PN Jaksel Vonis Ustaz Yahya Waloni 5 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
SANCAnews.id – Terdakwa Ustad Yahya Waloni divonis lima bulan
penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan ujaran
kebencian. Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara
selama lima bulan," ujar ketua majelis hakim di persidangan, Selasa
(11/1/2022).
Hakim menilai, Yahya terbukti secara sah melakukan tindak
pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa
kebencian atau kelompok masyarakat tertentu. Selain itu, Yahya juga dijatuhi
denda Rp.50 juta.
Adapun ketentuannya, jika tidak membayar denda, maka Yahya
harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda hukuman. Tidak dibayar
maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama 1 satu bulan," kata
majelis hakim.
Sidang tersebut dilaksanakan di ruang 3 Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, yang mana Yahya Waloni dihadirkan secara virtual di
pengadilan.
Adapun Yahya yang berada di Rutan Bareskrim Polri itu tampak
mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan memakai masker.
Adapun vonis lima bulan terhadap Yahya Waloni tersebut
dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), yang mana Yahya dituntut JPU 7 bulan penjara di persidangan yang
digelar pada Selasa, 28 Desember 2022 lalu.
Hakim pun memiliki pertimbangannya saat memberikan vonis
tersebut.
Usai memberikan vonisnya, majelis hakim menjelaskan perihal
yang memberatkan Yahya dalam kasus ujaran kebencian itu.
Salah satunya, perbuatan Yahya berpontensi menimbulkan
perpecahan antarumat beragama.
"Menimbang, hal yang memberatkan dapat menimbulkan
perpecahan umat beragama," ujar majelis hakim di ruang sidang 3 PN Jakarta
Selatan, Selasa (11/1/2022).
Sedangkan hal yang meringankan dalam vonis tersebut, kata
hakim, Yahya telah meminta maaf.
Selain itu, Yahya juga mempunyai tanggungan pada keluarganya
sehingga Yahya divonis 5 bulan penjara.
Adapun vonis lima bulan terhadap Yahya Waloni tersebut
dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), yang mana Yahya dituntut JPU 7 bulan penjara di persidangan yang
digelar pada Selasa, 28 Desember 2022 lalu. (poskota)