Jadwal Pemilu Belum Ditetapkan KPU, Hensat Heran: Masa Iya Indonesia Dipimpin Plt Presiden?
SANCAnews.id – Penetapan jadwal pemilihan umum (Pemilu)
Serentak 2024 belum juga ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga
hari ini. Hal ini jelas memancing pertanyaan publik.
Bahkan, penggagas Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio,
menganggap hal ini sebagai suatu yang tidak wajar.
"Kenapa ya KPU belum mengumumkan jadwal Pemilu terutama
Pilpres 2024?" ujar Hendri Satrio dalam akun Twitternya yang dikutip
Redaksi, Sabtu (8/1).
Jika mengacu kepada sejumlah peraturan perundang-undangan,
KPU adalah pihak yang berwenang menetapkan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
Ada tiga aturan yang menjelaskan mengenai kewenangan
penetapan jadwal dan sekaligus mempertegas kemandirian KPU sebagai
penyelenggara Pemilu.
Pertama, kemandirian KPU diatur di dalam Pasal 22E Undang
Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan
mandiri".
Kemandirian sekaligus wewenang KPU menetapkan jadwal Pemilu
juga dipertegas di dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya di
dalam Pasal 167 ayat (2) yang berbunyi, "Hari, tanggal, dan waktu
pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU".
Aturan terakhir mengenai penetapan jadwal Pemilu ditekankan
kembali di dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang
menyatakan bahwa konsultasi jadwal Pemilu dengan DPR RI dan pemerintah tidak
mengikat untuk KPU menetapkan jadwal Pemilu di dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU).
Bagi Hensat, sapaan akrabnya, penetapan jadwal Pemilu
Serentak 2024 penting untuk segera dilakukan KPU, mengingat proses pelaksanaan
tahapan Pemilu sudah harus dimulai pada pertengahan tahun ini.
Di samping itu, Hensat juga khawatir apabila nanti ada
pergeseran tahapan Pemilu yang bakal berimbas dengan kekosongan jabatan
Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2024 mendatang.
"Semoga enggak ada pergeseran durasi jabatan
Presiden-Wakil Presiden. Sebab kalau enggak tepat waktu (jadwal Pemilu), bakal
diperpanjang, dipimpin Plt (pelaksana tugas) deh," tuturnya.
"Masa iya Indonesia dipimpin Plt Presiden?" tutup
pengamat politik dari Universitas Paramadina ini. (rmol)