Latest Post


 

SANCAnews.id – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengklaim jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia paling rendah jika dibandingkan negara-negara lain di wilayan Asean.

 

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi mengungkapkan rasio TKA di Indonesia adalah 1:2.880. Artinya, dari 2.880 pekerja Indonesia terdapat satu orang TKA.

 

"Rasio jumlah tenaga kerja asing kita dibandingkan mereka-mereka yang ada di negara sekitar asean, posisi kita itu perbandingannya adalah 1:2.880 orang. Artinya adalah di setiap 2.880 pekerja indonesia ada satu tenaga kerja asing," ujar Pungky dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/2/2022).

 

Rasio jumlah TKA itu, kata Pungky jauh lebih rendah dibandingkan Singapura, Thailand dan Malaysia. Bahkan juga lebih rendah dari Australia dan HongKong.

 

"Sementara di Thailand 1:17; Singapura 1:2; Malaysia 1:12, Australia 1:4; dan HongKong 1:3," kata Pungky.

 

Lebih lanjut, Pungky mengungkapkan, mayoritas TKA yang ada di Indonesia memang merupakan tenaga kerja profesional atau teknisi. Dia mencotohkan, pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, untuk tukang las pun merupakan TKA asal China.

 

"Misalnya, kami sempat mengunjungi proyek kereta cepat Indonesia Jakarta-Bandung itu awalnya agak membingungkan, pada saat kami melihat misalnya tukang las untuk rel itu ternyata masih harus dari Tiongkok kita datangkan," kata Pungky.

 

Hal itu dikarenakan, tenaga kerja Indonesia belum memiliki keahlian untuk melakukan pengelasan dengan teknik yang tinggi dan menggunakan alat-alat yang terhitung canggih.

 

"Itu membutuhkan teknik pengelasan dan alat-alat yang berkualitas tinggi yang memang belum kita miliki," kata Pungky

 

"Mengapa kita masih membutuhkan, kadang-kadang tenaga ahli yang walaupun sifatnya sangat teknis tetapi memang kita belum memiliki kapasitas itu," imbuhnya.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono mengungkapkan TKA di Indonesia sepanjang 2021 mencapai 88.271 orang.

 

Rinciannya, jumlah TKA dengan jabatan konsultan 20.807 orang, direksi 8.936 orang, komisaris 656 orang, dan manager sebanyak 19.127 orang.

 

"Dan profesional sebanyak 38.745 orang," kata Suhartono. (era)



 

SANCAnews.id – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menanggapi soal ucapan KSAD Dudung Abdurachman yang kembali menyinggung mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq dan pendakwah Habib Bahar bin Smith.

 

Slamet pun memberikan kalimat sindiran atas aksi dari Dudung tersebut, "Luar biasa Pak Dudung bisa membaca hati orang. Semoga sebuah kejujuran yang disampaikan dia bukan kebohongan untuk menjilat atasan demi jabatan," kata Slamet kepada GenPI.co, Selasa (8/2).

 

Pentolan 212 ini menduga, ada kepanikan yang mulai dirasakan Dudung. Slamet lantas menyinggung soal pelaporan dari KUHAP APA terhadap ucapan Dudung yang diduga menodai agama.

 

"Patut diduga dia sedang menutupi ketakutan dan kepanikannya menghadapi laporan di Puspomad yang direspon panglima TNI," katanya.

 

Slamet bahkan menyabut, hal ini bisa sekaligus sedang menunjukan indikasi keterlibatannya dalam kriminalisasi Habib Rizieq dan Habib Bahar.

 

Pentolan 212 ini lantas mendoakan Dudung agar segera diberi hidayah dan ampunan oleh Tuhan.

 

"Saran saya pak Dudung muhasabah diri utk menjawab pengadilan Alloh terkait tindakan waktu menjadi pangdam Jaya dan ucapannya sewaktu menjabat KSAD saat ini," katanya.

 

Sebelumnya, KASAD Dudung menyinggung perihal takdir Tuhan yang menakdirkan Joko Widodo menjadi presiden.

 

Sebab, Dudung menyebut hati Presiden Jokowi bersih. Dudung lantas mengandaikan Habib Rizieq dan Habib Bahar.

 

"Coba kalau Habib Smith enggak macam-macam. Rizieq juga pulang dari sana (Arab Saudi enggak usah macam-macam," katanya. (genpi)



 

SANCAnews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan ribuan aparat kepolisian menyerbu Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo hari ini, Selasa (8/2/2022).

 

Divisi Advokasi LBH Yogyakarta sekaligus kuasa hukum Warga Desa Wadas, Julian Duwi Prasetia, mengatakan ribuan aparat dengan senjata lengkap menyerbu Wadas.

 

"Iya, benar. Warga masih Mujahadahan di Masjid dan masih dikepung polisi," kata Julian kepada KOMPAS.TV, melalui sambungan telepon, Selasa.

 

Julian juga menyebut bahwa ada dua warga yang ditangkap polisi. Dua warga tersebut yang tengah mempertahankan tanahnya dari penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener di Purworejo.

 

"Ada dua warga yang ditangkap saat lagi warung kopi," kata dia.

 

Dia juga menggambarkan situasi saat ini di Wadas yang dalam kepungan aparat kepolisian. Julian memperkirakan, ada sekitar ribuan polisi yang melakukan penyisiran desa wadas.

 

"Dari keterangan warga, ada ribuan polisi dengan dilengkapi senjata lengkap," kata dia.

 

Situasi Wadas saat ini juga dilaporkan melalui akun Twitter resmi @Wadas_Melawan.

 

"Ribuan polisi sudah sampai jalan depan masjid, dimana seluruh masyarakat berkumpul, bermujahadah bersama di masjid. Diduga polisi tersebut juga mencopot dan merusak banner di sepanjang jalan," tulis Wadas Melawan dalam keterangannya.

 

Diketahui, penyerbuan aparat kepolisian tersebut dalam rangka pembebasan dan pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener.

 

Namun, warga Wadas menolak lahannya dijadikan tambang andesit. Mereka menganggap lahan itu adalah sumber kehidupan mereka dan ketika ditambang berarti menghilangkan penghidupan Wadas.

 

Perjuangan Warga Wadas mempertahankan tanahnya dari rencana tambang ini telah dilakukan beberapa tahun belakangan.

 

Dan, bagi Julian, tindakan puluhan ribu aparat kepolisian yang menyerbu Warga Wadas dinilai sangat berlebihan. Kata dia, hal tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap Warga Wadas

 

"Ini sangat berlebihan," ujarnya. (kompas)



 

SANCAnews.id – Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro mengungkapkan kliennya tidak jadi mengajukan praperadilan atas penahanan yang telah dilakukan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, sejak 31 Januari 2022.

 

Djudju mengatakan banyak pertimbangan atas keputusan ini, meski dia tidak merincinya. "Kemungkinan besar kami tidak ajukan praperadilan karena berbagai alasan," kata dia saat dihubungi, Minggu, 6 Februari 2022.

 

Menurutnya, tim pengacara akan totalitas di persidangan Edy Mulyadi. Seluruh kebenaran dari kasus yang tengah dijerat kliennya itu akan diperjuangkan. "Kami akan beberkan dan ungkap saja secara transparan. Profesional semua nilai-nilai materiil atau substansi kebenaran dan keadilan bagi EM," ucapnya.

 

Oleh sebab itu, Djudju berharap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri segera melimpahkan berkas P21 ke jaksa penuntun umum (JPU) supaya persidangan Edy Mulyadi segera mendapat jadwal. "Langsung kita harapkan proses jadwal persidangan peradilan EM bisa dipercepat juga. Segera, setelah pelimpahan berkasnya (P21) ke JPU," ucap Djudju.

 

Sebelumnya, tim pengacara Edy Mulyadi menyampaikan rencana mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Bareskrim pada Senin, 31 Januari 2022. ()

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Edy Mulyadi langsung ditahan usai diperiksa selama 9 jam.

 

Edy Mulyadi, kata Ramadhan, ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP. "Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata dia dalam perkara ujaran kebencian. (tempo)


 

SANCAnews.id – Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah ditetapkan sebagai UU IKN oleh pemerintah dan DPR RI.

 

Setelah UU IKN masuk lembar negara, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Din Syamsuddin memastikan bakal menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Sebab, ia menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun, bahkan itu adalah keputusan yang tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.

 

Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan pihaknya menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK

 

"Tetap, gugatan sedang disiapkan dan menunggu UU IKN diundangkan (masuk ke lembaran negara)," tegas Din Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (7/2).

 

Adapun, kata Din Syamsuddin, terkait munculnya petisi menolak IKN yang telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang itu merupakan dukungan dari masyarakat.

 

"Petisi adalah dukungan baru dari rakyat. Tetap, gugatan (UU IKN) sedang disiapkan," tandasnya.

 

Belakangan muncul petisi dari sejumlah tokoh bangsa berjudul "Presiden Republik Indonesia: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara".

 

Petisi ini telah ditandatangani lebih dari 10 ribu masyarakat. Adapun, petisi ini diprakarsai oleh Inisiator Komite Judicial Review UU IKN. Mereka adalah;

 

Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. Azyumardi Azra, Prof. Dr. Din Syamsuddin, Dr. Anwar Hafid, Prof. Dr. Nurhayati Djamas, Prof. Dr.  Daniel Mohammad Rasyied, Mayjen Purn Deddy Budiman, Prof. Dr. Busyro Muqodas.

 

Kemudian, Faisal Basri MA, Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, Prof. Dr.  Widi Agus Pratikto, Prof. Dr. Rochmat Wahab, Jilal Mardhani, Dr. Muhamad Said Didu, Dr. Anthony Budiawan, Prof Dr. Carunia Mulya Firdausy, Drs.  Mas Ahmad Daniri MA, Dr. TB. Massa Djafar, Abdurahman Syebubakar, Prijanto Soemantri.

 

Lalu, Prof Syaiful Bakhry, Prof Zaenal Arifin Hosein, Dr. Ahmad Yani, Dr. Umar Husin, Dr. Ibnu Sina Chandra Negara, Merdiansa Paputungan SH, MH, Nur Ansyari SH, MH, Dr. Ade Junjungan Said, Dr. Gatot Aprianto, Dr. Fadhil Hasan, Dr.  Abdul Malik, Achmad Nur Hidayat MPP, Dr. Sabriati Aziz M.Pd.I.

 

Selanjutnya, Ir. Moch. Najib YN, MSc, Muhamad Hilmi, Dr.Engkur, SIP, MM, Dr. Marfuah Musthofa, Dr. Masri Sitanggang, Dr. Mohamad Noer, Ir. Sritomo W Soebroto MSc, M. Hatta Taliwang, Prof Dr. Mas Roro Lilik Ekowanti, MS, Reza Indragiri Amriel, Mufidah Said SE MM dan Ramli Kamidin. *


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.