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dari para terdakwa, begitu. Sidang selesai dan ditutup."

 

 

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

 

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (suara)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.