Latest Post



SANCAnews.id – Pemerintah Kota Bandung telah memanggil dan memeriksa pengelola mal Festival Citylink yang menggelar atraksi barongsai hingga menimbulkan kerumunan. Sanksi denda Rp 500 ribu dikenakan Pemkot Bandung terhadap pengelola.

 

"Hari ini dipanggil jadi baru pelanggaran pertama. Karena ini kerumunan sudah luar biasa. Sesuai kekayaan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp 500 ribu," ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

 

Sanksi denda tersebut sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota. Adapun dalam Perwal disebutkan denda maksimal pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 500 ribu.

 

Rasdian juga memaparkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik dari Satpol PP Bandung. Menurut dia, kegiatan barongsai tersebut tak mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19 serta izin dari kepolisian.

 

"Jadi saya lihat ada pengajuan, tapi tidak diizinkan. Pelanggaran di situ," tuturnya.

 

Kendati demikian, Rasdian menuturkan pihak pengelola sudah mengakui adanya kegiatan hingga menimbulkan kerumunan. Kerumunan ini, kata dia, jadi salah satu hal yang meringankan.

 

"Kemudian yang meringankan itu dia mengakui bahwa ada kerumuman. Meringankan itu setelahnya mereka membubarkan," katanya

 

Selain memberikan hukuman denda, sambung dia, pihak pengelola juga diminta membuat surat pernyataan. Pemkot Bandung meminta agar penyelenggaraan event yang rencananya digelar hingga 15 Februari 2022 itu dihentikan.

 

"Dari jadwal diperoleh, itu ada kegiatan lagi seperti itu sampai tanggal 15 Februari. Kita hentikan kegiatannya. Kegiatan sampai tanggal 15 Februari dibatalkan makanya dibuat surat perjanjian tidak boleh melaksanakan aktivitas itu," katanya.

 

Rasdian menuturkan pihaknya tak segan memberi tindakan lebih tegas manakala kegiatan tersebut kembali digelar. Bahkan, bukan hanya denda. Ancaman penyegelan akan diberlakukan.

 

"Manakala dia melakukan hal serupa, kita dinaikan sesuai regulasi yang ada. Bisa diadakan penyegelan, penghentian izin operasional sementara. Masih (gelar kegiatan) lagi, ya dibekukan saja," tuturnya.

 

Seperti diketahui, Kerumunan massa terjadi di sebuah mall di Bandung. Kerumunan tersebut viral di media sosial (medsos). Sebagaimana dilihat detikcom pada Rabu (2/2/2022) terlihat suasana mall. Kondisi di area indoor itupun disesaki massa bak lautan manusia.

 

Informasi dihimpun, kerumunan massa tersebut terjadi di mall Festival Citylink Bandung. Terlihat juga tengah ada kegiatan memperingati Imlek.

 

Pengelola mal Festival Citylink buka suara terkait atraksi barongsai mengakibatkan terjadinya lautan manusia. Kerumunan orang tersebut terjadi di luar perkiraan.

 

Marcomm Manager Festival Citylink Deni Setiawan menuturkan event atraksi barongsai merupakan acara rutinan yang digelar di mall tersebut. Menurut Deni, pihak pengelola awalnya sudah melakukan langkah antisipasi guna tak terjadi kerumunan dengan memecah waktu atraksi menjadi tiga sesi.

 

"Namun antusias pengunjung yang sangat tinggi mengakibatkan kerumunan jauh sebelum atraksi dimulai yang tentu saja di luar perkiraan kami," ucap Deni berdasarkan keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (2/2/2022). (dtkc)

 



 

SANCAnews.id – Aktivis Nicho Silalahi agkat suara terkait pelaporan dirinya ke polisi atas unggahannya di media sosial belum lama ini.

 

Nicho mengaku heran, cuitan protesnya ke pemerintah dan pendukung rezim Jokowi itu dianggap sebuah ujaran kebencian.

 

“Mereka marah dengan kata-kata tapi mereka diam saat diberi tahu penyebab dari bencana,” kata Nicho dikutip Fajar.co.id, Kamis (3/2/2022).

 

Nicho lantas menyoroti keberadaan para pendengung atau buzzer yang selama ini menurutnya jadi sumber kekecauan di media sosial dan dunia nyata.

 

“Maka sudah seharusnya pemerintah #BrangusBuzzerRP agar ruang² publik berisi perdebatan sehat. Satu suara dan satu tekad untuk #BrangusBuzzerRP karena merekalah sumber kekacauan negri ini,” ungkapnya.

 

Pantauan Fajar.co.id, nama Nicho Silalahi kembali memuncaki trending di Twitter. Kali ini tagar #BersatuLaporkanNicho Silalahi jadi trending. Hingga pukul 10.45 WIB sudah dicuit hampir 7 ribu kali.

 

Sehari sebelumnya, Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat, resmi melaporkan aktivis Nicho Silalahi karena dianggap menghina Kalimantan.

 

Nicho Silalahi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, pada Rabu 2 Februari 2022 kemarin.

 

“Pada hari ini kami Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat membuat laporan terkait tulisan yang sempat viral di media sosial Nicho Silalahi,” ujar Ketua DAD Kalbar Jakeus Sinyor kepada wartawan. **



 

SANCAnews.id – Edy Mulyadi, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri.

 

Di hari pertama, mantan caleg PKS itu langsung mendapat hadiah dari Habib Rizieq Syihab. Hadiah itu diberikan di hari pertama Edy Mulyadi menjalani penahanan.

 

Diketahui HRS saat ini juga menjalani tahanan di Rutan Bareskrim atas kasus berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

 

“Malam pertama langsung dapet bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Syihab,” ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Kamis, 3 Februari.

 

Bingkisan itu, kata Herman, berisi makanan. Namun, tak dirinci soal maksud pemberian makanan dari Habib Rizieq Syihab tersebut.

 

“Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Syihab dan Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Syihab,” kata Herman.

 

Di sisi lain, Herman juga mengatakan jika Edy Mulyadi dalam kondisi sehat. Sehingga, kliennya siap menghadapi kasus yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

 

“Kondisi Alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu,” kata Herman.

 

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Edy Mulyadi langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak Senin, 31 Januari.

 

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

 

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP. (fajar)



 

SANCAnews.id – Pimpinan DPR RI menanggapi santai soal adanya gugatan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah dari Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) yang terdiri dari para purnawirawan Jenderal TNI hingga aktivis.

 

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menuturkan, semua warga negara memiliki hak konstitusional yang sama. Sehingga, siapapun berhak mengajukan uji formil ke MK. 

 

"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu. Silakan saja," kata Cak Imin kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2).

 

Namun demikian, Ketua Umum PKB ini menegaskan, DPR RI dan Pemerintah tidak gentar menghadapi gugatan UU IKN dari para purnawirawan TNI dan aktivis itu.

 

"Tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," tegasnya.

 

Sejumlah pihak mulai dari purnawirawan Jenderal TNI hingga aktivis yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil UU IKN ke MK Rabu kemarin (2/2).

 

Antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dan sejumlah tokoh serta aktivis lainnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 telah disahkan sebelum UU IKN diketok oleh DPR RI. Alhasil, tidak ada alokasi khusus yang menyebut anggaran untuk pembangunan IKN dalam APBN 2022.

 

Hal ini membuat para pembantu Jokowi bingung. Lantaran anggaran untuk pembangunan IKN berpotensi disedot dari refocusing anggaran di kementerian.

 

Menyikapi hal tersebut, pakar ekonomi Prof Didik J Rachbini menyampaikan, adanya kekhawatiran dari kementerian terkait refocusing anggaran untuk IKN. Ini menandakan pemerintah tidak matang dalam mengelola perencanaan. Cenderung grasa-grusu.

 

"Pemerintah itu tidak boleh membuat perencanaan serabutan dan tidak boleh mengacak-acak APBN yang sudah kritis. Pengeluarannya banyak sekali utangnya juga menggunung, masih dibebani oleh IKN yang sebenarnya tidak urgen sekarang,” tegas Prof Didik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/2).

 

Rektor Universitas Paramadina ini menambahkan, parlemen pun tidak bisa memiliki daya untuk meminta pemerintah memikirkan ulang dana pembangunan IKN, lantaran mayoritas mendukung pemerintah.

 

"Dalam politik, APBN itu prioritas. Tapi DPR-nya tidak bisa apa-apa, karena sudah dikuasai, enggak ada check and balances,” imbuhnya.

 

Akibatnya, pemerintahan selanjutnya bakal dibebankan dengan sejumlah utang negara akibat dari rencana pembangunan IKN yang dananya hingga saat ini belum jelas.

 

"Jadi dengan diacak-acak tidak karuan, APBN itu akan berat pada periode pasca-2024 karena sudah jebol sekarang ini,” tandasnya. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.