Sesepuh Berpikir, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana
SANCAnews.id – Laporan Majelis Adat Sunda terhadap Arteria
Dahlan terkait ‘Kajati Bahasa Sunda‘ tidak bisa dilanjutkan penyidik Polda
Metro Jaya.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, hal tersebut
terjadi karena dalam laporan Majelis Adat Sunda diketahui tidak memiliki unsur
pidana.
Selain itu, Arteria juga memiliki hak imunitas sebagai
Anggota DPR sehingga tidak tersentuh pidana.
"Itu mah silakan saja kalau memang Polda Metro memberi
pernyataan seperti itu. Yang pasti saya belum mendapatkan pemberitahuan ataupun
surat tertulis tentang pernyataan itu," ucap Pupuhu Agung Dewan Keratuan
Majelis Adat Sunda Arie Mulia, Sabtu (5/2/2022).
Selanjutnya Arie mengatakan bahwa pihaknya juga dipanggil
penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Namun, ia
berhalangan hadir saat itu sehingga diundur ke pekan depan.
Lebih lanjut, menurut Arie selama dia belum menerima surat
resmi dari penyidik, dia menganggap laporannya itu masih terus berjalan dan
diproses.
"Jadi selama saya belum menerima surat pemberitahuan
saya menganggap kasus masih berjalan," ungkapnya.
Kemudian Arie juga menambahkan bila nantinya Majelis Adat
Sunda menerima surat resmi dan Arteria tetap tidak bisa dipidana, pihaknya akan
membawa lagi hal tersebut ke Majelis Adat untuk nantinya dilakukan musyawarah
jalan selanjutnya.
"Nanti akan dibawa ke majelis adat dan akan
bermusyawarah lagi dengan dewan keramaan dan karesian," tutur Arie,
melansir Terkini.id.
"Mau menempuh jalan apa lagi kemana, sekarang nggak bisa
menjawab. Karena kan kalau saya sifatnya eksekutif menjalankan perintah dewan
keramaan dan karesian. Sepuh-sepuh sedang berpikir sekarang jalan apa,"
sambungnya.
Atas kasus tersebut, polisi menyarankan agar perkara Arteria
Dahlan ini dilaporkan ke MKD. Menurut Arie, laporan ke MKD sudah berjalan dari
pihak lain.
"Kalau MKD sudah jelas sudah banyak yang melapor ke MKD.
Sekarang tinggal MKD-nya gimana? Saya mah nggak perlu ke MKD. Kan MKD sudah
jalan dengan teman-teman yang lain, itu berkoordinasi dengan kami juga,"
ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan
gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan.
Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria
Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR
itu tidak dapat dipidana.
"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU
yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD, atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat
dipidanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Jumat
(4/2/2022).
Selanjutnya ditambahkan pula oleh Zulpan sesuai dengan Pasal
1 dalam UU tersebut, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
"Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik
secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang
berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," tambahnya. *