Latest Post


 

SANCAnews.id – Atraksi barongsai di Festival Citylink Mal Bandung yang berlangsung saat perayaan Imlek, Selasa (1/2/2022) tengah viral di media sosial. Sebab, pagelaran itu mengakibatkan kerumunan ribuan orang di satu tempat yang sama.

 

Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono mengunggah video yang viral tersebut di akun Instagramnya @pandu.riono. Dia mengkritik sikap masyarakat yang tidak memikirkan kesehatannya.

 

"Ajak anak ke mall, berdesakan melihat pertunjukan barongsai tidak ada kecemasan," tulis Pandu di Instagram, Kamis (3/2/2022).

 

Lelaki yang menyebut dirinya sebagai Juru Wabah ini juga menyindir para orang tua yang justru cemas dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

 

"Anak belajar di sekolah dengan PTM 100 persen, cemas dan minta ditutup. Padahal sekolah menerapkan prokes dan kegiatan sekolah sangat rendah risiko, tidak ada laporan klaster sekolah," katanya lagi.

 

Menurutnya, masyarakat seharusnya berpikir dengan keadaan saat ini.

 

"Akal sehat kita diuji," tulisnya. (tvonene)




 

SANCAnews.id – Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat, resmi melaporkan aktivis Nicho Silalahi karena dianggap menghina Kalimantan.

 

Nicho Silalahi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, pada Rabu 2 Februari 2022 kemarin.

 

“Pada hari ini kami Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat membuat laporan terkait tulisan yang sempat viral di media sosial Nicho Silalahi,” ujar Ketua DAD Kalbar Jakeus Sinyor kepada wartawan.

 

Dalam laporan itu, DAD didampingi juga oleh etnis Kalimantan Barat yakni perkumpulan merah putih.

 

“Tentu tujuan kami untuk melapor pertama kita untuk meredam kerisuhan masyarakat yang ada, yang ditulis oleh Nicho Silalahi,” ujar Jakeus.

 

Jakesu Sinyor berharap polisi bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

 

“Tentu harapan saya kepada pihak kepolisian ini segera ditindaklanjuti, siapapun pemilik akun Twitter Nicho Silalahi ini adalah person, karena gara – gara dia ini masyarakat resah,” jelasnya.

 

Adapun cuita Nicho Silalahi di Twitter @nicho_silalahi berbunyi:

 

“Saat Hutan ditebang, banjir merendam rumah warga kurang lebih sebulan, perempuannya dijual ke China untuk dijadikan budak seks, anak-anak pada mati tenggelam di bekas galian tambang kalian pada diam, Tapi saat ada yang mengatakan “Tempat Jin Buang Anak” kalian Demo. Sebenarnya kalian siapa?”.

 

Cuitan Nicho itu merespon kasus Edy Mulyadi soal Kalimantan ‘tempat jin buang anak.' (fajar)




SANCAnews.id – Tuntutan hukuman mati yang dipilih Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme terus menuai kecaman publik. Apalagi, JPU beralasan bahwa tuntutan mati itu diberikan karena Munarman dianggap sebagai orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.

 

Bagi Ketua Majelis Jaringan Akivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, tuntutan yang disampaikan JPU tidak layak dijatuhkan pada seorang Munarman.

 

“Bukti hukum milik penguasa. Tuduhan sebagai teroris saja tak patut, apalagi dituntut?” tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/2).

 

Menurutnya, Munarman merupakan sosok aktivis yang selalu berdiri tegak membela kepentingan rakyat. Munarman bahkan tercatat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggantikan Bambang Widjojanto. Selain itu, Munarman juga sempat aktif di Kontras, yang artinya pembelaan terhadap nasib rakyat merupakan makanan sehari-hari Munarman.

 

“Jejak keaktivisan kawan Munarman, dalam setiap tarikan nafasnya selalu membela rakyat malah dituduh sebagai pelaku teror. Penguasa tampaknya merasa terteror ketika (Munarman) membela rakyat. Iya gak sih?” tutupnya.

 

JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada mantan Sekretaris Umum FPI ini diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.

 

”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman-red) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU. **



 

SANCAnews.id – Jagat media sosial kembali diramaikan pembicaraan mengenai sosok Munarman. Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi trending tipik Twitter pada Kamis (3/2/2022).

 

Penyebabnya, Munarman dijerat dengan pasal dengan yang memungkinan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana terorisme.

 

JPU beralasan, penggunaan pasal hukuman mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.

 

Tuntutan hukuman Mati Munarman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

 

Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan terkait kedudukan Munarman di organisasi FPI.

 

JPU menyinggung pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena pasal tersebut menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.

 

“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh.”

 

”Yang saya ketahui pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI, yang kedua beliau sekertaris. Jadi artinya terdawa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI, betul?,” tanya JPU kepada saksi AR

 

Adapun bunyi pasal 14 yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun."

 

Namun di tengah persidangan saat JPU menanyakan hal tersebut kepada saksi, Majelis Hakim memotong pertanyaan JPU.Majelis Hakim menegur JPU Karena apa yang ditanyakan mengarahkan kepada kesimpulan.

 

Munarman cecar saksi 

Dalam sidang tersebut, Munarman mengonfirmasi kehadirannya dalam acara seminar berkedok baiat ISIS pada 24-25 Januari 2015 lalu.

 

Ia bertanya kepada saksi berinisial AR, mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) Makassar yang hadir dalam acara tersebut.

 

"Ada enggak saya menyuruh saudara atau saudara Agus Salim atau Habib Muhsin (panitia acara) untuk melaksanakan seminar itu?" tanya Munarman.

 

Kemudian AR menjawab, "tidak ada."

 

Munarman lantas bertanya lagi. "Ada enggak saya memberikan biaya untuk pelaksanaan seminar itu?" ucap Munarman.

 

"Tidak ada," jawab AR.

 

Munarman kembali melontarkan pertanyaan kepada AR, "Adakah pada saat seminar itu saya menyuruh membunuh orang? Adakah saat seminar itu saya menyuruh ngebom?" tanya Munarman.

 

AR pun kembali menjawab, "tidak ada."

 

Setelah itu, Munarman mengungkit kejadian saat AR dihadirkan tim penyidik Polda Metro Jaya saat rekonstruksi.

 

Menurut Munarman, ketika rekonstruksi di Polda Metro Jaya, AR menyebutkan bahwa tidak ada pembaiatan. Namun, saat sidang, saksi berkata sebaliknya.

 

"Saya tanyakan kepada saudara karena pada saat kita rekonstruksi, saya masih ingat itu. Ingat betul rekonstruksi di Polda kan?" tanya Munarman.

 

"Iya (ingat)," jawab AR.

 

"Saudara menyatakan (saat rekonstruksi) di acara tidak ada baiat, kita sempat bersitegang pada saat itu. Ingat ya, waktu itu saudara menyatakan tidak ada baiat? "tanya Munarman.

 

"Iya, tidak menyaksikan (baiat)," jawab AR.

 

"Sekarang saudara bilang menyaksikan, waktu itu saudara ngotot?" tanya Munarman lagi.

 

Iya, saya tidak menyaksikan," ujar AR.

 

Dianggap berlebihan 

Sejumlah pihak menilai pasal yang dikenakan kepada Munarman berlebihan. Ketua Umum ProDemokrasi, Iwan Sumule salah satu pihak yang memandang bahwa kasus yang menjerat Munarman adalah tudingan yang mengada-ada.

 

Ia menyebut, Munarman sebagai seorang aktivis yang lama ia kenal, tidak pantas dituding sebagai teroris. Apalagi dijerat dengan pasal yang memungkinan Munarman dihukum mati.

 

"Bukti hukum milik penguasa. Tuduhan sebagai teroris saja tak patut, apalagi dituntut? Jejak keaktivisan kawan Munarman, dalam setiap tarikan nafasnya selalu membela rakyat malah dituduh sebagai pelaku teror. Penguasa tampaknya merasa terteror ketika membela rakyat. Iya gak sih?" tulis Munarman dikutip dari Twitter pribadinya, Kamis.(wartakota)



 

SANCAnews.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman dengan hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. JPU beralasan, tuntutan mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.

 

”Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” kata JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2).

 

JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada mantan Sekretaris Umum FPI ini diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.

 

”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman-red) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.