Latest Post


 

SANCAnews.id – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra memandang hukuman bagi koruptor perlu diperberat dengan dihukum seumur hidup serta dimiskinkan, agar mampu memberikan efek jera dan mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

"Hukumannya harus diperberat, yaitu bisa dijatuhi hukuman dua atau tiga kali seumur hidup. Bisa juga dimiskinkan sehingga betul-betul kapok," ujar Azyumardi Azra.

 

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual bertajuk "Pemberantasan Korupsi hingga Disorientasi Partai Politik, Masyarakat Sipil, dan Pendidikan Tinggi dalam Berdemokrasi" yang diunggah di kanal YouTube Kemitraan Indonesia, dipantau dari Jakarta, Selasa (1/2/2022)

 

Lebih lanjut, Azyumardi Azra juga menyampaikan beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

 

Pertama, menurutnya lagi, pemerintah dalam hal ini para pemimpin yang menduduki puncak kekuasaan sepatutnya memiliki kemauan politik yang serius, jujur, dan ikhlas untuk memberantas korupsi.

 

Mereka sebagai pimpinan juga dituntut bersikap lebih berani dan tegas dalam menindak segala dugaan tindak korupsi yang mengarah pada anggota institusi yang dipimpinnya, seperti segera memecat yang bersangkutan.

 

Dengan demikian, kata Azyumardi Azra, keberanian pimpinan puncak itu akan membuat tindak pidana korupsi di Indonesia berkurang signifikan.

 

"Korupsi itu bisa berkurang signifikan kalau pemimpin puncaknya berani," ujarnya.

 

Selanjutnya, ia memandang peraturan-peraturan terkait penanganan tindak pidana korupsi harus dipertajam dan diperkeras, sehingga mampu membuat orang-orang menghindari tindakan tersebut, bahkan juga memberikan efek jera kepada para pelaku.

 

Apabila pemerintah dan aparat penegak hukum mampu melakukan upaya-upaya tersebut, Azyumardi Azra merasa yakin pemberantasan korupsi di Indonesia akan menjadi lebih optimal.

 

Namun sebaliknya, ujar dia lagi, jika upaya-upaya itu tidak dilakukan, tidak banyak pula perubahan yang lebih baik terkait pemberantasan korupsi. (lawjustice)



 

SANCAnews.id – Ponsel atau handphone (HP) Edy Mulyadi mendadak hilang saat akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Kuasa hukum Edi Mulyadi, Herman Kadir mengungkapkan hilangnya ponsel tersangka kasus ujaran kebencian itu saat menjelang sang klien datang memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 31 Januari 2022.

 

Melansir Hops.id -- jaringan Suara.com, Herman menyebut bahwa ponsel milik kliennya kini sudah dalam keadaan mati. Hilangnya ponsel Edy tersebut, diperkirakan oleh pihaknya lantaran terjatuh dan kemudian tak dapat ditemukan kembali oleh sang pemilik.

 

Herman juga mengungkap bahwa HP di hilang saat Edy tengah naik motor dalam keadaan panik.

 

"HP-nya mati. Kebetulan kemarin itu kayaknya HP-nya jatuh di mana itu. HP-nya ilang itu, gara-gara dia naik motor. Kemana, jatuhnya, kelupaan dia, orang posisi panik," kata Herman seperti yang dikutip Hops.ID dari video di Youtube pada Selasa, (1/2/2022).

 

Dirinya menyatakan bahwa kliennya kehilangan ponsel murni karena keteledoran. Herman juga menegaskan hilangnya ponsel Edy tak terkait upaya untuk menghilangkan barang bukti.

 

"Iya, jadi dia teledor, (ponselnya) sudah mati. Ini dahsyat banget soalnya, bukan kayak peristiwa-peristiwa biasa. Menghadapi emosional masyarakat yang ribuan gini kan enggak gampang," imbuh Herman.

 

Bahkan, Herman mengungkap jika banyak teror yang datang kepada sang klien yang datang dari banyak pihak yang mengaku sebagai suku Dayak yang memprotes ucapan kliennya.

 

Seperti diketahui, jagat dunia maya mendadak heboh dengan munculnya sebuah potongan video yang menampilkan Edy Mulyadi dan kawan-kawan dalam sebuah kegiatan.

 

Edy yang juga mengaku sebagai wartawan itu, melalui pernyataannya diduga telah menyinggung warga Pulau Kalimantan. Salah satunya dengan pernyataan Kalimantan merupakan tempat jin buang anak.

 

Menyadari videonya menjadi polemik dan beberapa pihak menuntutnya untuk menyampaikan permintaan maaf, Edy Mulyadi kemudian mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf.

 

Dia menyebut jika pernyataan, tempat jin buang anak, hanyalah istilah untuk menunjukkan tempat yang jauh dan terpencil.

 

"Cuma yang saya sampaikan dalam konteks tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan lokasi yang jauh, terpencil nah gitu. Kalau ada dan temen-temen di Kalimantan yang merasa terganggu, terhina, segala macam tentu saya minta maaf," imbuhnya. *



 

SANCAnews.id – Maraknya pemasangan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS) di sejumlah daerah menunjukkan adanya kecintaan masyarakat Indonesia terhadap ulama kharismatik tersebut.

 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menanggapi banyaknya baliho berukuran besar bertuliskan "Usut Tuntas Tragedi KM 50, Pembantaian Syuhada 6 Laskar FPI" dan bergambar HRS serta laskar FPI yang menjadi korban KM 50 di Madura belakangan ini.

 

"Sebenarnya kalau tidak dibendung atau dicopot oleh oknum yang menyimpang dari tupoksinya, maka baliho IB HRS sudah berada di mana saja," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/2).

 

Bertebarannya baliho bergambar Habib Rizieq tersebut menurut Novel, merupakan hal yang spontan dilakukan oleh umat Islam yang cinta kepada ulama dan habib.

 

"Mereka istiqomah merogoh kocek sendiri, masing-masing mempunyai inisiatif sendiri baik bentuk gambar maupun pemasangannya," kata Novel.

 

Dengan demikian, Novel menilai sudah saatnya rezim saat ini sadar bahwa rakyat Indonesia memiliki rasa cinta yang mendalam kepada Habib Rizieq.

 

"Karena IB HRS adalah pejuang yang benar-benar membela negara, agama juga rakyat Indonesia dari penistaan agama, penjajahan asing dan aseng, serta aliran sesat juga penyakit sepilis (sekularisme, pluralisme dan liberalisme)," pungkas Novel. ** Youtuber Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pernyataan 'jin buang anak' yang dianggap bernada ujaran kebencian, Senin (31/1/2022). 

 

Penyidik menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara.

 

Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy bersama jaringan FNN Network sempat mengunggah keterangannnya di akun video berbagi Bang Edy Channel, Senin (31/1/2022). Video itu telah dilihat 43 ribu kali. Dalam rekaman, selain kembali menyatakan permohonan maafnya kepada tokoh adat dan masyarakat Kalimantan, ia juga mengungkapkan klaim sudah diincar.

 

Ini bukan sekadar 'jin buang anak' atan 'Menhan mengeong', tapi kami selama ini memang kritis dengan kebijakan pemerintah, saya kritik Omnibus Law, revisi UU KPK, mengkritisi UU Minerba dan kebijakan lain, dalam bahasa sehari-hari, 'lu udah ditarget Ed', 'lu udah TO Ed', sudah lah anggap sebagai risiko perjuangan," ujar Edy.

 

Meski meminta maaf sedalam-dalamnnya atas pernyataannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan, ia menganggap masalah ini tidak murni persoalan hukum. Bobot politisnya, lanjut Edy, sangat besar. Mantan caleg tak jadi itu sudah punya firasat akan ditahan.

 

"Saya mohon maaf, tanpa maksud mendahului takdir Allah saya sudah merasa dibidik, dan sangat besar kemungkinan saya akan ditahan, diperiksa dengan prosedur bla bla bla, saya sebagai rakyat, sebagai wartawan yang mengritik kebijakan pemerintah saya siap risikonya," kata Edy saat itu.

 

Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

 

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) 'tempat jin buang anak'. Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatra Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

 

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.  “Setelah dilakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan  di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

 

Kasus yang menyeret Edy Mulyadi ini berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Edy Mulyadi, dalam video yang tersebar di medsos dan Youtube mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan.

 

Edy Mulyadi menyebut wilayah ibu kota baru tersebut sebagai daerah yang tak layak dihuni oleh kalangan manusia dengan menyebut daerah ibu kota baru sebagai tempat ‘jin buang anak’. Edy Mulyadi juga menyebut wilayah ibu kota baru itu sebagai pasar yang dihuni makhluk-makhluk gaib. “Kalau pasarnya kuntilanak, generuwo, ngapain ngebangun di sana (Kalimantan),” kata Edy.

 

Edy Mulyadi telah mengklarifikasi pernyataannya dan menyebut maksud 'jin buang anak' adalah tempat yang jauh. (rep)



 

SANCAnews.id – Maraknya pemasangan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS) di sejumlah daerah menunjukkan adanya kecintaan masyarakat Indonesia terhadap ulama kharismatik tersebut.

 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menanggapi banyaknya baliho berukuran besar bertuliskan "Usut Tuntas Tragedi KM 50, Pembantaian Syuhada 6 Laskar FPI" dan bergambar HRS serta laskar FPI yang menjadi korban KM 50 di Madura belakangan ini.

 

"Sebenarnya kalau tidak dibendung atau dicopot oleh oknum yang menyimpang dari tupoksinya, maka baliho IB HRS sudah berada di mana saja," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/2).

 

Bertebarannya baliho bergambar Habib Rizieq tersebut menurut Novel, merupakan hal yang spontan dilakukan oleh umat Islam yang cinta kepada ulama dan habib.

 

"Mereka istiqomah merogoh kocek sendiri, masing-masing mempunyai inisiatif sendiri baik bentuk gambar maupun pemasangannya," kata Novel.

 

Dengan demikian, Novel menilai sudah saatnya rezim saat ini sadar bahwa rakyat Indonesia memiliki rasa cinta yang mendalam kepada Habib Rizieq.

 

"Karena IB HRS adalah pejuang yang benar-benar membela negara, agama juga rakyat Indonesia dari penistaan agama, penjajahan asing dan aseng, serta aliran sesat juga penyakit sepilis (sekularisme, pluralisme dan liberalisme)," pungkas Novel. **



 

Oleh : M Rizal Fadillah 

HARI ini Imlek dan kalender pun merah menandakan hari libur. Bukan persoalan turun hujan tetapi kebebasan merayakan imlek tanpa ada pengunduran hari libur sebagaimana dahulu terjadi pada Tahun Baru Hijriyah dan Maulid Nabi.

 

Hari Natal dan Tahun Baru juga “tepat waktu” antara perayaan dengan liburnya padahal saat itu pandemi masih berlangsung bahkan ada ancaman varian baru Omicron.

 

Pada Iedhul Adha 2021 umat Islam mengalami pembatasan ketat. Satgas membuat Surat Edaran No 15 tahun 2021 yang berisi pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan peribadatan, kegiatan keagamaan ditiadakan, pembatasan silaturahmi yang diarahkan virtual, hingga pembatasan kunjungan tempat wisata.

 

Ketika Luhut Binsar Panjaitan meramalkan bahwa Covid 19 akan meningkat pada bulan Februari Maret maka komentar nyinyir muncul yang mengaitkan peningkatan itu dengan pelaksanaan puasa umat Islam.

 

Berujung nantinya pembatasan ibadah Tarawih, Iedul Fitri, dan tentu saja mudik. Meski keterkaitan itu belum tentu benar namun telah terbentuk praduga negatif yang menjadi “common sense” umat Islam.

 

Keadilan adalah persoalan utama dan yang kurang dimiliki Pemerintah. Semestinya libur Natal, Tahu Baru, dan Imlek diundur juga untuk menghindari kerumunan sekaligus wujud dari sikap konsisten dalam membangun kewaspadaan menghadapi pandemi Covid 19.

 

Dengan Natal, Tahun Baru, dan Imlek lolos-lolos saja wajar akhirnya publik, khususnya umat Islam, mencurigai adanya diskriminasi perlakuan dalam kontek keagamaan.

 

Apalagi digembor-gemborkan Covid 19 akan terus semakin meningkat. Lalu bergerak menuju gerbang peribadahan umat IsIam, Ramadhan dan Iedul Fitri.

 

Covid 19 yang awal muncul dari Wuhan Cina rupanya masih berlanjut episodenya. Hanya di Indonesia terus memakan korban hingga peribadahan agama-agama.

 

Agama Islam tidak terkecuali. Bahkan kini terancam kembali. Kebijakan politik mengatasi pandemi tidak boleh bersifat diskriminatif.

 

Jika diskriminatif, maka umat wajar jika beranggapan bahwa Covid 19 memang ditunggangi dan sarat akan kepentingan pragmatik baik kepentingan bisnis maupun politik.  Natal, Tahun Baru dan Imlek tepat waktu.

 

(Pemerhati Politik dan Kebangsaan)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.