Latest Post


 

SANCAnews.id – Laporan Majelis Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan terkait ‘Kajati Bahasa Sunda‘ tidak bisa dilanjutkan penyidik Polda Metro Jaya.

 

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, hal tersebut terjadi karena dalam laporan Majelis Adat Sunda diketahui tidak memiliki unsur pidana.

 

Selain itu, Arteria juga memiliki hak imunitas sebagai Anggota DPR sehingga tidak tersentuh pidana.

 

"Itu mah silakan saja kalau memang Polda Metro memberi pernyataan seperti itu. Yang pasti saya belum mendapatkan pemberitahuan ataupun surat tertulis tentang pernyataan itu," ucap Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia, Sabtu (5/2/2022).

 

Selanjutnya Arie mengatakan bahwa pihaknya juga dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Namun, ia berhalangan hadir saat itu sehingga diundur ke pekan depan.

 

Lebih lanjut, menurut Arie selama dia belum menerima surat resmi dari penyidik, dia menganggap laporannya itu masih terus berjalan dan diproses.

 

"Jadi selama saya belum menerima surat pemberitahuan saya menganggap kasus masih berjalan," ungkapnya.

 

Kemudian Arie juga menambahkan bila nantinya Majelis Adat Sunda menerima surat resmi dan Arteria tetap tidak bisa dipidana, pihaknya akan membawa lagi hal tersebut ke Majelis Adat untuk nantinya dilakukan musyawarah jalan selanjutnya.

 

"Nanti akan dibawa ke majelis adat dan akan bermusyawarah lagi dengan dewan keramaan dan karesian," tutur Arie, melansir Terkini.id.

 

"Mau menempuh jalan apa lagi kemana, sekarang nggak bisa menjawab. Karena kan kalau saya sifatnya eksekutif menjalankan perintah dewan keramaan dan karesian. Sepuh-sepuh sedang berpikir sekarang jalan apa," sambungnya.

 

Atas kasus tersebut, polisi menyarankan agar perkara Arteria Dahlan ini dilaporkan ke MKD. Menurut Arie, laporan ke MKD sudah berjalan dari pihak lain.

 

"Kalau MKD sudah jelas sudah banyak yang melapor ke MKD. Sekarang tinggal MKD-nya gimana? Saya mah nggak perlu ke MKD. Kan MKD sudah jalan dengan teman-teman yang lain, itu berkoordinasi dengan kami juga," ujarnya.

 

Dikabarkan sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan.

 

Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.

 

"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Jumat (4/2/2022).

 

Selanjutnya ditambahkan pula oleh Zulpan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

 

"Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," tambahnya. *



 

SANCAnews.id – Arteria Dahlan bisa bernapas lega. Kasus dugaan penghinaan terhadap orang Sunda yang diadukan sejumlah pihak, dinyatakan oleh Polisi tak memenuhi unsur pidana.

 

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, polisi juga mengaku tak bisa memproses Arteria karena anggota Komisi III DPR ini memiliki hak imunitas alias kebal.

 

Yang melaporkan Arteria ini cukup banyak. Di antaranya, ada Majelis Adat Sunda, Presidium Poros Nusantara, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia. Pelaporan ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga di Jawa Barat. Namun, semua laporan itu, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

 

Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara, meminta keterangan ahli pidana, ahli bahasa, dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan hasil gelar perkara kasus Arteria. Kesimpulannya, tidak ada unsur pidana yang dilakukan politisi PDIP itu.

 

"Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik Polda Metro Jaya, pendapat Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

 

Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap Arteria. Apalagi, Arteria juga memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Hal itu diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dalam pasal itu disebutkan, pernyataan anggota Dewan dalam rapat tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

 

"Sebagai anggota DPR, yang bersangkutan juga memiliki hak-hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan. Seperti yang terjadi dalam persoalan ini," terang Zulpan.

 

Apabila ada kelompok yang tidak puas dengan hasil gelar perkara ini, kata Zulpan, bisa melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

 

Kasus Arteria ini bermula dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1). Saat itu, Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat. Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

 

Pernyataan Arteria ini kemudian menuai kontroversi di masyarakat. Banyak masyarakat Sunda yang marah dengan pernyataan itu. Arteria kemudian meminta maaf. Namun, beberapa pihak tetap melaporkannya ke polisi.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin membenarkan, anggota DPR memang memiliki hak imunitas yang diatur dalam UU MD3. Namun, kondisi ini tetap akan membuat sebagian masyarakat jengkel.

 

"Jika ini terus berlanjut, negara sedang mempertontonkan ketidakadilan," ucapnya.

 

Sementara, pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Tholabi Karlie menyatakan, adanya hak imunitas dalam UU MD3 itu bertujuan untuk memastikan kerja konstitusional DPR tidak berurusan dengan hukum. Makanya, untuk masalah ucapan anggota Dewan yang dilakukan dalam rapat, lebih baik dilaporkan ke MKD.

 

"Ada mekanisme konstitusional yang bisa ditempuh (pelapor), yakni dengan melapor ke MKD. Selanjutnya, biar MKD yang menilai pernyataan AD dari sudut pandang etik," jelas Tholabi.

 

Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam memastikan, semua laporan yang masuk ke MKD terkait Arteria akan diproses sesuai dengan prosedur tata beracara.

 

"Begitu selesai lockdown, kami akan pelajari kelengkapan administrasi laporan para pelapor. Setelah dipastikan seluruh syarat lengkap, baru kami bisa mengadakan rapat pleno untuk membahas substansi laporan dan seterusnya," janjinya.

 

Anggota MKD, Asep Ahmad Maoshul Affandy menguatkan. Kata dia, MKD akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arteria. Laporan ke MKD tidak terhalang hak imunitas Arteria sebagai anggota Dewan, "MKD harus terima semua gugatan. Semuanya diproses," ucapnya. (suara)



 

SANCAnews.id – Polisi akan menutup jalur sistem satu arah atau SSA ke arah Kebun Raya Bogor selama dua hari, yaitu Sabtu dan Ahad, 5-6 Februari 2022. Penutupan dilakukan sebagai upaya mencegah penambahan kasus positif Covid-19 di wilayahnya.

 

"Kami coba tekan mobilitas masyarakat dengan berbagai cara. Salah satunya penutupan jalur SSA yang sering jadi jalur olahraga dan jalan-jalan warga pada akhir pekan," kata Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Jumat, 5 Februari 2022.

 

Susatyo menyebutkan penutupan jalur SSA akan berlaku mulai pukul 22.00-06.00 WIB dalam dua hari ke depan.

 

Selain penutupan ruas jalan, Pemerintah Kota Bogor tetap melakukan aturan ganjil genap untuk menekan laju kerumunan.

 

Seperti diketahui, selama ini jika akhir pekan, kawasan sistem satu arah di Bogor terlihat ramai oleh pengunjung yang berolahraga.

 

Akhir pekan yang sering menjadi waktu bersantai warga banyak berpusat di sekitar wilayah SSA, seperti Kebun Raya Bogor, pusat kuliner Surya Kencana dan lainnya.

 

Ia menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi sejak awal Januari 2022 hingga awal Februari ini, mobilitas masyarakat dari luar kota juga dalam Kota Bogor cukup tinggi.

 

"Untuk itu dilakukan pembatasan-pembatasan aktivitas. Tidak hanya kendaraan dan fasilitas publik, petugas juga melakukan pengawasan di pusat-pusat perbelanjaan dan restoran," katanya.

 

Menurut data Dinas Kesehatan Kota Bogor, kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir terus meningkat. Pada Kamis, 3 Februari 2022 penambahan kasus baru sudah mencapai 150 orang.

 

Data itu menunjukkan peningkatan 55 orang dari data pada satu hari sebelumnya yang tercatat 95 kasus positif baru.

 

Saat ini, jumlah akumulasi kasus Covid-19 di Kota Bogor mencapai 840 kasus positif aktif, 530 pasien positif meninggal, dan 37.268 pasien telah dinyatakan sembuh. (tempo)




SANCAnews.id – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bercerita soal sulitnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucurkan anggaran APBN untuk mendukung pembangunan jalan tol. Pernyataan itu ia ungkapkan dalam peresmian Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi I Binjai-Stabat yang dihadiri Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

 

“Saya tidak tahu, Ibu Sri Mulyani begitu sulit menganggarkan, berkali-kali termasuk Pak Basuki (Menteri PUPR) yang selalu membahas ini,” ujar Edy seperti ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 4 Februari.

 

Meski demikian, Edy mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah pusat dalam proses pembangunan jalan bebas hambatan di daerahnya. Dengan dibukanya Jalan Tol Seksi I Binjai-Stabat, ia mengatakan masyarakat dapat menghemat waktu tempuh.

 

Jalan tol itu, kata dia, memangkas waktu tempuh dari Medan ke Stabat dari 2,5 jam menjadi 45 menit. Jalan tol juga mempercepat akses masyarakat Langkat dan Stabat menuju Bandara Kualanamu dari 2,5-3 jam menjadi hanya 1 jam.

 

“Selain itu yang mendapatkan rahmat ada warga Aceh Tamiang, Aceh timur, dan Langsa karena apabila jalan di seksi kedua beroperasi, waktu tempuh bisa hanya 1,5 jam paling lambat 2 jam ke Kualanamu dari yang selama ini 4 jam,” kata dia.

 

Sri Mulyani, yang disinggung Edy Rahmayadi, hadir dalam acara itu. Sri Mulyani menyaksikan penandatanganan letter of commitment atau LoC penyaluran penyertaan modal negara (PMN) atau investasi pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset (LMAN).

 

Penandatanganan dilakukan oleh LMAN, PT Hutama Karya (Persero), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pada 2022, LMAN memperoleh tugas mengalokasikan investasi pemerintah sebesar Rp 28,84 triliun untuk pendanaan pengadaan lahan berbagai infrastruktur proyek strategis nasional.

 

Dari total anggaran itu, Rp 24,088 triliun di antaranya digunakan untuk pendanaan lahan di sekitar jalan tol, termasuk Jalan Tol Trans Sumatera. “Ini diharapkan menjadi testimoni sekaligus komitmen untuk menjalankan tugas negara dan menggunakan uang negara seefisien mungkin,” kata Sri Mulyani.

 

Adapun khusus untuk ruas Tol Binjai-Langsa, per 31 Januari, LMAN menggelontorkan dana pembebasan lahan Rp 650 miliar. Sedangkan secara keseluruhan untuk Jalan Tol Trans Sumatera, LMAN tercatat sudah mendanai Rp 11,42 triliun. (tempo)



 

SANCAnews.id – Anggota DPD RI Tamsil Linrung menilai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tidak memiliki urgensi.

 

Terlebih saat ini perekonomian Indonesia belum stabil akibat pandemi Covid-19 dan adanya varian baru Covid-19

 

"Menurut saya, urgensinya nggak ada, nggak ada hal yang mendesak untuk memidahkan Ibu Kota (ke Penajam Paser Utara) mengingat situasi ekonomi negara yang belum sepenuhnya stabil dari pandemi Covid-19, bahkan ada kemungkinan varian baru dan seterusnya bisa berkali kali," ujar Tamsil dalam diskusi daring bertajuk "Siapa Raup Untung di Ibu Kota Baru", Jumat (4/2/2022).

 

Politisi PKS itu mengatakan jika pemindahan IKN karena alasan banjir dan kemacetan, menurutnya bukan solusi. Ia pun menyinggung janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye sebelum menjadi Gubernur DKI dan Presiden RI yakni ingin mengatasi banjir dan kemacetan di Jakarta.

 

Namun saat menjadi presiden, Jokowi malah memindahkan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara sebagai solusi dari permasalahan banjir dan kemacetan di Jakarta.

 

"Dulu waktu pak Jokowi jadi gubernur dia  dibilang kalau jadi presiden akan lebih cepat mengatasi persoalan banjir dan kemacetan di Jakarta,  tapi setelah jadi gubernur,  kemudian jadi presiden,malah sekarang untuk mengatasi itu  jalan pintasnya adalah pindah ibu kota ini," tutur Tamsil.

 

Sehingga menurutnya kurang pas jika pemindahan IKN karena alasan banjir dan macet. Yang harus dilakukan kata Tamsil yakni bagaimana membenahi Ibu Kota di DKI Jakarta.

 

"Saya kira ini tidak pas karena, ini bukan solusi, tetapi yang perlu kita lakukan bagaimana membenahi ibu kota," kata dia.

 

"Lagi pula wilayah (di Penajam Paser Utara) yang disebut presiden tidak banjir kenyataannya juga mengalami kebanjiran. Sudah sampai viral video-video yang merekam kebanjiran daerah yang direncanakan untuk menjadi tempat pindahnya ibu kota," katanya. (suara)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.