SANCAnews.id – Sidang kasus penembakan yang menewaskan enam
laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di KM 50 Jakarta-Cikampek kembali digelar.
Agenda persidangan pada Rabu, 2 Februari 2022 kali ini mengenai pemeriksaan
terdakwa.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan tersebut terungkap bahwa terdakwa Briptu Fikri Ramadhan membawa
senjata api berisi 10 peluru dan telah siap untuk ditembakkan.
Hal itu, diungkap Briptu Fikri saat menjalani sidang sebagai
terdakwa dalam kasus dugaan Unlawful Killing yang mengakibatkan 6 orang Laskar
FPI meninggal dunia.
Dilansir dari Suara (jaringan Hops.ID), dalam persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat
melontarkan pertanyaan kepada terdakwa Fikri terkait kondisi senjata api
miliknya tersebut.
"Saudara mengatakan, senjata itu sudah dikokang, sudah
ready ada peluru berapa di dalamnya?,” tanya Jaksa dalam sidang.
Terdakwa Fikri pun menjawab pertanyaan dari JPU dengan
mengaku jika telah menyiapkan sekitar 10 peluru yang ada dalam senjata api
miliknya.
"10 (isi) peluru ready," jawab terdakwa Fikri.
Selain itu, terdakwa Fikri juga menyebut jumlah peluru yang
dilepaskannya tempat kejadian perkara (TKP) pertama. Ada dua peluru yang
dilepaskannya saat terjadi baku tembak di Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
"Yang di TKP 1 itu ada dua peluru (ditembakkan),"
terang Fikri.
Fikri mengaku saat itu kendaraan anggota eks Laskar FPI
tiba-tiba menyerempet dan memepet kendaraan yang ditumpanginya.
"Kami diikuti, digiring ke Kota Karawang. Kami tidak
tahu area tersebut sehingga kurang lebih pukul 00.25 WIB mobil kami diserempet
oleh mobil Avanza dari mereka sehingga kami dan tim terkejut, kaget bahwa kami
diserempet lalu mobil tersebut kabur,” terangnya.
Namun, tiba-tiba salah satu mobil melakukan penghadangan.
“Ternyata satu mobil yang kami ketahui, Chevrolet Spin
abu-abu itu, berhenti mendadak di depan mobil kami," lanjutnya.
Karena dihadang dia dan rekannya terpaksa berhenti. "Mau
nggak mau kita setop. Pada saat berhenti secara bersamaan turun dari sebelah
kanan mobil itu sekitar 4 orang di mana saat itu situasi hujan, lampu penerangan
kurang," imbuhnya.
Setelah terjadi penghadangan tersebut, lanjutnya, sebanyak
empat anggota laskar FPI menyerang mobil yang ditumpangi Fikri.
Karena mobil diserang dengan dipecahkan kacanya, memicu salah
satu rekannya mengeluarkan tembakan peringatan.
"Kami kira mereka akan setop. Ternyata tidak. Justru 2
orang dari pintu sebelah kiri keluar. Yang kami lihat sekilas, ada senjata
rakitan warna putih sehingga kami dan tim langsung waspada," ucap Fikri.
Akhirnya, karena sadar ditembaki dan sempat berlindung
beberapa saat, Fikri dan rekannya melepaskan tembakan balasan.
"(Saat itu) kami diarahkan untuk menunduk dan kemudian
mendengar suara letusan dan suara pecahan kaca. Secara spontan Bripka Faisal
langsung membalas tembakan. Kami ketahui kaca mobil kami pecah. Ini harus
dilakukan penangkapan karena (mereka) sudah menyerang kami," imbuh Fikri.
Setelah melakukan penyerangan, lanjutnya, beberapa anggota
laskar FPI itu kemudian kabur. Mobil Laskar FPI itu kemudian terlihat kembali
di rest area Km 50.
"Kami kejar dan kami temukan ada di rest area Km 50.
Pada saat itu mobil tersebut sudah penuh asap, velg sudah tersangkut sudah
tidak bisa bergerak. Di situ kami dan tim menyingkirkan kendaraan, lalu di situ
diberikan arahan kepada mereka, 'kami polisi, turun'," kata Briptu Fikri.
Fikri menerangkan jika para anggota polisi sudah waspada
karena mengetahui anggota laskar ada yang membawa senpi.
"Saat itu situasi waspada karena dia ada senpi. Kami
berupaya supaya mereka tidak ada perlawanan dan turun. Ketika turun, dilakukan
penggeledahan. Di situlah ditemukan dua orang yang memang nyatanya sudah
terkena tembakan," terangnya.
Berikutnya para anggota polisi membawa para anggota laskar
FPI ke Polda Metro Jaya. Dalam perjalanan terjadi perlawanan dan perebutan
senjata.
Fikri mengaku tidak ingat berapa jumlah peluru senjata api
yang kembali diletuskannya saat terjadi perebutan senjata.
Dalam kejadian itu, diketahui ada enam orang eks laskar FPI
yang dinyatakan tewas. Meski begitu, Fikri mengaklaim dalam peristiwa tembakan
tersebut tak menyadari siapa yang melakukan penembakan.
Lantaran ketika itu, kata Fikri, sedang saling berebut senpi.
Terdakwa Fikri mengaku baru mengetahui sisa peluru senjata api miliknya,
setelah diperiksa oleh penyidik dalam pemeriksaan.
"Sisa empat peluru yang diserahkan ke pihak
penyidik," imbuhnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan
Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian
secara bersama-sama anggota laskar FPI atas nama Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M
Reza, dan M Suci Khadavi Poetra.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan
M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam
Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP
jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang lanjutan ini, JPU juga turut meminta keterangan
dari terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella. ***