PNPK Laporkan Ahok ke KPK, Ahok Enggan Berkomentar
SANCAnews.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok enggan mengomentari laporan terhadap dirinya terkait dugaan
korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana diketahui, Komisaris
Utama PT Pertamina (Persero) itu dilaporkan ke KPK oleh Poros Nasional
Pemberantasan Korupsi (PNPK) terkait beberapa dugaan tindak pidana korupsi pada
Kamis (6/1).
“Tidak ada, tidak perlu,” kata Ahok kepada JawaPos.com, Minggu (9/1).
Ahok hanya menjawab singkat terkait namanya yang dilaporkan
ke KPK atas dugaan korupsi. Pelaporan terhadap Ahok berkaitan dengan dugaan
korupsi pengadaan tanah RS Sumber Waras, pembangunan lahan taman BMW, pembelian
lahan di Cengkareng Jakarta Barat dan program dana CSR.
PNPK juga melaporkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan
Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan korupsi alat tes
Covid-19 PCR. Bukan hanya itu, perkumpulan masyarakat sipil tersebut juga
melaporkan sejumlah pejabat terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat
pelindung diri (APD) dalam penanggulangan Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri
menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Lembaga antirasuah
bakal mempelajari laporan sebelum menentukan sikap.
“Dalam proses verifikasi dan telaah ini, tim akan memastikan
apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah
kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur undang-undang,” ucap Ali.
Ali memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan
tersebut. Meski demikian, tindaklajut laporan yang dilakukan KPK tidak selalu
berupa penindakan.
“Masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut
KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan,” tegas
Ali. (*)